SFK > Shalat > Bagian Keempat : Shalat Sunnah

⬅️

Bab 5 : Shalat Witir

➡️
2745 kata | show

A. Pengertian

1. Bahasa

Kata witir (الوِتْر) dalam bahasa Arab berarti ganjil lawan dari genap. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ

Sesungguhnya Allah SWT itu ganjil dan menyukai bilangan ganjil. (HR. Bukhari Muslim)

2. Istilah

Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, shalat witir itu didefinisikan sebagai :

صَلاَةٌ تُفْعَل مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ وَطُلُوعِ الْفَجْرِ تُخْتَمُ بِهَا صَلاَةُ اللَّيْل

Shalat yang dikerjakan di antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar  dan menjadi penutup dari rangkaian shalat malam.

Disebut dengan shalat witir karena dikerjakan dengan jumlah rakaat yang ganjil, baik satu rakaat, atau tiga rakaat atau lima rakaat hingga sebelas rakaat.

Para ulama berbeda pendapat tentang status shalat witir, apakah shalat witir itu bagian dari shalat tahajjud atau shalat malam, ataukah shalat witir itu adalah ibadah shalat yang berdiri sendiri.

Bahkan para ulama di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah sendiri pun berbeda pandangan. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menegaskan pendiriannya bahwa shalat witir adalah bagian dari shalat tahajjud. Beliau mengatakan hal itu dengan berhujjah kepada kitab Al-Umm karya Al-Imam Asy-Syafi’i langsung, dan juga sebagaimana tertera dalam kitab Al-Mukhtashar.

Namun satu wajah dari pendapat di kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah menegaskan bahwa shalat witir adalah shalat yang berdiri sendiri, di luar dari shalat tahajjud atau shalat malam.[1]

B. Masyru’iyah

Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat witir ini adalah sunnah muakkadah dan bukan shalat yang hukumnya wajib. Sebab shalat yang wajib itu hanya ada lima, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh.

Satu-satunya yang berbeda dengan pendapat dan menyendiri dalam hal ini adalah pendapat dari Al-Imam Abu Hanifah yang mengatakan hukumnya wajib tapi bukan fardhu.

Adapun dalil masyru’iyah dari shalat witir hukumnya sunnah adalah sabda Rasulullah SAW :

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْل الْقُرْآنِ

Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli Al-Quran. (HR. Bukhari Muslim)

كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَل أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ وَيُوتِرُ عَلَيْهَا غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ

Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bertsbih di atas untanya kemana pun untanya menghadap, dan beliau SAW melakukan shalat witir di atasnya. Namun beliau tidak shalat fardhu di atas unta. (HR. Bukhari Muslim)

Hadits ini menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat witir di atas punggung untanya. Padahal kalau beliau melakukan shalat yang fardhu, beliau tidak akan melakukannya di atas punggung unta. Beliau tentu akan turun ke atas tanah. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat witir itu bukan termasuk shalat yang hukumnya fardhu.

Namun Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah secara pribadi mengatakan bahwa shalat witir itu hukumnya wajib tapi bukan fardhu. Rupanya beliau punya definisi sendiri yang membedakan antara wajib dan fardhu. Dalam pandangan Al-Imam Abu Hanifah, orang yang meinggalkan ibadah yang hukumnya fardhu, tidak dikatakan kafir. Berbeda dengan orang yang meninggalkan ibadah yang hukumnya fardhu yang dianggap kafir.

Pendapat ini berbeda dengan dua tokoh utama di dalam mazhab Al-Hanafiyah, yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Keduanya tidak mewajibkan shalat witir.

