A. Pengertian
Kepala negara adalah orang yang menguasai atau memerintah suatu negara. Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
Dalam literatur fiqih, pemerintah suatu negara banyak sekali menggunakan istilah yang beragam. Kadang disebut dengan istilah khalifah (الخليفة), amirul mukminin (أمير المؤمنين), as-sulthan (السلطان), al-imam (الإمام), al-hakim (الحاكم) dan lain sebagainya.
B. Kewajiban Mengangkat Kepala Negara
Ada begitu banyak dalil yang mewajibkan umat Islam mengangkat kepala negara, di antaranya adalah dalil dari Al-Quran, As-Sunnah dan juga Ijma' umat Islam.
1. Al-Quran
Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُول وَأُولِي الأْمْرِ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulul amri di antara kalian. (QS. An-Nisa' : 59)
Al-Mawardi (w. 450 H) dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan bahwa jumhur ulama dan para mufassir sepakat bahwa yang dimaksud dengan ulul-amr di dalam ayat ini adalah pemerintah. Memang ada juga sebagian kalangan yang menafsirkan kata ulul-amr disini bukan sebagai pemerintah, melainkan sebagai ulama. [1]
2. As-Sunnah
Ada begitu banyak hadits yang mewajibkan adanya pemerintah bagi umat Islam. Salah satunya adalah hadits yang mewajibkan tiga orang yang bepergian untuk mengangkat pemimpin dari salah seorang mereka.
إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
Jika keluar tiga orang dalam sebuah perjalanan, hendaklah satu orang dari mereka menjadi pemimpinnya. (HR Abu Dawud).
مَنْ بَايَعَ إَمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
Siapa saja yang membaiat seorang imam, lalu ia memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya kepadanya, hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan imam itu maka penggallah leher orang lain itu. (HR Muslim,
3. Ijma'
Sudah menjadi ijma' dari seluruh ulama sepanjang zaman bahwa umat Islam wajib mengangkat imam atau kepala negara.
Dasar dari ijma' ini adalah apa yang dilakukan oleh seluruh shahabat ridhwanullahi 'alaihim ketika mendengar Rasulullah SAW meninggal dunia. Mereka lebih mendahulukan diangkatnya seorang imam pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW dalam hal menjadi kepala negara, ketimbang mengurus jenazah Rasulullah SAW.
Padahal mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, namun keberadaan seorang kepala negara lebih diutamakan. Meski pun keduanya sama-sama hukumnya fardhu kifayah, namun keberadaan seorang kepala negara nampaknya jauh lebih diutamakan.
Selain dalil tentang pembaiatan Abu Bakar di atas, ada begitu banyak dalil yang secara langsung atau tidak langsung mewajibkan umat Islam punya pemerintah.
C. Syarat Kepala Negara
1. Muslim
Syarat yang paling mendasar dan paling mutlak bagi seorang kepala negara adalah harus beragama Islam. Dasarnya adalah ayat Al-Quranberikut ini :
وَلَنْ يَجْعَل اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa : 141)
Yang kemudian menjadi pertanyaan, bolehkah orang kafir menjadi pemimpin di tengah umat Islam?
Dalam hal ini ada yang disepakati oleh para ulama dan ada yang masih diperselisihkan. Kalau untuk jabatan tertinggi dalam sebuah negara, yaitu kepala negara, khalifah, amir, raja, sultan dan apapun sebutannya, maka semua sudah sepakat hukumnya hanya boleh dijabat oleh pemimpin yang beragama Islam.
Sedangkan untuk jabatan di bawah-bawahnya, seperti jabatanwaziar, menteri, gubernur, staf dan pembantu-pembantu, maka dalam hal ini para ulama masih berbeda pendapat.
2. Mukallaf
Syarat kedua bagi kepala negara adalah bahwa dirinya harus orang yang berstatus mukallaf, yaitu orang yang aqil dan baligh.
a. Akil
Yang dimaksud dengan aqil bukan punya akal atau cerdas, melainkan orang itu tidak bermasalah dalam otaknya, artinya bukan orang gila, idiot, kurang waras, dan sejenisnya.
b. Baligh
Yang dimaksud dengan baligh adalah usia biologis yang dialami oleh seseorang. Usia ini tidak diukur dengan tahun, melainkan dengan ukuran kematangan secara biologis.
Bagi anak laki-laki, ukuran kematangan biologisnya diukur dengan sudah keluar mani. Sedangkan bagi anak perempuan, ukuran kematangan biologisnya adalah apabila telah mendapat haidh, dimana usianya minimal 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah.
3. Laki-laki
Syarat yang ketiga bagi seorang kepala negara adalah jenis kelaminnya harus laki-laki, dan tidak dibenarkan perempuan. Dasar larangan ini antara lain :
a. Hadits Rasulullah SAW
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
Tidak akan beruntung suatu kaum kalau dipimpin oleh wanita. (HR. Bukhari)
b. Dalil Sejarah Islam
Juga telah dibuktikan dalam sejarah 14 abad perjalanan umat, yang tidak pernah sekali pun seorang wanita menjabat sebagai khalifah. Mungkin kita sering menemukan tokoh wanita, seperi ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha, atau seperti Rabi'ah Al-Adawiyah dan seterusnya. Tapi mereka tidak pernah menjabat jabatan tertinggi di suatu negara.
