SFK > Thaharah > Bagian Kedua : Najis

⬅️

Bab 12 : Istinja

➡️

Setelah pada bab lalu kita membahas najis dan tata cara pensuciannya, maka pada bab ini kita akan membahas tentang istinja', yang masih ada kaitannya dengan pensucian najis.

Namun dalam hal ini, istinja' lebih merupakan pensucian atas sisa najis karena seseorang buang air kecil atau buang air besar. Kita akan membahasa hal-hal yang terkait dengan pengertian, hukum, praktek dan adab istinja'.

A. Pengertian  

1. Bahasa

Secara bahasa kata istinja’ (اسنتجاء) yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna :

الخَلاَصُ مِنَ الشَّيءِ

Berlepas dari sesuatu

Asal kata istinja’ dari kata najwa (نجوى), yang maknanya adalah tempat yang tinggi, sehingga tidak akan tersapu gelombang. Sebab dengan naik ke tempat yang tinggi itu akan selamat.

Secara bahasa, istinja’ juga bermakna memotong.

أَنجَيتُ الشَّجَرَةَ وَاستَنجَيتُهَا

Saya memotong pohon dari akarnya.

2. Istilah

Sedangkan secara istilah ilmu fiqih kata istinja’ ini punya beberapa makna antara lain :

§  menghilangkan najis dengan air.

§  menguranginya dengan semacam batu.

§  penggunaan air atau batu.

§  menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat).

3. Istilah Yang Berdekatan

Selain istilah istinja’ ada beberapa istilah lain yang mirip dan terkait erat, seperti istithabah (استطابة), istijmar (استجمار), istinqa’ (استنقاء), dan istibra' (استبراء).

a. Istithabah

Istithabah (استطابة) maknanya sama persis dengan istinja’, yaitu membersihkan bekas keluarnya kotoran pada kemaluan depan atau belakang.

Namun menurut sebuah pendapat dari Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa beda antara istithabah dengan istinja’ adalah dalam penggunaan media. Istithabah adalah istinja’ dengan hanya menggunakan air, sedangkan istinja’ lebih umum, bisa dengan air dan bisa juga dengan batu.

b. Istijmar

Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.

c. Istinqa’

Istinqa’ (استنقاء) adalah bagian dari aktifitas istinja’, yang mengosok-gosok pada bagian yang dibersihkan menggunakan tangan dengan batu atau air.

d. Istibra’

Sedangkan istibra’ bermakna menghabiskan sisa kotoran atau air kencing hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.

B. Hukum Istinja’

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum istinja’ menjadi dua hukum.

1. Wajib

Mereka berpendapat bahwa istinja’ itu hukumnya wajib ketika ada sebabnya. Dan sebabnya adalah adanya sesuatu yang keluar dari tubuh lewat dua lubang (anus atau kemaluan).

Pendapat ini didukung oleh jumhur ulama, di antaranya pendapat Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini :

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُم إِلىَ الغَائِطَ فَليَستَطِب بِثَلاَثَةِ أَحجَارٍ فَإِنَّهَا تُجزِي عَنهُ

Dari Aisyah radhiyallahuanhaberkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila kamu pergi ke tempat buang air maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.(HR. Ahmad Nasai Abu Daud Ad-Daaruquthuni)

Hadits ini memerintahkan kita untuk membawa tiga batu. Bentuknya amr atau perintah langsung dari Rasulullah. Dan pada dasarnya, semua perintah Nabi SAW jatuh hukumnya adalah kewajiban. Oleh karena itu jumhur ulama menyimpulkan dengan hadits ini bahwa melakukan istinja’ itu hukumnya wajib.

Pendapat mereka dikuatkan dengan hadits yang lain, dimana isinya melarang mereka beristinja’ bila kurang dari tiga buah batu.

نَهَانَا  rأَن نَستَقبِلَ القِبلَةَ بِغَائِطٍ أَو بَولٍ أَو أَن نَستَنجِي بِاليَمِين أَو أَن يَستَنجِي أَحَدُنَا بِأَقَلِّ مِن ثَلاَثَةَ أَحجَارٍ

Rasulullah SAW melarang kita istinja’ dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. (HR. Muslim Abu Daud dan Tirmizy)

Hadits ini berisi beberapa larangan, salah satunya larangan beristinja’ bila kurang dari tiba batu. Larangan ini kalau dilanggar akan menimbulkan dosa bagi pelanggarnya. Oleh karena itu maka beristinja’ dalam pendapat jumhur ulama hukumnya wajib.

