SFK > Thaharah > Bagian Kedua : Najis

⬅️

Bab 4 : Hewan Yang Najis

➡️

Dalam bagian ini kita akan membahas najisnya hewan-hewan. Pertama akan kita bahas terlebih dahulu tentang  hukum kenajisan hewan yang masih hidup. Berikutnya kita baru bicara tentang hewan mati atau bangkai.

A. Hewan Hidup Yang Najis

Ada beberapa hewan yang disebutkan dalam syariah Islam sebagai hewan najis, antara lain babi, anjing dan hewan-hewan buas.

1. Babi

Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa babi yang masih hidup itu najis pada keseluruhan tubuhnya, termasuk juga bagian yang terlepas darinya seperti bulu, keringat, ludah dan kotorannya.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيتَةً أَو دَمًا مَّسفُوحًا أَو لَحمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجسٌ أَو فِسقًا أُهِلَّ لِغَيرِ اللّهِ بِهِ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-An'am : 145)

Kalau babi hidup dianggap najis, apalagi babi yang mati menjadi bangkai. Bahkan meskipun seekor babi disembelih dengan cara yang syar’i, namun dagingnya tetap haram dimakan, karena daging itu najis hukumnya.

Meskipun nash dalam Al-Quran Al-Karim selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja. Kenajisan babi termasuk juga darah, tulang, lemak, kotoran dan semua bagian dari tubuhnya.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيكُمُ المَيتَةَ وَالدَّمَ وَلَحمَ الخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيرِ اللَّهِ فَمَنِ اضطُرَّ غَيرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثمَ عَلَيهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai darah daging babi dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)

 Namun pandangan mazhab Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka menganggap ‘ain tubuh babi itu tidak najis lantaran mereka berpegang pada prinsip bahwa hukum asal semua hewan itu suci. [1] Begitu juga dengan ludahnya dalam pandangan mereka bukan najis.[2]

a. Hakikat Kenajisan Babi

Najisnya babi bersifat ketetapan dari Allah SWT, baik lewat Al-Quran maupun lewat sabda Rasululullah SAW. Maka tidak ada illat apapun dari kenajisannya ataupun dari keharaman memakannya, kecuali semata-mata ketetapan dari Allah SWT.

Maksudnya, babi itu dianggap najis bukan karena alasan-alasan ilmiyah, seperti anggapan bahwa babi itu hewan yang kotor, mengandung banyak kuman penyakit, cacing pita, virus dan sebagainya. Semua itu memang mungkin saja benar, namun kenapa Allah SWT menetapkan sebagai hewan yang najis, tentu alasannya tidak ada kaitannya dengan hal-hal semacam itu.

Dan di dunia ini tidak sedikit orang yang memakan babi setiap hari sepanjang hidupnya. Orang-orang di China terbiasa makan babi, sebagaimana orang-orang di Bali pemeluk agama Hindu juga terbiasa memakannya. Kalau seandainya makan babi itu berbahaya dan merusak kesehatan, maka seharusnya makan babi dilarang oleh sekian banyak pemerintahan dunia. Setidaknya seperti kewajiban yang dibebankan kepada penguasaha rokok untuk memasang peringatan atas bahaya rokok di setiap bungkus kemasannya.

Namun berjuta manusia di dunia ini setiap hari aktif mengkonsumsi babi sebagai makan kesukaan. Dan negeri-negeri yang penduduknya banyak makan babi ternyata bukan negeri yang banyak orang sakitnya.

Maka alasan mengharamkan babi karena hewan itu kotor dan mengandung penyakit, tentu bukan alasan yang bersifat syar’i. Hakikat najis dan haramnya babi yang sebenarnya adalah semata-mata alasan syariah saja, yaitu karena Allah SWT sebagai tuhan telah menetapkan bahwa babi itu najis dan haram dimakan.

Alasan bahwa babi itu hewan yang najis juga bukan karena faktor perasaan atau pemikiran filosofis. Misalnya ada yang bilang bahwa babi itu najis karean hewan itu menjijikkan, lantaran suka memakan kotorannya sendiri.

Bahwa babi itu banyak membuat orang-orang merasa jijik, tidak perlu diperdebatkan karena memang umumnya babi punya kehidupan seperti itu. Tetapi kenapa dianggap najis, alasannya bukan semata-mata babi suka hidup jorok.