Dasar pendapat AL-Imam Abu Hanifah yang mewajibkan shalat witir adalah hadits berikut :

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

Witir itu kewajiban, siapa yang tidak melakukan shalat witir maka dia bukan bagian dari kami. (HR. Abu Daud)

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ صَلاَةُ الْوِتْرِ فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Allah SWT telah menganugerahkan sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian dari unta yang merah. Shalat itu adalah shalat witir. Lakukanlah shalat witir itu di antara shalat Isya’ dan shalat shubuh. (HR. Tirmizy)

Menurut mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, shalat witir khusus buat diri Rasulullah SAW hukumnya wajib. Dalil yang mereka kemukakan tentang hal ini adalah :

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعٌ : الْوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Ada tiga hal yang bagiku hukumnya fardhu namun bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu : shalat witir, menyembelih dan shalat Dhuha. (HR. Ahmad)

C. Waktu Shalat Witir

Di dalam definisi di atas sudah dijelaskan bahwa shalat witir itu dikerjakan antara shalat Isya’ dan shalat Shubuh. Dan memang hal itu didasarkan dari sabda Nabi SAW sendiri :

فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

Lakukanlah shalat witir itu di antara shalat Isya’ dan shalat shubuh. (HR. Tirmizy)

Sehingga begitu lepas shalat Isya dikerjakan, maka pada dasarnya shalat witir sudah boleh dilakukan. Tetapi kalau dikerjakan sebelum shalat Isya’, umumnya para ulama mengatakan bahwa shalat itu tidak sah, karena belum masuk waktunya.

Para ulama sepakat bahwa meski selepas shalat Isya’ sudah sah untuk shalat witir, namun yang paling utama untuk shalat witir itu dikerjakan adalah di bagian akhir malam. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْل فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْل فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْل مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَل

Dari Jabir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaklah dia melakukan shalat witir di awal malam.  Namun siapa yang mampu bangun di akhir malam, lebih baik dia mengerjakan shalat witir di akhir malam. Karena shalat di akhir malam itu disaksikan dan lebih utama”.(HR. Muslim)

عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ : مِنْ كُل اللَّيْل قَدْ أَوْتَرَ رَسُول اللَّهِ  rمِنْ أَوَّل اللَّيْل وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

Tiap malam Rasulullah SAW melakukan shalat witir, terkadang di awal, di tengah dan di akhirnya. Shalat witirnya berakhir dengan di waktu sahar. (HR. Muslim)

D. Sudah Terlanjur Witir

Sudah kita ketahui bahwa Rasulullah SAW memerintahkan bagi kita untuk menjadikan shaalt witir sebagai penutup dari rangkaian shaalt malam, sebagaimana hadits berikut ini.

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْل وِتْرًا

Dari Umar ra. dari Nabi SAW beliau bersabda, "Jadikanlah shalatmu malammu yang terakhir adalah shalat witir." (HR Muttafaq ''alaihi)

Yang jadi pertanyaan, bila setelah shalat Isya’ seseorang sudah melaksanakan shalat witir, kemudian dia tidur, namun di akhir malam dia masih bisa bangun, apakah diperbolehkan melakukan shalat malam atau tahajjud?

Jawabannya boleh saja karena Rasulullah SAW juga telah melakukannya sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim :

كان يصلي ثلاث عشرة ركعة: يصلي ثمان ركعات ثم يوتر ثم يصلي ركعتين وهو جالس

Rasulullah SAW shalat 13 rakaat : beliau shalat 8 rakaat kemudian shalat witir. Kemudian beliau shalat 2 rakaat sambil duduk. (HR. Muslim)

Al-Imam An-Nawawi (w. 676 H) di dalam Al-Majmu’  Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan :

إذَا أَوْتَرَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ نَافِلَةً أَمْ غَيْرَهَا فِي اللَّيْلِ جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ وَلَا يُعِيدُ الْوِتْرَ

Bila seseorang sudah shalat witir lalu ingin melakukan shalat nafilah atau shalat lainnya dibolehkan tanpa karahah dan tidak perlu mengulangi witirnya lagi[2]

Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah SAW pernah melakukannya, demikian juga ada banyak riwayat bahwa dengan para shahabat juga melakukannya. Maka jelas sekali kebolehan shalat sunnah meski sudah shalat witir.