a. Mazhab Asy-Syafi’iyah

An-Nawawi (676 H) dari kalangan Syafi’iyah menyebutkan dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin bahwasanya :

الاستِنجَاءُ وَاجب

Istinja itu hukumnya wajib.[1]

Ibnu Hajar Al-Haitami (974 H) dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Minhaj Al-Qawim  sebagai berikut :

يجب لا على الفور بل عند خشية تنجس غير محله وعند إرادة نحو الصلاة "

Diwajibkan istinja namun hal tersebut tidak wajib secara langsung (seketika) tetapi wajib ketika ditakutkan najis tersebut tersebar , dan juga ketika ingin melaksanakan shalat.[2]

Maka dari kedua ulama diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum Istinja dalam mazhab Syafi’i adalah wajib.

b. Mazhab Hanabilah

Ibnu Qudamah (620 H) dari kalangan Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut

مسألة: قال: والاستنجاء لما خرج من السبيلين هذا فيه إضمار، وتقديره: والاستنجاء واجب .

Permasalahan Istinja : dalam pembahasan Istinja (Mensucikan) diri dari kedua tempat keluarnya kotoran di sini terdapat hal yang tersirat , dan hasilnya : Istinja itu wajib.[3]

Al-Mardawi (885 H) dari kalangan ulama mamazhab Al-Hanabilah menuliskkan dalam kitabnya Al-Inshaf Fi Ma’rifati Ar-Rajih Minal Khilaf sebagai berikut:

قوله (ويجب الاستنجاء من كل خارج إلا الريح) . شمل كلامه الملوث وغيره، والطاهر والنجس. أما النجس الملوث: فلا نزاع في وجوب الاستنجاء منه. وأما النجس غير الملوث والطاهر: فالصحيح من المذهب، وعليه جماهير الأصحاب: وجوب الاستنجاء منه.

Diwajibkan Istinja dari segala hal yang keluar kecuali kentut . Kalimat ini bersifat umum baik yang kotor , suci ataupun yang najis , adapun jika yang keluar adalah yang najis lagi kotor maka tak khilaf akan wajibnya Istinja (membersihkan diri) dari hal tersebut . Dan jika yang keluar bukan hal yang kotor dan suci maka pendapat yang shahih dalam mazhab hanafi ialah : Wajibnya Istinja dari itu juga.[4]

2. Sunnah

Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan sebagian riwayat dari Al-Malikiyah. Maksudnya adalah beristinja’ dengan menggunakan air itu hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan ber-istijmar.

Dasar yang digunakan Al-Imam Abu Hanifah dalam masalah kesunnahan istinja’ ini adalah hadits berikut :

مَنِ استَجمَرَ فَليُوتِر  مَن فَعَل فَقَد أَحسَنَ  وَمَن لاَ فَلاَ حَرَجَ

Siapa yang beristijmar maka ganjilkanlah bilangannya. Siapa yang melakukannya maka telah berbuat ihsan. Namun bila tidak maka tidak ada keberatan. (HR. Abu Daud).

Selain itu beliau berpendapat bahwa najis yang ada karena sisa buang air itu termasuk najis yang sedikit. Dan menurut mazhab beliau najis yang sedikit itu dimaafkan.

a. Mazhab Hanafi

Al-Kasaani (587 H) dari kalangan ulama mazhab Al-Hanafiah menuliskan dalam kitabnya Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’ sebagai berikut :

فَالِاستِنجَاءُ سُنَّةٌ عِندَنَا، وَعِندَ الشَّافِعِيِّ فَرضٌ، حَتَّى لَو تَرَكَ الِاستِنجَاءَ أَصلًا جَازَت صَلَاتُهُ عِندَنَا، وَلَكِن مَعَ الكَرَاهَةِ، وَعِندَهُ لَا يَجُوزُ .

Adapun masalah Istinja’ maka hal itu merupakan Sunah dalam mazhab kami , dan merupakan Fardhu dalam mazhab Syafi’i , bahkan jika seseorang meninggalkan/melupakan Istinja’ maka ia tetap boleh melaksanakan shalat , tetapi hal tersebut makruh , adapun dalam mazhab Syafi’i maka hal itu tidak boleh.[5]

Imam Ibnu Al-Humam (861 H) dari kalangan Hanafiah menyebutkan dalam kitabnya Fath Al-Qadir tentang hukum terkait istinja :

فَصلٌ فِي الِاستِنجَاءِ هُوَ إزَالَةُ مَا عَلَى السَّبِيلِ مِن النَّجَاسَةِ، فَإِن كَانَ لِلمُزَالِ بِهِ حُرمَةٌ أَو قِيمَةٌ كُرِهَ كَقِرطَاسٍ وَخِرقَةٍ وَقُطنَةٍ وَخَلٍّ قِيلَ يُورِثُ ذَلِكَ الفَقرَ (قَولُهُ وَاظَبَ عَلَيهِ) وَلِذَا كَانَ كَمَا ذَكَرَ فِي الأَصلِ سُنَّةً مُؤَكَّدَةً وَلَو تَرَكَهُ صَحَّت صَلَاتُهُ.