Sebab nanti bisa saja ada orang yang memelihara babi secara bersih, sehat, setiap pagi dan petang dimandikan pakai sabun dan shampo, sehingga bulu-bulunya menjadi putih dan wangi harum semerbak, makanannya pun hanya dari makanan kaleng yang higienis dan bermutu, apakah saat itu babi itu menjadi suci dan halal dimakan?

Jawabannya tentu tidak. Sebab prinsipnya sekali babi tetap babi, selama-lamanya akan terus menjadi babi. Dan hukumnya sesuai dengan ketentuan dari Allah, bahwa babi itu, secantik dan selucu apapun, tetap saja hewan yang najis dan haram dimakan.

b. Kulit Babi

Para ulama sepakat bahwa hukum kulit  babi yang mati tetap najis meski pun sudah mengalami penyamakan. Sementara hewan-hewan lain yang mati menjadi bangkai apabila kulitnya disamak hukumnya menjadi suci kembali.

Dan mazhab Al-Malikiyah yang tidak menganggap babi yang hidup itu najis. Namun ketika bicara tentang kulit babi yang sudah mati, mereka mengatakan hukumnya tetap najis.[3]

Al-Imam As-Sarakhsi (w. 483 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitab Al-Mabsuth menuliskan bahwa Al-Imam Abu Yusuf (w. 182 H) salah satu murid Al-Imam Abu Hanifas adalah termasuk orang yang berpendapat bahwa kulit babi itu tidak najis bila telah disamak.

فَأَمَّا جِلدُ الخِنزِيرِ فَقَد رُوِيَ عَن أَبِي يُوسُفَ - رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى - أَنَّهُ يَطهُرُ بِالدِّبَاغِ أَيضًا

Sedangkan kulit babi, telah diriwayatkan dari Abi Yusuf bahwa kulit babi juga disucikan dengan penyamakan. [4]

c. Berubahnya Wujud ‘Ain Babi

Yang dimaksud dengan ‘ain suatu benda adalah wujud fisik hakikat dan dzat benda itu. Dan ‘ain suatu benda bisa berubah wujud dengan proses tertentu.

Contoh yang sederhana adalah minyak bumi yang kita pakai untuk bahan bakar sehari-hari. Kita semua tahu bahwa minyak bumi berasal dari hewan yang hidup jutaan tahun yang lalu, lalu hewan mati dan terkubur di dalam tanah. Tentu kalau hewan itu mati, seharusnya menjadi bangkai. Dan hukumnya bangkai tentu najis. Lalu kenapa kita tidak mengatakan bahwa bensin itu najis?

Alasannya karena bensin itu sudah mengalami perubahan 'ain dari 'ain hewan menjadi ‘ain minyak bumi. Proses perubahan ‘ain suatu benda menjadi ‘ain yang lain disebut (استحالة) istihalah.

Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa benda yang najis apabila telah mengalami perubahan ‘ain dengan istihalah, maka pada hakikatnya benda itu sudah berubah wujud. Sehingga hukumnya sudah bukan lagi seperti semua tetapi berubah menjadi suci.

Jadi bila kita ikuti logika pandangan kedua mazhab itu apabila babi sudah berubah menjadi benda lain, misalnya menjadi tanah, garam, fosil, batu, atau benda lainnya yang sama sekali tidak lagi dikenali sebagai babi, maka hukumnya tidak najis.

Dengan logika ini, insulin dan benda-benda kedokteran yang disinyalir berasal dari ekstrak babi secara nalar telah mengalami perubahan ‘ain lewat proses istihalah. Sehingga hukumnya tidak lagi najis.

Namun dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, meski pun benda najis sudah berubah ‘ain-nya dan beristihalah menjadi ‘ain yang lain tetap saja hukum najis terbawa serta.

Dengan pengecualian dua kasus saja, yaitu penyamakan kulit bangkai dan berubahnya khamar menjadi cuka. Selebihnya semua perubahan ‘ain tidak berpengaruh pada perubahan hukum termasuk babi yang diekstrak menjadi insulin dan sebagainya.

d. Nilai Harta dan Kepemilikan Babi

Lantaran babi dikategorikan benda najis secara ‘ain, maka hukumnya berpengaruh kepada hukum kepemilikan dan nilai jualnya.

