SFK > Shalat > Bagian Kelima : Pelengkap

⬅️

Bab 8 : Sifat Shalat Nabi

➡️
4523 kata | show

A. Pengertian Dzikir

Makna dzikir secara bahasa adalah mengingat atau menyebutkan.

Namun dalam pengertian syariah, dzikir adalah ibadah yang dilakukan oleh hati dan diucapkan dengan lidah. Keterkaitan antara hati dan lidah disebutkan di dalam Al-Quran  Al-Karim :

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah. (QS. Al-Hadid : 16)

Setidaknya orang yang berdzikir itu hendaknya paham dan meresapi apa yang sedang dibacanya. Maka jadilah dzikir itu sebagai ibadah yang mendatangkan pahala.

Adapun dzikir yang hanya sebatas di lidah saja, tanpa menghadirkan hati, hukumnya sah namun pahalanya amat rendah.

B. Perintah Dzikir Secara Umum

Secara umum setiap muslim memang diperintahkan untuk selalu berdzikir kepada Allah.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. (QS. An-Nisa' : 103)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah Allah dengan dzikir yang sebanyak-banyaknya. (QS. Al-Ahzab : 41)

C. Lafadz Dzikir Sesudah Shalat

Di antara hal-hal yang disunnahkan setelah shalat adalah berdzikir. Ada banyak lafadz dzikir yang disunnahkan untuk dibaca sesudah selesai shalat. Di antaranya ada istighfar, isti'adzah, tasbih, takbir, tahmid, tahlil, tilawah ayat-ayat Al-Quran dan juga doa-doa.

Kesemuanya diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam dalil-dalil berikut ini, yang kebanyakan juga dilengkapi dengan janji dari Allah SWT berupa pahala bagi yang membacanya :

1. Istighfar

Diantara dzikir yang disunnahkan untuk dibaca selesai shalat adalah ucapan istighfar. Istighfar adalah ungkapan meminta ampunan dari Allah SWT atas dosa-dosa. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

Dari Tsauban radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila selesai dari shalat mengucapkan istighfar tiga kali, kemudian beliau membaca :

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Ya Allah, Engkau adalah Salam, dari-Mu Salam, Tabarakta dzal Jalali wal Ikram. (HR. Muslim)

2. Isti'adzah

Isti'adzah artinya meminta perlindungan kepada Allah. Biasanya lafadz yang digunakan dimulai dengan audzubika. Dan ucapan isti'adzah termasuk hal yang disunnahkan untuk dibaca selesai shalat, dengan dasar hadits berikut :

عَنْ أَبِي بَكْرَة ض أَنَّ النَّبِيَّ r كاَنَ يَقُولُ فيِ دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ: اللَّهُمَّ إِنّيِ أَعُوذُ بِكَ مِنَ الكُفْرِ وَالفَقْرِ وَعَذَابِ القَبْرِ

Dari Abi Bakrah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW mengucapkan pada tiap selesai shalat : Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran dan kefakiran dan dari azab kubur. (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaemah, Tirmizy dan An-Nasai)

عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ ض قَالَ قيِلَ ياَ رَسُولُ اللهِ أيُّ الدُّعَاءِ أَسْمعُ؟ قَالَ: جَوْفَ اللَّيْلِ الآخِر وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ المَكْتُوْبَات

Dari Abi Umamah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya,"Ya Rasulallah, kapankah doa paling didengar Allah?". Beliau SAW menjawab,"Di penghujung akhir malam dan tiap selesai shalat fardhu". (HR. Timizy)

3. Tasbih, Takbir, Tahmid & Tahlil

Disunnahkan bagi orang yang telah selesai mengerjakan shalat fardhu untuk mengucapkan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil.

