SFK > Negara > Bagian Ketiga : Politik

⬅️

Bab 3 : Islam Dan Demokrasi

➡️
2867 kata | show

A. Pengertian

Demokrasi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan dan kemudian berkembang menjadi kratein yang berarti kekuasaan.[1]

Dengan pengertian bahasa seperti ini, maksudnya bahwa kekuasaan itu tidak berada di satu orang seperti kaisar atau raja, juga tidak berada di tangan beberapa atau sekelompok orang tertentu, tetapi berada di tangan rakyat sepenuhnya.[2]

Kalau menggunakan pengertian ini menurut Abbas Mahmud Aqqad, penulis buku Ad-Dimuqrathiyah fil Islam, sebenarnya di Yunani tempat asal kata ini berawal, tidak pernah terjadi juga. Bahkan dia mengatakan tidak tidak mungkin terjadi demokrasi dalam pengertian bahwa seluruh rakyat menjadi penguasa, meski pun jumlah rakyatnya hanya segelintir. Yang benar-benar terjadi adalah kekuasaan yang diridhai oleh rakyat, meski pun tetap kekuasaan di tangan satu orang atau beberapa orang saja.[3]

Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi itu adalahgovernment of the people, by the people, and for the peoplepemerintahan, yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.[4]

Menurut Miriam Budiardjo demokrasi adalah gagasan tentang rakyat berkuasa atau government by the people[5]

B. Ulama Yang Mengharamkan Demokrasi

Tidak sedikit para tokoh dan ulama muslimin di masa kontemporer ini yang secara tegas menolak sistem demokrasi dan mengharamkannya. Diantaranya adalah para tokoh berikut ini :

1. Dr. Fathi Ad Darini

Dr. Fathi Ad Darini, salah seorang ulama besar dalam fiqih siyasah dalam kitabnya Khasha`ish At Tasyri’ Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm, memberikan gambaran tentang sosok demokrasi yang dianggapnya merupakan penjajahan politik:[6]

Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi Barat, dalam substansinya hanyalah merupakan ungkapan dari politik tersebut (sekularisme—penerj.) dan sudah diketahui bahwa demokrasi –pada asalnya— bersifat individualistis dan etnosentris.

Bahwa demokrasi bersifat individualistis, dikarenakan tujuan tertinggi demokrasi adalah individu dan pengutamaan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Sudah banyak koreksi-koreksi yang diberikan pada prinsip ini pada abad XX M.

Bahwa demokrasi bersifat etnosentris, dikarenakan demokrasi itu sendirilah yang telah melakukan penjajahan politik dan ekonomi dalam berbagai bentuknya sejak abad XV M sampai abad XX M. Dahulu Inggris misalnya mempunyai departemen yang bernama Departemen Wilayah Jajahan dan mempunyai pula menteri yang mengelola urusan-urusan penjajahan, yaitu Menteri Wilayah Jajahan. Hal ini masih ada hingga beberapa waktu yang lalu.

Politik ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang ringkasnya adalah sebagai berikut :

§ Memisahkan politik dari moral dan agama, dan menegakkan politik di atas dasar prinsip-prinsip khusus.

§ Etnosentrisme, yaitu paham bahwa manusia Eropa adalah manusia yang terunggul.

§ Menjadikan sistem perwakilan sebagai cara dalam mengatur pemerintahan.

§ Menerapkan prinsip “kebebasan umum/masyarakat” dalam pengertiannya yang individualistis, tradisional, dan absolut.

§ Kebebasan ekonomi, sebagai cabang dari kecenderungan prinsip individualisme yang ekstrem.

§ Sesungguhnya demokrasi politik adalah sistem yang membiarkan, bukan sistem yang meluruskan.

Artinya demokrasi mendekati mayoritas rakyat dengan membiarkan mereka dalam keadaan apa adanya dan memperlakukan mereka mengikuti asas ini atas nama kebebasan.”

2. Abul A’la Al Maududi

Abul A’la Al-Maududi dalam kitabnya Al-Islam wa Al-Madaniyah Al-Haditsah mengatakan :

“Telah saya katakan sebelumnya bahwa pengertian demokrasi dalam peradaban moderen adalah memberikan wewenang membuat hukum kepada mayoritas rakyat (hakimiyah al jamahir). Artinya, individu-individu suatu negeri dapat secara bebas mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat dan bahwa undang-undang negeri ini mengikuti hawa nafsu mereka. Demikian juga tujuan dari pembentukan pemerintahan –dengan bantuan struktur organisasinya dan potensi-potensi materilnya— bukanlah untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan masyarakat, berkebalikan dengan apa yang seharusnya diwujudkan.[7]

Maka dari itu, kita menentang sistem sekuler yang nasionalistis-demokratis baik yang ditegakkan oleh orang-orang Barat maupun Timur, muslim ataupun non muslim. Setiap kali bencana ini turun dan di mana pun dia ada, maka kita akan mencoba untuk menyadarkan hamba-hamba Allah akan bahayanya yang besar dan akan mengajak mereka untuk memeranginya.”

