Baitul mal adalah sebuah tempat atau institusi yang terdapat dalam struktuk pemerintahan negara Islam. Keberadaannya mutlak diperlukan, karena sebuah negara tidak mugkin kalau tidak punya harta kekayaan, untuk menampung semua pemasukkannya, sekaligus juga untuk ketersediaan dalam membiayai berbagai macam kewajibannya. Semua dipustkan pada lembaga yang bernama baitul mal.
A. Pengertian
1. Bahasa
Pada awalnya istilah yang digunakan adalah baitul mal al-muslimin (بيت المال المسلمين), namun berkembang menjadi cukup istilah baitul mal saja (بيت المال). Secara bahasa kata baitul mal bermakna rumah harta, atau juga sebagaimana dituliskan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah :
الْمَكَانُ الْمُعَدُّ لِحِفْظِ الْمَال خَاصًّا كَانَ أَوْ عَامًّا
Tempat untuk menyimpan harta baik harta khusus atau umum.[1]
2. Istilah
Al-Qadhi Abu Yusuf (w. 182) di dalam kitabnya Al-Kharaj menyebutkan tentang baitulmal sebagai berikut :
لَفْظُ " بَيْتِ مَال الْمُسْلِمِينَ، أَوْ " بَيْتِ مَال اللَّهِ " فِي صَدْرِ الإْسْلاَمِ لِلدَّلاَلَةِ عَلَى الْمَبْنَى وَالْمَكَانِ الَّذِي تُحْفَظُ فِيهِ الأْمْوَال الْعَامَّةُ لِلدَّوْلَةِ الإْسْلاَمِيَّةِ مِنَ الْمَنْقُولاَتِ، كَالْفَيْءِ وَخُمُسِ الْغَنَائِمِ وَنَحْوِهَا، إِلَى أَنْ تُصْرَفَ فِي وُجُوهِهَا
Lafadz baitu mal al-muslimin atau baitu mal Allah di masa awal Islam menujukkan kepada suatu bangunan atau tempat untuk menyimpan berbagai macam hartaumum milik negara Islam, yang bersifat bisa dipindahkan, seperti harta fai’, khumus, ghanimah dan sejenisnya, menunggu hingga disalurkan sesuai dengan aturannya.[2]
Al-Mawardi (w. 450 H) di dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tentang yang dimaksud dengan baitulmal sebagai berikut :
كُل مَالٍ اسْتَحَقَّهُ الْمُسْلِمُونَ وَلَمْ يَتَعَيَّنْ مَالِكُهُ مِنْهُمْ فَهُوَ مِنْ حُقُوقِ بَيْتِ الْمَال
Semua harta yang menjadi milik umat Islam secara bersama danbukan milik perorangan, maka menjadi harta baitulmal. [3]
Awalnya baitulmal adalah sebuah bangunan khusus untuk menyimpan harta bersama milik umat Islam. Namun seiring dengan perjalanan waktu, istilah baitulmal sudah tidak lagi mengacu kepada bangunan fisik, melainkan menjadi istilah yang disematkan pada suatu lembaga atau jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan.
Al-Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H) dalam kitabnya Al-Ahkam As-Sulthaniyah menyebutkan tentang yang dimaksud dengan baitulmal sebagai berikut :
وَبَيْتُ الْمَال عِبَارَةٌ عَنِ الْجِهَةِ لاَ عَنِ الْمَكَانِ
Baitul mal itu sebuah lembaga bukan sebuah tempat. [4]
B. Sejarah Berdiri
Kalau ditelusuri sejarah awal mula berdirinya lembaga baitul mal ini, kita tidak menemukannya di masa pemerintahan Rasulullah SAW, baik di Mekkah atau pun di Madinah sekalipun.