Tasbih artinya mensucikan Allah, sedangkan takbir artinya membesarkan nama Allah, adapun tahmid artinya memuji Allah. Dan tahlil adalah mengucapkan kalimat tiada tuhan selain Allah. Dasar kesunnahan membacanya adalah hadits berikut ini :

Siapa yang bertasbih tiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 33 kali, jadi semuanya 99 kali kemudian dia sempurnakan menjadi 100 dengan lafadz :

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَئْ قَدِيْرٌ

(Tidak ada tuhan selain Allah Yang Maha Esa tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliknya kerajaan dan baginya pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka akan diampuni kesalahan-kesalahannya, meskipun seperti buih di laut. (HR. Muslim)

خَلَّتَانِ لاَ يُحْصِيهِمَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ إِلاَّ دَخَلَ الجَنَّةَ وَهُمَا يَسْيرٌ وَمَنْ يَعْمَلْ بِهِمَا قَلِيلٌ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ r: الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ يُسَبِّحُ أَحَدُكُمْ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ عَشْراً وَيَحْمَدُ عَشْراً وَيُكَبِرُ عَشْراً فَهِيَ خَمْسُونَ وَمِاَئةٍ فيِ اللِّسَانِ وَأَلْفُ وَخَمْسُمِاَئةٍ فِي الِمْيزَانِ وَأَنَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ r يَعقِدُهُنَّ بِيَدِهِ

Dari Abdullah bin Amr radhiyalahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ada dua kalimat yang bila seorang muslim membacanya pasti masuk surga, keduanya mudah tapi yang mengamalkannya sedikit : Shalat lima waktu dan bertasbih pada tiap selesai shalat 10 kali, tahmid 10 kali, takbir 10 kali, semua itu 150 kali di lidah (dalam 5 waktu shalat sehari), namun di timbangan Allah setara dengan 1.500 kali. Aku melihat Rasulullah SAW menghitungnya dengan tangannya. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Tirmizy dan Abu Daud).

4. Tilawah Sebagian Ayat Al-Quran

Di antara ayat Al-Quran yang disunnahkan untuk dibaca selesai shalat adalah ayat kursi, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ أَبيِ أُمَامَةَ ض قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ r مَنْ قَرَأَ آيَةَ الكُرْسِي دُبُرَ كُلَّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الجَنَّةِ إِلاَّ أَنْ يَمُوتَ

Dari Abi Umamah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Siapa yang membaca ayat kursi setiap selesai shalat fardhu, tidak ada yang bisa menghalanginya dari masuk surga kecuali mati. (HR. At-Thabrani, An-Nasai dan Ibnu Hibban)

Selain ayat kursi, juga disunnahkan untuk membaca dua surat al-mu'awwidzatain, yaitu surat Al-Falaq dan surat An-Naas.

عَنْ عُقْبَة بْنِ عاَمِرٍ ض قاَلَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ r أَنْ أَقْرَأَ المُعَوِّذَات دُبُرَ كُلَّ صَلاَةٍ.

Dari Uqbah bin Amir radhiyallahuanhu berkata,"Rasulllah SAW memerintahkan aku untuk membaca surat Al-Falaq dan surat An-Naas setiap selesai shalat. (HR. An-Nasai, Ahmad, Abu Daud, Ath-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahuanhu berkata, Aku mendengar bukan hanya sekali Rasulullah SAW membaca  setelah beliau SAW selesai shalat saat beranjak :

سُبْحانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلامٌ عَلَى المُرْسَلِيْنَ وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمَيْنَ

"Maha Suci Tuhanmu dariapa yang mereka sifatkan, salam untuk para Nabi dan segala puji bagi Allah Tuhan alam semesta". (HR. Ibnu Abi Syaibah dan At-Tirmizy)

5. Doa

Adapun lafadz-lafadz doa yang diajarkan Rasulullah SAW untuk dibaca setelah usai shalat antara lain doa yang beliau SAW wasiatkan kepada Muadz.

Aku wasiatkan kepadamu wahai Muadz, janganlah kamu tinggalkan doa itu setiap selesai shalat yaitu kamu membaca :

اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Ya Allah, bantulah aku untuk dapat mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah dan Ibnu Hibban)

Juga ada lafadz doa lainnya yang beliau ajarkan kepada Ali bin Abi Thalib.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalatnya beliau membaca

اللَّهُمَّ اغْفِرْ ليِ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ المـُقَدِّمُ وَأَنْتَ المـُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang aku dahulukan dan yang aku akhirkan, yang aku rahasiakan dan yang aku umumkan, dosa yang aku berlebihan, dosa yang Engkau lebih tahu dari Aku sendiri. Engkaulah Tuhan Yang mendahulukan dan Yang mengakhirkan. Tidak ada tuhan selain Engkau. (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban dan At-Tirmizy)

Juga ada doa yang singkat dibaca tujuh kali setiap selesai shalat Shubuh atau Maghrib.

