Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah SWT. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah SWT, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi. Pada bab ini kita akan bicarakan tentang dua jenis syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang memberi zakat. Sebagaimana umumnya bab fiqih, pada bab zakat ini kita juga mengenal 2 macam syarat.
Syarat pertama adalah syarat wajib, yaitu syarat-syarat yang bila terpenuhi, maka wajiblah seseorang untuk menunaikan zakat.
Syarat kedua adalah syarat sah, yaitu syarat yang bila terpenuhi amal itu akan dianggap sah. Sebaliknya bila syarat sah ini tidak terpenuhi, maka amal itu dianggap tidak sah.
A. Syarat Wajib
Bila salah satu syarat wajib ini tidak terpenuhi, maka kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada. Walau pun bila seseorang tetap mengeluarkan bagian harta untuk disedekahkan tetap sah dan mendapat pahala, tetapi secara status hukum, tidak dikatakan sebagai zakat, karena bukan kewajiban. Ibadah itu hanya sunnah hukumnya.
Pada kasus dimana syarat wajib terpenuhi, maka menunaikan zakat menjadi wajib hukumnya dan orang yang melalaikannya mendapat dosa di akhirat dan ancaman hukuman di dunia.
1. Islam
Syarat wajib yang pertama adalah orang yang berzakat itu harus beragama Islam. Karena zakat adalah bagian dari rukun Islam, dimana orang yang diwajibkan untuk menjalankannya harus berstatus muslim terlebih dahulu.
Dan semua perintah untuk berzakat didahului dengan sapaan atau panggilan sebagai orang yang beriman. Orang-orang yang bukan muslim berarti di luar jangkauan perintah.
a. Kafir
Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam, tidak diwajib berzaka dan tidak boleh dipaksa untuk melakukannya, karena Allah SWT tidak membebaninya dengan kewajiban zakat.
Ijma' ulama mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang bersifat mensucikan, sedangkan orang kafir bukan termasuk mereka yang bisa mensucikan diri, kecuali setelah masuk Islam.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. (QS. At-Taubah : 103)
Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab zakat itu berfungsi membersihkan dan mensucikan pelakunya. Dan orang kafir tidak bisa membersihkan dan mensucikan dirinya, karena hakikatnya mereka itu harus masuk Islam terlebih dahulu agar bisa bersih dan suci.
Seorang yang teramat kaya dan hidup di tengah negeri Islam tidak wajib membayar zakat, karena dia bukan muslim. Tetapi dia wajib membayar pajak yang dibebankan pemerintah.
Misalnya tiba-tiba Bill Gates menjadi warga negara salah satu negeri Islam, maka dia tidak wajib bayar zakat. Kewajiban membayar zakat untuknya baru berlaku kalau dia masuk Islam.
Apa yang dilakukan oleh rezim Soeharto yang memotong gaji PNS untuk zakat (BAZIZ) termasuk yang non muslim menjadi dipertanyakan. Sebab hanya mereka yang muslim saja yang berkewajiban membayar zakat. Itu pun bila syarat-syarat wajib lainnya sudah terpenuhi. Bila hanya berdasarkan agama semata, belum tentu seseorang berkewajiban membayar zakat.
b. Murtad
Namun para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakat bagi orang kafir sementara, yaitu seorang yang awalnya muslim, laliu dia murtad atau keluar dari agama Islam, kemudian kembali lagi masuk Islam. [1]
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi orang kafir, tetapi kemudian kembali lagi masuk Islam, maka dia tetap berkewajiban untuk membayar zakat selama masih kafirnya itu. Kemurtadan yang bersifat sementara itu tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat.
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mengatakan sebaliknya, karena ketika murtad statusnya bukan muslim, maka selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang asalnya wajib mengeluarkan zakat menjadi tidak wajib. Hal itu lantaran untuk menjalankan zakat wajib ada niat dari yang bersangkutan, dan orang yang kafir tidak sah berniat zakat.
Untuk sementara waktu orang yang murtad kehilangan status keislaman dan otomatis juga kehilangan kewajiban zakat atas hartanya.