Sejarah yang bisa dilacak dalam literatur Islam hanya sampai ke zaman pemerintahan Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuahu. Sehingga boleh dikatakan bahwa oleh Umar adalah orang yang pertama kami menginisiasi keberadaan baitul mal dalam tarikh muslimin. Setidaknya itulah yang disebutkan oleh Ibnul Atsir dalam kitabnya Al-Kamil.[5]
Namun Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam kitabnya Al-Isti’abfi Ma’rifati Al-Ashab bi Hamisy Al-Ishabahmenyebutkan bahwa sebenarnya di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu sudah ditemukan keberadaan baitul mal ini.[6]
C. Sumber Kekayaan Baitul Mal
Sumber kekayaan baitul cukup banyak dan tidak terbatas hanya dari zakat saja, tetapi dari sekian banyak sumber lainnya seperti ghanimah, rikaz, fai’, ghalatu aradhi baitil-mal, hibah, tabbru’at, wasiat, hadiah, pajak, uang hilang tak bertuan, harta waris tak bertuan, gharamat, dan lainnya.
1. Zakat
Semua harta zakat adalah sumber kekayaan baitul-mal, ditarik dari pemilik harta yang memenuhi syarat kewajiban membayar zakat, ditarik oleh petugas baitul mal untuk nantinya disalurhkan kepada 8 asnaf yang telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT.
Dan zakat-zakat yang disepakati ini terbatas pada tujuh jenis saja, yaitu zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat barang perniagaan, zakat rikaz, zakat ma'adin, dan terakhir zakat al-fithr.
a. Zakat Pertanian
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَضْحِ نِصْفُ العُشُر
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tanaman yang disiram oleh langit atau mata air atau atsariyan, zakatnya adalah sepersepuluh. Dan tanaman yang disirami zakatnya setengah dari sepersepuluh". (HR. Jamaah kecuali Muslim)
Yang dimaksud dengan 'atsariyan' adalah jenis tanaman yang hidup dengan air dari hujan atau dari tanaman lain dan tidak membutuhkan penyiraman atau pemeliharaan oleh manusia.
فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر
Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW,"Tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari sepersepuluh. (HR. Ahmad, An-Nasai dan Abu Daud)
b. Zakat Hewan Ternak
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ t أَنَّ اَلنَّبِيَّ r بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
Dari Muazd bin Jabal radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW mengutusnya ke Yaman dan memerintahkan untuk mengambil zakat dari tiap 30 ekor sapi berupa seekor tabiah, dari setiap 40 ekor sapi berupa seekor musinnah (HR. Ahmad Tirmizy Al-Hakim Ibnu Hibban)
Tabi’ah adalah sapi betina atau jantan yang sudah genap berusia 1 tahun dan masuk tahun ke-2. Sedangkan musinnah adalah sapi betina yang sudah genap berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
c. Zakat Emas dan Perak
لَيْسَ فِي أَقَل مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ وَلاَ فِي أَقَل مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ صَدَقَةٌ
Emas yang kurang dari 20 mitsqal dan perak yang kurang dari 200 dirhma tidak ada kewajiban zakat atasnya. (HR.Ad-Daruquthny)
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Perak yang kurang dari 5 awaq tidak ada kewajiban zakatnya". (HR. Bukhari)
d. Zakat Barang Perniagaan
عَنْ سَمُرَةَ t كَانَ النَّبِيُّ r يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ
Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)
Kalimat "alladzi nu'adu lil-bai'i" artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.
فِي الإْبِل صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهَا
Pada unta ada kewajiban zakat, pada kambing ada kewajiban zakat dan pada barang yang diperdagangkan ada kewajiban zakat. (HR. Ad-Daruquthuny)
e. Zakat Rikaz dan Ma'adin
Syariah Islam telah menetapkan bahwa zakat untuk rikaz adalah seperlima bagian, atau senilai 20 % dari total harta yang ditemukan. Dasanya sebagaimana sabda Rasulullah SAW
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Zakat rikaz adalah seperlima (HR.Bukhari)
f. Zakat Al-Fithr
Dasar pensyariatannya adalah dalil berikut ini
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ r زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلىَ الناَّسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المـسْلِمِين
Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
أَدُّوا عَنْ كُل حُرٍّ وَعَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ شَعِيرٍ
Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil atau orang tua berupa setengah sha' burr, atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir. (HR. Ad-Daruquthni)
2. Rampasan Perang
Harta rampasan perang juga merupakan sumber kekayaan baitul mal yang dihalalkan khusus bagi umat Nabi Muhammad SAW. Sedangkan pada syariat umat terdahulu, semua harta hasil peperanganharus dibakar dan dimusnahkan.
