SFK > Zakat > Bagian Kedua : Jenis-jenis Zakat

⬅️

Bab 5 : Zakat Barang Dagangan

➡️
1745 kata | show

Pada bab ini kita akan bicara tentang zakat harta atau barang-barang yang diperjual-belikan. Kadang orang menyebutkan zakat perniagaan, atau sering disebut dengan zakat perdagangan dan jual-beli.

A. Pengertian

1. Bahasa

Barang-barang yang diperdagangkan disebut juga 'urudh at-tijarah (عروض التجارة), dimana kata tijarah itu bermakna :

تَقْلِيبُ المـال بِالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ لِغَرَضِ تَحْصِيل الرِّبْحِ

Menukar harta dengan cara menjual dan membeli dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. [1]

Jadi zakat ini adalah zakat untuk barang-barang tertentu yang diperjual-belikan dengan niat untuk mendapatkan keuntungan.

2. Istilah

Secara istilah, zakat barang perdagangan didefinisikan oleh para ulama menjadi :

كُل مَا أُعِدَّ لِلتِّجَارَةِ كَائِنَةً مَا كَانَتْ سَوَاءٌ مِنْ جِنْسٍ تَجِبُ فِيهِ زَكَاةُ الْعَيْنِ كَالإْبِل وَالْغَنَمِ وَالْبَقَرِ أَوْ لاَ كَالثِّيَابِ وَالْحَمِيرِ وَالْبِغَال

Segala benda yang dijadikan objek jual-beli baik dari jenis yang wajib dizakati seperti unta, kambing dan sapi, atau pun bukan jenis barang yang wajib dizakati, seperti pakaian, himar dan bagal.[2]

3. Perbedaan Zakat Barang Perdagangan Dengan Yang Mirip

Ada dua catatan penting yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, yaitu :

a. Zakat Barang Dagangan Bukan Zakat Penjualan

Barang orang mengira bahwa zakat ini adalah zakat yang dipungut karena adanya keuntungan dari penjualan harta. Sehingga kadang secara khilaf dan terpeleset disebut menjadi zakat jual-beli. Padahal keduanya jauh berbeda.

Sesungguhnya zakat ini lebih tepat disebut dengan zakat atas harta yang dimiliki seseorang dengan niat untuk diperjual-belikan dan bukan zakat jual-beli itu sendiri. Sehingga para ulama menamakannya dengan nama yang khas, yaitu zakat ’urudh at-tijarah (زكاة عروض التجارة). Kata ’urudh itu sendiri bermakna benda-benda, dan tijarah bermakna perdagangan atau jual-beli. Jadi yang kena zakat itu adalah benda-benda yang dimiliki dengan tujuan untuk dijual, yaitu apabila telah memenuhi nishab dan haulnya.

Jadi zakat ini jelas 180 derajat berbeda dengan ’zakat penjualan’ yang sekarang banyak disebut-sebut orang, yang ternyata merupakan ’spicies’ baru yang direkaya di masa sekarang ini. Padahal sepanjang 14 abad lamanya, tidak pernah satu pun ulama dalam fiqih empat mazhab yang menjadikan transaksi jual-beli itu sebagau alasan kewajiban zakat.

Kalau mau dirunut dari mana asal muasalnya, ternyata datangnya zakat atas tiap transaksi jual-beli itu bersumber dari sistem pajak, dimana pemerintah punya kebijakan untuk mengutip pajak dari tiap transaksi atas jual-beli yang dilakukan oleh rakyat. Kebijakan ini oleh sementara kalangan lalu diadaptasi sedemikian rupa, dengan berbagai embel-embel dalil, menjadi zakat transaksi jual-beli. Yang perlu dicatat bahwa ini baru terjadi belum sampai 50-an tahun yang lalu. Seratus persen ijtihad di masa modern, yang tidak pernah mencapai persetuuan secara bulat.

Sedangkan yang disyariatkan dalam zakat barang-barang perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas barang-barang yang disimpan atau dimiliki oleh seseorang, dengan niat untuk diperjual-belikan. Ketentuan zakatnya adalah selama barang-barang itu dimiliki, atau belum laku, maka barang-barang itu kena zakat, bila telah memenuhi syarat nishab, haul dan sebagainya.

