SFK > Negara > Bagian Kedua : Negara Islam

⬅️

Bab 2 : Pro Kontra Pendirian Negara Islam

➡️
2766 kata | show

Setelah kita membahas kilasan sejarah perjalanan negara Islam (khilafah Islamiyah) yang terbentang selama kurang lebih 14 abad, yang menjadi sebuah pertanyaan menggelitik sekarang, adakah negara Islam hari ini?

Kalau Khilafah Islamiyah jelas sudah berakhir sejak diruntuhkan oleh Mustafa Kemal Ataturk di tahun 1924. Dan sejak itu mata rantai panjang negara Islam terputus sudah, yang diawali di masa Rasulullah SAW ketika beliau membuat Piagam Madinah di tahun 624 Masehi.

Untuk menjawab pertanyaan para ilmiwan dan ulama banyak berbeda pendapat, sebagian menyebutkan negara Islam masih ada, hanya wujudnya saja yang berbeda. Namun sebagian lainnya tegas menyebutkan bahwa negara Islam sudah tidak ada lagi. Perbedaan mereka berangkat dari perbedaan dalam menetapkan batasan yang dimaksud dengan negara Islam.

Sebagian negara di dunia ini ada yang secara tegas menamakan diri sebagai negara Islam. Sebagian lainnya tidak menamakan negaranya dengan nama Islam, tetapi secara tegas memberlakukan hukum Islam, ada yang nyaris hampir 100% menjalankan semua hukum tetapi ada yang menjalankan sepotong-sepotong. Dan sebagian yang lain hanya menyebutkan bahwa dasar negara mereka adalah Islam.

Dan yang paling banyak ada negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, dipimpin oleh penguasa yang juga beragama Islam, serta memberikan kebebasan untuk menjalan beberapa wajah dari syariat Islam seperti shalat berjamaah, menutup aurat, dan beragam bentuk implementasi syariah seperti al-ahwal asy-syakhshiyah.

A. Negara Resmi Bernama Islam

Memang banyak negara di dunia ini yang secara formal telah mengklaim diri sebagai negara Islam, baik kata ‘Islam’ itu dijadikan bagian dari nama resmi negara itu, atau pun hanya disebutkan sebagai hukum yang resmi berlaku.

1. Republik Islam Pakistan

Negara lain yang secara resmi menyebut diri sebagai negara Islam adalah Pakistan. Nama resmi negara hasil pecahan dari India yang merdeka pada tahun 1947 itu adalah Republik Islam Pakistan atau Islāmī Jumhūrī-ye Pākistān (اسلامی جمہوریۂ پاکستان).

Berdirinya Republik Islam Pakistan tidak lepas dari peran seorang pengacara muslim Muhammad Ali Jinnah. Pada awalnya, berdirinya Pakistan merupakan problem tersendiri, terutama dalam mencari alasan atau raison d’etre Pakistan merdeka. Apakah the founding fathers Pakistan bermaksud mendirikan Negara Islam atau tengah berupaya membangun tanah air bagi orang Islam? Lebih dari itu, apakah kekhawatiran sebagai warga minoritas di India yang mayoritas Hindu dapat dijadikan alasan berdirinya Pakistan merdeka.

Berbagai teori telah dimunculkan tentang alasan-alasan pokok berdirinya Pakistan sebagai sebuah negara dengan identitas Islam.

Namun sayangnya para penguasa Pakistan tidak kompak dalam mengelola negara itu, sebagian ingin menerapkan hukum Islam, namun sebagian lagi ingin mengawinkan hukum Islam dengan hukum sekuler.

Sekulerisasi Pakistan amat terasa di masa pemerintahan Partai Rakyat Pakistan yang dipimpin oleh Zulfikar Ali Bhutto (1971-1977). Ali Bhutto datang membawa tawaran baru, yaitu mengawinkan Islam dengan Sosialisme.

Ali Bhutto kemudian dijatuhkan lewat kudeta militer di bawah pimpinan Jenderal Zia ul-Haq Juli 1977 dengan alasan tingkah lakunya yang tidak Islami dan keakrabannya dengan isu demokrasi kebarat-baratan, kemudian ia digantung dengan tuduhan terlibat konspirasi untuk membunuh ayah politisi Ahmed Reza Kasuri.