Di dalam lafadz hadits tentang lima perkara yang diberikan khusus kepada beliau SAW tetapi tidak diberikan kepada para nabi sebelumnya, salah satunya adalah tentang halalnya ghaniman.
وَأُحِلَّتْ لِي الْغَنَائِمُ
Dihalalkan bagiku harta ghanimah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka hukum ghanimah ini haram buat para nabi sebelumnya dan halal bagi diri Rasulullah SAW dan umat pengikutnya.
Namun dalam prakteknya bila didalami lebih jauh, harta rampasan perang ini ada banyak macamnya, seperti ghanimah, fai, jizyah, nafl, salab dan lainnya.
a. Ghanimah
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (w. 204 H) di dalam kitab Al-Umm menjelaskan tentang makna ghanimah, yaitu :
هِيَ اسْمٌ لِلْمَأْخُوذِ مِنْ أَهْل الْحَرْبِ الْمُوجَفِ عَلَيْهَا بِالْخَيْل وَالرِّكَابِ لِمَنْ حَضَرَ مِنْ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ
Nama untuk sesuatu yang diambil dari musuh dalamperang dengan menggunakan kuda atau tunggangan, khusus bagi yang ikut hadir dalam perang itu baik orang kaya atau miskin.[7]
Dasar dibolehkannya mengambil harta ghanimah adalah firman Allah SWT :
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُول وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيل
Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil. (QS. Al-Anfal : 41)
b. Fai’
Al-Kasani (w. 587 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ menyebutkan bahwa yang dimaksuddengan fa'i adalah :
الْمَال الْحَاصِل لِلْمُسْلِمِينَ مِنْ أَمْوَال الْكُفَّارِ بِغَيْرِ قِتَالٍ وَلاَ إِيجَافِ خَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ
Harta yang dihasilkan oleh umat Islam dari harta orang kafir tanpa peperangan yang mengharuskan menunggang kuda atau unta.[8]
Kesamaan antara ghanimah dengan fai' adalah harta itu sama-sama milik orang kafir yang menjadi milik umat Islam. Namun perbedaannya bahwa fai' didapat tanpa peperangan atau kekerasan.
Ar-Ramli (w. 1004 H) dalam kitabnya, Nihayatul Muhtaj,menyebutkan adasebagian kalangan yang mengatakan bahwa antara ghanimah dan fai’ sama saja, sebagaimana fakir dengan miskin, dan keduanya tidak halal bagi umat ini kecuali hanya bagi diri Rasulullah SAW saja. Kemudian sejalan dengan semakin disempurnakannya syariat, maka akhirnya dihalalkan. [9]
Ibnu Qudamah (w. 620 H) di dalam kitabnya, Al-Muhgni 6 402 mendefinisikan tentang fai’ sebagai berikut :
فَالْفَيْءُ مَا أُخِذَ مِنْ مَالِ مُشْرِكٍ بِحَالٍ وَلَمْ يُوجَفْ عَلَيْهِ بِخَيْلٍ وَلا رِكَابٍ
Fai’ adalah harta milik orang musyrik yang diambil tanpa peperangan dengan naik kuda atau unta.[10]
Al-Buhuti (w. 1051 H) dalam Kasysyaf Al-Qinna’ an Matnil Iqna’menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan fai’ adalah :
وَهُوَ مَا أُخِذَ مِنْ مَالِ كَافِرٍ بِحَقِّ الْكُفْرِ قِتَالٍ وَمَا تَرَكُوهُ وَهَرَبُوا أَوْ بَذَلُوهُ فَزَعًا مِنَّا فِي الْهُدْنَةِ وَغَيْرِهَا وَمَالُ الْمُرْتَدِّ إذَا مَاتَ عَلَى رِدَّتِهِفَيُصْرَفُ فِي مَصَالِحِالإِسْلامِ
Harta yang diambil dari orang kafir karena kekafirannya tanpa peperangan, atau yang mereka tinggal karena melarikan diri, atau mereka korbannya karena ancaman kita lewat perjanjian, termasuk harta milik orang murtad ketika mati dalam keadaan murtad, lalu dibelanjakan dalam kepentingan Islam.[11]
c. Jizyah
Al-Jauhari (w. 393 H) penulis kamus Ash-Shihah Taju Al-Lughah wa Shihah Al-Arabiyah menuliskan bahwa jizyah adalah :
مَا يُؤْخَذُ مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ
Harta yang diambil dari orang kafir ahli dzimmah
Ibnu Manzhur (w. 711 H) penulis kamus Lisanul Arab menuliskan bahwa makna jizyah adalah kharajul ardhi, atau pajak bumi.