Para ulama mengatakan bahwa babi itu tidak sah untuk dimiliki karena kenajisannya. Dan berarti juga tidak sah untuk diperjual-belikan. Dalilnya adalah hadits berikut ini :

إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيعَ اَلخَمرِ وَالمَيتَةِ وَالخِنزِيرِ وَالأَصنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَرَأَيتَ شُحُومَ اَلمَيتَةِ فَإِنَّهُ تُطلَى بِهَا اَلسُّفُنُ وَتُدهَنُ بِهَا اَلجُلُودُ وَيَستَصبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ؟ فَقَالَ لا هُوَ حَرَامٌ . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r عِندَ ذَلِكَ قَاتَلَ اَللَّهُ اَليَهُودَ إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيهِم شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيه

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW berkata pada hari fathu Mekkah"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar bangkai babi dan berhala". Seseorang bertanya"Ya Rasulallah bagaimana hukumnya dengan minyak (gajih) bangkai? minyak itu berguna untuk mengecat (merapatkan) lambung kapal juga untuk mengeringkan kulit dan digunakan orang buat bahan bakar lampu". Rasulullah SAW menjawab"Tidak tetap haram hukumnya". Kemudian beliau SAW meneruskan"Semoga Allah memerangi Yahudi ketika diharamkan atas mereka malah mereka perjual-belikan dan makan keuntungan jual-beli itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat dengan diharamkannya kepemilikan dan jual-beli seorang muslim atas babi maka apabila ada seorang muslim yang mencuri babi milik orang muslim lainnya atau menghilangkannya, maka dia tidak perlu menggantinya dan juga tidak perlu dipotong tangannya. Namun perbuatan itu tetap dianggap berdosa. [5]

Namun bila babi itu milik selain muslim, maka hukumnya wajib mengganti atau mengembalikannya sebagaimana pendapat Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

2. Anjing

Hadits-hadits terkait kenajisan air liur anjing adalah hadits-hadits yang shahih. Oleh karena itu bila sebatas air liuarnya, umumnya para ulama menyepakati kenajisannya.

عَن أَبيِ هُرَيرَةَ t‏ ‏‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُم فَليَغسِلهُ سَبعًا‏-‏متفق عليه ‏‏ ‏

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw  Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلبُ أَن يَغسِلَهُ سَبعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Rasulullah SAW bersabda"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad) 

أَنَّهُ r دُعِيَ إلَى دَارِ قَومٍ فَأَجَابَ ثُمَّ دُعِيَ إلَى دَارٍ أُخرَى فَلَم يُجِب فَقِيلَ لَهُ فِي ذَلِكَ فَقَالَ: إنَّ فِي دَارِ فُلانٍ كَلبًا، قِيلَ لَهُ: وَإِنَّ فِي دَارِ فُلانٍ هِرَّةً فَقَالَ: إنَّ الهِرَّةَ لَيسَت بِنَجِسَةٍ

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Namun ketika berbicara masalah hukum kenajisan badannya, mereka terpecah setidaknya menjadi dua pendapat yang berbeda. Sebagian mengatakan bahwa tubuh anjing bukan termasuk najis, sementara sebagian yang lain menetapkan kenajisannya.

a. Mazhab Al-Hanafiyah

Para ulama mazhab Al-Hanafiyah umumnya berpendapat bahwa tubuh anjing yang masih hidup itu bukan merupakan najis 'ain. Yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja.

Al-Kasani (w. 587 H), salah satu dari ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya, Badai' Ash-Shanai' sebagai berikut :

وَمَن قَالَ: إنَّهُ لَيسَ بِنَجِسِ العَينِ فَقَد جَعَلَهُ مِثلَ سَائِرِ الحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنزِيرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذكُرُ.

Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lainnya kecual babi. Dan inilah yang shahih dari pendapat kami.[6]

Ibnu Abdin (w. 1252 H) juga dari mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar, atau yang juga lebih dikenal dengan nama Hasyiyatu Ibnu Abdin, menuliskan sebagai berikut :

لَيسَ الكَلبُ بِنَجِسِ العَينِ) بَل نَجَاسَتُهُ بِنَجَاسَةِ لَحمِهِ وَدَمِهِ، وَلَا يَظهَرُ حُكمُهَا وَهُوَ حَيٌّ مَا دَامَت فِي مَعدِنِهَا كَنَجَاسَةِ بَاطِنِ المُصَلِّي فَهُوَ كَغَيرِهِ مِن الحَيَوَانَاتِ (قَولُهُ وَعَلَيهِ الفَتوَى) وَهُوَ الصَّحِيحُ وَالأَقرَبُ إلَى الصَّوَابِ

Anjing bukan termasuk najis 'ain, kenajisannya karena daging dan darahnya yang belum menjadi najis ketika masih hidup selama ada dalam tubuhnya. Kenajisannya sebagaimana najis yang ada dalam perut orang yang shalat. Hukum anjing sebagai hukum hewan lainnya. [Dan itulah fatwanya], itulah yang shahih dan lebih dekat pada kebenaran.[7]

b. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja.

