A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa kata syukur adalah
الاِعْتِرَافُ بِالْمَعْرُوفِ الْمُسْدَى إِلَيْكَ وَنَشْرُهُ وَالثَّنَاءُ عَلَى فَاعِلِهِ
Mengakui kebaikan yang diberikan kepadamu, menyebarkannya dan memuji pelakunya.
Lawan dari kata syukur adalah kufur, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
وَمَنْ يَشْكُرْ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang kufur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".(QS. Luqman : 12)
2. Istilah
Secara istilah, yang dimaksud dengan syukur adalah :
صَرْفُ الْعَبْدِ النِّعَمَ الَّتِي أَنْعَمَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْهِ فِي طَاعَتِهِ
Pengelolaan seorang hamba atas kenikmatan-kenikmatan yang Allah anugerahkan kepadanya dalam ketaatan kepada-Nya.
Hakikat syukur adalah menampakkan pengaruh nikmat baik lewat lisan, hati maupun anggota badan. Lisan menyebutkan, mengakui dan memuji Allah, hati mengakui dan membenarkan, sedangkan anggota badan merealisasikan dengan mengerjakan hal-hal yang diridhai Allah.
Sedangkan yang dimaksud dengan sujud syukur secara istilah adalah sujud yang dilakukan karena mendapatkan nikmat yang besar atau terhindar dari bencana.
B. Masyru'iyah
Para ulama berbeda pendapat tentang pensyariatan sujud syukur ini. Sebagian mengatakan bahwa sujud syukur memang disyariatkan, namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa sujud syukur tidak disyariatkan.
1. Disyariatkan
Diantara yang mengatakan bahwa sujud syukur ini disyariatkan adalah mazhab Asy-Syafi'iyah, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya murid Imam Abu Hanifah, termasuk yang setuju dengan pendapat ini. Ibnu Rajab juga berada pada pendapat ini.
Dasar yang mereka gunakan adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
عَن أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ إِذَا أَتَاهُ أَمْرُ سُرُورٍ - أَوْ : بُشِّرَ بِهِ - خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Dari Abi Bakrah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bila mendapatkan hal-hal yang membuatnya bergembira atau diberi kabar gembira, beliau bersujud syukur kepada Allah. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)
Hal yang demikian juga dilakukan oleh penerus beliau, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu. Beliau melakukan sujud syukur ketika mendengar Musailimah Al-Kadzzab, orang yang mengaku menjadi nabi, mati terbunuh.
Ali bin Abi Thalib juga melakukan sujud syukur ketika menemukan Dza Tsudayyah mati di tengah korban dari pihak Khawarij.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ جِبْرِيل قَال لِلنَّبِيِّ r : يَقُول اللَّهُ تَعَالَى : مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدَ النَّبِيُّ r شُكْرًا لِلَّهِ
Dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahuanhu bahwa Jibril berkata kepada Nabi SAW,"Allah telah berfirman,"Orang yang bershalawat kepadamu, maka Aku bershalawat kepadanya. Orang yang memberi salam kepadamu, maka AKu memberi salam untuknya". Maka Nabi SAW melakukan sujud syukur. (HR. Ahmad)
Selain itu juga ada hadits dari riwayat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu tentang komentar Rasulullah SAW atas sujud syukur yang beliau kerjakan :
سَجَدَهَا دَاوُدُ تَوْبَةً وَأَسْجُدُهَا شُكْرًا
Nabi Daud bersujud karena bertaubat. Sedangkan Aku bersujud karena bersyukur. (HR. An-Nasa'i)
2. Tidak Disyariatkan
Di antara mereka yang mengatakan bahwa sujud syukur tidak disyariatkan adalah mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, didukung oleh An-Nakhai.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud syukur itu hukumnya tidak disukai (karahah) dan tidak melahirkan pahala. Meninggalkan sujud syukur malah lebih utama.