Ziaul-Haq mengembalikan aturan pakaian tradisional Muslim dan memberlakukan kembali hukuman yang Islami dan hukum komersial.

Dalam hal politik luar negeri, Zia ul-Haq memberi dukungan penuh kepada Mujahidin Afghanistan yang berjuang melawan invasi militer Uni Soviet (1979-1989).

Kekuatan sekuler diam-diam rupanya kembali menyusun kekuatan. Tiba-tiba pada 1988, pesawat helikopter yang ditumpangi Zia ul-Haq bersama Duta Besar Amerika Serikat di Pakistan meledak.

Sejak wafatnya dalam kecelakaan pesawat pada tahun 1988, politik Pakistan didominasi ketegangan etnik, permusuhan, dan skandal-skandal korupsi di antara anggota kelas-kelas elit dan para ahli agama Islam tidak lagi berpengaruh. Islam masih menjadi identitas Pakistan dan ada pada semua kehidupan masyarakat, tetapi tetap tidak berpengaruh pada kehidupan.

Pasca Ziaul Haq, sepertinya program Islamisasi tidak begitu populer lagi di Pakistan. Pakistan tidak lebih seperti negara-negara berkembang lainya yang penuh dengan intrik politik, perdebatan panjang antara Islam dan demokrasi dan yang tak kalah beratnya, internasionalisasi Pakistan, terutama soal nuklir dan terorisme. Tidak heran Pakistan belakangan menjadi barometer keamanan bagi negara muslim di kawasan lainnya, termasuk Asia Tenggara.

Sekilas pemerintahan setelah Zia ul Haq, muncul Benazir Bhutto, putri mendiang Zulfikar Ali Butho, yang menjadi perdana menteri wanita pertama di Republik Islam Pakistan. Terpilihnya Benazir Bhuto merupakan kejutan bagi umat Islam dan juga bagi banyak negara non muslim.

Pemimpin perempuan merupakan suatu yang masih diperdebatkan terutama di Pakistan yang pada Era Zia ul-Haq diharamkan. Benazir Bhuto telah menjadi zaman peralihan dari era perdebatan mengenai identitas Islam kepada wacana hubungan Islam dan demokrasi (termasuk masalah gender), sekaligus menjadi tanda bagi kemenangan demokrasi atas rezim militer.

Pada 1990 Benazir digulingkan oleh Presiden Ghulam Ishaq Khan dan lagi-lagi didukung oleh militer karena dituduh korupsi namun ia tidak pernah diadili. Tahun 1993 ia terpilih kembali sebagai Perdana Menteri hingga 1996. Pada tahun 1996, Presiden Farooq Leghari menaggalkan jabatan Benazir atas tuduhan skandal korupsi.

Benazir digantikan Nawaz Sharif, seorang pengikut setia Zia ul-Haq. Sharif menjadi PM setelah Partai Liga Muslimin Pakistan yang dipimpinnya menang pemilu dan mempunyai kursi mayoritas di parlemen. Dalam perjalanan pemerintahannya, Sharif bersitegang dengan militer yang kemudian dikudeta oleh Musharraf yang saat itu duduk dalam struktur Dewan Keamanan Nasional.

Beberapa pemimpin senior militer lalu mendukung Musharraf dalam kudeta damai terhadap Sharif. Kepemimpinan Musharraf pun tetap bertahan setelah didukung dengan partai-partai di Pakistan. Yang menarik justru pada tahun 2006, Nawaz Sharif memutuskan berkoalisi dengan Benazir Bhutto, rival lamanya, dalam Aliansi untuk Pemulihan Demokrasi, demi menggulingkan Musharraf.

Kepemimpinan Musharraf tidak luput dari konflik. Bentrokan berdarah di sejumlah wilayah Pakistan awal Maret 2007 merupakan klimaks dari krisis politik yang menimpa Presiden Pervez Musharraf. Dia memecat Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan.

Pihak oposisi menuduh pemecatan itu dilatarbelakangi kekhawatiran Musharraf kalau Chaudhry akan menghalangi niatnya menjadi presiden untuk ketiga kali. Chaudhry juga dikhawatirkan mengubah konstitusi untuk melucuti posisi rangkap Musharraf sebagai panglima angkatan bersenjata. Pemecatan Chaudhry memicu protes luas dari para pengacara dan partai-partai oposisi di seluruh negeri, walau aksi mendukung Musharraf pun dilakukan partai propemerintah Mutahida Qami Movement (MQM). Bentrokan pun tidak terhindarkan.