2. Berakal
Perlu diketahui bahwa syarat bahwa pembayar zakat harus orang yang berakal waras ini tidak menjadi syarat yang diharuskan oleh jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi saja yang mensyaratkan orang yang berakal sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat.
b. Jumhur Ulama
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa kewajiban zakat atas harta yang sudah memenuhi nishab dan haul tetap berlaku meski pemiliknya bukan mukallaf. Dan salah satu kriteria mukallaf adalah kesehatan jiwa alias ‘aqil.
Maka meskipun seseorang positif dinyatakan gila oleh dokter jiwa, tapi bila hartanya sudah melebihi nishab dan haul, maka hartanya itu wajib dizakati. Secara logika memang seharusnya kalau bukan mukallaf, tidak ada kewajiban agama. Namun karena zakat ini tidak semata-mata beban taklif atas individu, tetapi juga terkait dengan kepemilikan harta, maka syarat mukallaf tidak termasuk dalam syarat wajib mengeluarkan zakat.
b. Al-Hanafiyah
Berbeda dengan jumhur ulama, mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa yang berwajiban mengeluarkan zakat hanya mukallaf saja. Dan salah satu wujud mukallaf adalah kewarasan akal (aqil). Maka orang yang tidak berakal alias orang gila, meski harta sudah mencapai nishab dan haul, namun karena dirinya bukan termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat,maka hartanya itu tidak terkena kewajiban zakat.
Jadi misalkan ada seorang muslim kaya raya dengan harta berlimpah, lalu tiba-tiba mendadak gila dan dokter ahli jiwa sudah memastikannya, maka tidak ada kewajiban membayar zakat.
3. Baligh
Apakah harta yang telah memenuhi nishab dan haul terkena zakat, padahal pemiliknya anak kecil yang belum mencapai usia baligh? Jawabnya tetap terkena zakat menurut jumhur ulama, sedangkan menurut mazhab Al-Hanafiyah, harta itu tidak terkena kewajiban zakat.
a. Jumhur Ulama
Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan AL-Hanabilah umumnya sepakat bahwa meski pemilik harta itu anak kecil yang belum baligh, namun bila hartanya telah memenuhi nishab dan haul, harta itu tetap terkena zakat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ وَلَّى يَتِيْماً لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ لَهُ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتىَّ تَأْكُلُهُ الصَّدَقَةُ
Seorang yang menjadi wali anak yatim berharta hendaklah dia dagangkan untuknya, jangan sampai harta itu dimakan oleh zakat. (HR. At-Tirmizy).[2]
Dari hadits ini kita mendapatkan gambaran bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk memanfaatkan harta milik anak yatim menjadi modal yang berputar, agar tidak terkena zakat. Dalam hal ini Beliau SAW memakai istilah ta’kuluhu ash-shadaqah(تأكله الصدقة), yaitu untuk menegaskan bahwa harta milik anak yatim, bila disimpan, ditumpuk, ditimbun, didiamkan begitu saja dan tidak diputar secara ekonomis, maka akan ‘dimakan’ oleh sedekah, yaitu maksudnya terkena kewajiban zakat.
Dari hadits inilah para ulama di kalangan jumhur sepakat bahwa harta yang sudah memenuhi nishab dan haul tetap terkena zakat, meski pemiliknya bukan mukallaf yaitu belum mencapai usia baligh.
Dengan demikian, anak yatim yang mendapatkan harta warisan orang tuanya, dia wajib mengeluarkan zakat. Kalau pun dia masih belum tahu apa-apa, maka ibunya, pamannya atau orang yang menjadi pengelola, pemelihara atau pengasuh (kafil) yang menjalankannya.
Bila kafilnya tidak tahu kewajiban ini, maka tetap dianggap sebagai hutang, dimana anak yatim itu bila sudah besar nanti, wajib membayarkan zakat atas harta miliknya yang selama ini belum dibayarkan, terhitung sejak dia menerima harta waris dari orang tuanya. Jadi penghitungannya dilakukan dengan cara dihitung mundur ke belakang.