Apalagi seorang khalifah bukan hanya memimpin negara, tetapi juga memimpin shalat dan menjadi khatib pada setiap Shalat Jumat dan Shalat Ied. Bagaimana mungkin bila jabatan itu dijabat oleh seorang wanita.
Islam punya cara tersendiri untuk menghormati wanita, tapi yang jelas bukan untuk jabatan wilayah udzma. Dan dalam pandangan Islam, menjadikan seorang wanita sebagai pemimpin tertinggi justru merupakan pelecehan kepada sifat dan karakter seorang wanita.
Namun aqidah kafir dari barat yang tidak pernah mengakui kemanusiaan manusia, telah berhasil menyihir pandangan banyak orang, sehingga mereka memandang wanita itu harus sama dengan laki-laki dalam segalanya, termasuk dalam urusan politik. Sampai-sampai harus diberi hak juga untuk menjadi kepala negara.
c. Kerancuan bila Berdalil Dengan Ratu Balqis
Seringkali kali para pendukung presiden wanita berdalildengan kisah kepemimpinan Ratu Balqis. Mereka bilang Islam membolehkan pemimpin wanita, karena ada kisah Ratu Balqis yang menjadi Ratu di sebuah negara, dan kisah itu terdapat dalam Al-Quran.
Sayangnya, banyak juga orang yang terkecoh dengan argumentasi seperti ini, lalu ikut-ikuan mendukung pendapat yang aneh bin ajaib ini.
Kita akan menjawab dengan jawaban yang sederhana saja. Kisah Ratu Saba' itu memang ada di dalam Al-Quran. Tapi ingat, tidak semua kisah di dalam Al-Quran itu berarti boleh dicontoh dan tidak semuanya kisah teladan buat kita.
Bukankah kisah Fir'aun dan Namrudz pun juga ada di dalamnya? Apakah kita boleh jadi Fir'aun dan Namrudz? Dalam Al-Quran juga ada kisah pembangkangan bangsa Yahudi, lalu apakah kita boleh menjadikan pembangkangan yahudi itu sebagai suri tauladan?
Kisah Ratu Balqis itu jelas sekali merupakan contoh kisah orang kafir yang memimpin suatu negara. Meski akhirnya masuk Islam, tapi yang jelas pada saat menjadi pemimpin di negerinya, Balqis masih kafir. Maka jelas kisah negeri Saba' yang dipimpin oleh Balqis itu bukan kisah yang boleh ditiru, meski ada disebutkan di dalam Al-Quran. Dan ketika akhirnya Balqis masuk Islam, beliau menyatakan tunduk dan berserah diri kepada nabi Sulaiman. Bahkan dia menjadi isteri nabi Sulaiman, dalam salah satu versi. Ini menunjukkan bahwa setelah masuk Islam, Balqis bukan lagi seorang penguasa tertinggi di negerinya. Seharusnya kisah ini harus dipahami secara lebih utuh, bukan sepotong-sepotong sehingga bisa mengacaukan.
d. Boleh Kalau Bukan Yang Tertinggi
Syarat ini hanya berlaku buat kedudukan tertinggi dalam struktur sebuah pemerintahan, yaitu al-imamah al-udzhma atau al-kubra. Dimana di atasnya tidak ada lagi jabatan yang lebih tinggi.
Sedangkan wanita, menurut beberapa ulama masih dibenarkan untuk menjadi pemimpin, meski sebagian yang dipimpinannya laki-laki, asalkan bukan dalam shalat atau dalam struktur kepala negara yang tertinggi.
e. Dr. Ali Jum’ah : Presiden Bukan Wilayah Uzhma
Mufti Mesir Ali Jum’ah pernah berijtihad khilafah udzhma itu hanya berlaku untuk khalifah muslimin yang berhimpun di dalamnya seluruh umat Islam dan bukan jabatan presiden dari sebuah negara dengan penduduk mayoritas muslim. Dan secara teknis khilafah yang dimaksud sudah tidak ada lagi sekarang ini. Terhitung sejak ditumbangkannya khilafah Turki Utsmani di tahun 1924 yang lalu, maka khilafah udzhma ini sudah tidakada lagi.
Maka kalau ada wanita menjadi presiden di sebuah negara Islam, dianggap oleh beliau bahwa wanita itu tidak berada pada kedudukan wilayah udhzma. Kira-kira demikianlah ringakasan hujjah beliau.
Tentu saja sebagai sebuah ijtihad, apa yang beliau katakan bisa benar dan bisa tidak benar. Namanya saja ijtihad. Dan tentu saja ijtihad beliau ini bukan satu-satunya kebenaran. Paling tidak, ada sisi-sisi tertentu yang merupakan titik kelemahan ijitihad seperti ini.