Dari Al-Harits bin Muslim At-Taimiy bahwa ayahnya menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu shalat shubuh, bacalah sebelum orang mengajakmu bicara

اللَّهُمَّ أَجِرْنيِ مِنَ النَّارِ

"Ya Allah, jauhkan aku dari neraka", sebanyak 7 kali. Bila kamu mati siang itu maka Allah akan menjauhkan kamu dari neraka. Dan kalau kamu shalat Maghrib, bacalah lagi 7 kali. Kalau kamu mati malam itu Allah akan jauhkan kamu dari api neraka. (HR At-Tabrani, Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Hibban)

D. Hikmah Dzikir

Ada banyak hikmah dari dzikir yang disebutkan dalam teks syariah, antara lain :

1. Ketenangan Hati

Orang yang berdzikir itu hatinya akan menjadi tenang, sesuai dengan firman Allah SWT :

الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. (QS. Ar-Ra'd : 28)

2. Semua Ibadah Untuk Dzikrullah

Disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kareim bahwa ditegakkannya shalat adalah untuk mengingat Allah. Dan sebenarnya semua ibadah yang Allah syariatkan pada hakikatnya untuk menegakkan dzikir kepada Allah SWT.

وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي

Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku (QS. Thaha : 14)

Didirikan masjid itu juga untuk dzikir kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Muslim :

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَل وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya masjid itu didirikan untuk dzikir kepada Allah, shalat dan membaca Al-Quran. (HR. Muslim)

3. Allah Bersama Orang Yang Berdzikir

Orang yang berdzikir kepada Allah adalah orang-orang yang bersama Allah dan selalu diingat oleh Allah. Kebersamaan dengan Allah SWT itu dalam bentuk pertolongan, kecintaan dan taufik. Di dalam Al-Quran disebutkan :

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

Maka ingatlah Aku, niscaya Aku akan mengingatmu. (QS. Al-Baqarah : 152)

Orang yang ingat Allah maka Allah akan ingat dia. Sebaliknya orang yang lupa kepada Allah maka Allah akan melupakannya.

نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka. (QS. At-Taubah : 67)

Di dalam hadits Qudsi disebutkan juga hal yang sama :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال : قَال رَسُول اللَّهِ r : يَقُول اللَّهُ تَعَالَى : أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإ ذَكَرْتُهُ فِي مَلأَ خَيْرٍ مِنْهُمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Allah SWT telah berfirman,"Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku tentang Aku. Aku bersamanya bila dia mengingat-Ku. Bila hambaku mengingat-Ku pada dirinya, maka Aku pun mengingatnya pada diri-Ku. Dan bila hamba-Ku menyebut nama-Ku di depan makhluk, maka Aku akan menyebut nama hamba-Ku di depan makhluk yang lebih baik dari mereka. (HR. Bukhari Muslim)

4. Dzikir Adalah Benteng

Setan diciptakan memang untuk mengganggu dan memperdaya manusia, termasuk juga merasuki jiwa manusia. Namun semua yang dikerjakan setan itu tidak bisa menembus benteng pertahanan orang yang banyak berdzikir kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT :

إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنْ الشَّيْطَانِ تَذَّكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya. (QS. Al-A'raf : 201)

5. Berdzikir Adalah Ciri Orang Berakal

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya  malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring. (QS. Ali Imran : 190-191)

Sesungguhnya masih banyak lagi keutamaan berdzikir yang tidak mungkin Penulis uraikan satu per satu semuanya disini.

E. Volume Suara Dzikir

Sebagian kalangan memakruhkan dzikir sesudah shalat dibaca dengan keras, namun sebagian ulama lainnya tidak memakruhkan. Kedua belah pihak tentu punya dalil masing-masing.