An-Namiri (w. 463 H) salah satu ulama dari mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, sebagai berikut :

ومذهب مالك في الكلب أنه طاهر

Dan pendapat mazhab Malik tentang anjing adalah bahwa anjing itu suci. [8]

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) di dalam kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah juga menuliskan hal yang sejalan bahwa semua hewan yang masih hidup termasuk anjing hukumnya suci.

وَأما الحَيَوَان فَإِن كَانَ حَيا فَهُوَ طَاهِر مُطلقًا

Sedangkan semua hewan yang hidup maka hukumnya suci secara mutlak.[9]

c. Mazhab As-Syafi’iyah

Para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat.

Al-Mawardi (w. 450 H) yang bisa jadi representasi dari mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i sebagai berikut :

أَنَّ الحَيَوَانَ كُلَّهُ طَاهِرٌ إِلَّا خَمسَةً: وَهِيَ الكَلبُ وَالخِنزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِن كَلبٍ وَخِنزِيرٍ وَمَا تَوَلَّدَ مِن كَلبٍ وَحَيَوَانٍ طَاهِرٍ وَمَا تَوَلَّدَ مِن خِنزِيرٍ وَحَيَوَانٍ طَاهِرٍ

Semua hewan itu hukumnya suci kecuali lima jenis, yaitu anjing, babi, anak perkawinan anjing dan babi, anak perkawinan anjing dengan hewan suci, anak perkawinan babi dengan hewan suci.[10]

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) yang juga merupakan icon mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya, Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin juga menetapkan kenajisan anjing.

وَأَمَّا الحَيَوَانَاتُ، فَطَاهِرَةٌ، إِلَّا الكَلبَ وَالخِنزِيرَ وَمَا تَوَلَّدَ مِن أَحَدِهِمَا

Adapun hewan-hewan semuanya suci kecuali anjing, babi dan yang lahir dari salah satunya.[11]

Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.

Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau  keringatnya.

d. Mazhab Al-Hanabilah

Dalam masalah kenajisan tubuh hewan, umumnya para ulama di dalam mazhab Al-Hanabilah punya pendapat yang sejalan dengan pendapat para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah,yaitu bahwa tubuh anjing yang masih hidup itu najis.

Ibnu Qudamah (w. 620H) dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam salah satu kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad menuliskan hewan itu ada tiga macam. Pertama adalah hewan suci, kedua hewan najis dan ketiga hewan yang para ulama berikhtilaf atas kenajisannya. Pada saat menyebutkan hewan yang najis, beliau memulainya dengan anjing.

القسم الثاني: نجس وهو: الكلب والخنزير وما تولد منهما فسؤره نجس وجميع أجزائه

Jenis kedua adalah hewan najis, yaitu anjing, babi dan yang lahir dari hasil perkawinannya. Semua bagian tubuhnya najis. [12]

Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah (w. 682 H) menuliskan dalam kitab Asy-Syarhul Kabir 'ala Matnil Muqni' sebagai berikut :

لا يختلف المذهب في نجاسة الكلب والخنزير وما تولد منهما أنه نجس عينه وسؤره وعرقه وكل ما خرج منه

Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam mazhab (Hanbali) atas najisnya anjing dan babi serta hewan yang lahir dari keduanya. Bahwa semuanya najis ain, termasuk liur, keringat dan apa-apa yang keluar dari tubuhnya. [13]

3. Hewan Buas

Hewan buas dalam bahasa Arab disebut dengan siba' (السباع). Kita menemukan beberapa hadits yang shahih tentang hewan buas ini antara lain :

كُلُّ ذِي نَابٍ مِن اَلسِّبَاعِ فَأَكلُهُ حَرَامٌ. وَزَادَ:  وَكُلُّ ذِي مِخلَبٍ مِن اَلطَّيرِ-  رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)

Keharaman memakan hewan yang bertaring dan cakar maksudnya adalah hewan yang memakan makanannya dengan cara membunuh mangsanya dengan taring atau cakarnya. Bukan sekedar hewan itu punya gigi taring atau kuku.