Sedangkan hadits tentang mengakhirkan witir itu tidak berada dalam posisi untuk melarang shalat lagi setelah witir. Hadits itu hanya mengatakan bahwa kalau mau disusun, maka sebaiknya shalat witir itu diletakkan di bagian akhir dari rangkaian shalat malam. Namun bila terlanjur telah melakukan shalat witir sebelumnya, hadits di atas sana sama sekali tidak berfungsi untuk mengharamkan shalat sunnah di malam itu setelahnya. Maka kalau mau shalat malam, silahkan saja. Tidak perlu melakukan shalat witir pembuka lagi. Dan ternyata justru ada larangan untuk melakukan shalat witir dua kali.

لاَ وِتْرَانِ فيِ لَيْلَةٍ

Dari Thariq bin Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dua witir dalam satu malam.'' (HR Ahmad)

Al-Imam Malik (w. 169 H) dalam hal ini mengingari adanya hadits di atas, khuususnya tentang Beliau SAW melakukan shalat sunnah 2 rakaat seusai shalat witir, karena dianggap bertentangan dengan hadits yang mengakhirkan witir.

Al-Imam Ahmad (w. 241 H) berkata bahwa beliau tidak melakukan shalat sunnah setelah witir, namun tidak melarang bila ada yang melakukannya.

E. Jumlah Rakaat

Para ulama dengan berdasarkan hadits-hadits yang shahih menyebutkan bahwa shalat witir itu bisa dikerjakan dengan jumlah rakaat yang minimal tapi juga ada jumlah yang maksimal.

1. Jumlah Minimal

Dalam mazhab As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, jumlah minimal shalat witir itu adalah satu rakaat. Dan hal itu dibolehkan tanpa ada karahah (tidak disukai). Dan memang berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW sendiri yang membolehkan untuk dikerjakan hanya dengan satu rakaat.

صَلاَةُ اللَّيْل مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Shalat malam itu dikerjakan dengan dua rakaat dua rakaat, apabila kamu takut datangnya waku shubuh silahkan shalat witir satu rakaat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun mazhab Al-Hanafiyah melarang shalat witir yang dikerjakan hanya dengan satu rakaat. Demikian juga satu satu qaul di kalangan mazhab Al-Hanabilah yang tentunya berbeda dengan pendapat resmi mazhab itu, juga melarangnya.

Dasarnya adalah hadits berikut :

نَهَى رَسُول ُالله r عَنِ الْبُتَيْرَاءِ

Rasulullah SAW melarang butaira’ (shalat witir hanya satu rakaat).

Hadits ini menurut Ibnul Qaththan merupakan hadits syadz yang perawinya tidak bisa dipercaya. [3]

2. Jumlah Maksimal Rakaat

Sedangkan batasan paling maksimal untuk shalat witir boleh dikerjakan menurut mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah adalah sebelas rakaat. Dasar dari hal-hal di atas adalah hadits-hadits berikut ini :

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَل وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَل وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَل

Siapa yang suka mengerjakan shalat witir dengan lima rakaat, silahkan kerjakan. Siapa yang suka mengerjakan shalat witir dengan tiga rakaat, silahkan kerjakan. Siapa yang suka mengerjakan shalat witir dengan satu rakaat, silahkan kerjakan.(HR. Abu Daud)

أَوْتِرُوا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ أَوْ تِسْعٍ أَوْ إِحْدَى عَشْرَةَ

Lakukanlah shalat witir dengan lima, tujuh, sembilan atau sebelas rakaat.(HR. Abu Daud)

Namun juga ada satu qaul di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah yang membolehkan sampai tiga belas rakaat, dengan dasar hadits berikut ini :

قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - : كَانَ رَسُول اللَّهِ r  يُوتِرُ بِثَلاَثِ عَشْرَةَ رَكْعَةً

Ummu Salamah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat witir dengan tiga belas rakaat.(HR. Ahmad dan Tirimizy)

Al-Mahalli mengatakan bahwa kemungkinan Ummu Salamah radhiyallahuanha menghitung shalat sunnah setelah Isya sebagai shalat witir.

F. Teknis Pengerjaan Shalat Witir

Kalau shalat witir dikerjakan dengan hanya satu rakaat, tentu tidak ada masalah dengan cara pengerjaannya. Tetapi bila lebih dari satu rakaat, seperti tiga rakaat, maka ada tiga macam cara untuk mengerjakannya.