1. Memakruhkan

Mereka yang memakruhkan dzikir dengan suara yang keras, mendasarkan hujjah kepada dalil-dalil berikut ini :

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS.  Al-A’raaf : 55)

Ayat ini dengan jelas memberikan petunjuk agar dalam berdoa itu tidak mengeraskan suara.

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلاَ تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara (QS. Al-A’raaf : 205)

Sekilas memang kedua ayat di atas tegas memberikan petunjuk pula agar tidak mengeraskan suara dalam berdzikir.

Selain ayat di atas juga ada hadits yang melarang dzikir dengan suara keras.

Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhu menceritakan bahwa ketika dirinya beserta Rasulullah SAW pulang dari suatu peperangan atau perjalanan, apabila melihat sebuah lembah di antara dua gunung, mereka membaca tahlil dan takbir dengan suara yang keras. Namun Rasulullah SAW menegur mereka dan bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلىَ أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَسْتُمْ تَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِباً إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعاً قَرِيباً وَهُوَ مَعَكُمْ

Nabi SAW. bersabda: “Wahai sekalian manusia, rendahkanlah suaramu, karena kamu bukan memanggil yang tuli dan bukan pula memanggil yang ghaib. Kamu memanggil Tuhan Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersama kamu.” (HR. Bukhari Muslim)

Imam Syihabuddin Al-Qasthalani ketika mengomentari hadits itu mengatakan bahwa makruh hukumnya mengeraskan suara dalam berdoa dan berdzikir.[1]

2. Membolehkan

Sedangkan mereka yang membolehkan dzikir dengan suara yang keras terdengar, di antaranya ada yang merujukkan pendapatnya berdasarkan dalilnya pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Sesungguhnya mengeraskan suara dikala berdzikir seusai orang-orang melaksanakan Shalat fardu pernah dilakukan pada masa Nabi SAW.”

Selanjutnya Ibnu Abbas berkata,

“Aku mengetahuinya dan mendengarnya apabila mereka telah selesai dari shalatnya dan hendak meninggalkan masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, maka ada pendapat yang tidak menyalahkan berdzikir sehabis Shalat fardu dengan suara yang keras.

Al-Imam Asy-Syafi'i berpandangan bahwa berdzikir dengan suara keras, hukumnya adalah sunat bila ada dasarnya untuk mengajarkan kepada para makmum.

Hal ini diungkapkan oleh Imam Syihabuddin Al-Qasthalani sebagai berikut: Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah sebagaimana telah diceritakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, mempertangguhkan hadits ini, bahwasanya Nabi SAW dan para sahabatnya mengeraskan suaranya dalam berdzikir sehabis Shalat fardhu itu bersifat temporer, karena ada motif mengajarkan sifat dzikir, mereka tidak secara kontinyu mengeraskan suaranya.

Menurut pendapat yang terpilih, imam dan makmum tidak mengeraskan suaranya kecuali bila dipandang perlu untuk mengajar hadirin. [2]

Imam Syafii dalam kitabnya, Al-Umm, menyebutkan bahwa beliau memilih imam dan makmun agar berdzikir setelah selesai shalat, dan merendahkan suara dalam berdzikir kecuali bagi imam yang hendak mengajarkan dzikir, harus mengeraskan suara hingga ia menganggap cukup mengajarkannya, setelah itu membaca secara sirr (lirih). [3]

Imam Zainuddin, pengarang kitab Fathul Mu’in, berfatwa bahwa disunnatkan berdzikir dan berdoa secara sirr seusai shalat. Maksudnya, hukumnya sunnah membaca dzikir dan berdoa secara sir bagi orang yang shalat sendirian (munfarid), berjama’ah (makmum), imam yang tidak bermaksud mengajarkannya dan tidak bermaksud pula memperdengarkan doanya supaya diamini mereka.[4]

F. Dzikir Berjamaah

Dzikir berjamaah setelah shalat adalah pemandangan yang sering kita saksikan, namun tidak sedikit juga masjid yang tidak melakukan dzikir secara berjamaah. Masalah ini adalah masalah yang paling sering diperdebatkan, antara mereka yang mendukung dengan yang menentangnya.

