SFK > Zakat > Bagian Pertama : Pengertian Dasar Zakat

⬅️

Bab 2 : Kewajiban Zakat

➡️

A. Masa Pensyariatan

Zakat adalah salah satu di antara ibadah yang selalu disyariatkan pada semua agama samawi. Di luar syariat yang turun kepada Rasulullah SAW dan umatnya, sesungguhnya syariat zakat juga disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah SAW diutus ke muka bumi.

1. Masa Umat Terdahulu

Allah SWT telah memberikan perintah zakat ini kepada para nabi dan rasul serta umat mereka masing-masing. Keterangan tentang hal ini bisa kita temukan dalam ayat-ayat Al-Quran yang kita baca.

a. Nabi Ibrahim dan Keturunannya

Dalam surat Al-Anbiya’ disebutkan bahwa zakat telah disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, lalu diteruskan kepada anaknya, Nabi Ishaq, dan kepada anaknya lagi, Nabi Yakub alaihimussalam serta kepada masing-masing umat mereka.

وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلاةِ وَإِيتَاء الزَّكَاةِ وَكَانُوا لَنَا عَابِدِينَ

Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami lah mereka selalu menyembah (QS. Al-Anbiya' : 73)

b. Nabi Ismail

Dan secara khusus, Al-Quran menyebutkan bahwa Nabi Ismail pun diperintahkan untuk menjalankan syariat zakat. Anak Nabi Ibrahim ada dua, selain Nabi Ishak, juga ada Nabi Ismail alahissalam. Meski keduanya hidup terpisah jauh, namun kepada Ismail pun Allah SWT mensyariatkan ibadah zakat juga.

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولا نَّبِيًّا وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridai di sisi Tuhannya.(QS. Maryam : 54-55)

c. Yahudi dan Bani Israil

Kepada orang-orang yahudi atau Bani Israil, Allah SWT telah mensyariatkan zakat. Bahkan zakat dijadikan isi perjanjian yang mengikat mereka dengan Allah.

وَلَقَدْ أَخَذَ اللّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَآئِيلَ وَبَعَثْنَا مِنهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا وَقَالَ اللّهُ إِنِّي مَعَكُمْ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلاَةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ

Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israel dan telah Kami angkat di antara mereka dua belas orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan salat dan menunaikan zakat. (QS. Al-Maidah : 12)

d. Umat Nabi Isa dan Nasrani

Umat Nabi Isa alaihissalam pun juga terkena kewajiban untuk menunaikan zakat, sebagaimana perkataan beliau di dalam Al-Quran.

وَأَوْصَانِي بِالصَّلاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

(Berkata Isa) : Dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan salat dan menunaikan zakat selama aku hidup. (QS. An-Nisa' : 30-31)

Kalau umat Kristiani atau Nasrani konsekuen dengan apa yang diajarkan oleh Nabi mereka, seharusnya kita juga menyaksikan mereka pun membayar zakat juga pada hari ini.

Kalau hari ini kita tidak lagi menemukan syariat zakat di dalam agama samawi itu, karena memang agama-agama itu pada hakikatnya sudah punah dan terhapus. Maka turunnya syariat Islam kepada Rasulullah SAW adalah sebagai kesinambungan syariat zakat.

2. Masa Rasulullah SAW dan Umat Islam

Sepanjang masa hidup Rasulullah SAW, perintah zakat disyariatkan baik sejak masa Mekkah, atau pun masa Madinah.

a. Masa Mekkah

Sesungguhnya sejak awalnya zakat sudah disyariatkan ketika Rasulullah SAW masih tinggal di kota Mekkah. Namun sifatnya masih sangat umum dan belum sedetail di masa berikutnya. Al-Qaradawi menyebut zakat di masa itu dengan istilah zakat mutlak. Beberapa ayat yang turun di masa Mekkah sudah menyebutkan perintah-perintah zakat itu, di antaranya :

وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ المـضْعِفُونَ

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya.(QS. Ar-Ruum : 38-39)

Awal surat An-Naml yang turun di Mekkah juga telah menyebut-nyebut tentang zakat sebagai salah satu kewajiban.

طس تِلْكَ آيَاتُ الْقُرْآنِ وَكِتَابٍ مُّبِينٍ هُدًى وَبُشْرَى لِلْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُم بِالآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

Thaa Siin (Surat) ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan (ayat-ayat) Kitab yang menjelaskan, untuk menjadi petunjuk dan berita gembira untuk orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. (QS. An-Naml : 1-3)

Zakat juga disebutkan pada awal surat Al-Mukminun yang menceritakan tentang ciri-ciri orang beriman.

وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ

Dan orang-orang yang menunaikan zakat. (QS. Al-Mukminun : 4)

Dan ayat-ayat itu serta masih banyak lagi yang bicara tentang zakat, ternyata sudah turun sejak masa beliau SAW masih di Mekkah Al-Mukarramah.

b. Masa Madinah

Ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah, syariat zakat semakin lengkap dan spesifik, sudah ditetapkan berbagai ketentuan jenis harta zakat, syarat-syarat dan serta aturan tentang bagaimana menghitungnya.

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa pensyariatan zakat yang lebih lengkap terjadi pada sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun kedua setelah hijrah. Ketetapan ini ditandai dengan turunnya wahyu yang menjelaskan tentang siapa saja yang berhak menerima harta zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)

B. Dalil-dalil Zakat

Kewajiban zakat telah ditetapkan oleh Al-Quran, As-Sunnah dan juga ijma’ seluruh umat Islam.

1. Al-Quran

Di dalam Al-Quran Al-Karim bertabur ayat yang mensyariatkan zakat, meski dengan istilah yang berbeda-beda. Kadang Al-Quran menggunakan istilah zakat, shadaqah, infak dan bahkan istilah yang lainnya.

a. Zakat

Istilah az-zakah (الزكاة) di dalam Al-Quran disebutkan 30 kali. Dan ada dua kali lagi kata zakat disebutkan namun dengan konteks dan makna yang bukan zakat. Dari 30 tempat itu, 8 ayat turun di masa Mekkah dan sisanya yang 22 turun di masa Madinah.[1]

Di antara sekian banyak ayat Al-Quran tentang kewajiban zakat adalah :

وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Kerjakanlah shalat dan tunaikanlah zakat (QS. Al-Baqarah : 43)

b. Shadaqah

Kadang digunakan istilah shadaqah (الصدقة) yang disebutkan sebanyak 12 kali, dan semua turun di masa Madinah.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).

c. Infaq

Dan kadang juga digunakan istilah infaq (إنفاق), sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأَرْض

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. At-Taubah : 34)

d. Haq

Dan kadang juga digunakan istilah haq (حقّ), sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :

وَآتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya (QS. Al-An'am : 141)

2. Hadits

Hadits nabawi cukup banyak yang mewajibkan zakat, di antaranya adalah :

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلىَ خَمْسٍ... مِنْهَا إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ

Islam ditegakkan di atas lima pijakan, (salah satunya) adalah menunaikan zakat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhuma diutus oleh Rasulullah SAW ke negeri Yaman untuk menyebarkan dakwah Islam disana, beliau SAW menegaskan langkah-langkah taktis yang perlu untuk dilakukan.

Intinya, setelah diajarkan tentang konsep Lailaha ilallah Muhammad Rasulullah dan shalat 5 waktu, maka yang berikutnya harus disampaikan adalah kewajiban untuk menunaikan ibadah zakat.

Inti pesannya adalah bahwa harta zakat itu diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ

Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka. (HR. Bukhari)

3. Ijma

Seluruh umat Islam sepanjang 14 abad sepakat bulat mewajibkan zakat bagi pemeluk agama Islam, yaitu mereka yang memenuhi syarat dan hartanya termasuk memenuhi ketentuan.

Dan seluruh shahabat sepakat untuk memerangi orang yang menolak membayarkan zakat, sebagaimana dialog antara Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma.

وَاَللَّهِ لأَقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المـال . وَاَللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُول اللَّهِ r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا قَال عُمَرُ : فَوَاَللَّهِ مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ

Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi”. Umar radhiyallahu anhu berkata,"Demi Allah, sungguh Allah telah melapangkan dada Abu Bakar radhiyallahuanhu, maka barulah aku tahu bahwa hal itu memang benar. (HR. Bukhari Muslim Abu Daud Tirmizi Nasai Ahmad).

C. Pengingkaran Zakat

Orang yang mengingkari kewajiban zakat dalam bahasa Arab sering disebut jahidu az-zakah (جَاحِد الزَّكاة). Kadang juga disebut dengan istilah mani’ az-zakah (مانع الزَّكاة).

Orang yang mengingkari zakat adalah orang yang tidak mau mengeluarkan zakat dari hartanya, yang memang telah memenuhi kriteria kewajiban zakat, seperti telah terpenuhinya nishab, haul dan seterusnya, sesuai dengan masing-masing jenis hartanya.