1. Cara Pertama

Shalat witir dikerjakan dua rakaat terlebih dahulu lalu disudahi dulu dengan salam, kemudian dikerjakan satu rakaat lagi, sehingga menjadi tiga rakaat dengan dua salam. Cara ini oleh para ulama sering disebut dengan istilah fashl (dipisahkan).

Cara ini adalah pendapat hampir semua mazhab kecuali mazhab Al-Hanafiyah. Bahkan mazhab Al-Malikiyah memakruhkan shalat witir kecuali dengan tata cara seperti ini, kecuali bila seseorang terpaksa karena dia menjadi makmum.

Dalil atas cara seperti ini adalah hadits nabawi berikut ini :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ t أَنَّهُ قَال : كَانَ النَّبِيُّ r يَفْصِل بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمَةٍ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi SAW memisahkan antara rakaat yang genap dengan rakaat yang ganjil dengan salam. (HR. Ahmad)

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ t كَانَ يُسَلِّمُ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu mengucapkan salam di antara dua rakaat, sehingga beliau memerintahkan beberapa kebutuhannya.

Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa ketika shalat witir dikerjakan dua rakaat terlebih dahulu dengan salam, maka dari segi niatnya haruslah disebutkan sebagai niat shalat sunnah dari witir (سنة الوتر) atau muqaddimah witir (مقدمة الوتر).

2. Cara Kedua

Shalat witir dikerjakan langsung tiga rakaat dengan satu salam, tanpa diselingi dengan salam di rakaat kedua. Cara ini disebut dengan washl (bersambung).

Cara ini didasarkan dari hadits berikut :

كَانَ  rوتِرُ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ إِلاَّ فِي آخِرِهَا

Rasulullah SAW pernah shalat witir dengan lima rakaat tanpa duduk tahiyat kecuali di bagian akhir. (HR. Muslim)

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah membolehkan cara seperti ini, namun mazhab Al-Malikiyah memakruhkannya.

3. Cara Ketiga

Shalat witir dikerjakan langsung tiga rakaat dengan satu salam, tetapi di rakaat kedua duduk sejenak untuk melakukan duduk tasyahhud awal dan membaca doanya.

Cara seperti ini nyaris mirip dengan shalat Maghrib, kecuali bedanya ketika di dalam rakaat ketiga tetap disunnahkan untuk membaca ayat Al-Quran setelah membaca surat Al-Fatihah.

Dasar dari pendapat ini adalah perkataan Abu Al-‘Aliyah :

عَلَّمَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ r أَنَّ الْوِتْرَ مِثْل صَلاَةِ الْمَغْرِبِ فَهَذَا وِتْرُ اللَّيْل وَهَذَا وِتْرُ النَّهَارِ

Para shahabat Nabi SAW mengajari kami bahwa shalat witir itu serupa dengan shalat Maghrib. Yang ini (shalat witir) adalah shalat witir malam dan yang itu (shalat Maghrib) adalah shalat witir siang.

Cara shalat witir seperti ini adalah yang menjadi pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah.

Namun mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan cara ini boleh saja dilakukan tetapi dengan karahah (kurang disukai). Karena menurut mazhab ini menyamakan shalat witir dengan shalat Maghrib hukumnya makruh.

Mahab Al-Hanabilah tidak membolehkan cara ini tanpa karahah, namun Al-Qadhi Abu Ya’la yang juga ulama dari kalangan mazhab ini melarang shalat witir dengan cara seperti ini. Sedangkan Ibnu Taymiyah yang juga berlatar mazhab Al-Hanabilah memberikan pilihan antara fashl dengan washl.

G. Qunut witir

Para ulama berbeda pendapat tentang qunut pada shalat witir menjadi tiga pendapat utama, yaitu wajib, bid'ah, dan sunnah.