Misalnya, kalau kita mengacu kepada makna pimpinan tertinggi di atas, bukankah seorang presiden adalah pimpinan tertinggi di suatu negara? Secara de Jure dan de Facto, seorang presiden adalah penguasa tertinggi, sekecil apa pun negaranya, sesedikit apapun jumlah rakyatnya. Tidak ada lagi jabatan di atas seorang presiden.
Sulit untuk menolak kenyataan bahwa seorang presiden bukan wilayah udzhma. Sebab dia berwenang untuk mengangkat para menteri dan semua pejabat di negerinya. Dia yang memberlakukan status perang atau darurat. Dia juga pimpinan tertinggi militer, kedudukannya di atas panglima. Bahkan dia memberikan grasi, amnesti, abolisi dan sebagainya. Kalau bukan pimpinan tertinggi, lalu apa?
Bahwa ternyata ada banyak negara Islam di dunia ini, kenyataannya memang begitu. Memang ada lusinan negara Islam di atas bumi ini. Tapi masing-masing berdaulat sendiri-sendiri dan punya batas kekuasaan yang berbeda. Tiap negera itu punya kedaulatan sendiri, punya UUD sendiri dan punya sistem hukum sendiri. Satu sama lain bukan atasan dan bawahan.
Maka banyaknya negara Islam itu tidak menafikan adanya wilayah udzhma dalam jumlah yang banyak. Maka kedudukan masing-masing presiden di masing-masing negara mereka adalah wilayah udzhma.
Kedudukan mereka berbeda dengan kedudukan para amir di zaman khilafah Islam. Karena keamiran di zaman sekarang mirip seperti negara bagian atau provinsi. Dan jelas-jelas bahwa para amir itu bukan pimpinan tertinggi, meski banyak di antara mereka yang 'mbalelo' pada pusat kekuasaan di Istambul. Misalnya, pemberontakan kaum wahabi di jazirah arabia, yang dimotori oleh Luurence the Arabia. Para pemberontak itu bukan wilayah udzhma, tetapi memang pemberontak.
Ada juga yang awalnya menjadi amir dan masih mengakui kekuasan pusat khilafah, seperti daulah bani Umayyah II di Andalusia. Pada awalnya, para amir di wilayah itu masih mengakui kedaulatan Khilafah Bani Abbasiyah di Baghdad. Lalu lama kelamaan, mereka betul-betul memisahkan diri dari Baghdad dan membangun khilafah sendiri di Andalusia.
Intinya, presiden di suatu negara berbeda jauh dengan amir di suatu wilayah bagian dari khilafah. Amir adalah bawahan dari khalifah, sedangkan presiden bukan bawahan siapapun. Dia adalah orang yang duduk pada jabatan tertinggi di suatu negara. Karena itu, presiden secara fiqih adalah wilayah udzhma. Maka dengan demikian, jabatan itu haram diduduki oleh seorang wanita.
Demikian jawaban kritis atas pendapat fatwa yang anda tanyakan. Dan tentunya ini pun ijtihad juga. Sebuah ijtihad tentu tidak akan membatalkan ijtihad lainnya.
4. Kifayah
Yang dimaksud dengan kifayah adalah kemampuan atau kecakapan untuk menjadi seorang yang bertanggung-jawab atas semua kepentingan warganya. Dalam hal ini kecakapan Al-Quran banyak memberi isyarat, antara lain
a. Nabi Musa
Kepemimpinan Nabi Musa alaihissalam meliputi dua hal utama, yaitu kekuatan dan juga sifat amanah. Hal itu sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Quran ketika Musa bersama dengan Nabi Syuaib alihissalam.
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash : 26)
b. Thalut
Allah SWT menceritakan dalam Al-Quran tentang bagaimana dipilihnya Thalut sebagai pemimpin yang dapat mengalahkan kekuatan Jalut. Alasannya bukan karena dia punya uang yang banyak sebagaimana syarat pemimpin di zaman demokrasi sekarang ini. Tetapi alasannya karena Allah SWT memberikannya ilmu yang luas serta tubuh yang perkasa.
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا ۚ قَالُوا أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ ۚ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۖ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu". Mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa". Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 247)
5. Merdeka
Seorang kepala negara tidak boleh berstatus sebagai budak, dia harus seorang yang merdeka.
6. Al-Adalah
Seorang kepala negara harusnya seorang yang berstatus ‘adil, yaitu orang yang tidak melakukan dosa-dosa besar secara terang-terangan yang membuatnya menjadi fasik.
7. Mendengar dan Melihat
Disyaratkan seorang kepala negara mampu mendengar secara normal dan juga mampu melihat. Sebab cacat yang dimilikinya akan membawanya tidak sempurna dalam menjalankan kewajibannya.
8. Quraisy
Salah satu pertimbangan mengapa Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali ridwanullahi’alaihim yang tampil menjadi khalifah atau pengganti posisi kepala negara sepeninggal Rasulullah SAW adalah karena faktor keturunan dan darah. Mereka empat orang yang asli berdarah Quraisy. Dan dalil yang digunakan adalah lafadz hadits berikut ini :
الأْئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ
Para imam itu haruslah orang Quraisy. (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Para ulama umumnya menyebutkan bahwa hadits ini merupakan hadits yang shahih.
§ Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Tuhfatu Ath-Thalib menyebutkan bahwa hadits ini diperkuat karena punya dua jalur sanad.[2]
§ Ibnu Mulaqqin dalam Al-Badur Munir [3].
§ Al-Iraqi dalam kitab Al-Mughni ‘an Hamli Al-Asfar .[4]
§ Ibu Hajar dalam kitab At-Talkhis Al-Habir . [5]
Bahkan sebagian lainnya mengatakan bahwa hadits ini sampai derajat mutawatir, seperti :
§ Ibnu Hazm dalam kitab Al-Fashlu fil Milal. [6]
§ Ibnul Taimiyah dalam kitab Minhaj Sunnah Nabawiyah. [7]
§ Ibnu Al-Jazari dalam kitab Al-Ghayah fi Syarhil Hidayah fi Ilmi Ar-Riwayah. [8]
§ Ali Al-Qari dalam kitab Syarah Nukhbatul Fikr .[9]
§ As-Suyuthi dalam kitab Al-Azhar Al-Mutanasirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah .[10]
§ Al-Katani dalam kitab Nuzhum Al-Mutanasirah fi Al-Ahadits Al-Mutawatirah .[11]
Dalil ini diperkuat dengan hadits lainnya di dalam Shahih Muslim :
عن واثلة بن الأسقع قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: : "إن الله اصطفى كنانة من ولد إسماعيل، واصطفى قريشاً من كنانة، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم."
Dari Watsilah bin Al-Asqa’, dia berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah memilih Kinanah dari anak Ismail. Dan telah memilih Quraisy dari Kinanah. Dan telah memilih Bani Hasyim dari Quraisy. Dan telah memilih Aku dari Bani Hasyim (HR. Muslim)
النَّاسُ تَبَعٌ لِقُرَيْشٍ فِي هَذَا الشَّأْنِ مُسْلِمُهُمْ لِمُسْلِمِهِمْ وَكَافِرُهُمْ لِكَافِرِهِمْ
Manusia itu ikut Quraisydalam masalah khilafah ini, baik yang muslim atau yang kafir. (HR. Muslim)
An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) telah menyebutkan di dalam Syarah Nawawi ‘ala Muslim sebagai berikut :
هذا الحديث وأشباهه دليل ظاهر على أن الخلافة مختصة بقريش، لا يجوز عقدها لأحد غيرهم، وعلى هذا انعقد الإجماع في زمن الصحابة، فكذلك من بعدهم
Hadits ini dan hadits lainnya yang senada merupakan dalil yang jelas atas ketentuan bahwa khilafah itu harus dari Quraisy dan tidak boleh dari selain mereka. Itulah ijma’ yang terjadi di masa shahabat dan di masa sesudahnya. [12]
Yang menjadi pertanyaan adalah kira-kira ketentuan bahwa yang menjadi pemimpin itu harus orang Quraisy apakah tidak bertentangan dengan prinsip Islam yang tidak memandang seseorang semata-mata hanya dari keturunan dan darahnya saja? Bukankah tidak ada perbedaan antara Arab dam non-Arab (‘ajam) kecuali hanya taqwanya saja? Jawabnnya dalam hal ini ada beberapa point, yaitu :
a. Pilihan Allah
Meskipun Allah SWT menyamakan kedudukan manusia dan hanya melihat dari sisi taqwanya saja, namun Allah SWT juga telah menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi pimpinan. Pemilihan dari Allah SWT juga pernah terjadi di masa umat Yahudi terdahulu, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۖ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa". Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 247)
Dikutuknya Yahudi di masa lalu karena mereka menolak apa yang telah Allah SWT tetapkan dalam masalah kepemimpinan. Maka ketika Allah SWT telah menetapkan bahwa Quraisy yang menjadi pemimpin, kita seharusnya tidak lagi mengulangi kesalahan Yahudi.
b.Tidak Terkait Dengan Surga atau Kemuliaan
Jabatan untuk menjadi pemimpin atau khalifah sama sekali tidak ada kaitannya dengan surga atau kemuliaan. Dan maksud dari statmen posisi setiap orang kedudukannya tetap sama rata di sisi Allah, bukan karena keturunannya, adalah dalam hal kesempatan masuk surga dan mendapat keridhaan dari Allah SWT.
Adapun jabatan khalifah justru bukan pemuliaan melainkan beban, tanggung-jawab dan taklif yang besar. Tidak ada jaminan akan mendapatkan keridhaan Allah SWT di dunia, juga tidak dijamin masuk surga.
c. Posisi Quraisy di Hati Bangsa Arab
Secara psikologis, dengan dipilihnya Quraisy sebagai pemimpin justru sangat tepat. Sebab Quraisy memang menempati posisi yang paling mulia di hati seluruh bangsa Arab di masa itu.