Adapun ketika barang itu laku dijual, lalu pemiliknya mendapat uang, justru tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas transaksi itu.

b. Zakat Barang Dagangan Bukan Zakat Usaha

Zakat barang perdangan ini juga harus dibedakan dengan zakat usaha, bisnis, perusahaan dan lainnya. Sebab yang namanya usaha belum tentu jual-beli. Misalnya ada seorang yang menyewakan toko buat orang lain berjualan, seperti sebagian dari bisnis waralaba. Dalam hal ini, buat orang tersebut, bisnis yang dilakukan sesungguhnya bukan jual-beli, melainkan penyewaan ruang untuk berjualan.

Demikian juga dengan perusahaan, tidak setiap perusahaan mendapatkan untuk dengan cara memperjual-belikan barang, kadangkala sebuah perusahaan mendapatkan keuntungan hanya dengan cara menjadi perantara (broker), atau menjual jasa tertentu, atau memproduksi barang tertentu.

Untuk itu ada bab khusus yang akan membahas bagaimana badan usaha harus mengeluarkan zakatnya. Dalam bab ini kita hanya akan bicara tentang zakat dari hasil proses jual-beli barang, sebagaimana kita wariskan dari khazanah kekayaan literatur fiqih Islam klasik empat mazhab.

B. Masyru'iyah

Zakat barang perdagangan adalah syariat yang telah ditetapkan Allah SWT buat umat Nabi Muhammad SAW, yang didasarkan pada dua sumbur utama syariat Islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah.

1. Al-Quran

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (QS. Al-Baqarah : 267)

2. Hadits

Selain ayat di atas, yang lebih jelas menggambarkan sosok zakat barang perdagangan adalah hadits berikut ini :

عَنْ سَمُرَةَ t كَانَ النَّبِيُّ r يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ

Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)

Kalimat "alladzi nu'adu lil-bai'i" artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.

فِي الإْبِل صَدَقَتُهَا وَفِي الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي الْبَزِّ صَدَقَتُهَا

Pada unta ada kewajiban zakat, pada kambing ada kewajiban zakat dan pada barang yang diperdagangkan ada kewajiban zakat. (HR. Ad-Daruquthuny)

C. Ketentuan Zakat Barang Perdagangan

Ada beberapa ketentuan dalam masalah zakat atas barang yang diniatkan untuk dijadikan barang dagangan. Beberapa ketentuan itu antara lain adalah :

1. Bukan Zakat Transaksi Tapi Zakat Kepemilikan Barang

Zakat ini memang bukan zakat perdagangan, melainkan zakat yang dikenakan atas barang-barang yang dimiliki, entah dengan cara membelinya atau membuatnya, namun memang judulnya untuk diperdagangkan.

Dengan kata lain, zakat barang perdagangan ini dihitung bukan dari asset yang digunakan untuk perdagangan atau dari profit yang diterima, namun dari modal yang berputar untuk membeli barang yang akan diperdagangkan.

Dengan demikian, kalau seseorang buka toko kelontong misalnya, maka asset seperti bangunan toko, lemari, rak, cash register, kulkas, timbangan dan semua perlengkapan yang ada di dalam toko, tidak termasuk yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakatnya.

Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membeli stok barang di toko itu.

2. Tidak Ada Dua Zakat

Dalam kasus dimana harta yang akan diperjual-belikan adalah harta yang secara 'ain terkena zakat, seperti hewan ternak atau emas, maka yang berlaku hanya zakat ain-nya saja.

Misalnya seseorang penjual hewan memelihara lima ekor unta dengan niat untuk diperjual-belikan, maka sesungguhnya dia bisa terkena dua zakat sekaligus, yaitu zakat hewan ternak dan zakat memiliki barang yang niatnya untuk diperjual-belikan. Namun dalam hal ini para ulama menegaskan bahwa yang berlaku atasnya hanya satu zakat saja, yaitu zakat atas 'ain hewan itu dan bukan zakat barang yang diperdagangkan.