Lajnah Ulama dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jizyah adalah :
اسْمٌ لِمَا يُؤْخَذُ مِنْ أَهْل الذِّمَّةِ
Harta yang diambil dari ahli dzimmah[12].
Al-Hishni (w. 829 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Kifayatul Akhyar menyebutkan bahwa fai’ adalah
الْمَالُ الْمَأْخُوذُ بِالتَّرَاضِي لإِسْكَانِنَا إِيَّاهُمْ فِي دِيَارِنَا أَوْ لِحَقْنِ دِمَائِهِمْ وَذَرَارِيِّهِمْ وَأَمْوَالِهِمْأَوْ لِكَفِّنَا عَنْ قِتَالِهِمْ
Harta yang diambil dengan sukarela lantaran tinggalnya orang kafir di tanah kita, atau karena jaminan atas keamanan darah dan harta mereka, atau karena terlarangnya membunuh mereka. [13]
Kesamaan antara ghanimah dengan jizyah adalah harta itu sama-sama diambil dari orang kafir. Namun perbedaannya bahwa jizyah itu adalah harta milik orang kafir ahli dzimmah yang dilindungi negara, sehingga cara pengambilannya pun tidak lewat perang.
3. Pemasukan Dari Harta Produktif
Di dalam literatur fiqih, istilah barang-barang yang bisa memberikan nilai pemasukan ekonomis, tanpa harus menjualnya, sering disebut dengan mustaghallat (المـستغلات).
Istilah mustaghallat sendiri adalah bentuk jama’ muannats salim dari bentuk tunggalnya, mustaghal (مُسْتَغَلَّ). Dan kata ini merupakan isim maf’ul yang terbentuk dari kata dasarnya berupa fi’il madhi, istaghalla (اِسْتَغَلَّ). Dan istaghalla sendiri adalah bentuk mazid (tambahan) dengan huruf alif, siin dan ta’ dari akar kata ghullah (غُلَّة).
Makna ghullah sendiri secara bahasa adalah pemasukan atau penghasilan dari menyewakan rumah, atau upah kerja dari budak yang disewakan, atau atas manfaat dari suatu lahan.[14]
Dr. Abdu As-Sattar Abu Ghuddah mendefinisikan mustghallat ini sebagai setiap harta yang manfaatnya bisa diperbaharui sedangkan ain-nya tetap, sehingga dapat memberikan pemasukan harta bagi pemiliknya, misalnyadengan cara penyewaan.[15]
Dr. Muhammad Abdu Al-Maqshud mendefinisikan al-mustahgallat adalah harta yang berupa modal yang tidak diperjual-belikan dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, namun diambil manfaatnya.[16]
Dr. Muhammad Aqlah mendefinisikannya sebagai harta yang tidak diperjual-belikan, juga tidak digunakan untuk perdagangan, pemiliknya mengambil manfaatnya dan bukan ain-nya, dengan cara menyewakannya atau cara-cara lainnya.[17]
Sebuah baitul mal sangat bisa memiliki kekayaan berupa aset-aset yang produktif secara finansial, seperti usha di bidang perkebunan, peternakan, berbagai macam jenis perusahaan dan industri dalam segala bidang yang menguntungkan
Dan yang termasuk juga dalam hal ini adalah harta-harta wakafmilik umat Islam yang bersifat produktif dan menghasilkan kekayaan harta secara rutin.