Demikian juga para jutawan cilik, seperti para artis cilik yang menangguk banyak uang dari menyanyi, membintangi film atau model iklan dan profesi lainnya, bila hartanya sudah mencapai nishab dan haul, maka managernya wajib menyisihkan sebagian harta itu untuk dikeluarkan sebagai zakat.
b. Al-Hanafiyah
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, harta milik anak kecil yang masih belum baligh, meski sudah memenuhi nishab dan haul, tidak terkena zakat. Sebagai mereka mensyaratkan seorang yang diwajibkan untuk membayar zakat hanya orang yang telah cukup umur alias sudah baligh secara syar'i.
Bila kita mendasarkan pandangan fiqih zakat berdasarkan mazhab Hanafi, bila ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi dia pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan harta zakat. Sebab dalam pandangan mazhab ini, anak yang belum baligh tentu bukan mukallaf. Meskipun dia memiliki cukup nishab, haul dan syarat lainnya, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
4. Merdeka
Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat, lantaran pada hakikatnya budak memang tidak punya hak kepemilikan atas harta.
Kalau pun seorang budak mendapat rejeki nomplok, maka tetap saja dia bukan pemilik harta itu. Yang berhak jadi pemilik atas rejekinya itu adalah pemilik dirinya, yaitu tuannya. Sebab secara hukum yang berlaku di semua peradaban di masa lalu itu, budak itu memang bukan manusia, tetapi hewan. Bedanya, budak itu punya wujud fisik manusia. Tetapi secara hukum, seekor hewan memang tidak punya hak kepemilikan atas harta.Maka budak itu tidak mendapat warisan, justru sebaliknya, budak adalah aset harta yang bisa diwariskan secara turun temurun.
Lalu apakah terbayang budak bisa punya harta, padahal dia tidak memiliki hak atas harta? Jawabnya bisa lewat ju’alah seperti yang dialami oleh Wahsyi. Wahsyi ditawari harta berlimpah oleh Hindun bin ‘Utbah asalkan bisa membunuh Hamzhah radhiyallahuanhu di Perang Uhud. Dan dia berhasil memenangkan tawaran itu.
5. Pemilik Harta
Hanya mereka yang punya harta saja yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan mereka yang tidak punya harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk mengeluarkan zakat.
B. Syarat Sah
Agar pembayaran zakat itu menjadi sah dalam pandangan syariah, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Niat
Perlunya niat dalam berzakat adalah untuk membedakan zakat dengan jenis ibadah yang lain punya kemiripan.Sebagaimana kita ketahui ada beberapa istilah yang saling tumpang tindih penggunaannya di tengah masyarakat, yaitu infaq, zakat dan shadaqah.
Ketiga istilah itu memang punya banyak kemiripan, namun masing-masing tetap berbeda. Penjelasan yang detail sudah kita bahas pada Bab Pertama buku ini, silahkan rujuk pada bab itu.
Ketika seorang muslim mau mengeluarkan hartanya di jalan Allah, maka dia harus pastikan jenisnya, apakah zakat sebagai ibadah maliyah yang wajib, ataukah hanya sedekah yang sifatnya tidak wajib.
Dan niat itu adanya di dalam hati, bukan di lidah. Meski lidah mengucapkan lafadz yang sering orang bilang sebagai niat, tetapi kalau hatinya sama sekali tidak meniatkan, maka orang itu sesungguhnya belum berniat. Sebaliknya, bila seseorang meniatkan dalam hati, walau pun lidahnya terkunci, tentu dia sudah niat.
2. Kepemilikan
Zakat adalah ibadah maliyah yang terkait dengan kepemilikan atas harta tertentu. Seorang yang punya harta, tentu wajib berzakat. Tetapi bila seseorang bukan pemilik atas suatu harta, maka tidak ada kewajiban zakat.
Oleh karena itu hanya harta yang 100% dimiliki secara legal dan halal saja yang wajib dizakati. Sedangkan harta dimiliki secara tidak sah seperti hasil curian, merampok, korupsi, memeras, menipu, mencopet, menodong, memark-up, menggelapkan, menyerobot hak orang lain dan seterusnya, maka tidak wajib dizakatkan bahkan hukumnya juga tidak sah.