Di masa Rasulullah SAW, seluruh orang kaya yang telah memenuhi syarat menunaikan zakat itu dengan taat dan tunduk. Semua itu merupakan cerminan iman yang mendalam hasil pendidikan yang mendalam.

Namun di luar mereka, ada beberapa wilayah yang masih baru saja masuk Islam, dimana keimanan dan kepatuhan mereka untuk bayar zakat masih belum mendalam.

Sehingga ketika mendengar Rasulullah SAW wafat, ada beberapa kelompok yang murtad, sebagiannya juga mengingkari kewajiban zakat.

Di masa kepemimpinan Abu Bakar ash-shiddiq radhiyallahuanhu sudah mulai ada gerakan yang mengingkari zakat. Oleh Abu Bakar, gerakan ini dianggap sebagai sebuah kekufuran yang diperangi secara tegas.

Awalnya para shahabat pun memandang bahwa kaum yang tidak mau bayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW itu tidak perlu dibunuh atau tidak perlu diperangi. Namun Abu Bakar melihat kasus itu lebih dalam dan menemukan bahwa pangkal persoalannya bukan semata-mata curang atau menghindar, melainkan sudah sampai kepada level pengingkaran adanya syariat zakat itu sendiri.

Hal itu dijelaskan di dalam hadits berikut ini :

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa ketika Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, sebagian orang orang arab menjadi kafir. Umar bertanya,”Mengapa Anda memerangi mereka? Padahal Rasulullah SAW telah bersabda,”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan La Ilaaha Illallah, yang telah mengucapkannya maka terlindung dariku harta dan jiwanya dan hisabnya kepada Allah SWT ?”. Abu Bakar menjawab,”

وَاللهِ لأَقُاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المـالِ وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عَنَاقاً كَانُوا يُؤَدُّوْنَهَا إِلىَ رَسُولِ اللهِ r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلىَ مَنْعِهَا

Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi”.

Umar berkata,”Demi Allah, hal ini tidak lain karena Allah SWT telah melapangkan dada Abu Bakar dan baru aku tahu bahwa hal itu adalah benar”. (HR. Bukhari Muslim Abu daud Tirmizi Nasai Ahmad)

Setelah mengetahui duduk persoalannya, barulah para shahabat lainnya menyadari perbedaan mendasar dua kasus itu. Maka berangkatlah pasukan yang memerangi pada ‘jahid’ (pengingkar) zakat. Tindakan Abu Bakar itu bisa dikatakan menjadi kesepakatan para shahabat di kala itu.

Para ulama memilah orang yang tidak mau membayar zakat menjadi dua macam. Pertama, mereka yang tidak bayar zakat tetapi masih meyakini kewajiban zakat. Kedua, mereka yang sudah tidak bayar zakat, ditambah lagi meningkari kewajibannya.

1. Masih Meyakini Kewajiban

Mereka yang enggan bayar zakat karena satu dan lain hal, namun keenganannya bukan berdasarkan keingkaran atas kewajiban zakat.

Dalam hal ini dalam keyakinannya tidak sampai mengingkari adanya kewajiban zakat dalam syariat Islam. Dia masih meyakini bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam, hanya saja dia bermental kurang baik, dengan cara mengurangi atau mencari celah agar tidak membayar zakat.

Orang yang seperti ini, tidak masuk dalam kategori kafir atau penentang zakat, meski pun dia termasuk berdosa bila menipu diriya sendiri.

2. Mengingkari Kewajibannya

Pengingkar zakat yang kedua lebih parah, karena telah sampai keluar dari garis, yaitu mengingkari eksistensi adanya syariat zakat dalam hukum Islam.

Keengganannya dari membayar zakat berangkat dari kekeliruan persepsi atau penyimpangan aqidah yang mendasar, yaitu mengingkari salah satu rukun Islam, yaitu kewajiban membayar zakat.

D. Hukuman di Dunia

Hukuman bagi mereka yang tidak mau membayar zakat di dunia ini ada dua macam.

Pertama adalah hukuman yang sifatnya langsung datang dari Allah SWT. Hukuman ini bisa saja dalam bentuk hilangnya harta, atau kecurian, dirampok orang, terbakar, hanyut dalam banjir bandang, lenyap ditelan gempa bumi dan sebab-sebab lainnya. Intinya, siapa yang tidak bayar zakat, maka bisa saja harta yang menjadi amanat itu diambil kembali dengan cara yang tidak terduga.