4. Hibah dan Tabarru’at
Hibah disini maksudnya adalah harta yang diserahkan oleh pemiliknya kepada negara tanpa mengharamkan imbalan apapun. Dalam hal ini, maka yang memilikinya bukan pejabat negara atau hakim, melainkan menjadi sumber harta kekayaan baitul mal.
Demikian juga dengan tabarru’at atau wasiat, apabila telah dihibahkan kepada negara, maka menjadi salah satu sumber harta kekayaan baitul mal.
5. Uang Suap
Uang suap hukumnya haram diterima oleh pejabat negara atau hakim. Namun kalau sudah terlanjur diterima, tidak perlu dikembalikan kepada pemberinya, melainkan diserahkan kepada baitul mal. Dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan secara khsusus istilah suap atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menafsirkan ungkapan Al-Quran yaitu 'akkaaluna lissuhti' sebagai risywah atau suap.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram (QS Al Maidah 42).
An-Nawawi (w. 676 H) di dalam kitabnya Raudhatu Ath-Thalibin menegaskan bahwa hadiah yang merupakan gratifikasi kepada pejabat atau hakim, maka hukumnya haram untuk diterima. Namun kalau sudah terlanjur diterima karena tidak tahu, hadiah itu tidak perlu dikembalikan tetapi diserahkan ke baitul mal.
وَحَيْثُ قُلْنَا بِالتَّحْرِيمِفَقَبِلَهَا لَمْ يُمَلَّكْهَا عَلَى الأَصَحِّفَعَلَى هَذَا لَوْ أَخَذَهَاقِيلَ : يَضَعُهَا فِي بَيْتِ الْمَالِ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يَرُدُّهَا عَلَى مَالِكِهَافَإِنْ لَمْ يَعْرِفْهُجَعَلَهَا فِي بَيْتِ الْمَالِ
Sebagaimana kami katakan keharamannya, maka bila dia terima yang paling shahih adalah tidak boleh dimiliki, tetapi diserahkan ke baitul mal. Seharusnya dia menolak untuk menerimanya dan dikembalikan kepada pemberinya. Namun kalau dia tidak tahu dan terlanjur, maka serahkan ke baitul mal. [18]
Ibnu Qudamah (w. 620 H) juga senada dengan An-Nawawi yang mengatakan bahwa hadiah itu diserahkan saja ke baitul mal. Dalam kitabnya Al-Mughni beliau menegaskan sebagai berikut :
وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَجْعَلَهَا فِي بَيْتِ الْمَالِ ; لأَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَمْ يَأْمُرْ ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ بِرَدِّهَا عَلَى أَرْبَابِهَا
Sebaiknya harta itu diserahkan ke baitul mal, karena Nabi SAW tidak memerintahkan Ibnu Al-Latabiyah untuk mengembalikannya kepada pemberinya.[19]
6. Pajak
Istilah pajak sering disebutkan dengan istilah yang berbeda-beda, antrara lain usyur,adh-dharibah, al-kharaj dan al-maksu dimana masing-masing punya pengertian dan ketentuan yang saling berbeda.Kesemuanya merupakan sumber kekayaan baitul mal, dengan pengecualian al-maksu yang maknanya bukan pajak tetapi pungutan liar atau pemalakan preman.
a. Al-‘Usyr
Istilah al-‘usyr (الْعُشْرُ) secara bahasa berarti sepersepuluh. Dalam prakteknya, sepersepuluh yang dimaksud adalah nilai harta yang dipungut dari pedagang, atau dari hasil bumi. Pihak yang memungut nilai sepersepuluh itu disebut dengan al-asysyaar (العشّار).
b. Adh-Dharibah
Istilah adh-dharibah (الضَّرِيْبَةُ) artinya pajak atau pungutan. Sering didefinisikan sebagai :
الماَلُ الَّتِي تُؤْخَذُ فِي الأْرْصَادِ وَالْجِزْيَةِ وَنَحْوِهَا
Harta yang dipungut dari sumber-sumbernya atau dari jizyah dan lainnya.
c. Al-Kharaj
Istilah al-kharaj (الْخَرَاجُ) dari kata kharaja yang bermakna keluar. Secara istilah, yang dimaksud al-kharaj sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi adalah :
مَا وُضِعَ عَلَى رِقَابِ الأْرَضِينَ مِنْ حُقُوقٍ تُؤَدَّى عَنْهَا
Apa yang ditetapkan atas pemilik tanah dalam bentuk pungutan yang harus ditunaikan.