Kelompok oposisi, baik dari kubu mantan PM Benazir Bhutto yakni Partai Rakyat Pakistan dan kelompok pendukung mantan PM Nawaz Sharif banyak yang menjadi korban akibat bentrokan itu.

Terakhir sebagai kesudahan karir politik Benazir Bhutto, 27 Desember 2007 ia terbunuh oleh serangan tembakan dan bom bunuh diri di Rawalpindi sesaat setelah ia berkampanye untuk posisi PM yang ke tiga kalinya.

Era Perves Musharraf (1999) adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama Republik Islam Pakistan itu. Dalam konstitusinya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam realitas, baik gagasan kedaulatan Allah maupun syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku yang beragam dan sengketa politik yang sering berkuah darah itu.

2. Republik Islam Afghanistan

Afghanistan pernah diserbu oleh pasukan komunis Unisofyet pada tahun 1979-1989.

Namun setelah itu Uni Sovyet mengalami perpeca-han dan kemunduran di dalam negeri, yang menga-kibatkan seluruh pasukan-nya ditarik keluar dari Afghanistan.

Sepeninggal Uni Sovyet, bangsa Afghanistan memproklamirkan diri dan menyatakan kemerdekaan mereka, serta menamai negara mereka dengan nama resmi Republik Islam Afghanistan, De Afġānistān Islāmī Jomhoriyat (دولت اسلامی افغانستان).

3. Brunai Darussalam

Negara Brunei Darussalam adalah salah satu negara tetangga kita. Meski tidak mencantumkan kata ‘Islam” sebagai nama resmi, namun kata ‘darussalam’ di dalam istilah fiqih tidak lain bermakna negara Islam, sebagai lawan dari istilah darul-kufri (negara kafir).

Yang menjadi pertanyaan, apakah sebuah negara sudah bisa dianggap sebagai negara Islam, hanya dengan menambahkan embel-embel kata Islam di dalam nama resmi negara itu?

4. Republik Islam Iran

Iran resmimenambah-kan kata ‘Islam’ di dalam nama resmi negara itu. Dalam bahasa Inggris, nama negara itu adalah Islamic Republic of Iran. Dan dalam bahasa Arab disebut جمهوری اسلامی ايران, atau dalam bahasa Persia dinamakanJomhūrī-ye Eslāmī-ye Īrān.

Penamaan ini sebenarnya baru saja dilakukan tepatnya pada tahun 1979. Ketika Syah Reza Pahlevi digulingkan oleh sebuah Revolusi dipimpin Khomeini setelah kembali dari pembuangan di Perancis pada 1 Februari 1979. Khomeini kemudian membentuk pemerintahan sementara, pada 11 Februari yang dikepalai Mehdi Bazargan sebagai perdana menteri.

Setelah itu, Khomeini mengadakan pungutan suara untuk membentuk sebuah Republik Islam. Keputusan undian menunjukkan lebih dari 98% rakyat Iran setuju dengan pembentukan itu.

Sistem pemerintahan baru yang dibentuk berasaskan undang-undang Islam, sayangnya hanya diterapkan sebagian. Maka Khomaini kemudian menamakan Republik Islam Iran sebagai sebuah negara teokratis.

Dalam perkembangannya kemudian, negara ini lebih merupakan negara aliran mazhab Syiah ketimbang sebuah negara Islam. Dan bahkan kemudian malah mengekspor doktrin-doktrin aliran mazhab Syiah ke berbagai negara yang lain.

B. Negara Menyatakan Berlakunya Hukum Islam

Selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata ‘Islam’ atau sejenisnya, ada juga negara yang mengakui Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negera mereka. Di antaranya adalah Kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.

1. Kerajaan Saudi Arabia

Contoh yang sederhana adalah Kerajaan Saudi Arabia. Bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

Bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti merajam pezina, memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qishash dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.

Tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini, hingga hukuman mati. Bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit.

Konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.

2. Malaysia

Banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukumnya Malaysia telah menjalankan hukum Islam. Namun penerapannya masih terbatas, baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.