Bab Istinja : Ialah metode/tata cara membersihkan diri dari kotoran/najis , jika yang digunakan ialah hal yang berharga seperti kertas , kain dan sejenisnya maka hal tersebut ialah makruh , dan merupakan pendapat asal bahwa istinja merupakan sunnah Muakkadah dan apabila ditinggalkan maka shalatnya tetap sah.[6]

b. Mazhab Maliki

Ibnu Abdil Barr (463 H) dari kalangan Malikiyah menyebutkan dalam kitabnya Al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah bahwasanya :

إزالة النجاسة من الأبدان والثياب سنة مؤكدة عند مالك وأصحابه ووعند غيرهم فرض وهو قول أبى الفرج ولا يجوز تطهيرها بغير الماء إلا من مخرج الغائط والبول خاصة فإن المخرجين مخصوصان بالأحجار، والاستنجاء بالأحجار رخصة والماء أطهر وأطيب وأحب

Menghilangkan Najasah dari badan dan pakaian merupaka Sunnah Muakkadah dalam mazhab Imam Malik danpegikutnya , adapun yang lain berpendapat bahwa hal tersebut merupakan fardhu , sebagaimana dikatakanb oleh Abi Al-faraj . Dan tidak boleh membersihkannya selain dengan air kecuali dua tempat keluarnya kotoran manusia , karena dua tempat tersebut khusus dan boleh dengan menggunakan batu , dan Istinja dengan batu merupakan Rukhshoh (Keringanan) tapi tetap menggunakan air merupakan hal yang lebih suci dan baik.[7]

Al-Mazari (536 H) dari kalangan Malikiyah menyebutkan dalam kitabnya Syarh At-Talqin bahwasanya :

الاستنجاء على قسمين: استنجاء بالماء، واستنجاء بالحجر وما سد مسدهما. فأما الاستنجاء بالماء فجائز عند الجمهور. وحكي عن بعض السلف كراهته. وأما الاستنجاء بالأحجار فالدليل على صحته قوله عليه السلام: ولا يكفي أحدكم أن يستنجي بدون ثلاثة أحجار ) رواه مسلم وأبو داود والترمذي وابن ماجة وأحمد وغيرهم

Istinja itu terbagi dua : Istinja dengan air dan Istinja dengan batu atau hal yang bisa menjadi penggantinya , Adapun Istinja dengan air maka hal tersebut hukumnya boleh menurut Jumhur Ulama , meskipun ada beberapa ulama salaf yang menyebutkan bahwa hal tersebut makruh . Adapun dalil tentang keabsahan Istinja dengan batu ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam muslim bahwasanya : Tidaklah cukup seseorang diantara kalian beristinja kecuali dengan tiga batu (Hr Muslim , Abu Daud , Tirmdzi , Ibnu Majah , Ahmad dan yang lain).[8]

Di dalam kitab Sirajul Wahhab milik kalangan mazhab Al-Hanafiyah istinja’ itu ada 5 macam, 4 diantaranya wajib dan 1 diantaranya sunnah. Yang 4 itu adalah istinja’ dari haidh nifas janabah dan bila najis keluar dari lubangnya dan melebihi besarnya lubang keluarnya. Sedangkan yang hukumnya sunnah adalah bila najis keluar dari lubangnya namun besarnya tidak melebihi besar lubang itu.

Mengomentari hal ini Ibnu Najim mengatakan bahwa yang empat itu bukan istinja’ melainkan menghilangkan hadats sedangkan yang istinja’ itu hanyalah yang terakhir saja yaitu najis yang besarnya sebesar lubang keluarnya najis. Dan itu hukumnya sunnah. Sehingga istinja’ dalam mazhab Al-Hanafiyah hukumnya sunnah.

C. Praktek Istinja’ dan adabnya

Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri. Sedangkan yang termasuk adab-adab istinja’ antara lain :

1. Tangan Kiri

Disunnahkan dalam beristinja’ menggunakan tangan kiri. Dengan istinja’ dengan tangan kanan hukumnya makruh.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

لا يُمسِكَنَّ أَحَدُكُم ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلا يَتَمَسَّح مِن اَلخَلاَءِ بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّس فِي اَلإِنَاءِ  

Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan bernafas di dalam gelas".(HR. Muttafaq 'alaihi).