Ketiga sumber di atas merupakan syariat Islam yang dimungkinkan untuk dipungut oleh negara secara sah dan resmi, berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW. Selain itu ada syarat yang harus terpenuhi, antara lain :
§ Dilakukan Oleh Pemerintah Yang Sah dan Adil
§ Tidak Mencekik Rakyat
§ Sepenuhnya Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat
Sedangkan istilah al-maksu (الْمَكْسُ) secara bahasa bermakna an-naqshu (النقص), yaitu pengurangan, dan juga bermakna adz-dhulmu (الظلم), yaitu penzaliman atau perampasan. Sedangkan secara istilah makna al-maksu sebagaimana disebutkan di dalam kamus Al-Muhith adalah :
دَرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنْ بَائِعِي السِّلَعِ فِي الأْسْوَاقِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Uang-uang dirham yang dipungut dari para penjual barang di pasar di masa jahiliyah.
Di dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith disebutkan makna al-maksu adalah :
الضَّرِيبَةِ يَأْخُذُهَا الْمَكَّاسُ مِمَّنْ يَدْخُل الْبَلَدَ مِنَ التُّجَّارِ
Pajak yang dipungut oleh pemungutnya dari para penjual yang masuk ke dalam negeri.
Orang yang melakukan pemungutannya disebut dengan al-makkas (المَكاَّسُ) atau al-makis (اَلمَاكِسُ). Hukum al-maksu ini diharamkan, karena merupakan kezaliman, pelakunya diancam masuk ke dalam neraka, sebagaimana hadits berikut :
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak diadzab di neraka. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
7. Harta Hilang Tak Bertuan
Di antara jenis barang atau harta yang tidak bertuang adalah luqathah, yaitu barang milik umat Islam yang tercecer.
8. Harta Waris Tak Bertuan
Dalam kasus dimana seseorang meninggal dunia tanpa punya ahli waris, baik dengan status ashhabul furudh atau pun ashabah, makaharta warisan dilimpahkan kepada baitul mal milik kaum muslimin untuk disalurkan demi kepentingan masyarakat Islam pada umumnya.
Di antara mereka yang berpendapat demikian ialah Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma dalam sebagian riwayat darinya, dan juga merupakan pendapat dua imam, yaitu Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah. Asal pemberian hak waris atau asal penerimaan hak waris adalah dengan adanya nash dari Al-Qur'an atau as-Sunnah.
Memang ada juga pendapat yang agak berbeda, yang mengatakan bahwa harta waris tak bertuan itu tidak diserahkan ke bailtul mal, tetapi diserahkan kepada keluarga yang disebut dengan dzawil arham. Pendapat ini diwakili oleh Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhum yang juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah.
Mereka yang disebut dzawil arham adalah keluarga ahli waris namun tidak termasuk ke dalam daftar penerima waris. Misalnyaanak angkat, anak tiri, mantan suami mantan istri, keponakan, mertua, menantu, saudara ipar, cucu dari anak perempuan, paman dan bibi jalur ibu,saudara lain ayah lain ibu dan lainnya.
Dan dalam hal ini kalau kita pakai pendapat pertama, maka harta itu tidak kita serahkan kepada keluarga yang bukan ahli wairs, tetapi kita serahkan kepada umat Islam secara keseluruhannya, yaitu kepada pihak baitul mal.
Dasarnya bahwa tidak ada satu pun nash yang pasti dan kuat yang menyatakan wajibnya dzawil arham untuk mendapat waris.