Dalam bidang perdata meliputi [1] Pertunangan, nikah cerai, membatalkan nikah atau perceraian. [2] Memberi harta benda atau tuntutan terhadap harta akibat perkara di atas. [3]Nafkah orang di bawah tanggungan, anak yang sah, penjagaan dan pemeliharaan anak. [4] Pemberian harta wakaf. [5] Perkara lain yang diberikan kuasa berdasarkan undang-undang.

Dalam persoalan pidana mengatur hal sebagai berikut: [1] Penganiayaan terhadap istri dan tidak patuh terhadap suami. [2]Melakukan hubungan seks yang tidak normal. [3] Penyalah-gunaan minuman keras. [4] Kesalahan terhadap anak angkat. [5]Kesalahan-kesalahan lain yang telah diatur lebih jauh dalam undang-undang.

Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia, namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia, Pengadilan Perdata harusmengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.

Dalam hukum keluarga, pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi, seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharan anak. Bila terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan syari’ah, maka kewenagan peradilan perdata lebih diutamakan.

Melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara tersebut. Hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.Negara tetangga kita diam-diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.

3. Berasesori Islam

1. Somalia

Sementara Republik Somalia di Afrika punya motto negara yang unik, yaitu Laa Ilaah Illallah Muhammad Rasulullah. Ini bukan moto ormas atau pengajian, melainkan moto sebuah negara secara resmi yang nyaris hampir semua penduduknya muslim.

2. Libya

Sedangkan Libya yang asalnya bagian dari khilafah Turki Utsmani, lalu dicaplok oleh tentara Italia dan kemudian memerdekakan diri, punya lagu kebangsaan resmi dengan judul : Allahu Akbar.

3. Indonesia

Dan para founding father negara Indonesia di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, menyebutkan bahwa kemerdekaan negara Indonesia adalah berkat rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, bukan atas berkat Yesus Kristus, Sang Budha Gautama atau Sang Hyang Widhi.

Dan Piagam Jakarta pun menjadi saksi bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya.

Meski pun tujuh kata pada sila pertama dari Piagam Jakarta ini kemudian dihapus atas ultimatum kalangan non muslim di wilayah bagian timur, namun upaya mengalahnya para faounding father pada 18 Agustus 1945 lebih karena menjaga keutuhan integritas bangsa yang nyaris terkoyak.

Tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah : apakah sebuah negara bisa disebut sebagai negara Islam, hanya dengan mencantumkan hal-hal yang berbau keislaman, baik dalam moto, lagu kebangsaan atau pun juga dalam pembukaan UUD-nya?

4. Berpenduduk Mayoritas Muslim

Namun kalau definisi negara Islam itu kita perlonggar menjadi negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam, atau negara dengan pemimpin beragama Islam, atau negara yang menjalankan syiar-syiar keislaman, seperti adanya shalat berjamaah, berkumandangnya adzan, tentu kita akan dengan mudah untuk menyebutkannya.

The Pew Forum on Religion & Public Life, sebuah lembaga riset dan survei terkemuka Amerika Serikat yang nonpartisan dan nonadvokasi , merilis laporan penelitiannya tentang Mapping the Global Muslim Populatian : A Report on the Size and Distribution of the World’s Muslim Population. Laporan ini merupakan sebuah studi demografis yang komprehensif dari 232 negara dan wilayah(territory) selama tiga tahun.

Hasil penelitian ini menunjukkan jumlah 1,57 milyar penduduk Muslim di dunia saat ini, merepresentasikan 23% dari penduduk dunia yang pada 2009 diperkirakan berjumlah sekitar 6,8 milyar. Dengan demikian, sekarang ini hampir satu dari setiap empat penduduk dunia beragama Islam atau hampir seperempat penduduk dunia adalah Muslim.

Laporan ini berdasarkan penelitian yang melibatkan konsultan sekitar 50 demografer dan ahli sosial dari universitas dan pusat riset seluruh dunia. Para peneliti Pew Forum ini mengumpulkan dan menganalisis sekitar 1.500 sumber dan data kependudukan.