Sapi dan kambing juga punya gigi taring dan kuku sebagaimana ayam dan burung dara juga punya kuku yang tidak disebut cakar, tetapi disebut dengan ceker. Namun meski pun demikian kalau kita lihat catatan para ulama mazhab ternyata tetap ada perbedaan pandangan disana sini yang menandakan mereka belum bulat menyepakati kenajisannya.

a. Najis

Al-Hanafiyah mengatakan bahwa semua hewan buas hukumnya najis, seperti singa, macan, srigala, harimau dan  kera. Dan termasuk juga burung buas yang memakan bangkai seperti elang (صقر), falcon (شاهن) dan lainnya. [14]

b. Tidak Najis

Al-Malikiyah mengatakan bahwa meskipun haram dimakan namun bukan berarti najis. Karena pada dasarnya semua hewan yang hidup itu pada dasarnya tidak najis.[15]

As-Syafi'iyah juga sepedapat bahwa meski haram memakannya, namun mereka mengatakan bahwa semua hewan hidup itu hukumnya tidak najis, kecuali anjing dan babi. Termasuk najis adalah hewan yang lahir dari perkawinan anjing atau dari perkawinan babi atau dari perkawinan kedua.[16]

B. Najis Yang Keluar Dari Hewan

Di bagian kedua dari bab ini kita akan membahas beberapa jenis najis yangb berasal dari tubuh hewan, yaitu air kencing dan kotoran, darah, keringat, susu, telur, dan kulit hewan.

1. Air Kencing & Kotoran

Di negeri kita, umumnya para ulama sepakat bahwa air kencing dan kotoran hewan termasuk benda najis. Namun kalau kita telusuri lebih dalam, ternyata ada juga pendapat yang agak berbeda, dengan mengatakan bahwa ada jenis hewan yang air kencing dan kotorannya bukan termasuk najis, yaitu khusus hewan-hewan yang daging dan susunya halal dimakan.

a. Najis

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menegaskan bahwa semua benda yang keluar dari tubuh hewan lewat kemaluan depan atau belakang adalah benda najis. Tidak perduli apakah hewan itu halal dagingnya, atau kah hewan itu tidak halal.

Maka dalam pandangan kedua mazhab ini, air kencing dan kotoran hewan, hukumnya najis. 

Dasarnya kenajisan air kencing dan kotoran hewan  adalah sabda Rasulullah SAW :

عن ابنِ مَسعُودٍ t  إِنَّ النَّبِيَّ r طَلَبَ مِنهُ أَحجَارَ الاِستِنجَاءِ فَأَتَى بِحَجَرَينِ وَرَوثَةٍ فَأَخَذَ الحَجَرَينِ وَرَمَى بِالرَّوثَةِ وَقَال : هَذَا رِكسٌ

Nabi SAW meminta kepada Ibnu Mas'ud sebuah batu untuk istinja’, namun diberikan dua batu dan sebuah lagi yang terbuat dari kotoran (tahi). Maka beliau mengambil kedua batu itu dan membuang tahi dan berkata,"Yang ini najis". (HR. Bukhari)

 إِنَّمَا يُغسَل الثَّوبُ مِن خَمسٍ : مِنَ الغَائِطِ وَالبَول وَالقَيءِ وَالدَّمِ وَالمَنِيِّ

Baju itu dicuci dari kotoran, kencing, muntah, darah, dan mani. (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daruquthny)

Kalau pun ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat di dalam kandang kambing, dalam pendapat mereka bukan berarti beliau shalat di atas tumpukan najis, tetapi menggunakan alas, sehingga tetap tidak terkena najis.

Demikian juga ketika Rasulullah SAW membolehkan seorang shahabat yang meminum air kencing unta sebagai pengobatan, dalam pandangan mereka hal itu terjadi karena darurat saja. Sebab minum air kencing unta itu bukan hal yang lazim dilakukan setiap hari. Sejorok-joroknya orang Arab atau penggembala unta, tidak ada yang mau minum air kencingnya, apalagi kotorannya.

b. Tidak Najis

Namun pendapat mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dagingnya, atau halal air susunya, bukan termasuk benda najis.

