A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa, istilah siyāsah (السياسة) berasal dari akar kata سَاسَ – يَسُوسُ, yang pada mulanya digunakan dalam konteks mengatur, menggembalakan, mengurus, atau membimbing. Kata ini dikenal dalam percakapan masyarakat Arab sebelum Islam, dan dipahami sebagai aktivitas seseorang dalam memimpin atau mengatur urusan sekelompok manusia atau hewan. Dalam bentuk paling dasar, maknanya adalah tadbīr, yaitu mengelola atau menata suatu perkara.
Penggunaan kata kerja dalam makna ini muncul dalam sebuah hadits sahih yang sangat terkenal:
قال رسول الله ﷺ
«كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء»
“Bani Israil dahulu dipimpin dan diurus oleh para nabi.”
(Muttafaq ‘alayh)
Pada hadits tersebut, kata تَسُوسُهُمْ bukan menunjuk pada konsep politik dalam arti sistem kekuasaan negara, melainkan sekadar mengurus dan membimbing umat. Ini menunjukkan bahwa makna asal kata siyasah bersifat bahasa dan sifat, bukan istilah teknis dalam pemerintahan.
2. Istilah
Sebagai istilah teknis, siyāsah pada masa awal Islam belum digunakan untuk merujuk pada sistem pemerintahan, manajemen negara, ataupun struktur kenegaraan. Tidak ada bukti bahwa istilah ini dipakai secara formal pada masa Nabi ﷺ, Khulafā’ Rāsyidīn, maupun generasi sahabat dan tabi’in dalam pembahasan pemerintahan dan hukum publik.
Istilah siyasah syar’iyah nyaris tidak pernah kita temukan dalam kitab–kitab fiqih klasik. Para ulama terdahulu, baik pada masa salaf maupun generasi setelahnya, tidak menggunakan istilah tersebut sebagai sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri dalam struktur ilmu-ilmu syariat. Tidak ada “Kitab Siyasah Syar’iyah” dalam karya para imam mazhab, dan tidak ada bab khusus dengan judul itu dalam kitab-kitab fiqih besar seperti Al-Umm, Al-Mabsuth, Al-Mughni, atau Al-Majmu’. Bahkan dalam literatur pemerintahan masa-masa awal Islam, istilah itu belum digunakan sebagai terminologi formal.
Jika istilah tersebut memang merupakan bagian asli dari warisan syariat, tentu ia akan hadir secara eksplisit dalam kajian para ulama terdahulu, sebagaimana kejelasan istilah fiqh, usul fiqh, hadits, tafsir, aqidah, tazkiyah, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Kenyataannya berbeda: istilah siyasah syar’iyah baru muncul jauh kemudian, terutama setelah perkembangan pemikiran politik Islam pada era belakangan, ketika umat Islam mulai berbenturan dengan realitas negara modern dan ideologi politik kontemporer.
Karena itu, sebelum membahas substansi isinya, penting untuk terlebih dahulu memahami konteks munculnya istilah ini. Apakah ia benar-benar bagian dari syariat, ataukah sekadar konstruksi intelektual yang lahir dari kebutuhan situasional umat Islam di masa tertentu? Apakah ia lahir dari wahyu, atau dari tafsir manusia atas realitas sosial dan politik zamannya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu dijawab terlebih dahulu, agar kita tidak tergelincir dalam memandang sesuatu yang dikira berasal dari agama padahal sejatinya merupakan produk sejarah dan pemikiran manusia.