Al-Malikiyah juga mengatakan bahwa sujud syukur itu makruh hukumnya. Dzahirnya, sujud syukur dalam pandangan mereka karahatu-tahrim.
Dasar pengambilan kesimpulan mereka adalah bahwa begitu banyak terjadi kemenangan (futuhat) Islam dalam peperangan, namun Rasulullah SAW dan para shahabat tidak melakukan sujud syukur.
C. Penyebab Sujud Syukur
Bagi para ulama mazhab yang mengatakan bahwa sujud syukur itu hukumnya sunnah, maka hal-hal yang menjadi penyebab sujud syukur ada beberapa hal, dimana intinya bila mendengar kenikmatan yang mendatanginya, seperti :
1. Mendapat Anak
Maksudnya bila pasangan suami istri telah lama menantikan datangnya seorang anak, dan hampir putus asa menanti kedatangannya. Lalu tiba-tiba Allah SWT mentaqdirkan mereka mendapatkan anak. Tentu ini merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya.
Sebagian orang memang diuji Allah SWT dengan tidak diberi anak meski sudah menikah berpuluh tahun lamanya. Salah satunya adalah Nabi Zakaria alaihissalam. Beliau berdoa siang dan malam untuk mendapatkan keturunan, namun doanya belum terkabulkan, padahal semua rambutnya sudah memutih.
ذِكْرُ رَحْمَةِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيًّا قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُن بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِن وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا
يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra, yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai". (QS. Maryam : 2-6)
2. Sembuh Dari Penyakit
Di antara anugerah yang layak untuk disyukuri adalah ketika seorang yang sakit parah atau menderita dalam waktu yang lama, pada akhirnya Allah SWT berikan kesembuhan sehingga bisa kembali sehat wal afiat.
Maka saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur atas pemberian Allah SWT.
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
Dan bila Aku sakit maka Dia Yang Menyembuhkan (QS. Al-Asy-Syu'ara : 80)
3. Menemukan Harta Yang Hilang
Terkadang harta yang dimiliki oleh seseorang bisa hilang atau diambil orang seperti dirampok, dicuri atau dijambret. Kejadian ini tentu menyedihkan dan juga merupakan musibah.
Bila atas kehendak Allah SWT ternyata setelah sekian lama harta itu kembali lagi atau ditemukan, tentu hal ini patut untuk disyukuri, selain juga rasa gembira yang tiada tara.
Untuk itu disunnahkan bagi yang bergembira untuk melakukan sujud syukur atas karunia Allah itu.
4. Selamat Dari Bahaya
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa disunnahkan untuk melakukan sujud syukur baik karena terlepas dari petaka.
Bahaya bisa berupa hal-hal yang menimpa masyarakat secara umum seperti bencana alam, semisal banjir, gempa, letusan gunung berapi, angin topan, tersebarnya wabah penyakit, penjajahan musuh bahkan selamat dari kejahatan perang.
Dan bisa juga berupa selamat yang bersifat pribadi, misalnya selamat dari kecelakaan lalu lintas, penculikan, penyanderaan, hukuman mati atau perkelahian.
5. Kemenangan Umat Islam
Kemenangan umat Islam dalam penaklukan negeri-negeri kafir juga disyariatkan untuk disyukuri dengan sujud syukur. Selain itu juga termasuk kemenangan umat Islam dari penjajahan atas negerinya yang dilancarkan oleh pihak musuh.
6. Kenikmatan Secara Umum
Pendeknya semua hal yang sekiranya membuat seseorang mendapatkan anugerah yang lama tidak didapat, maka hal itu patut disyukuri dengan jalan melakukan sujud syukur.
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa intinya yang disyukuri adalah kenikmatan yang sifatnya rutin atau terus menerus. Bila kenikmatan itu memang terjadi terus menerus tanpa kita sadari, seperti nikmat hidup sehat, tidak kekurangan, punya anak, punya harta, bisa makan dan minum, maka tidak perlu dilakukan sujud syukur.