1. Yang Mendukung

Kalangan yang mendukung dzikir berjamaah setelah shalat umumnya menggunakan hadits-hadits berikut ini :

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu dari Abu Sa’id radhiyallahuanhu, keduanya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidakada suatu kaum yang duduk dalam suatu majlis untuk dzikir kepada Allah melainkan mereka dikelilingi oleh malaikat, diliputi rahmat, di turunkan ketenangan, dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (HR.  Muslim)

Imam An-Nawawi dalam syarah beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan tentang kelebihan majlis-majlis dzikir dan kelebihan orang-orang yang berdzikir, serta kelebihan berhimpun untuk berdzikir beramai-ramai.

Selain itu juga ada hadits lain yang menguatkan masyru'iyah dzikir berjamaah.

Suatu ketika Rasulullah SAW menemukan para shahabatnya sedang duduk berkumpul dalam satu halaqah. Beliau pun bertanya,”Ada apa kalian duduk berkumpul?”. Para shahabat menjawab,”Kami duduk berkumpul untuk berdzikir kepada Allah serta memujinya atas petunjuk-Nya kepada kami ke dalam Islam, serta atas nikmat yang diberikan kepada kami”. Beliau bertanya lagi meyakinkan,”Kalian tidak duduk berkumpul kecuali karena hal itu?”. Para shahabat menjawab,"Ya, tidak ada yang membuat kami duduk berkumpul kecuali karena hal itu". Maka beliau SAW pun bersabda :

أَمَا إِنِّى لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ تُهْمَةً لَكُمْ وَلَكِنَّهُ أَتَانِى جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِى أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُبَاهِى بِكُمُ الْمَلاَئِكَةَ

Aku tidak melontarkan tuduhan kepada kalian, namun Jibril telah memberiku kabar bahwa Allah Azza wa Jalla telah membanggakan kalian di depan para malaikat (HR. Muslim)

Selain kedua hadits di atas, juga ada hadits lain yang senada, hanya saja isinya lebih kepada membaca Al-Quran dan mempelajari isinya.

مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam suatu rumah dari rumah-rumah Allah, lalu mereka membaca kitabullah dan mereka saling mengajari di antara mereka, melainkan diturunkan ketenangan di tengah mereka, diliputi rahmat,  dikelilingi oleh malaikat dan mereka disebut-sebut Allah di hadapan malaikat yang ada di sisi-Nya”. (HR.  Muslim)

2. Kalangan yang Tidak Mendukung

Meski hadits-hadits di atas sudah dijamin keshahihannya, namun ada juga kalangan yang tetap bersikeras untuk tidak mendukung adanya dzikir bersama, baik yang dilakukan setelah shalat atau pun dalam bentuk majelis dzikir.

Alasannya, meski hadits-hadits di atas derajatnya semua shahih, namun mereka tetap tidak membolehkan bila dzikir berjamaah seperti yang umumnya dilakukan oleh banyak kalangan, dengan beralasan pada hal-hal berikut :

§  Majelis Ilmu

Majelis dzikir atau dzikir berjamaah yang dimaksud di dalam hadits-hadits di atas menurut mereka bukan membunyikan suara dzikir dengan suara keras dan bersama-sama. Dalam pandangan mereka, hadits-hadits di atas terkait dengan keutamaan majelis-majelis ilmu, dimana di dalamnya diajarkan berbagai ilmu agama.

Tentu saja pendukung dzikir berjamaah tidak menerima sanggahan lawannya, karena hadits di atas jelas-jelas menyebutkan bahwa para shahabat ridhwanullahi 'alaihim duduk untuk berdzikir dan bertahmid memuji Allah.

§  Tidak Ada Komandan

Kalaupun tetap dipahami bahwa majelis dzikir di dalam hadits-hadits di atas adalah majelis tempat berdzikir dengan lidah dan membaca lafadz-lafadz yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, mereka mengkritik bahwa seharusnya tidak perlu dipimpin oleh satu orang lead vocal.

Jadi lafadz dzikir itu dibaca masing-masing, bukan secara berirama dengan satu pimpinan.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah keberatan lawannya dengan mengatakan bahwa tidak ada dasar untuk melarang berdzikir dengan adanya pimpinan. Sebab shalat berjamaah saja ada pimpinannya, dimana di dalamnya juga ada dzikir dan doa (qunut), dan makmumnya mengaminkan.