Ketika Rasulullah SAW wafat, para pemuka shahabat dari kalangan Anshar yang merupakan penduduk Madinah telah berkumpul di Tsaqifah Bani Saidah, untuk menentukan siapa dari mereka yang akan diangkat menjadi pengganti Rasulullah SAW. Namun Abu Bakar datang setelah itu mengingatkan yang intinya bahwa kita bukan sedang memilih pemimpin lokal kota Madinah yang sempit, tetapi sedang memilih siapa yang akan jadi pemimpin untuk seluruh bangsa Arab. Maka posisinya harus yang diakui oleh seluruh bangsa Arab. Dan posisi itu secara turun temurun memang adanya di tangan keturunan Quraisy. Bukankah selama ini Quraisy pula yang telah memelihara Ka’bah dan memuliakannya. Seluruh bangsa Arab sepakat menyerahkan urusan peribadatan kepada Quraisy tanpa alasan apapun, karena memang seperti itulah adanya sejak awal mula sejarah bangsa Arab.
Maka kalau kemudian yang diserahkan posisi sebagai pemimpin untuk seluruh lapisan bangsa Arab adalah dari keturunan Quraisy juga, sama sekali sudah cocok dan sesuai dengan inspirasi dasar yang melekat di hati orang-orang Arab.
Dan mendengar penjelasan Abu Bakar itu, para kandidat yang tadinya agak sedikit ‘bernafsu’ untuk menjadi khalifah, langsung paham dan mundur teratur sembari membuka jalan untuk para shahabat dari kalangan Quraisy yang maju menjadi pimpinan. Kemudian terpilihlah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu secara bulat aklamansi tanpa ada satu pun yang protes.
d. Ijma’ Shahabat Atas 4 Khalifah
Terpilihnya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu telah disepakati para ulama sepanjang zaman merupakan wujud nyata dari ijma’ yang paling utama. Setiap kali memberi contoh kasus ijma’, maka ijma’nya para shahabat atas pemilihan Abu Bakar selalu menjadi contoh yang mudah dan disebut-sebut selalu. Dan pertimbangan paling awal sebelum bicara adanya isyarat dari Rasulullah SAW atas kepemimpinan Abu Bakar adalah karena beliau memang seorang yang berdarah Quraisy.
Selain itu, tiga khalifah pengganti beliau yang ternyata semuanya juga berdarah Quraisy, yaitu Umar bin Al-Khattab, Utsman bin Al-Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhum ajmain. Maka sudah tepatlah bila dikatakan bahwa pemimpin itu harus Quraisy.
D. Tugas Kepala Negara
Ada banyak sekali tugas sekaligus wewenang seorang kepala negara. Sebagian kecilnya adalah tugas-tugas berikut ini :
1. Menjaga dan Memelihara Semua Agama
Seorang kepala negara punya tugas utama untuk menjaga agama.
a. Semua Agama
Yang dijaga tentu saja bukan bukan hanya agama Islam tetapi semua agama yang dianut oleh manusia. Tidak terbatas hanya pada agama samawi seperti Islam, Kristen dan Yahudi, tetapi juga termasuk agama ardhi seperti Hindu, Budha, Majusi dan berbagai agama lainnya.
b. Kebebasan Menjalankan Ritual Agama
Kepala negara harus bisa menjamin bahwa semua pemeluk agama yang diakui bisa menjalankan ibadah dan ritual agama mereka masing-masing, tanpa harus merasa terancam, terintimidasi, dan teraniaya.
c. Memelihara Rumah Ibadah
Tugas kepala negara juga menjamin terpeliharanya rumah-rumah ibadah semua agama yang resmi diakui. Bukan hanya masjid yang wajib dijaga, tetapi geraja, pure, sinagog dan semua tempat dimana manusia menyembah tuhannya, lepas dari apapun nama agamanya, wajib dijamin keamananya oleh seorang kepala negara.
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa, (QS. Al-Hajj : 40)
Ciri negara Islam adalah negara dimana semua rumah ibadah umat beragama tidak akan pernah dirusak atau diruntuhkan.
Namun ceritanya menjadi lain kalau rumah ibadah itu didirikan tanpa adanya izin yang berlaku, seperti tidak ada IMB atau aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Justru kepala negara yang bertanggung-jawab untuk memastikan tidak ada satu pun rumah ibadah yang menyalahi aturan dalam pembangunannya. Sehingga kalau pun ternyata harus dibongkar untuk misalnya dipindah ke lokasi yang dibenarkan, maka harus dilakukan.
Semua itu untuk menghindari kasus main hakim sendiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Jangan sampai masyakat yang melakukan eksekusi sendiri. Justru kepala negara harus hadir menjadi hakim atau penengah yang adil.
c. Menjaga Perdamaian Antar Umat Beragama
Kita seing menyaksikan perang yang dilatar-belakangi oleh perbedaan agama. Seolah-olah agama mereka masing-masing itulah yang memerintahkan untuk membunuh pemeluk agama yang berbeda.