3. Muhammad Yusuf Musa

Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham Al Hukm fi Al Islam berkata :

Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum Yunani kuno maupun dalam pengertiannya yang moderen.[8]

3. Muhammad Asad

Muhammad Asad dalam kitabnya Minhaj Al-Islam fi Al-Hukm mengatakan :

Adalah merupakan penyesatan yang sangat luar biasa, jika ada orang yang mencoba menerapkan istilah-istilah yang tidak ada hubungannya dengan Islam pada pemikiran dan peraturan/sistem Islam.[9]

4. Utsman Khalil

Utsman Khalil, meskipun telah menulis kitab yang diberinya judul Ad-Dimuqrathiyah Al Islamiyah, namun sebenarnya dia sendiri menentang demokrasi.

Sesungguhnya sistem-sistem demokrasi modern yang diimpor dari Barat, di negara-negara Barat sendiri dianggap sebagai hal baru yang diada-adakan pada abad ke-20 ini.[10]

Jadi demokrasi adalah bid’ah dalam hal pemikiran dan politik yang diimpor dari Barat.

5. Dr. Anwar Al Jundi

Di antara sedikit pemikir yang membongkar perbedaan-perbedaan substansial antara demokrasi dan sistem politik Islam adalah Anwar Al Jundi. Karena pentingnya, kami kutipkan secara panjang lebar pendapatnya dalam kitabnya Sumum Al Istisyraq wa Al Mustasyriqun fi Al Ulum Al Islamiyah Anwar Al Jundi mengatakan :[11]

Pemikiran politik Islam berbeda dengan pemikiran demokrasi Barat dalam beberapa segi :

§ Pemikiran politik Islam lebih menekankan kesatuan aqidah daripada kesatuan wilayah.

§ Pemikiran politik Islam menekankan pandangan yang menghimpun secara sempurna aspek yang material dan yang spiritual.

§ Pemikiran politik Islam bersandar pada landasan akhlaq (moral). Jadi terdapat standar moral bagi setiap aktivitas politik.

§ Jika kedaulatan dalam sistem demokrasi Barat terletak di tangan rakyat secara total, maka umat Islam dalam pemikiran politik Islaminya mengaitkan kedaulatannya dengan hukum-hukum Syariat Islam yang jauh dari hawa nafsu manusia.

§ Pemikiran politik Islam tidak dapat dinamakan sebagai pemikiran demokratis, atau pemikiran sosialistis-diktatoris. Sebab ia bertolak belakang dengan semua pemikiran itu. Jadi pemikiran politik Islam sangat jauh dari sikap ekstrem, memaksa, atau mendominasi.

§ Kedaulatan dalam sistem politik Islam bukanlah di tangan umat –seperti sistem demokrasi– juga bukan di tangan kepala negara –seperti sistem kediktatoran–, melainkan ada dalam penerapan Syariat Islam. Dengan demikian sistem politik Islam sangat jauh berbeda dengan sistem apa pun yang telah menyimpang itu.

§ Pemikiran politik Islam menetapkan bahwa masyarakat itu penting demi untuk kelestarian kehidupan individu, dan bahwa masyarakat tidak mungkin berjalan dengan lurus kecuali dengan adanya kekuasaan yang bertanggung untuk mewujudkan kemajuan dan kestabilan.

§ Negara dalam pemikiran politik Islam berdiri di atas dasar Undang-Undang Islami (Syariah) dan bahwa segala perundang-undang yang digunakan untuk mengatur masyarakat tidak akan dapat berlaku efektif kecuali bila mempunyai sifat sebagai penerapan dari As Sunnah An Nabawiyah dan ijtihad-ijtihad Ahlul Halli wal Aqdi. Negara harus mengawasi perilaku individu sebab negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kebahagiaan pihak lain serta kebahagiaan dan kesatuan umat seluruhnya. Negara juga bertanggung jawab menjaga ajaran-ajaran dan tujuan-tujuan Islami.