1. Wajib

Mazhab Al-Hanafiyah mewajibkan qunut pada shalat witir. Dalam hal ini tidak dibedakan apakah shalat witir itu di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, pendeknya sepanjang waktu, kalau seseorang melakukan shalat witir, maka dia wajib membaca doa qunut sebelum ruku', setelah selesai membaca ayat Al-Quran dalam rakaat itu. [4]

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّهُ r قَنَتَ فِي آخِرِ الْوِتْرِ قَبْل الرُّكُوعِ

Bahwa Nabi SAW melakukan qunut di akhir dari shalat witir sebelum ruku (HR. Tizmizy)

Namun meski mazhab ini mewajibkan qunut pada shalat witir, tetapi bila seseorang terlupa membacanya, tidak perlu mengulanginya, cukup baginya untuk melakukan sujud sahwi.[5]

Adapun apa yang dibaca dalam doa qunut witir itu tidak ada ketentuan yang baku, karena disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan dari tiap-tiap orang.

Bahkan dlam mazhab ini disebutkan bahwa orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak mampu membaca doa qunut, boleh hanya mengucapkan kata "Ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi". Juga boleh mengucapkan,"Allahummaghfirli", tiga kali. Dan boleh juga membaca lafadz doa, "rabbana atina fiddunya hasanah…". [6]

2. Bid'ah

Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya bid'ah, dan tidak ada masyru'iyah dari Rasulullah SAW. Pendapat ini juga didukung oleh Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada perintahnya. Thawus mengatakan hukumnya bid'ah bila dikerjakan.

Namun ada sebagian pendapat dari mazhab ini yang mengatakan bahwa qunut pada shalat witir disunnahkan separuh kedua dari bulan Ramadhan. [7]

3. Sunnah

Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya sunnah, hanya pada paruh kedua bulan Ramadhan. [8]

Mazhab ini dalam urusan detailnya menyamakan antara qunut witir dengan qunut shubuh. Dalam hal penempatannya, tempat untuk qunut witir sama dengan qunut pada shalat shubuh yaitu setelah bangun dari ruku'.

Demikian juga dengan lafadznya, sama dengan lafadz qunut shalat shubuh. Termasuk juga apakah dibaca sirr atau jahr, sunnah mengangkat tangan, tidak mengusap wajah setelahnya, semua sama persis dengan ketentuan pada qunut shalat shubuh dalam mazhab ini. Dan bila tidak sengaja terlewat, juga disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Sedangkan mazhab Al-Hanabilah, dalam beberapa hal berpendapat sama dengan madzhab As-Syafi'iyah, tentang kesunnahan qunut witir. Namun ada beberapa perbedaan, antara lain bahwa sunnah qunut witir bukan hanya pada paruh akhir bulan Ramadhan, tetap sepanjang tahun, bagi siapa pun yang mengerjakan shalat witir, maka disunnahkan untuk membaca doa qunut pada rakaat terakhir. [9]

H. Hukum Shalat Witir Berjamaah

Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menuliskan bahwa pada dasarnya shalat witir tidak disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah. Namun bila shalat witir dilakukan bergandengan dengan shalat tarawih, maka hukumnya disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah. [10]

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa shalat witir yang dikerjakan di dalam rumah dengan sendirian hukumnya mandub. Di antara alasannya adalah agar jangan sampai orang melakukannya karena ingin dilihat orang alias riya'. Dan tidak ada orang yang selamat dari riya' ini kecuali dikerjakan di rumah.[11]



[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, jilid 4 hal. 480

[2] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhaddzab, jilid 4 hal. 16

[3] Nashburrayah jilid 1 hal. 120

[4] Al-Bahr Ar-Raiq jilid 2 hal. 43

[5] Ad-Dur Al-Muntaqi Syarh Al-Muntaqa jilid 1 hal. 128

[6] Al-Bahr Ar-Raiq jilid 2 hal. 45

[7] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi hal. 74

[8] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab jilid 4 hal. 15

[9] Syarah Muntahal Iradat, jilid 1 hal. 226

[10] Hasyiyatu Al-Qalyubi, jilid 1. hal. 212

[11] Syarah Az-Zarqani, jilid 1 hal. 283