Populasi Muslim saat ini, 60% lebih hidup di benua Asia, dan sekitar 20% di Timur Tengah dan Afrika Utara. Tapi, Timur Tengah dan kawasan Afrika Utara memiliki pesentase tertinggi dari negara-negara mayoritas penduduknya Muslim. Setengahnya lebih dari 20 negara dan wilayah di kawasan ini memiliki populasi sekitar 95% atau lebih penduduknya Muslim.

Dua pertiga umat Muslim dunia tinggal di 10 negara. Dari kesepuluh negara ini, enam di Asia ( Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Iran, dan Turki), tiga di Afrika Utara (Mesir, Algeria, dan Maroko) dan satu negara di Sub-Sahara Afrika (Nigeria).

1. Indonesia

Dari semua itu, Indonesia memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, menurut estimasi berjumlah 202.867.000 jiwa, 88,2% dari seluruh penduduk negeri ini, atau 12,9% dari populasi Muslim dunia. Itu berarti dari seluruh umat Islam di permukaan planet bumi, 1/8 dari mereka adalah bangsa Indonesia.

Seluruh penduduk di negeri Arab sana, seandainya memutuskan untuk melebur negara mereka menjadi satu negara, belum tentu jumlah penduduknya akan menyamai penduduk muslim di Indonesia.

Kita sebagai rakyat Indonesia pasti bangga kalau disebut sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Logikanya, Indonesia seharusnya menjadi representasi dari umat Islam sedunia.

Tetapi Angka ini bisa menjadi buah simalakama. Kita tentu miris kalau mendengar bahwa angka penduduk muslim yang sedemikian besar itu rata-rata adalah penduduk miskin dan tidak berpendidikan, angka kesehatan yang jauh di bawah standar, dimana mereka hidup di bawah pemerintahan yang korup dan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

2. Pakistan

Yang berada di urutan kedua adalah Republik Islam Pakistan. Negeri yang tidak pernah sepi dari peperangan dan terorisme ini berpenduduk 96,3% muslim, yaitu 174.082.000 jiwa, atau 11,1% dari populasi muslim dunia.

Pakistan sesungguhnya merupakan bagian dari India, lalu umat Islam disana memisahkan diri dan mendirikan sebuah negara sendiri, khusus untuk orang-orang India yang beragama Islam.

3. India

Berada pada urutan ketiga adalah India. Walaupun persentase penduduk muslimnya hanya 13,4 %, tapijumlahnya ketiga terbesar dunia, yaitu 160.945.000 jiwa, atau 10,3% dari jumlah Muslim dunia.

Seandainya muslim India tidak memisahkan diri menjadi negara tersendiri, yaitu Pakistan, seharusnya India dan Pakistan berpenduduk muslim kurang lebih 33 juta jiwa, menjadi penduduk muslim terbesar di dunia.

4. Bangladesh

Sementara itu, Bangladesh berpenduduk 145.312.000 muslim, 89,6% dari keseluruhan penduduknya, atau 9,3% dari populasi Muslim dunia.

5. Mesir

Sedangkan dua negara Afrika menduduki urutan ke lima dan ke enam, yaitu Mesir dan Nigeria. Mesir berpenduduk 94,6% Muslim, yaitu 78.513.000 jiwa, atau 5,0% dari penduduk Muslim dunia.

6. Nigeria

Dan Nigeria, 78.056.000 penduduknya Muslim, yaitu 50,4% atau 5,0% dari keseluruhan Muslim di dunia.

7. Iran

Dua negara Asia lainnya yang penduduk Muslimnya menduduki urutan ke tujuh dan ke delapan, yaitu Iran dan Turki. Iran berpenduduk 99,4% Muslim, yaitu 73.777.000 jiwa, atau 4,7% Muslim dunia.

8. Turki

Sedangkan Turki jumlahnya hampir sama dengan Iran, yaitu 73.619.000 jiwa, hampir 98% dari seluruh penduduknya, dan 4,7% dari penganut Islam dunia.

Jumlah penduduk Muslim terbesar ke-9 dan ke-10 ditempati oleh dua negara Afrika Utara, yaitu Algeria dan Maroko. Algeria berpenduduk 98,0% Muslim atau 2,2% dari seluruh Muslim dunia, yaitu 34.199.000 jiwa. Sedangkan Maroko penduduknya hampir 99% adalah Muslim, yaitu 31.993.000 jiwa, tapi persentase dari populasi Muslim dunia kurang dari 2%.