§ Islam tidak mengakui adanya penguasa yang absolut. Sebaliknya yang diakui adalah penguasa yang dapat dipercaya (amanah) sesuai pedoman : Tidak ada ketaatan kepada makhluk (manusia) dalam maksiat kepada Al Khalik. Penguasa harus melepaskan diri dari hawa nafsu, berpegang teguh dengan kebenaran dan keadilan. Umat mempunyai kebebasan untuk memilih penguasa dan mengoreksinya jika penguasa menyimpang dari kebenaran atau berbuat salah.

§ Pemikiran politik Islam menetapkan adanya kebebasan berpikir dan kebebasan beragama. Maka setiap orang –tentu harus tetap sesuai Syariat Islam— berhak untuk meyakini pemikiran apa saja yang dikehendaki dan tak ada seorang pun yang dapat memaksanya untuk meninggalkan pemikirannya itu.

§ Sistem konstitusi Islam diambil dari sumber Al Qur`anul Karim dan As Sunnah An Nabawiyah dengan tiga asas, yaitu keadilan, musyawarah, dan rahmah (kasih sayang). Dalam hubungannya dengan undang-undang internasional, Al Qur`an Al Karim dipandang sebagai hukum pertama yang menyerukan persamaan di antara umat manusia.

§ Sesungguhnya keluwesan Syariat Islam dan kemungkinannya untuk berkembang, harus tetap berpegang pada dasar-dasar syariat (ushul syar’iyah), tujuan-tujuan syariah (maqashid asy syariah), dan prinsip-prinsip umum syariah (kulliyatu asy syariah). Jadi jelas ada perbedaan antara yang konstruktif dan yang destruktif, antara perkembangan dengan penyesuaian (dengan hawa nafsu). Tidak diragukan lagi bahwa ada bagian dari hukum-hukum Syariat Islam yang tidak menerima perkembangan dan bahwa hukum yang telah ditetapkan dalam nash tidak boleh ditinggalkan atau diganti penerapannya sampai kapan pun. Jadi pemeliharaan terhadap kemaslahatan bukanlah perkara yang tidak mempunyai batasan, melainkan harus tetap berpatokan dengan dasar-dasar syariat (ushul syar’iyah). Secara umum dapat dikatakan bahwa jika dalam suatu hukum terdapat nash, maka nash itu wajib diikuti. Jika hukum itu berupa perkara yang diqiyaskan (pada suatu hukum), maka kita terikat dengan qiyas itu. Tetapi jika tidak terdapat nash, kita mempertimbangkan kemaslahatan yang ditunjukkan syara’ (mashalih asy syar’i) dengan tetap berpegang pada prinsip memelihara lima tujuan syariat yang dharuri (penting, harus) (dharurat al khams), menolak kesulitan (daf’ul haraj), dan mewujudkan manfaat (tahqiq al manafi’).

B. Ulama Yang Menghalalkan Demokrasi

Sementara itu tidak sedikit di kalangan ulama modern yang mengahalalkan demokrasi, bahkan mengatakan bahwa Islam mengajarkan demokrasi.

1. Abbas Mahmud Aqqad

Abbas Mahmud Aqqad menulis buku dengan judul yang jelas-jelas menegaskan bahwa Islam pada hakikatnya mendukung demokrasi, Ad-Dimuqrathiyah fil Islam.

وتقوم الديمقراطية الإسلامية بهذه الصفة على أربعة أسس لا تقوم ديمقراطية كائنة ما كانت على غيرها وهي : المسئولية الفردية وعموم الحقوق وتساويها بين الناس وجوب الشورى على ولاة الأمورو التضامن بين الرعية على اختلاف الطوائف والطبقات. هذه الأسس كلها أظهر ما تكون في القرآن الحكيم، وفي الأحاديث النبوية، وفي التقاليد المأثورة عن عظماء الخلفاء.

Demoktasi Islam dengan karakter seperti ini dibangun di atas empat asas, yaitu Tanggung jawab pribadi, persamaan hak di tengah manusia, kewajiban musyawarah bagi para penguasa dan solidaritas di antara rakyatatasperbedaan-perbedaan. Semua prinsip ini terdapat di dalam Al-Quran, Hadits nabawi dan pada kebiasaan yang diwariskan dari para tokoh-yokoh Islam[12]

2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Demokrasi merupakan alternatif terbaik menurut Yusuf al-Qaradhawi untuk melawan diktatorisme dan pemerintahan yang bersifat tirani. Beliau berpendapat bahwa demokrasi adalah sisi liberalisme yang baik karena tercermin dalam perwakilan kehidupan yang memerankan kekuasaan legislatif dalam satu atau dua majelis. Pemilihan umum yang ditempuh dalam demokrasi sangat mencerminkan kedaulatan rakyat dalam memilih wakil rakyat.