Padahal sejatinya tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk membunuh orang yang berbeda agama, hanya semata-mata karena agamanya berbeda. Namun antara teori dengan kenyataan seringkali tidak sama, malah berbeda jauh. Sejarah dunia banyak tercoreng dengan banyak korban nyawa dan luka akibat perang antar pemeluk agama yang berbeda.
Semua itu hanya terjadi manakala kehadiran pemerintahan Islam tidak dirasakan. Namun ketika negara Islam terwujud dan kepala negaranya menjalankan tugas utamanya, harus ada jaminan tidak akan pernah terjadi perang antar agama. Karena pada dasarnya syariat Islam ini diturunkan untuk menjamin kedamaian antar umat beragama.
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الْأَرْضُ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ
Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian umat manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (QS. Al-Baqarah : 251)
Tugas kepala negara adalah menjamin bahwa pembunuhan atas nyawa manusia yang dilatar-belakangi perbedaan pilihan agama tidak boleh terjadi. Kalau pun sejarah Islam menceritakan kepada kita bahwa Rasulullah SAW perang melawan orang kafir, baik musyrikin Arab ataupun para pemeluk yahudi dan nasrani, maka penyebabnya bukan semata-mata karena perbedaan iman dan keyakinan. Tetapi rata-rata karena perbedaan masalah politik, atau karena pelanggaran atas perjanjjian damai yang sebelumnya sudah disepakati.
Perang yang dilancarkan Rasululullah SAW kepada Yahudi Bani Quraizhah tidak akan terjadi bila para pemukanya tidak berkhianatdan menikam dari belakang. Maka dikepungnya benteng mereka dan dibunuhnya semua penghuninya cuma semata akibat dari pengkhiantan mereka sendiri.
Begitu juga dengan Perang Fathu Mekkah di tahun ke-8 hijriyah. Tidak akan terjadi seandainya tidak ada yang mencederai Perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati 2 tahun sebelumnya. Justru sekutu pihak pemuka Quriasy yang telah membunuh sekutu umat Islam, maka habislah Mekkah dikepung oleh 10 ribu pasukan muslimin dan ditaklukkan.
d. Menjaga Kerukunan Sesama Pemeluk Agama
Tugas menjaga ini bukan hanya sebatas memelihara keberadaanya dengan serangkaian seremoni, melainkan juga termasuk menjaga kedamaian antara agama dan juga yang tidak kalah penting adalah konflik internal dalam satu agama.
Untuk itu seorang kepala negara harus sedikit banyak paham apa-apa yang menjadi prinsip tiap agama, kehormatannya, syiar-syiarnya, serta hal-hal yang lain terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam suatu agama.
Dalam hal ini, Rasulullah SAW mengajarkan bagaimana menjadi sosokseorang pemimpin masyarakat Madinah yang plural dan majemuk terdiri dari penduduk yang beragam agamanya. Islam yang diajarkan beliau SAW terbukti mampu membuat para pemeluk agama yang berbeda itu hidup bersama, rukun, damai dan tidak harus saling bermusuhan.
Kalau pun pada akhirnya terjadi perang antara Rasulullah SAW dengan kelompok-kelopok yahudi di Madinah, penyebabnya bukan karena perbedaan agama, melainkan karena perilaku para pemeluk yahudi yang berkhianat serta menelikung dari belakang karena hasad dan kebencian yang dipendam selama ini.
2. Memutuskan Perkara
Sebelum dunia ini mengenal Trias Politica, semua negara di dunia ini belum memecahkan kekuasaan kepada tiga titik, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Saat itu semua titik kekuasaan bertumpu pada kepala negara sekaligus.
Sebelum adanya pembagian kekuasan, maka para raja di dunia ini, baik di Eropa, Afrika atau Asia, rata-rata bukan hanya menjadi raja dalam arti duduk manis di atas singgasana, seperti lazimnya zaman sekarang, tetapi saat itu para raja juga sekalian menjadi pembuat undang-undang, dimana undang-undang adalah apa yang dibilang oleh raja. Semua perkataan raja adalah undang-undang. Di sisi lain, raja juga sekaligus memimpin lembaga peradilan alias menjadi hakim eksekutor.
Semua itu memang sah-sah saja, karena ketiga titik kekuasaan itu sejatinya memang satu dan ditumpukan di atas pundak seorang raja. Maka seorang raja itu harus seorang yang ahli dalam segalanya, sebab dirinya memerankan peran pembuat undang-undang yang wajib ditaati rakayatnya di satu sisi, namun di sisi lain raja adakag sekaligus juga menjadi seorang hakim.
Itulah makanya kita juga sering mendengar kisah raja atau putera mahkota yang lemah dan dibenci rakyatnya, karena ketidak-mampuannya memerankan diri dalam tiga titik kekuasaan sekaligus.
Dalam konsep syariah Islam, seorang kepala negara pada dasarnya memang memanggul ketiga titik kekuasan itu. Dia adalah seorang yang menjadi penguasa eksekutif, namun sekaligus dia jugayang menjadi pembuat undang-undang atau legislatif, dan sekaligus juga dia seorang hakim yang memimpin jalannya sidang.