Ar-Ramli mengatakan bahwa bila kenikmatan itu sudah terjadi di masa lalu, sehingga ada jeda yang lama, maka sudah tidak perlu lagi dilakukan sujud syukur.
D. Syarat Sujud Syukur
Dalam menetapkan syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan sujud syukur, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian mensyaratkan harus suci dari hadats kecil dan besar, persis seperti syarat shalat. Namun sebagian yang lain tidak mensyarakatnya.
1. Memenuhi Syarat Sah Shalat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah mensyaratkan untuk sujud syukur sama dengan syarat shalat :
a. Suci Dari Najis
Syarat sah shalat yang kedua adalah suci dari najis. Maka untuk sahnya melakukan sujud syukur, disyaratkan seseorang harus membersihkan terlebih dahulu segala najis yang masih menempel di tubuhnya bila memang ada.
Maka orang yang bekerja di rumah potong hewan, dimana sehari-hari tubuhnya bergelimang dengan najis, kalau dapat kabar gembira, dia tidak boleh langsung sujud di kubangan yang berisi benda-benda najis. Dia harus mandi dan membersihkan terlebih dahulu semua najis yang melekat di badannya.
b. Suci Dari Hadats
Orang yang sedang dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil apalagi hadats besar, adalah orang yang tidak atau belum memenuhi syarat sah shalat. Oleh karena itu, dia juga tidak sah kalau melakukan sujud syukur.
Sebab dalam pandangan mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sujud syukur itu sama ketentuan persyaratannya dengan syarat-syarat shalat.
Maka untuk itu, bila masih dalam keadaan berhadats dan ingin melakukan sujud syukur, wajiblah atasnya berwudhu'. Maka orang yang tidak mendapatkan air atau tanah, tidak perlu sujud syukur.
c. Menghadap ke Arah Kiblat
Kedua mazhab ini memandang sujud syukur itu persis seperi shalat, dimana arah sujud harus mengarah ke kiblat. Untuk itu, sebelum melakukan sujud syukur, seseorang harus memastikan dulu arah kiblat yang benar. Sebab bila tidak mengarah ke kiblat, sujud syukur itu dianggap tidak sah.
d. Menutup Aaurat
Dan sebagaimana umumnya ibadah shalat yang mensyaratkan pelakunya menutup aurat, maka orang yang melakukan sujud syukur pun juga harus menutup auratnya terlebih dahulu sebelumnya.
2. Tidak Harus Memenuhi Syarat Sah Shalat
Sebagian ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah yang menerima pensyariatan sujud syukur mengatakan bahwa inti dari sujud syukur adalah spontanitas begitu mendengar sesuatu yang membahagiakan, segera dilaksanakan sujud.
Tetapi kalau sudah terlewat lama, karena harus berwudhu atau mandi janabah terlebih dahulu, maka tidak ada sujud syukur lagi. Sehingga mereka tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats atau najis. Ibnu Taimiyah juga termasuk yang tidak mensyaratkan sujud syukur dengan suci dari hadats.
E. Teknis Sujud Syukur
1. Di Dalam Shalat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah melarang sujud syukur bila dilakukan pada saat melaksanakan shalat. Karena penyebabnya di luar shalat. Dan bila sujud syukur itu dilakukan, shalatnya menjadi batal, kecuali karena seseorang lupa atau tidak tahu.
Namun ada juga satu pendapat di kalangan mazhab Al-Hanabilah bahwa sujud syukur di dalam shalat bila dikerjakan tidak akan membatalkan shalatnya.
2. Di Luar Shalat
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa praktek teknis sujud syukur sama dengan sujud tilawah di luar shalat, yaitu diawali dengan berdiri menghadap ke kiblat, kemudian bertakbir lalu turun untuk melakukan sujud sambil membaca tasbih.
Sujudnya cukup sekali saja dan diakhiri dengan bangun dari sujud, tanpa mengucapkan salam.
Namun bila salam dilakukan di bagian akhir sujud, tidak mengapa.