SFK > Shalat > Bagian Keempat : Shalat Sunnah

⬅️

Bab 12 : Shalat Tasbih

➡️

A. Pengertian

Tasbih dalam bahasa Arab punya banyak makna. Di antara maknanya adalah tanzih (التَّنْزِيهُ), yaitu mensucikan. Makna yang lain adalah adz-dzikr (الذكر), yaitu mengingat atau menyebut nama. Dan juga bisa bermakna shalat (الصلاة).

Sedangkan secara istilah, bertasbih itu adalah melakukan dzikir dengan lafadz-lafadz yang mensucikan Allah SWT. Misalnya lafadz subhanallah (سبحان الله).

Sedangkan shalat tasbih adalah shalat sunnah yang bercirikan banyak pembacaan tasbih di dalamnya. Gerakan dan bacaan shalat ini agak sedikit berbeda dari umumnya gerakan dan bacaan shalat, berdasarkan hadits yang juga masih menjadi perbedaan pendapat tentang derajat keshahihannya.

B. Hukum Shalat Tasbih

Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukum shalat tasbih. Sebagian mengangap hukummnya mustahab, sebagian mengatakan kebolehannya dan sebagian lainnya mengatakan tidak disunnahkan sama sekali.

Perbedaan tersebut dilatar-belakangi oleh perbedaan mereka dalam hal kedudukan hadits yang menjadi pensyariatan ibadah shalat tersebut.

1. Mustahab

Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqaha dari kalangan mazhab As-Syafi’iyyah. Yang menjadi landasan adalah sabda Rasulullah SAW kepada paman beliau Abbas bin Abdul Muthalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

عَنْ عكرمة عَنْ ابنِ عبَّاسٍ t قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ r للعبَّاسِ ابنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ :  يَا عبَّاسُ يَا عَمَّاهُ ! الا أُعْطيكَ  الا أَمْنَحُكَ  الا أَحْبُوكَ  الا أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ ؟ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ : أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ  قَدِيمَهُ وَ حَديِثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ  صَغِيرَهُ وَكَبِيَرهُ  سِرَّهُ وَعَلانِيَتَهُ  عَشْرَ خِصَالٍ : أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ في كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً  فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ في أَوَّلِ رَكْعَةٍ فَقُلْ وَأَنْتَ قَائِمٌ : سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً  ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَراً  ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْراً  ثُّمَ تَهْوِي سَاجِدَاً فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً  ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْراً  ثُمَّ تَسْجُدُ وَتُقُولُهَا عَشْراً  ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْراً  فَذلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ في كُلِّ رَكْعَةٍ  تَفْعَلُ ذلِكَ في أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ  إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا في كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ  فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً  فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً  فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً  فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُرِكَ مَرَّةً

Dari Ikrimah bin Abbas radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Al-Abbas bin Abdul Muttalib, “Wahai Abbas pamanku, Aku ingin memberikan padamu, aku benar-benar mencintaimu, aku ingin engkau melakukan -sepuluh sifat- jika engkau melakukannya Allah akan mengampuni dosamu, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Sepuluh sifat adalah: Engkau melaksanakan shalat empat rakaat; engkau baca dalam setiap rakaat Al-Fatihah dan surat, apabila engkau selesai membacanya di rakaat pertama dan engkau masih berdiri, mka ucapkanlah: Subhanallah Walhamdulillah Walaa Ilaaha IlAllah WAllahu Akbar 15 kali, Kemudian ruku’lah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sedang ruku, kemudian kamu bangun dari ruku’ dan bacalah tasbih 10 kali. Kemudian sujudlah dan bacalah do’a tersebut 10 kali ketika sujud, kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali kemudian sujudlah dan bacalah 10 kali kemudian bangkitlah dari sujud dan bacalah 10 kali. Itulah 75 kali dalam setiap rakaat, dan lakukanlah hal tersebut pada empat rakaat. Jika engkau sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah, jika tidak, maka lakukanlah saru kali seminggu, jika tidak maka lakukanlah sebulan sekali, jika tidak maka lakukanlah sekali dalam setahun dan jika tidak maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaemah dan At-Thabarani.)

Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut meskipun merupakan riwayat dari Abdul Aziz, ada sejumlah ulama yang menerima kekuatan sanad atas hadits ini.