§  Teks Dzikir Bukan Dari Rasulullah SAW

Teks dzikir yang dibaca umumnya bukan yang dari Al-Quran atau dari dzikir-dzikir yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan hal ini menjadi sebuah pertanyaan, karena dzikir itu merupakan ibadah mahdhah yang membutuhkan contoh dari Rasulullah SAW, bukan sesuatu yang dikarang atau digubah sendiri.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah bahwa teks dzikir bukan dari apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Memang ada kalangan ahli tariqat tertentu yang punya lafadz-lafadz dzikir hasil karya gubahan mereka, namun yang umumnya dibaca orang dalam dzikir berjamaah setelah shalat adalah lafadz-lafadz yang ma'tsur dari Rasulullah SAW.

§  Susunan Teks Dzikir Bukan Dari Rasululah SAW

Kalau teks dzikir yang dibaca itu ma'tsur (diwarisi) dari Rasullullah SAW, mereka masih mempertanyakan susunannya yang seolah-olah dibakukan menjadi rangkaian yang selalu dibaca dengan susunan yang tidak pernah berubah.

Padahal asalnya dari hadits-hadits yang terpisah-pisah dan jumlahnya cukup banyak, tetapi kenapa yang dibaca yang lafadz tertentu saja. Apalagi Rasulullah SAW tidak pernah mengajarkan untuk dibaca dengan urutan tertentu, atau dengan jumlah tertentu.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan tersendiri bagi mereka yang tidak mendukung dzikir berjamaah.

Para pendukung dzikir berjamaah menyanggah bahwa bila tidak ada susunan yang baku dari Rasulullah SAW berarti tidak boleh dibaca secara rutin dengan urutan yang sama. Sebab prinsipnya selama tidak ada larangan, maka hukumnya boleh dibaca. Karena dalam pandangan mereka, urutan bacaan dzikir sifatnya bebas, mau dibaca dengan urutan yang sama setiap hari hukumnya boleh, tetapi tidak dibaca seperti itu juga boleh juga. Tapi intinya tidak ada aturan yang melarang.

Dan perdebatan masalah ini sudah ada sejak 14 abad yang lalu. Sepanjang zaman itu umat Islam sering kali habis waktunya hanya untuk memperdebatkan hal-hal yang seperti ini.

Apakah kita akan juga ikut berdebat dalam masalah ini?

G. Mengangkat Tangan Saat Berdoa, Bid'ahkah?

Sebagian ulama melarang mengangkat tangan saat berdoa, karena ada dalil-dalil yang menjadi dasar atas larangan itu. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hal itu bid'ah.

Di sisi lain ada sebagian ulama lainnya justru mengatakan sebaliknya, mereka menyebutkan bahwa mengangkat tangan saat berdoa bukan terlarang dan tidak merupakan bid'ah, tetapi malah disunnahkan atau dianjurkan.

Perbedaan pendapat ini salah satunya didasari oleh perbedaan hadits-hadits yang menjadi dasar argumentasi.

Hadits-hadits Yang 'Bertentangan' Itu

Hadits-hadits shahih yang saling bertentangan itu adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Musa Al-Asy'ari ra berkata, "Nabi SAW berdoa kemudian mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya." (HR Bukhari)

Hadits ini shahih karena diriwayatkan oleh pakar kritik hadits nomor wahid di dunia, Al-Bukhari. Jelas dan tegas sekali isinya, beliau meriyawatkan dari Abi Musa Al-Asy'ari tentang penglihatan beliau atas diri Nabi SAW yang sedang berdoa dan mengangkat kedua tangannya. Bahkan sampai disebutkan bahwa saking tingginya beliau mengangkat tangan, sampai-sampai kedua ketiaknya tampak terlihat dan berwarna putih.