Misalnya kotoran ayam, dalam pandangan mazhab ini tidak najis, karena daging ayam itu halal. Demikian juga kotoran kambing, sapi, kerbau, rusa, kelinci, bebek, angsa dan semua hewan yang halal dagingnya, maka air kencing dan kotorannya tidak najis.

Pendapat mazhab ini buat perasaan bangsa Indonesia yang sejak kecil terdidik dengan tsaqafah fiqih Asy-Syafi’iyah tentunya terasa sangat asing. Bahkan mereka yang mengaku tidak bermazhab Asy-Syafi’iyah sekali pun, tetap saja memandang  bahwa air kencing dan kotoran hewan, seluruhnya tanpa membeda-bedakan, adalah benda-benda najis.

Namun buat orang-orang yang terdidik dengan mazhab Al-Hanabilah, seperti mereka yang tinggal di Saudi Arabia, ketidak-najisan air kencing dan kotoran unta, kambing, sapi dan sejenisnya, dianggap biasa-biasa saja. Karena sejak kecil mereka diajarkan demikian.

Lalu apa dasar dan dalilnya, sehingga air kencing dan kotoran hewan-hewan itu dianggap tidak najis?

Mereka menyodorkan hadits-hadits, misalnya diriwayatkan bahwa dahulu Rasulullah SAW pernah shalat di bekas kandang kambing.

كَانَ النَّبِىُّ r يُصَلِّى قَبلَ أَن يُبنَى المَسجِدُ فِى مَرَابِضِ الغَنَمِ

Dulu, sebelum dibangun Masjid Nabawi, Nabi SAW mendirikan shalat di kandang kambing. (HR. Bukhari Muslim)

Selain itu juga diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan seorang shahabatnya minum air kencing unta sebagai obat untuk penyembuhan.

قَدِمَ أُنَاسٌ مِن عُكلٍ أَو عُرَينَةَ فَاجتَوَوُا المَدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ r بِلِقَاحٍ وَأَن يَشرَبُوا مِن أَبوَالِهَا وَأَلبَانِهَا. متفق عليه

Beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah. Tidak berapa lama perut mereka menjadi kembung dan bengkak karena tak tahan dengan cuaca Madinah. Menyaksikan tamunya mengalami hal itu, Nabi SAW memerintahkan mereka untuk mendatangi unta-unta milik Nabi yang digembalakan di luar kota Madinah, lalu minum dari air kencing dan susu unta-unta tersebut. (HR. Bukhari Muslim)

2. Darah

Darah hewan sama dengan darah manusia, hukumnya najis. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيكُمُ المَيتَةَ وَالدَّمَ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai dan darah (QS. An-Nahl : 115).

3. Keringat

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum keringat hewan. Sebagian ulama mengaitkannya dengan kehalalan dagingnya.

Maksudnya, bila daging hewan itu halal dimakan, maka keringatnya tidak termasuk benda najis. Sebaliknya, bila dagingnya termasuk haram dimakan, maka keringatnya dianggap benda najis.

4. Susu Hewan

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum susu hewan. Umumnya ulama mengaitkannya dengan kehalalan dagingnya. Maksudnya, bila daging hewan itu halal dimakan, maka susunya suci tidak termasuk benda najis. Sebaliknya, bila dagingnya termasuk haram dimakan, maka susunya dianggap benda najis.

a. Susu Hewan Halal

Umumnya para ulama sepakat bahwa susu sapi, unta, kambing, kerbau dan hewan-hewan lainnya termasuk susu yang halal dan tidak najis, karena daging hewan-hewan itu halal dan tidak najis. Sebaliknya, susu kuda, keledai peliharaan dan hewan-hewan buas, termasuk benda najis, lantaran daging hewan-hewan itu haram dimakan.

b. Susu Beruang?

Namun jangan keliru dengan susu beruang yang sering kita temukan di toko. Susu itu sebenarnya bukan susu beruang, melainkan susu formula biasa.