Kedua adalah hukuman yang sifatnya dititipkan Allah SWT lewat para penguasa muslim yang taat dan menjalankan hukum syariat.

Sanksi bagi orang yang mengingkari kewajiban zakat bukan hanya di akhirat, tetapi di dunia pun sudah ada hukumannya. Namun hukuman di dunia ini hanya berlaku manakala sebuah negeri dipimpin dengan sistem syariah, dimana penguasa menerapkan hukum-hukum Islam secara murni dan konsekuen.

1. Disita Separuh Hartanya

Sebenarnya nyaris tidak ada gunanya menolak untuk menyerahkan harta zakat. Sebab di kala kepemimpinan Islam kuat dan benar-benar ideal seperti di masa khulafa rasyidun, orang yang menolak untuk menyerahkan zakat, bukan berarti telah bebas dari tuntutan.

Justru petugas zakat –atas nama negara- malah jadi punya hak untuk menyita hartanya. Sebagaimana penjelasan hadits berikut :

مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِراً فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوْهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى

Siapa yang menyerahkan zakatnya untuk mendapatkan pahala, maka dia akan mendapatkan pahala. Tetapi siapa yang menolak, maka kami akan menyitanya dan separuh untanya sebagai hukuman dari hukuman tuhan kami tabaraka wata'al. (HR. Ahmad dan An-Nasai)[2]

Maka logikanya, dari pada tidak menyerahkan zakat dan ujung-ujungnya tetap disita juga, lebih baik diserahkan saja harta zakat itu baik-baik kepada petugas amil zakat.

Sebab menyerahkan atau menolak, sama saja. Lebih serahkan harta yang wajib dizakati itu, selain mendapatkan keberkahan, juga tidak akan disita hartanya.

2. Divonis Kafir

Selain hartanya disita negara, seorang muslim yang menolak zakat dan mengingkari kewajibannya akan dijatuhi vonis kafir oleh negara secara sah lewat pengadilan resmi. Tentunya setelah melalui proses pengadilan dengan diminta untuk bertaubat (istitabah).

Seorang yang menolak kewajiban zakat, oleh negara akan diminta untuk mengubah pandangan kelirunya, dan diberi waktu tiga hari untuk berpikir.

Kalau dalam tiga hari itu dia tetap dengan keyakinannya, maka negara berhak untuk menjatuhkan vonis murtad aliasa kafir kepadanya. Tentu vonis ini akan berdampak kepada hukum-hukum yang menyertainya.

Di antara konsekuensi hukumnya adalah anak gadisnya tidak sah apabila menjadikannya wali nikah. Sebab syarat wali adalah keislaman. Orang yang sudah dijatuhi vonis kafir oleh pengadilan, maka status keislamannya sudah lenyap seketika.

3. Dibunuh

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa Islam tidak menerapkan hukum denda bagi mereka yang mengemplang kewajiban zakat, melainkan menghunuskan pedang dan ancaman untuk diberlakukannya peperangan.

Penumpahan darah itu berlaku karena Islam ingin memelihara berlangsungnya syariat ini dengan kepastian.[3]

Orang yang dengan sepenuh kesadaran menyatakan dirinya keluar dari agama Islam, hukumannya adalah dibunuh, karena darahnya masih halal.

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتىَّ يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ

Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Maka seorang yang nyata-nyata menolak kewajiban membayar zakat, selain divonis kafir juga halal darahnya.

وَاللهِ لأَقُاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ المـالِ وَاللهِ لَوْ مَنَعُوْنِي عَنَاقاً كَانُوا يُؤَدُّوْنَهَا إِلىَ رَسُولِ اللهِ r لَقَاتَلْتُهُمْ عَلىَ مَنْعِهَا

Demi Allah, aku pasti memerangi mereka yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menolak membayar seekor kambing muda yang dahulu pernah dibayarkannya kepada Rasulullah SAW, pastilah aku perangi”. (HR. Bukhari Muslim Abu Daud Tirmizi Nasai Ahmad)

Dalam lafadz yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan walau pun yang tidak mau ditunaikan dari harta zakat itu hanya sebuah tali pengikat hewan, tetap akan diperangi.