Peran seberat ini bisa dengan mudah dijalani oleh Rasulullah SAW. Beliau kepala negara yang juga merangkap sebagai qadhi alias hakim. Semua masalah hukum yang terjadi di Madinah, maka akan diselesaikan perkaranya langsung oleh kepala negara, yaitu Rasulullah SAW langsung.
Dan yang menarik, karena beliau SAW juga pemimpin agama yang tiap hari memimpin ritual ibadah shalat lima waktu di Masjid Nabawi, maka gelar perjara bisa tiap hari dilakukan. Boleh dibilang 24 jam para shahabat bisa bertemu dengan Beliau SAW untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum. Apalagi saat itu wilayah yang diurus juga masih sebatas Madinah saja, belum meluas ke berbagai wilayah lain.
Peran ini juga dengan mudah dijalani oleh para penerus Beliau yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Sebab sosok mereka memang merupakan pribadi-pribadi yang multi-talenta. Mereka ahli agama, penghafal Quran, penulis wahyu, juga ahli hadits, ahli fiqih dan ahli mengatur hukum tata negara.
Hanya saja saat pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, terjadilah perluasan-perluasan dakwah Islam dan banyak negeri yang kemudian menjadi wilayah Islam. Maka khalifah mengirimkan para hakim ke berbagai penjuru dunia saat itu. Hakim disini maksudnya adalah penguasa atau pemerintah, semacam gubernur yang menjadi bahawan atau pembantu Umar.
Penyebutan istilah hakim disini tidak terlalu keliru, sebab selain menjadi penguasa setempat, peran mereka memang menjadi hakim dalam arti memimpin persidangan dalam kasus-kasus hukum.
3. Menjaga Negara
Ketika negara dalam keadaan terancam oleh musuh yang ingin meruntuhkan negara, maka peran seorang kepala negara menjadi teramat penting. Sebab kepala negara yang punya wewenang untuk menyatakan bahwa negara sedang dalam keadaan perang atau tidak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا
Hai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama! (QS. An-Nisa : 71)
Oleh karena itu seorang kepala negara otomatis juga seorang pimpinan tertinggi dari angkatan bersenjata. Karena di tangan seorang kepala negara ada tanggung-jawab untuk menjaga negara. Allah SWT berfirman :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Anfal : 60)
4. Menegakkan Hudud
Tugas kepala negara juga menegakkan hukum hudud seperti qishash, memotong tangan pencuri, merajam pezina dan mencambuknya, mencambuk peminum khamar dan seterusnya yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. Tanggung-jawab berjalannyasemua hukum hudud itu memang dibebankan ke pundaknya. Sehingga kalau sampai hukum hududu ini tidak berjalan, maka dosanya yang pertama kali menanggungnya adalah kepala negara.
Diantaranya ayat-ayat yang mengandung perintah untuk menjalankan perintah qishash adalah ayat-ayat berikut ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأْنْثَى بِالأْنْثَى
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. (QS. Al-Baqarah : 178)
وَمَنْ قُتِل مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِفْ فِي الْقَتْل إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaankepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al-Isra' : 33)
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأْنْفَ بِالأْنْفِ وَالأْذُنَ بِالأْذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnyabahwasanya jiwadengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka lukaada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskannya, maka melepaskan hak itupenebus dosa baginya. (QS. Al-Maidah : 45)
Selain nash dari Al-Quran, perintah untuk menjalankan hukum qishash juga didasari oleh sunnah nabawiyah yang banyak. Diantaranya adalah hadits berikut ini :
مَنْ قُتِل لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ : إِمَّا أَنْ يُودَى وَإِمَّا أَنْ يُقَادَ
Siapa yang punya saudara yang dibunuh, maka dia boleh memilih, menerima diyat (tebusan) atau membunuhnya (dengan qishash). (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَقْتُلَ وَإِمَّا أَنْ يُفْدَى
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa memiliki saudara yang dibunuh, maka hendaklah memilih yang terbaik di antara dua pilihan: membunuh (qisas) atau menerima diyat". (HR. Ibnu Majah)
أَنَّ الرُّبَيِّعَ بِنْتَ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ كَسَرَتْ ثَنِيَّةَ جَارِيَةٍ فَعَرَضُوا عَلَيْهِمُ الأْرْشَ فَأَبَوْا ، وَطَلَبُوا الْعَفْوَ فَأَبَوْا ، فَأَتَوُا النَّبِيَّ r فَأَمَرَ بِالْقِصَاصِ فَجَاءَ أَخُوهَا أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ فَقَال : يَا رَسُول اللَّهِ أَتُكْسَرُ ثَنِيَّةُ الرُّبَيِّعِ ، وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لاَ تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا . فَقَال النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ قَال : فَعَفَا الْقَوْمُ . ثُمَّ قَال رَسُول اللَّهِ r : إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ
Rubaiy' binti An-Nadhr bin Anas telah mematahkan gigi seorang budak wanita. Maka mereka menawarkan penggantian, namun ditolak. Mereka meminta maaf, juga ditolak. Dan mereka menemui Nabi SAW, dan beliau SAW memerintahkan untuk dilaksanakan qishash. Kemudian datanglah saudaranya, Anas bin An-Nadhr dan memohon,"Ya Rasulallah, apakah Anda akan mematahkan gigi Rubaiy'?. Demi Allah yang telah mengutus Anda dengan hak, jangan patahkan giginya". Rasulullah SAW bersabda,"Ketetapan Allah adalah qishash". Maka kaum itu memaafkannya. Rasulullah SAW bersabda,"Di antara hamba Allah ada orang yang bila bersumpah atas nama Allah, maka Dia akan berbuat baik kepadanya". (HR. Muslim)
5. Memaklumatkan Perang
Ketika ada kewajiban bagi umat Islam untuk perang dalam wujud jihad fisik dengan mengangkat senjata melawan kafir harbi yang memerangiumat Islam, maka yang punya wewenang untuk memaklumatkan perang adalah kepala negara.