Kekuasaan yang terpilih ini membuat Yusuf al-Qardhawi berpikir bahwa demokrasi dapat diwujudkan karena rakyat sendiri yang mengawasi kekuasaannya. Pemerintah dapat dikritik dan dinilai sehingga tidak akan berlaku sewenang-wenang. Dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan yang layak dipertahankan. Dari demokrasi ini pula dapat dibentuk undang-undang yang diterima masyarakat luas serta menuntut kepatuhan dari semua wakil rakyat di pemerintahan.

3. Muhammad Iqbal

Menurut iqbal, Islam tidak dapat menerima model demokrasi barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolah oleh iqbal bukan demokrasi ansich,seperti yang dipraktekkan di Barat.<br />

Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut

a. Tauhid sebagai landasan asasi.

b. Kepatuhan pada hukum

c. Toleransi sesama warga

d. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.

e. Penafsiran hukum Tuhan melalui Ijtihad.

4. Syeikh Muhammad Imarah

Menurutnya, islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah SWT. dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt. jadi, Allah berposisi sebagai al-syari (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).

Demokrasi barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah SWT. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman : "Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam". (Q.S al-A'raf/7:54). inilah batas yang membedakan antara sistem syariah islam dan demokrasi barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan islam.

5. Fahmi Huwaidi

Fahmi Huwaidi bisa kita masukkan ke dalam kategori tokoh yang tidak menolak demokrasi secara total. Meski juga tidak menerima demokrasi secara total.

Dalam bukunya Al-Islam wa Ad-Dimuqrathiyah beliau menuliskan bahwa Islam tidak bisa disamakan dengan demokrasi, sebagaimana Islam juga tidak bisa dipertentangkan dengan demokrasi. Hal itumenurutnya karena Islam dan demokrasi bukan sesuatu yang bisa dibandingkan. Ada irisan-irisan di dalam demokrasi yang masuk ke wilayah Islam, sementara banyak juga yang tidak masuk ke dalam Islam. [13]

Dari segi metode, kedua hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena Islam merupakan agama. Sedangkan demokrasi hanyalah sebuah system pemerintahan dan mekanisme kerjasama antara anggota masyarakat. Perbedaan mendasar yang lain terlihat dari segi cakupannya, islam memiliki konsep peradaban yang spesifik sedangkan demokrasi merupakan bagian dari konsep peradaban yang inkonsisten. Akan tetapi, Fahmi Huwaidi menegaskan meskipun Islam dan demokrasi berbeda, perbedaan itu tidak dapat diartikan sebagai perlawanan karena terdapat beberapa keserasian pada sebagian nilai-nilai pokok dan ideal. Dengan mengatakan bahwa demokrasi sejajar dengan islam adalah sebuah kesalahan, akan tetapi mengatakan keduanya berlawanan adalah sebuah kesalahan yang lebih fatal.

C. Tiga Penyikapan Tentang Islam dan Demokrasi

tiga model hubungan Islam dan demokrasi.

1. Model Akomodatif

Sikap akomodatif maksudnya dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pemisahan atara Islam dan demokrasi. Konsep demokrasi sangat inheren atau bagian integral dari ajaran Islam, bahkan Islam secara teologis maupun sosiologis sangat mendukung proses demokrasi politik, ekonomi dan kebudayan. Meskipun islam tidak secara sistematis mengajarkan praktek demokrasi, tapi islam memberikan etos, spirit dan doctrinal yang mendorong wujud kehidupan demokratik menjadi ada. Nilai-nilai dasar dalam ajaran islam yang dianggap sangat mendukung proses demokrasi antara lain: doktrin islam tentang keadilan (al-‘adl), persamaan (al-musawwa), kebebasan (al-hurriyah), persudaraan (al-ukhuwah) dan musyawarah (al-syura). Nilai-nilai seperti itulah yang tercermin dalam praktek kenegaraan pada masa Rasulullah SAW dan Khilafah Rasyidah. Pemikir-pemikir muslim yang masuk dalam klasifikasi kelompok ini antara lain: Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Mahmud Syaltut, Hamid Enayat, Muhammad Asad, Javid Ikbal, Fazlurahman dan Fahmi Huwaidi.

2. Model Simbiotik

Model Simbiotik atau resiprokal-kritis dengan tegas mengatakan bahwa hubungan antara islam dan demokrasi bersifat dialogis, hubungan tersebut terjalin saling mengisi dan mempelajari. Sebagian masyarakat muslim sering membuat perbedaan antara nilai-nilai di satu pihak dengan teknik-teknik di pihak lain.