Sekilas membaca hadits ini, kita tahu bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Hadits berikutnya masih menguatkan hadits di atas:

Dari Salman Al-Farisy radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya tuhan kalian Maha Hidup dan Maha Pemberi. Dia malu kepada hamba-Nya, bila hamba itu mengangkat kedua tangannya, namun mengembalikannya dengan tangan kosong." (HR Abu Daud, Tirmizy dan Ibnu Majah)

Meski tidak tercantum di dalam shahih Bukhari atau shahih Muslim, namun para ulama menyatakan bahwa hadits ini tetap masih bisa diterima. Hadits ini bisa kita temukan di dalam kitab At-Targhib wa At-Tarhib [5]

Isi hadits ini menyebutkan tentang teknis berdoanya seorang hamba, yaitu dengan mengangkat kedua tangannya. Jadi jelaslah bahwa mengangkat tangan saat berdoa didasari oleh dalil yang kuat.

Sekarang kita beranjak ke hadits berikutnya, kali ini hadits yang menyebutkan bahwa Nabi SAW berdoa dengan mengangkat kedua tangannya, namun hal itu hanya dilakukan pada shalat istisqa' (maksudnya mungkin pada saat khutbahnya).

Bunyi haditsnya sebagai berikut:

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya, kecuali dalam shalat istisqa'. Sesungguhnya beliau mengangkat kedua tanggannya hingga terlihat putih ketiaknya."(HR Bukhari dan Muslim)

Atas dasar hadits inilah kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa berdoa dengan mengangkat kedua tangan hukumnya terlarang atau bid'ah. Sebab Anas bin Malik mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan itu hanya dilakukan pada shalat istisqa' saja. Sehingga kalau dilakukan di luar itu, hukumnya tidak boleh. Untuk sementara kita terima dulu pendapat mereka dan jangan kita langsung salahkan.

Mari kita beralih ke hadits berikutnya lagi. Kali ini mungkin agak lebih ekstrim. Sebab isi hadits ini malah melarang mengangkat tangan saat berdoa, bahkan ketika shalat istisqa' sekalipun. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Dari Ammarah bin Ruwaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Maka beliau berkata, "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah SAW tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Beliau menujukkan jari untuk bertasbih.

Hadits ini kita temukan dalam kitab tafsir Al-Qurtubi jilid 7 halaman 255. Menurut Al-Qurtubi, hadits itu diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Jadi sekarang kita punya tiga pendapat yang saling berbeda, karena setidaknya ada tiga dalil yang berbeda.

1.      Pendapat Pertama: Mengangkat Tangan Hukumnya Sunnah

2.      Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan Haram kecuali Dalam Shalat Istisqa'

3.      Pendapat Ketiga: Mengangkat Tangan Haram dalam Semua Doa

Lalu apa jawaban kelompok pertama? Dan apa hujjah mereka untuk menjawab pengharam dari kelompok kedua dan ketiga?

Mereka yang menyunnahkan untuk mengangkat tangan saat berdoa mengatakan bahwa hujjah kelompok kedua dan ketiga kurang kuat. Bukan karena haditsnya tidak shahih, namun karena bentuk istimbathnya yang lemah.

Kelemahan istimbathnya adalah bahwa larangan itu semata-mata berdasarkan penilaian Anas bin Malik radhiyallahuanhu seorang, bahwa Nabi SAW tidak mengangkat tangannya saat berdoa kecuali saat istisqa'. Penilaian ini kurang bisa dijadikan argumentasi, lantaran hanya klaim seseorang. Apakah Anas bin Malik telah bertanya langsung kepada Nabi SAW bahwa diri beliau tidak pernah mengangkat tangan saat berdoa di luar istisqa'? Apakah Anas ra selalu mendampingi Rasulullah SAW sepanjang hidupnya?

Yang bisa diterima adalah pernyataan yang bersifat istbat atau penetapan, bukan yang bersifat nafyi atau peniadaan.

Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anak berkata tentang ayahnya, "Saya pernah melihat ayah minum dengan tangan kiri." Kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tetapi kalau anak itu berkata, "Saya belum pernah melihat ayah minum dengan tangan kanan", kemungkinan besar pernyataan itu salah. Karena ayahnya hidup lebih dahulu dari anak itu. Lagi pula, tidak selamanya si anak selalu mendampingi ayahnya kemana pun dan dimana pun. Sangat boleh jadi di luar sepengetahuan si anak, si ayah pernah minum dengan tangan kanan.