Sebelum kepala negara memaklumatkan perang, maka perang belum diwajibkan dan sebaliknya, perang-perang yang dikobarkan oleh pribadi-pribadi atau kelompok tertentu tanpa seizin dari kepala negara, bukanlah perang yang syar’i dan dianggap tidak sejalan dengan ketentuan syariat Islam.
6. Memerangi Muharib
Istilah muharib ini biasanya dipakai untuk mereka yang memerangi umat Islam dari dalam, seperti teroris yang bikin kekacauan atau penjahat kriminal yang biasa membegal kafilah dagang di tengah padang pasir, ataupun pembunuh yang berkeliaran di tengah manusia, begal, penjambret dan seterusnya.
Maka tugas kepala negara adalah memerangi para penjahat itu . Salah satunya bisa dengan cara membentuk pasukan khusus untuk menanganinya seperti polisi dan petugas keamanan lainnya.
Para penjahat itu kalau tertangkap, maka jadi wewenang kepada negara juga untuk menghukumnya, apakah mau dibunuh sesuai ketentuan syariat hudud dan bab hirabah, ataukah sekedar dihukumuntuk pelajaran (ta’dib) agar bisa memperbaiki diri.
7. Mengangkat Menteri
Kepala negara tidak akan mampu memimpin sendirian suatu negara dengan berjuta rakyat dan wilayah yang tersebar dimana-mana. Maka menjadi sudah menjadi tugas sekaligus wewenang kepala negara untuk mengangkat para menteri (wuzara) untuk memfokuskan kerja-kerja pada bidang-bidang tertentu.
8. Menetapkan Para Gubernur
Tugas lainnya adalah menetapkan para gubernur atau (amir – umara) yang ditugaskan untuk menjadi pemimpin di wilayah-wilayah negeri Islam yang amat luas dan tersebar di berbagai penjuru dunia. Seorang kepala negara tidak akan mampu untuk melayani semua penduduk negeri, harus ada gubernur atau amir yang diangkat untuk menjadi wakil atas nama kepala negara.
Beda menteri dan gubernur adalah dalam hal pembagiannya wewenangnya. Para menteri bekerja sesuai dengan bidangnya, sedangkan gubernur bekerja di wilayahnya atau daerahnya.
9. Menetapkan Para Hakim
Karena salah satu fungsi kepala negara termasuk memutuskan perkara hukum di tengah masyarakat, maka kepala negara berwenang untuk mengangkat para ulama yang ahli di bidang hukum untuk menjadi qadhi atau hakim.
Ada hakim yang kedudukannya di pusat pemerintahan atau di ibu kota, dan ada juga hakim-hakim yang diangkat untuk bekerja di wilayah-wilayah pendukung negeri Islam.
10. Menetapkan Mizaniyah Ammah
Yang dimaksud dengan mizaniyah ammah tidak lain adalah APBN, dimana kepala negara berwenang untuk menetapkan anggaran belanja untuk kepentingan rakyatnya.
Sebab negara membutuhkan dana dan anggaran untuk bisa berjalan. Maka kebijakan dari mana sumber kekayaan negara dan kemana dana itu disalurkan, sepenuhnya adalah wewenang kepala negara dan sekaligus menjadi tanggung-jawab dan tugasnya.
11. Musyawarat Ahli Ra’yi
Kepala negara punya kewajiban untuk bermsyawarah dengan para ahli ra’yi, agar dalam mengambil sikap dan tindakan tidak semena-mena. Wujud nyata para ahli ra’yi biasanya dalam institusi yang disebut dengan ahlu al-halli wal aqdi. Mereka adalah ulama spesialis (maksudnya muhtahid) dan para pemimpin sertapara tokoh yang melakukan pemilihan imam sebagai wali dari umat.[13]
Allah SWT telah memerintahkan musyawarah ini di dalam firman-Nya :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأْمْرِ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. (QS. Ali Imran : 159)
Selain itu Allah SWT juga menyebutkan sifat yang baik adalah yang melakukan musyawarah.
وَاَلَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy-Syura : 38)
o