Tetapi gambar yang jadi merk-nya adalah beruang, seolah-olah susu itu hasil memerah dari beruang. Tentu tidak mungkin dilakukan, bagaimana cara memeras susu hewan liar dan buas? Maka susu itu halal 100%, karena bukan susu hewan buas.

c. Susu Kuda

Mazhab Al-Malikiyah menganggap haram memakan daging kuda. Maka dalam pandangan mereka, susu kuda termasuk haram diminum dan najis. [17]

d. Susu Keledai Peliharaan

Keledai peliharaan termasuk hewan yang haram dimakan dagingnya oleh kebanyak ulama, di antaranya pandangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Maka susu keledai peliharaan itu dimasukkan ke dalam hukum najis dalam pandangan mereka. Sementara mazhab Al-Hanafiyah hanya memakruhkan saja.

Namun susu keledai peliharaan dianggap tidak najis, atau setidaknya merupakan keringanan untuk boleh diminum, menurut pendapat Atha’, Az-Zuhri dan Thawus. [18]

e. Susu Jallalah (Pemakan Najis)

Sebagian ulama seperti pandangan sebagian Mazhab Asy-Syafi’iyah mengharamkan susu dari hewan yang termasuk jallalah, yaitu hewan lebih banyak memakan benda-benda najis. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

نَهَى رَسُول اللَّهِ r عَن أَكل الجَلاَّلَةِ وَأَلبَانِهَا

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang memakan daging hewan jallalah dan melarang minum susunya.

Namun Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah hanya memakruhkan saja. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tegas menghalalkan susu hewan jallalah, sehingga dalam pandangan mereka susu itu tidak najis.[19]

5. Telur

Hukum telur hewan juga ikut dengan hukum susu dan keringat. Prinsipnya, telur semua hewan yang halal dagingnya, maka telur itu tidak najis dan halal dimakan. Maka yang termasuk halal adalah telur ayam, bebek, kalkun, burung puyuh, burung unta, angsa, ikan dan sejenisnya.

a. Telur Hewan Buas

Dan sebaliknya, semua telur dari hewan yang haram dimakan dagingnya, maka telurnya termasuk najis dan haram dimakan. Telur yang termasuk haram misalnya telur ular, buaya, kadal, reptil buas dan sejenisnya.

b. Telur Burung Buas

Haramnya telur elang dan sejenisnya yang termasuk burung-burung buas didasarkan pada hadits tentang haramnya memakan hewan-hewan itu.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِن اَلسِّبَاعِ فَأَكلُهُ حَرَامٌ. وَزَادَ:  وَكُلُّ ذِي مِخلَبٍ مِن اَلطَّيرِ

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)

Keharaman memakan hewan yang bertaring dan cakar maksudnya adalah hewan yang memakan makanannya dengan cara membunuh mangsanya dengan taring atau cakarnya. Bukan sekedar hewan itu punya gigi taring atau kuku.

c. Telur Hud-hud dan Shurad

Di antara telur yang juga najis hukumnya adalah telur burung Hud-hud dan Shurad. Keduanya adalah hewan yang secara langsung Rasulullah SAW larang atas kita untuk membunuhnya.

Dalil yang mendasari larangan itu adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini :

أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَن قَتلِ أَربَعٍ مِنَ الدَّوَابِ : النَّملَةِ وَالنَحلَةِ وَالهُدهُد وَالصُّرَدِ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam hewan: semut, lebah, hud-hud dan shurad. (HR. Abu Daud)

Burung Hudhud dan Shurad tidak terdapat di negeri kita, sehingga tidak ada terjemahan yang baku atas kedua nama itu. Tetapi yang jelas keduanya termasuk jenis burung.

Burung Hudhud dalam bahasa Inggris disebut hoopoe.  Di dalam Al-Quran burung Hudhud disebut sebagai burung milik Nabi Sulaiman alahissalam.

وَتَفَقَّدَ الطَّيرَ فَقَالَ مَا لِيَ لَا أَرَى الهُدهُدَ أَم كَانَ مِنَ الغَائِبِينَ

Dan dia (Sulaiman) memeriksa burung-burung lalu berkata: "Mengapa aku tidak melihat hud-hud, apakah dia termasuk yang tidak hadir. (QS. An-Naml : 20)

Burung Hud-hud inilah yang dikisahkan membawa surat dari Nabi Sulaiman kepada Ratu Balqis melintasi jarak yang lumayan jauh antara Palestina dan negeri Saba' di Yaman. Surat itu berisi ajakan untuk menerima ajaran agama yang dibawa Nabi Sulaiman dan akhirnya ratu dan rakyat negeri Saba' masuk Islam.