Sehingga bila kita memberikan hak waris kepada dzawil arham berarti kita memberikan hak waris tanpa dilandasi dalil yang pasti dan kuat. Selain itu juga ada hadits yang diriwayatkan Said bin Manshur, disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika ditanya tentang hak waris bibi, baik dari garis ayah maupun dari ibu, beliau SAW Menjawab :
"Sesungguhnya Jibril telah memberitahukan kepadaku bahwa dari keduanya tidak ada hak menerima waris sedikit pun."
Maka jika keduanya tidak berhak untuk menerima harta waris, dzawil arham yang lain pun demikian. Selain itu mereka juga mendasarkan pandangan mereka pada kenyataan bahwa anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung, yang ada bersama anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, tidak berhak mendapatkan apa pun, hanya anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung yang mendapatkan warisan.
Begitu pula bibi dari pihak ayah, yang ada bersama paman dari pihak ayah, tidak dapat menerima warisan. Terlebih lagi jika bibi hanya seorang diri (tidak bersama paman), ia tidak bisa mendapatkan warisan.
Dan terakhir, dari segi kaidah ushul fiqih telah ditegaskan bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Harta peninggalan, bila ternyata tidak ada ahli warisnya secara sah dan benar, baik dari ashhabul furudh-nya ataupun para ashabahnya, bila diserahkan ke baitulmal akan dapat mewujudkan kemaslahatan umum, sebab umat Islam akan ikut merasakan faedah dan kegunaannya.
Namun sebaliknya, bila diserahkan kepada kerabatnya, maka kegunaan dan faedahnya akan sangat minim, dan hanya kalangan mereka saja yang merasakannya.
Dengan demikian, baitulmal lebih diutamakan untuk menyimpan harta waris yang tidak ada ashhabul furudh dan ashabahnya daripada para dzawil arham.
9. Gharamat
Yang dimaksud dengan gharamat adalah harta hasil sitaan dari para wajib zakat yang membangkang. Dalam kasus semacam ini, petugas zakat –atas nama negara- punya hak untuk menyita harta mereka sebagaimana penjelasan hadits berikut :
مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِراً فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوْهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى
Siapa yang menyerahkan zakatnya untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yang menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman tuhan kami tabaraka wata'al. (HR. Ahmad dan An-Nasai)[20]
D. Jenis Baitul Mal
Harta yang berada di baitul mal cukup banyak jenisnya. Sebagian dari jenis harta itu tidak boleh disalurkan sembarangan dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah baku.
Oleh karena itulah maka di dalam anatomi baitul mal, ada dibuatkan sekat-sekat yang memisahkan antara tidak jenis harta agar tidak saling tercampur. Dengan demikian nanti bisa dengan mudahkita memetakan penyalurannya bahkan juga proress keberadaan masing-masing harta sesuai dengan jenis masing-masing.
Tentang kewajiban membagi anatomi baitul mal ini menjadi beberapa bagian, Al-Imam Abu Yusuf (w. 182 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Hanafiyah menegaskan di dalam kitabnya Al-Kharaj sebagai berikut :
مَال الصَّدَقَةِ وَالْعُشُورِ لاَ يَنْبَغِي أَنْ يُجْمَعَ إِلَى مَال الْخَرَاجِ؛ لأِنَّ الْخَرَاجَ فَيْءٌ لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ، وَالصَّدَقَاتُ لِمَنْ سَمَّى اللَّهُ فِي كِتَابِهِ
Harta shadaqah (zakat) dan usyur tidak boleh dicampur dengan harta dari kharaj (sejenis pajak), karena alokasi kharaj merupakan fa’i untuk seluruh lapisan umat Islam. Sedangkan zakat hanya dialokasikan sesuai dengan yang Allah SWT sebutkan dalam kitab-Nya. [21]
Secara umum, para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah membagi anatomi baitul mal menjadi empat bagian, yaitu :
1. Baitu Az-Zakah
Dari namanya saja kita bisa tahu bahwa Baitu Az-Zakat ini hanya mengurusi harta yang terkait dengan penerimaan zakat dan penyalurannya.