An-Nasaiy berkata: La ba'sa bihi (tidak apa-apa). Az-Zarkasyi berpendapat: “Hadis ini shahih dan bukan dhaif”. Ibnu As-Shalah: “Hadis ini hasan”.

Dan sejumlah ahli hadits telah menshahihkan hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Muhammad Abdurrahim Al-Mashri, Al-Hafizh Abul Hasan Al-Maqdisi rahimahullah.

Ibnul Mubarak berkata, "Shalat tasbih ini muraghghab (dianjurkan) untuk dikerjakan, mustahab (disukai) untuk dikerjakan berulang-ulang setiap waktu dan tidak dilupakan."

Al-Hafizh menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan lewat jalur yang banyak dan dari sekumpulan jamaah dari kalangan shahabat. Salah satunya hadits Ikrimah ini.

2. Boleh

Tidak apa-apa untuk dilaksanakan. Pendapat ini dikemukakan oleh sebahagian fuqaha Hanabilah. Mereka berkata: “Tidak ada hadits yang tsabit (kuat) dan shalat tersebut termasuk fadhailul a’maal (amal yang utama), maka cukup berlandaskan hadits dhaif.

Oleh karena itu Ibnu Qudamah berkata: “Jika ada orang yang melakukannya maka hal tersebut tidak mengapa, karena shalat nawafil dan fadhoilul a’maal tidak disyaratkan harus dengan berlandaskan hadits shahih.” [1]

3. Tidak Disyariatkan

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ berkata: “Perlu diteliti kembali tentang kesunnahan pelaksanaan shalat tasbih karena hadisnya dhaif, dan adanya perubahan susunan shalat dalam shalat tasbih yang berbeda dengan shalat biasa. Dan hal tersebut hendaklah tidak dilakukan kalau tidak ada hadits yang menjelaskannya. Dan hadits yang menjelaskan shalat tasbih tidak kuat”.

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad bahwa tidak ada hadits shahih yang menjelaskan hal tersebut.

Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits-hadits yang berkaitan dengan shalat tasbih termasuk maudhu' alias palsu.

Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhis bahwa yang benar adalah seluruh riwayat hadits adalah dhaif meskipun hadits Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, akan tetapi hadits itu syadz karena hanya diriwayatkan oleh satu orang rawi dan tidak ada hadits lain yang menguatkannya.

Dan juga shalat tasbih berbeda gerakannya dengan shalat-shalat yang lain.

Dalam kitab-kitab fiqih mazhab Hanafiyah dan Malikiyah tidak pernah disebutkan perihal shalat tasbih ini kecuali dalam kitab Talkhis Al-Habir dari Ibnul Arabi bahwa beliau berpendapat tidak ada hadits shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang shalat tasbih ini.

C. Tata Cara Shalat Tasbih

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tata cara shalat tasbih itu adalah sebagai berikut :

1. Berjumlah 4 Rakaat

Shalat tasbih dilakukan dengan jumlah empat rakaat dengan satu salam.

2. Membaca 15 Kali Tasbih Sebelum Ruku’

Dalam setiap rakaat, setelah membaca surat Al-Fatihah dan ayat Al-Quran, sebelum ruku’ dilakukan, membaca tasbih sebanyak 15 kali. Lafadznya adalah :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلا إِلهً إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Maha Suci Allah, segala puji bagi allah dan tidak ada tuhan kecuali Allah. Allah Maha Besar.

3. Membaca 10 Kali Tasbih Ketika Ruku’

Selesai membaca lafadz di atas sebelum ruku’, lalu diteruskan dengan gerakan ruku. Dan ketika berada pada posisi ruku’ itu tasbih dibaca lagi. Kali ini cukup 10 kali saja dan demikian juga untuk seterusnya.

4. Membaca 10 Kali Tasbih Saat I’tidal

Tasbih 10 kali diucapkan pada saat posisi i’tidal, yaitu ketika bangun dari ruku’. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 35 kali.

5. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Pertama

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud, setelah selesai beri’tidal. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 45 kali.

6. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Duduk antara Dua Sujud

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi duduk di antara dua sujud. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 55 kali.

7. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Sujud Kedua

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi sujud yang kedua. Sampai disini jumlah tasbih yang dibaca mencapai 65 kali.