Namun 'illat keharaman untuk memakan daging burung hud-hud tidak ada kaitannya dengan peran burung ini dalam berdakwah di zaman Nabi Sulaiman. 'Illatnya keharamannya karena Rasulullah SAW melarang kita untuk membunuh burung hud-hud ini.

Sedangkan burung Shurad dalam bahasa Inggris disebut shrike. Dan kalau kita lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, burung ini disebut teng·kek /téngkék/ n burung pemakan udang (ikan kecil-kecil), bulunya biru.

d. Telur Penyu

Oleh umumnya ulama, penyu digolongkan sebagai hewan yang halal dimakan. Alasannya karena tidak ada ‘illat untuk mengharamkannya. Sementara penyu termasuk hewan air. Dengan demikian, telur penyu hukumnya halal.

Penyu hidup sepenuhnya akuatik di lautan. Memang penyu betina ketika bertelur sering naik ke daratan, namun sejatinya penyu tidak pernah menginjak daratan, setelah dia mengenal laut semenjak menetas dahulu.

Namun ada juga sebagian ulama yang menyebutkan bahwa penyu haram dimakan, lantaran dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma’i).

6. Kulit

Pada dasarnya semua kulit hewan, baik yang halal dagingnya ataupun yang diharamkan, hukumnya tidak najis. Sehingga boleh digunakan sebagai bahan untuk pakaian, sepatu, tas,

Hewan-hewan yang halal dagingnya serta disembelih dengan memenuhi ketentuan syariah, jelas kulitnya tidak najis. Lalu bagaimana dengan kulit hewan yang tidak halal dagingnya? Dan juga dengan hewan yang menjadi bangkai?

a. Penyamakan

Meski tubuh hewan yang tidak halal atau bangkai itu najis, namun khusus untuk kulitnya ada pengecualian, yaitu bisa diproses dari najis menjadi tidak najis lewat proses penyamakan.

Rasulullah Saw bersabda :

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَد طَهُرَ

Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. Muslim)

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَد طَهُرَ

Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)

Penyamakan adalah salah satu contoh nyata bagaimana najis ‘ain bisa berubah menjadi suci. Bukan dengan cara dibersihkan dari najis yang menempel, melainkan benda najisnya itu sendiri yang diubah menjadi benda suci.

Maka jaket kulit yang terbuat dari bangkai atau dari hewan  najis, hukumnya tidak najis lagi setelah disamak. Di masa sekarang banyak orang memakai jaket yang terbuat dari kulit buaya, kulit macan, kulit ular, dan kulit hewan buas lainnya.

b. Kulit Anjing dan Babi Tetap Najis

Namun mazhab Asy-Syafi'iyah tetap mengatakan najis bila kulit babi dan anjing disamak. Dalam pandangan mazhab ini, anjing dan babi adalah hewan yang level kenajisannya berat (mughalladzah), sehingga apa pun dari bagian tubuhnya tidak bisa disucikan lagi.[20]

o



[1] Asy-Syahushshaghir jilid 1 hal. 43

[2] Al-Kharsyi jilid 1 hal. 119

[3] Al-Majmu' jilid 1 hal. 217

[4] As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, jilid 1 hal. 202

[5] Al-Bahrurraiq jilid 5 hal. 55

[6] Al-Kasani, Badai' Ash-Shanai', jilid 1 hal. 63

[7] Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar , jilid 1 hal 209

[8] An-Namiri, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 161

[9] Ibnu Juzai Al-Kalbi Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 27

[10] Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqhi Al-Imam Asy-Syafi'i, jilid 1 hal. 56

[11] Al-Imam An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin jilid 1 hal. 13

[12] Ibnu Qudamah, Al-Kafi fi Fiqhi Al-Imam Ahmad, jilid 1 hal. 40

[13] Syamsuddin Abul Farraj Ibnu Qudamah, Asy-Syarhul Kabir 'ala Matnil Muqni', jilid 1 hal. 284

[14] Fathul Qadir jilid 1 hal. 74-76

[15] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 27

[16] Raudhatut-Thalibin jilid 1 hal. 13

[17] Jawahirul Iklil, jilid 1 hal. 9

[18] Nihayatul Muhtaj, jilid 1 hal. 227

[19] Bada’iush-Shana’i, jilid 3 hal. 40

[20] Ibnu Abdin jilid 1 hal. 136, Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 78, Al-Mughni 1 66-67