Model simbiotik atau resiprokal-kritis tidak berangkat dari penolakan terhadap apa-apa yang datang dari luar tetapi lebih berdasar pada rekonsiliasi. Tidak menjadi sebuah kesalahan bagi kaum muslimin jika mengambil pemikiran, system, metode dan aturan yang datag dari luar ajaran islam selama apa yang dipilih tersebut memberikan manfaat dan tidak bertetangan dengan teks (nash) yang jelas dari segi makna dan ketetapan hukumnya. Jadi, kaum muslimin boleh mengambil tata cara demokrasi yang memiliki kesesuaian dengan nilai, ajaran dan tradisi keislaman. Selain mengakui persamaan-persamaan antara Islam dan demokrasi, para penganut ideologi ini juga mengakui perbedaan-perbedaan diantara keduanya. pemikir-pemikir muslim yang masuk klasifikasi kelompok ini antara lain: Muhammad Ikbal dan al-Maududi dari Pakistan, Imam Khomaini dan Abdul Karim dari Iran.

3. Model Antagonik

Model antagonik dengan tegas mengatakan bahwa antara Islam dan demokrasi tidak ada kesesuaian bahkan cenderung bertolak belakang. Kelompok ini menganggap demokrasi sebagai system yang kufur, bid’ah, kecurangan dari dunia barat, suatu usaha untuk menghancurkan dunia islam dan pikiran umat islam. Mereka juga tidak dapat enerima konsep Negara-bangsa (nation-state) Karen hal itu bertentangan dengan konsep ummah dalam Islam yang tidak mengenal batas-batas politik dan kedaerahan. Adapun mengenai konsep syura dalam islam, mereka menilai juga tidak sama dengan gagasan-gagasan demokrasi yang dikenal dalam diskursus modern. Pemikir-pemikir muslim yang masuk dalam klasifikasi ini adalah: Sayyid Qutb, Hafidz Shalih, Adnan Ali Ridha Al-Nahwi, Hasan Turabi dan Adul Ghani Al-Rahal.

D. Kitab Tentang Demokrasi

1. Syaikh Ali Belhaj, Ad-Damghah Al Qawwiyah li Nasfi Aqidah Ad Dimuqrathiyah.

2. Abbas Mahmud Aqqad, Ad-Dimuqrathiyah fil Islam.

3. Dr. Fathi Ad Darini, Khasha`ish At Tasyri’ Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm

4. Abul A’la Al-Maududi, Al-Islam wa Al Madaniyah Al-Haditsah

5. Muhammad Yusuf Musa, Nizham Al Hukm fi Al-Islam

6. Muhammad Asad, Minhaj Al-Islam fi Al-Hukm

7. Utsman Khalil, Ad-Dimuqrathiyah Al-Islamiyah

8. Dr. Anwar Jundi, Sumum Al Istisyraq wa Al Mustasyriqun fi Al Ulum Al Islamiyah.

9. Abbas Mahmud Aqqad, Ad-Dimuqrathiyah fil Islam

10. Fahmi Huwaidi, Al-Islam wa Ad-Dimuqrathiyah.

11. Hendra Nurtjahjo, Filsafat Demokrasi

12. Mulyana, Demokrasi dalam Budaya Lokal



[1]Hendra Nurtjahjo, 2006, Filsafat Demokrasi, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 31.

[2] Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-Muyassarah, hal. 837

[3] Abbas Mahmud Aqqad, Ad-Dimuqrathiyah fil Islam, hal. 11

[4]Mulyana, 2005, Demokrasi dalam Budaya Lokal, Tiara Wacana, Yogyakarta, hlm. 5.

[5]Miriam Budiardjo, 1977, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, hlm. 105.

[6] Dr. Fathi Ad Darini, Khasha`ish At Tasyri’ Al Islami fi As Siyasah wa Al Hukm hal. 370

[7] Abul A’la Al-Maududi, Al-Islam wa Al Madaniyah Al-Haditsah hal. 36

[8]Muhammad Yusuf Musa, Nizham Al Hukm fi Al-Islam hal. 245

[9]Muhammad Asad, Minhaj Al-Islam fi Al-Hukm, hal. 52

[10]Utsman Khalil, Ad-Dimuqrathiyah Al-Islamiyah hal. 8

[11]Dr. Anwar Jundi, Sumum Al Istisyraq wa Al Mustasyriqun fi Al Ulum Al Islamiyah, hal. 96

[12] Abbas Mahmud Aqqad, Ad-Dimuqrathiyah fil Islam, hal. 11

[13] Fahmi Huwaidi, Al-Islam wa Ad-Dimuqrathiyah.