Petugas zakat kalau tahu dan yakin bahwa orang yang datang menyetor zakat itu adalah orang mendapatkan harta itu dengan cara yang tidak halal, pada dasarnya berhak untuk menolaknya. Tentu petugas zakat bukan hakim yang berhak menjatuhkan vonis atas tuduhan tindak kejahatan kepada terdakwa. Namun manakala pemilik itu sendiri yang secara jelas-jelas mengaku berprofesi sebagai maling, copet, pemeras, perampok, penipu, pejabat yang pasti terang-terangan makan uang rakyat, kalau dia datang ingin bayar zakat, tidak perlu diterima.
Sebab selain uang mereka itu uang haram, kalau pun dipaksakan juga tidak akan sah zakat itu. Allah SWT tidak menerima sedekah dari yang kotor. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang shahih.
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu bersih dan tidak menerima pemberian kecuali dari yang bersih juga. (HR. Muslim, Ahmad dan Ad-Darimi)
Salah satu kesalahan fatal dari pandangan sebagaian kalangan adalah mengangkap bahwa zakat itu berfungsi ibarat mesin pencuci uang (money loundry). Ini mungkin akibat keliru ucap awalnya, yaitu tagline ‘zakat mensucikan harta’. Padahal yang benar adalah ‘zakat mensucikan jiwa’. Yang disucikan dengan zakat bukan hartanya, tetapi jiwanya.
Maka harta yang kotor tidak bisa disucikan lewat zakat. Pemahaman keliru yang selama ini terjadi bahwa zakat itu mensucikan harta. Ini sangat fatal dan harus diluruskan. Yang benar adalah bahwa zakat itu bukan mensucikan harta, melainkan mensucikan orang yang berzakat. Perhatikan aya yang sering dikutip dengan cara pemahaman yang salah :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah : 103)
Jelas sekali ayat ini tidak menyebutkan bahwa zakat itu membersihkan harta, tetapi membersihkan mereka yang membayar zakat itu.
Kenapa harta tidak dibersihkan?
Karena kalau di dalam harta kita masih ada yang 'kotor' atau tidak halal, maka yang wajib kita lakukan bukan mengeluarkan zakat, melainkan kita wajib mengembalikan kepada yang berhak.
Keterpelesetan kata ini akhirnya membawa kepada keterpelesetan pandangan hukum, bahwa bila ada unsur-unsur haram dalam harta kita, maka kita sucikan dengan cara berzakat. Bahkan sudah lebih jauh dari itu, meski pun harta ini 100% haram, tetap halal diambil asalkan sebagainnya dizakati. Tentu paham seperti ini sesat dan tidak dibenarkan secara syariah. Jangankan yang haram 100%, bahkan yang cuma haram sedikit saja, atau bahkan meragukan kehalalannya, sudah tidak boleh dimiliki. Dan karena bukan milik kita, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Kalau yang dibawa pulang oleh seorang pejabat adalah harta rakyat yang ditilepnya, maka yang harus dilakukan bukan bayar zakat, tetapi kembalikan kepada rakyat.
Kalau yang dibawa pulang ada harta hasil riba, judi, atau memeras, menipu, memalak dan sejenisnya, maka harta itu bukan dizakati, tetapi dikembalikan kepada yang punya dan yang berhak.
Zakat adalah ibadah yang hanya diwajibkan atas harta yang 100% dijamin bersih dan halal. Harta yang masih abu-abu dan tidak jelas hukumnya, tidak boleh dizakati dan juga tidak sah, harta itu harus dikembalikan agar kalau bertaubat diampuni Allah.o
[1] Fathul Qadir jilid 2 hal. 13, Al-Mughni jilid 8 hal. 514
[2]Hadits ini punya masalah yaitu pada Mutsanna bin Ash-Shabah yang dikatakan sebagai perawi yang lemah(lihat : Sunan At-Tirmizy jilid 3 hal. 24).