2. Istitar

Maksudnya adalah memakai tabir atau penghalang agar tidak terlihat orang lain. Di zaman kita sekarang ini tentu bertabir atau berpenghalang ini sudah terpenuhi dengan masuk ke dalam kamar mandi yang tertutup pintunya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :

"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

3. Tidak Membaca Nama Allah

Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT, juga nama yang diagungkan seperti nama para Malaikat atau nama Nabi SAW. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat beliau melepas cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah" yang mengandung lafdzul Jalalah atau nama Allah SWT .

إِذَا دَخَلَ اَلخَلاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba'ah)

Namun hadits ini dianggap ma'lul atau cacat oleh sebagian ulama.

4. Tidak Menghadap Kiblat

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW

إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُم لِحَاجَتِهِ فَلاَ يَستَقبِلُ القِبلَةَ وَلاَ يَستَدبِرُهَا

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahw  Rasulullah SAW bersabda"Bila kamu mendatangi tempat buang air janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)

لا تَستَقبِلُوا اَلقِبلَةَ بِغَائِطٍ وَلا بَولٍ وَلَكِن شَرِّقُوا أَو غَرِّبُوا

Dari  Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu"Janganlah menghadap kiblat saat kencing atau buang hajat tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat" (HR. Sab’ah)

Posisi kiblat di Madinah adalah menghadap ke Selatan sedangkan membelakangi kiblat berarti menghadap ke Utara. Sedangkan menghadap ke Barat dan Timur artinya tidak menghadap kiblat dan juga tidak membelakanginya. Tempat buang air di masa lalu bukan berbentuk kamar mandi yang tertutup melainkan tempat terbuka yang sepi tidak dilalui orang-orang. Sedangkan bila tempatnya tertutup seperti kamar mandi di zaman kita sekarang ini tidak dilarang bila sampai menghadap kiblat atau membelakanginya. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

Dari Jabir radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW melarang kita menghadap kiblat saat kencing. Namun aku melihatnya setahun sebelum kematiannya menghadap kiblat. (HR.Tirmizy).

Kemungkinan saat itu beliau SAW buang air di ruang yang tertutup yang khusus dibuat untuk buang air.

5. Istibra’

Istibra’ adalah menghabiskan sisa kotoran atau air kencing hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.

6. Kaki Kiri dan Kanan

Disunnahkan untuk masuk ke tempat buang air dengan menggunakan kaki kiri. Sedangkan ketika  keluar dengan menggunakan kaki kanan. Serta disunnahkan ketika masuk membaca doa :

إِذَا دَخَلَ اَلخَلاَءَ قَالَ: "اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِن اَلخُبُثِ وَالخَبَائِثِ"

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat beliau mengucap”Dengan nama Allah aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan. (HR. Sab’ah)

Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz :

أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ إِذَا خَرَجَ مِن اَلغَائِطِ قَالَ: "غُفرَانَكَ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bila keluar dari tempat buang hajat berkata”ghufranak”. (HR. Khamsah)

7. Tidak Sambil Berbicara

Berbicara ketika buang air adalah hal yang dilarang atau dimakruhkan. Apalagi ngobrol dengan sesama orang yang sedang buang air. Dasar larangannya adalah hadits berikut ini :

إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلاَنِ فَليَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنهُمَا عَن صَاحِبِهِ وَلا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمقُتُ عَلَى ذَلِكَ

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila dua orang diantara kamu buang air hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu. (HR. Ibnu Al-Qatthan)

D. Istijmar

Istijmar sebagaimana disebutkan di muka, artinya adalah beristinja’ bukan dengan air tapi dengan menggunakan batu atau benda lain selain air sering disebut dengan istijmar.

1. Dalil

 Dalil yang mendasari disyariatkannya beritinja’ dengan memakai batu adalah hadits-hadits berikut ini :

مَن تَوَضَّأَ فَليَستَنثِر وَمَن استَجمَرَ فَليُوتِر

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw  Rasulullah SAW bersabda, Siapa yang berwudhu' hendaklah dia beristintsar. Dan siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). (HR. Bukhari Muslim)

مَنِ استَجمَرَ فَليُوتِر  مَن فَعَل فَقَد أَحسَنَ  وَمَن لاَ فَلاَ حَرَجَ

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw  Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah’. (HR. Abu Daud Ibju Majah Ahmad Baihaqi dan Ibnu Hibban).

إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُم إِلَى الغَائِطِ فَليَذهَب مَعَهُ بِثَلاَثَةِ أَحجَارٍ يَستَطِيبُ بِهِنَّ فَإِنَّهَا تُجزِئُ عَنهُ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahw  Rasulullah SAW bersabda ‘Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu karena itu sudah cukup untuk menggantikannya’. (HR. Abu Daud Baihaqi dan Syafi’i)

2. Apakah Harus 3 Batu?

Dari hadits di atas, rata-rata disebutkan bahwa batu yang digunakan selalu tiga buah. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah  memang mutlak harus tiga batu atau tidak?

Ternyata dalam hal ini para ulama sedikit berbeda pendapat, ada sebagian yang bilang mustahab dan sebagian bilang wajib.

a. Mustahab

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mengatakan bahwa jumlah tiga batu itu bukan kewajiban tetapi hanya mustahab (sunnah). Dan bila tidak sampai tiga kali, asalkan sudah bersih tidak ada lagi najisnya, maka sudah dianggap cukup.

b. Wajib

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah cenderung berpendapat bahwa tetap diwajibkan untuk menggunakan batu tiga kali minimal, dan bila dengan tiga batu itu masih belum bersih, maka harus diteruskan menjadi empat lima dan seterusnya.

3. Istijmar Dengan Selain Batu

Sedangkan selain batu yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan :

§  Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.

§  Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.

§  Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu karena tindakan itu merupakan pemborosan.

§  Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.

§  Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca, beling, kawat, logam yang tajam  atau paku.

§  Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.

§  Benda itu harus suci sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi atau  kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan, atau roti, karena merupakan penghinaan.

Bila mengacu kepada ketentuan para ulama maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria gunakan juga air. Agar istinja’ itu menjadi sempurna dan bersih.

E. Hukum Istinja’ Buat Orang Bermasalah

Ada beberapa keadaan dimana seseorang berada pada keadaan selalu keluar kotoran dari tubuhnya, baik air kencing atau lainnya. Keadaan ini umumnya disebabkan penyakit, atau bisa juga karena merupakan bagian dari proses penyembuhan.

Penyakit yang membuat seseorang tidak mampu menjaga dirinya dari keluarnya kencing atau kotoran, sehingga selalu keluar dengan sendirinya. Tentu orang seperti ini akan selalu mengalami masalah dalam istinja'. Penyakit ini sering disebut-sebut di dalam banyak kitab fiqih klasik. Penyakit ini sering dinamakan dengan salasul-baul (سلس البول).

Ada juga pasien jenis penyakit tertentu yang terpaksa mendapatkan proses pengeluaran urine lewat selang, yang ditampung pada sebuah kantung. Orang seperti ini selalu menghadapi masalah, dimana dirinya selalu berada dalam keadaan terkena najis. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk kepentingan shalat yang mensyaratkan suci dari najis? Dalam hal ini para ulama agak berbeda pendapat. Ada pendapat jumhur ulama dan ada pendapat mazhab Al-Malikiyah.

1. Jumhur

Para ulama seperti Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah mengatakan penderita untuk mengerjakan shalat lima waktu, harus melakukan dua hal. Pertama, selalu mengulangi wudhu' setiap kali mengerjakan shalat. Kedua, wudhu yang dia lakukan hanya sah apabila dikerjakan setelah masuknya waktu shalat. Bila belum masuk waktu shalat sudah berwudhu, maka wudhu'nya tidak sah.

2. Al-Malikiyah

Sedangkan dalam pendapat mazhab Al-Malikiyah, orang itu tidak perlu selalu memperbaharui wudhu’nya setiap kali mau shalat.

Wudhu' yang sudah dia lakukan dianggap masih sah bila setelah itu mau mengerjakan lagi shalat di waktu yang lain. Jadi cukup sekali beristinja’ dan sekali berwudhu’, sudah sah bila melakukan shalat.

 ÿ



[1] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 hal. 65

[2] Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhaj Al-Qawim, jilid 1 hal 45

[3] Ibnu Qudamah, Al-Mughni , jilid 1 hal 111

[4] Al-Mardawi, Al-Inshaf Fi Ma’rifati Ar-Rajih Minal Khilaf, jilid 1 hal 113

[5] Al Kasaani, Bada’i As-Shana’i Fi Tartib As-Syarai’, jilid 1 hal 18

[6] Ibnu Al-Humam, Fathu Al-Qadir, jilid 1 hal 212

[7] Ibnu Abdil Barr, Al-Kaafi Fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, jilid 1 hal 159

[8] Al-Mazari, Syarh At-Talqin, jilid 1 hal 249