Demikian juga pernyataan Anas bin Malik, kalau beliau berkata pernah melihat Nabi berdoa dengan mengangkat tangan, kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tapi kalau beliau mengatakan belum pernah melihat Nabi SAW berdoa dengan mengangkat tangan, pernyataan itu benar untuk ukuran seorang Anas, tetapi tidak bisa diartikan bahwa memang Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya di dalam hidupnya.

Apalagi ada hadits lainnya yang menjadi muqarin (pembanding), di mana secara tegas disebutkan bahwa beliau pernah melakukanya. Maka meski hadits itu shahih dan Anas ra pun juga tidak bohong, namun penyimpulan (istimbath) bahwa Nabi SAW tidak pernah berdoa dengan mengangkat kedua tangannya adalah penyimpulan yang kurang tepat.

Sebagai tambahan, kalau kita cermati lagi lebih dalam pada teks hadits Anas, di sana disebutkan bahwa Anas tidak pernah melihat Nabi SAW berdoa dengan mengangkat tangan hingga ketiaknya terlihat. Titik tekannya pada kalimat 'hingga ketiaknya terlihat'.

Boleh jadi yang dimaksud oleh Anas bin Malik adalah beliau tidak pernah melihat Nabi SAW berdoa di luar istisqa', dengan cara mengangkat kedua tangan dengan tinggi ke atas hingga kedua ketiaknya terlihat. Tetapi kalau sekedar mengangkat tangan biasa, tidak tinggi yang menyebabkan ketiak sampai terlihat, tidak termasuk dalam hadits ini.

Maka boleh jadi, hadits Anas ini tidak melarang mengangkat tangan yang biasa saja. Hadits ini hanya melarang bila mengangkat tangannya sampai tinggi hingga ketiaknya terlihat.

Kira-kira demikian alur berpikir masing-masing ulama. Setiap orang datang dengan hujjahnya dan hati bersihnya masing-masing. Sehingga ketika pendapatnya disanggah oleh saudaranya, hatinya tetap suci. Para ulama itu tidak pernah marah atau tersinggung ketika ada ulama lain yang pendapatnya kurang sejalan.

Sebaliknya, mereka justru saling menghargai, saling memuliakan dan saling belajar antara sesama mereka. Tidak saling menghujat atau memandang rendah. Sebab mereka adalah ulama yang sesuai dengan gelarnya, bukan sekedar merasa jadi ulama, tapi kemampuan terbatas.

Terakhir, mungkin anda penasaran. Siapa saja sih para ulama yang membolehkan berdoa dengan mengangkat kedua tangan?

Di antara mereka adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar, ulama yang menulis Fathul Bari, sebuah kitab yang menjadi syarah (penjelasan) atas kitab Shahih Bukhari. Di dalam kitab yang tebalnya berjilid-jilid itu, beliau mengutip begitu banyak pendapat para ulama tentang kesunnahan mengangkat tangan saat berdoa.

Selain itu ada juga Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau di dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhazzab menyebutkan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa (di luar istisqa') hukumnya sunnah.

Satu lagi adalah Al-Imam Al-Qurthubi, ulama besar asal Cordova yang menulis kitab tafsir legendaris, Al-Jami' li Ahkam Al-Quran. Beliau sebenarnya tidak mengharuskan mengangkat tangan, namun beliau membolehkannya.

Terakhir, marilah kita memandang masalah khilaf ini secara elegan dan dewasa serta luas wawasan. Sekarang ini sudah bukan zamannya lagi kita merasa benar sendiri dan mengklaim bahwa kebenaran itu hanya milik saya sendiri atau milik kelompok saya sendiri.

Semoga Allah SWT memberikan taufiq, hidayah dan ilmu yang luas kepada kita semua dan menyatukan hati kita dalam iman.

o



[1] Ta’liq kitab Jawahirul Bukhari, hal. 325

[2] Irsyadus Sari Syarah Shahih Bukhari, Juz 2 hal. 136

[3] Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, Juz I, hal. 110

[4] Fathul Mu’in, hal. 24

[5] At-Targhib wa At-Tarhib jilid 2 hal. 195.