لَوْ مَنَعُونيِ عِقَالاً كَانُوا يُؤَدُّونَهُ

Seandainya mereka menolak membayar zakat walaupun berupa tali pengikat hewan (pastilah aku perangi). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi)

Sebagian ulama ada yang mengartikan 'iqal bukan tali kekang melainkan maknanya adalah anak kambing.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa para ulama sudah mencapai titik ijma' (kesepakatan) bila seseorang atau sekelompok orang menolak untuk membayar zakat dengan mengingkari kewajibannya, maka penguasa yang sah berkewajiban untuk menjatuhkan hukum mati atasnya.

E. Hukuman di Akhirat

Selain hukuman dan sanksi di dunia, orang yang mengingkari kewajiban zakat akan disiksa di neraka nanti.

Ada beberapa ayat Quran dan juga hadits nabawi yang secara detail menyebutkan bentuk kerasnya siksaan di akhirat nanti bagi mereka yang menolak zakat atau mengingkari kewajibannya.

Cukuplah peringatan itu membuat kita berhati-hati dengan ancaman ini, agar jangan sampai nasib kita nanti menjadi susah dan sengsara, di hari yang tidak ada manfaat semua pertolongan kecuali hanya dari Allah SWT.

1. Disetrika Dengan Harta Yang Tidak Dizakatkan

Orang-orang yang menimbun kekayaannya dan pelit tidak mau berbagi kepada orang miskin, di neraka akan disetrika tubuhnya, yaitu dengan emas dan perak yang ditimbunnya itu, pada bagian dahi, lambung dan punggung.

a. Dalil Al-Quran

Ancaman ini disebutkan di dalam Al-Quran Al-Karim pada surat At-Taubah :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS. At-Taubah : 34)

Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah lambang dari kekayaan

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".(QS. At-Taubah : 35)

b. Dalil Hadits

Ayat Al-Quran di atas kemudian dikuatkan lagi dengan adanya nash hadits yang senada, yaitu harta yang ditumpuk dan tidak dikeluarkan zakatnya akan dipanaskan, logam-logam itu ditempelkan pada tubuh mereka, yaitu pada bagian punggung, dahi dan lambung (perut) mereka.

Simaklah hadits yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim berikut ini :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya.

Tiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba.

Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". (HR Muslim)

Meski sama-sama termasuk rukun Islam, namun titik tekan kewajiban zakat agak sedikit berbeda dengan rukun-rukun Islam yang lain.

Misalnya tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan yang juga merupakan rukun Islam. Kita hanya menemukan dua ayat saja yang memerintahkan puasa Ramadhan, sementara perintah zakat kita temukan berulang-ulang.

Itu pun masih ditambah dengan ancaman siksa di neraka. Sementara orang yang meninggalkan puasa Ramadhan, tidak kita temukan ancaman hukumanny secara spesifik dan tegas di dalam Al-Quran.

2. Ular Berbisa

Ada banyak ancaman dari Rasulullah SAW lewat hadits yang shahih yang ditimpakan kepada mereka yang tidak menunaikan zakat mereka atau mengingkarinya.

Di antara bentuk siksaan nanti di akhir buat orang yang tidak mengeluarkan zakat adalah hartanya itu akan berubah menjadi seekor ular jantan yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun dan berbusa dua sudut mulutnya.

Ular itu dikalungkan di lehernya orang-orang yang membangkang tidak mau membayar zakat. Krmudian ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.

Beberapa di antara hadits itu adalah sebagai berikut :

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الآيَةَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya.

Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … .” (HR Bukhari)

Pada hadits lain, Rasulullah SAW bersabda :

لاَ صَاحِبِ كَنْزٍ لا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلاَّ جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya.

Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.”

Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". (HR Muslim)

Kerasnya ancaman siksa di neraka tentunya bukan sekedar untuk menakut-nakuti. Tetapi Allah SWT sangat serius mewajibkan kita membayar zakat dan bersahadaqah di jalan-Nya.

Semua ini tentu menunjukkan betapa besarnya kedudukan zakat dalam syariah Islam. Maka tidak ada jalan lain kecuali kita bersegera melaksanakan apa yang telah menjadi beban (taklif) di pundak kita.

Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu menjadi hamba-Nya yang taat beribadah dengan sebaik-baiknya. Dan semoga kita dihindarkan dari pedihnya api neraka di kemudian hari.

Amien.

o



[1] Muhammad fuad Abdul Baqi, Al-Mu`jam Al-Mufahras

[2]Nailul Authar jilid 4 hal. 121

[3] Fiqhuz-Zakah, Dr. Yusuf Al-Qaradawi, jilid 1 hal. 78