a. Sumber Harta Zakat
Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya bahwa yang disepakati oleh para ulama dari sumber harta zakat adalah zakat pertanian, zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat barang perniagaan, zakat rikaz danzakat ma'adin.
b. Penyaluran Harta Zakat
Sebagaimana ditetapkan langsung oleh Allah SWT bahwa penyaluran harta zakat ini hanya dikhususkan kepada 8 asnaf saja, yaitu sebagaimana ditetapkan dalam Al-Quran.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Dari ayat ini kita bisa merinci bahwa mustahiq zakat itu ada 8 kelompok (asnaf). Mereka adalah :
§ Orang-orang fakir
§ Orang-orang miskin
§ Pengurus-pengurus zakat
§ Para mu'allaf (orang yang dibujuk hatinya masuk Islam)
§ Untuk budak
§ Orang-orang yang berhutang
§ Untuk jalan Allah
§ Mereka yang sedang dalam perjalanan
Para ulama sepakat bahwa meski Allah SWT telah menetapkan delapan kelompon mustahiq zakat di dalam Al-Quran, namun dalam prakteknya, tidak berarti semuanya harus menerima.
Ada prioritas-prioritas yang menempati posisi yang lebih diutamakan dan ada pihak yang boleh dinomor-duakan.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW tatkala mengutus Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-asy’ari ke negeri Yaman, dimana beliau hanya menetapkan harta zakat hanya untuk orang-orang yang faqir :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فيِ فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka (HR. Bukhari Muslim)
Jadi intinya, harta zakat ini dibatasi hanya untuk delapan asnaf saja, tidak boleh diperlebar lagi, bahkan bila tidak sampai delapan itu pun tidak mengapa, sebab tidak ada kewajiban yang mengharuskan untuk meratakan harta zakat bagi kedelapan kelompok mustahiq zakat itu.[22]
2. Baitu Al-Akhmas
Istilah akhmas (أخماس) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu khumus (خمس) yang berarti seperlima (1/5). Maka akhmas itu berarti beberapa seperlimaan. Dasar masyru’iyahnya adalah firman Allah SWT berikut ini :
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal : 41)
Dari ayat ini jelas sekali siapa saja yang berhak mendapatkan harta akhmas ini, yaitu :
§ Allah dan Rasul-Nya : Jatah ini di masa Nabi SAW diambil oleh Beliau SAW sebagai harta halal baginya. Namun sepeninggal Beliau SAW, harta ini diperuntukkan untuk kemaslahatan umat Islam sesuai arahan dari imam. Dan dititipkan di baitul mal.
§ Dzawil Qurba
§ Yatim
§ Miskin
§ Ibnu Sabil
Keempat mustahik berikutnya berhak mendapatkannya berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam ayat di atas. Sedangkan imam tidak boleh mencampurinya.
Dan dalam syariat Islam kita mengenal hitungan seperlimaan ini bukan sebatas ghanimah saja, tetapi juga pada fai’ dan rikaz.
a. Seperlima Ghanimah
Ghanimah adalah harta rampasan dari peperangan yang berlangsung dimana umat Islam berhasil mengalahkan musuh dan merebut harta itu dari tangan mereka lewat perang.
Seperlima dari harta ghanimah ini masuk ke baitul mal dan empat per lima menjadi hak masing-masing perserta perang.
b. Seperlima Fai’
Sedangkan fa’i sebenarnya agak mirip dengan ghanimah, cuma bedanya dalam fai’ tidak sampai terjadi peperangan secara fisik, mengingat musuh sudah melarikan diri tunggang-langgang ketakutan sebelum perang terjadi. Harta benda mereka ditinggalkan begitu saja dan kemudian menjadi harta milik kaum muslimin.
Seperlima dari harta fai’ ini masuk ke baitul mal dan empat per lima menjadi hak masing-masing perserta perang.
c. Seperlima Rikaz
Dimasukkannya rikaz disini karena ada sementara ulama yang tidak memasukkan rikaz ke dalam bagian dari zakat. Perbedaan ini tentu saja berdampak secara hukum, yaitu dalam hal alokasi dan penyalurannya.