8. Membaca 10 Kali Tasbih Saat Bangun Dari Sujud

Tasbih diucapkan lagi sebanyak 10 kali pada saat posisi bangun dari sujud. Dari situ kita bisa jumlahkan bahwa pada setiap rakaat akan terbaca 75 kali tasbih. Dan kalau dikerjakan empat rakaat, maka dalam satu kali rangkaian shalat tasbih ada 300 kali kita bertasbih.

D. Manfaat Shalat Tasbih

Kalau menurut para ulama yang menshahihkan hadits di atas, nyata disebutkan bahwa Allah akan mengampuni dosa, baik yang pertama dan terakhir, yang terdahulu dan yang baru, yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang terang-terangan.

Sedangkan buat para ulama yang tidak menerima hadits ini, tentu saja shalat tasbih buat mereka tidak ada manfaatnya. Karena itu mereka tidak mengerjakannya.

E. Waktu Pelaksanaan

Kalau kita perhatikan hadits yang dianggap shahih oleh sebagian ulama di atas, kita tidak menemukan keterangan lebih lanjut bahwa shalat ini harus dikerjakan pada siang atau malam hari.

Namun biasanya dilakukan malam hari, karena pertimbangan waktunya lebih luas, di luar waktu untuk aktifitas bekerja, serta shalat malam hari itu dikerjakan dengan jahriyah (suara terdengar).

Para ulama yang mendukung disyariatkannya Shalat Tasbih ini, sesuai dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahuanhu di atas,  mengatakan bahwa bila sanggup untuk melakukannya satu kali dalam setiap hari, maka lakukanlah. Namun jika tidak sanggup, maka boleh dilakukan satu kali dalam seminggu.

Dan boleh juga dilakukanlah sebulan sekali, atau jika tidak maka dilakukan sekali dalam setahun. Dan jika tidak maka boleh juga dilakukan sekali dalam seumur hidup.

F. Bolehkah Dilakukan Secara Berjamaah?

Tidak ada keterangan atau nash yang shahih tentang larangan untuk melakukannya secara berjamaah.

Sebagian ulama memandang masalah shalat yang tidak disunnahkan dengan berjaamaah, seandainya tetap dikerjakan dengan berjamaah, bukan berarti terlarang. Kecuali hanya tidak mendapatkan pahala berjamaah.

Seperti yang terjadi pada kasus shalat Dhuha, yang memang tidak diformat untuk berjamaah. Namun bila tetap dikerjakan juga dengan berjamaah, hukumnya tidak terlarang. Kecuali tidak ada pahala berjamaah.

Namun khusus buat shalat ini, sepanjang yang kami ketahui tidak ada nash sharih dan shahih tentang larangan untuk melakukannya dengan berjamaah. Wallahu a'lam, barangkali ada ulama lain yang punya penjelasan lebih lanjut dan kuat sanadnya.

Dengan demikian kita tahu bahwa hukum shalat tasbih ini memang menjadi bahan khilaf di kalangan para ulama fiqih. Tentu masing-masing ulama datang dengan hujjah dan argumentasi yang mereka anggap paling kuat.

Karena itu kita sebagai umat Islam yang awam bahkan berstatus muqallid, boleh menggunakan pendapat yang mana saja, tanpa harus menjelekkan pendapat orang lain.

G. Anjuran Bertasbih

Lepas dari perbedaan para fuqaha tentang hukum shalat tasbih, namun bertasbih itu sendiri merupakan ibadah yang disyariatkan di dalam agama Islam, dimana Al-Quran dan As-Sunnah sama-sama memerintahkannya, serta menjanjikan pahala yang besar.

Setiap muslim disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dengan tasbih. Dasarnya adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَكُنْ مِنَ السَّاجِدِينَ

Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (QS. Al-Hijr : 98)

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى

Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka  katakan,  dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum  terbit  matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu  di siang hari, supaya kamu merasa senang (QS. Thaha : 130)

Selain itu juga ada anjuran dari hadits nabawi bagi kita untuk memperbanyak tasbih kepada Allah, dimana Allah SWT menjanjikan bagi orang yang bertasbih itu pahala yang besar.

مَنْ قَال سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ  وَلَوْ كَانَتْ مِثْل زَبَدِ الْبَحْرِ

Siapa yang membaca subhanallah wabihamdihi dalam sehari seratus kali, maka dihapuslah kesalahan-kesalahannya meski pun sebanyak busa di laut. (HR. Muslim)

o



[1] Ibnu Qudamah, Al-Mughny, jilid 2 hal.123