Misal yang lain, seseorang penjual emas punya 85 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun, padahal kepemilikan atas emasnya tidak lain untuk diperjual-belikan. Saat itu memang ada dua ketentuan zakat, yaitu zakat atas kepemilikan emas itu sendiri, dan kedua zakat atas kepemilikan emas yang niatnya untuk diperjual-belikan.

Tetapi yang berlaku hanya satu saja, yaitu zakat atas kepemilikan emas itu, sedang atas niat untuk memperjual-belikannya tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.

3. Modal Berputar itu harus sudah melewati nisab.

Nisab zakat perdagangan adalah harga 85 gram emas. Bila uang yang keluar untuk membeli barang yang akan dijual lagi itu telah mencapai nilai angka seharga 85 gram emas, maka sudah cukup nishabnya.

Misalnya, harga emas sekarang ini Rp. 100.000,- per gram. Maka nishab zakat perdagangan adalah 85 gram x Rp. 100.000,- = Rp. 8.500.000,-.

4. Haul

Perdagangan itu telah berlangsung selama satu tahun hijriyah. Perhitungan haul dalam masalah zakat atau yang dimaksud dengan satu tahun adalah berdasarkan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Bukan dengan tahun syamsiyah atau yang sering dikenal dengan tahun masehi.

E. Pembayaran Zakat

1. Waktu Pembayaran

Pembayaran zakat harta perdagangan dilakukan tiap satu tahun sekali. Istilahnya adalah satu haul sesuai dengan hitungan tahun hijriyah.

Waktunya adalah pada akhir masa setelah melewati satu haul itu, terhitung sejak memenuhi nishab dan syarat-syarat lainnya.

Yang sering terjadi kesalahan di tengah masyarakat adalah bahwa semua zakat ditunaikan di bulan Ramadhan, baik zakat fithr, atau pun zakat-zakat lainnya, termasuk zakat harta perdagangan.

2. Yang Dibayarkan

Aslinya bentuk harta yang dibayarkan sesuai dengan jenis harta yang diperjual-belikan. Misalnya, dalam jual-beli pasir, maka yang bila telah memenuhi syarat, yang disetorkan kepada baitulmal adalah pasir juga. Dalam jual-beli minyak maka yang dibayarkan juga berbentuk minyak juga.

Namun para ulama membolehkan bila harta yang wajib dikeluarkan zakatnya diserahkan dalam bentuk uang yang nilainya setara. Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :

قَوِّمْهَا ثُمَّ أَدِّ زَكَاتَهَا

Taksirlah nilainya dan bayarkan zakatnya.

3. Nilai Pembayaran

Besar zakat yang dikeluarkan adalah rub'ul-usyr (ربع العشر) atau seperempat dari sepersepuluh. Kalau pusing memahaminya, mudahnya adalah 1/40 atau 2,5 % harta itu.

Nilai itu dihitung dari besarnya barang yang diperjual-belikan atau distok oleh pedagang. Misalnya nilai barang-barang itu totalnya menjadi 100 juta rupiah, maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 juta rupiah.

F. Contoh Perhitungan

Untuk lebih memudahkan pembaca dalam memahami zakat perdagangan ini, Penulis uraikan contoh nyata dari praktek zakat harta perdagangan ini dengan menggunakan realitas keseharian.

Bapak Halim punya usaha toko bahan bangunan, atau material. Untuk itu beliau membeli lahan seluas 1000 meter persegi sebagai tempat usaha, seharga 1 juta rupiah per meter. Di awal pak Halim merogoh kocek cukup besar untuk menyiapkan lahan, setidaknya 1 milyar.

Kemudian sebagai tempat usaha, pak Halim merogoh kosek lagi sebesar 500 juta, untuk membangun toko dan gudang serta peralatan dan rak-rak penyimpanan. Dan sebagai sarana pengangkutan bahan-bahan material bangunan, pak Halim membeli sebuah mobil bak terbuka seharga 150 juta. Sehingga total modal yang dikeluarkan pak Halim di awal usahanya tidak kurang dari 1,65 milyar.

Kemudian pak Halim mulai membeli material untuk distok dan dijual kepada konsumen, berupa pasir, semen, kayu, besi, dan juga berbagai perlengakapan untuk membangun rumah lainnya. Total pak Halim menghabiskan modal 500 juta untuk semua barang yang akan diperjual-belikan.

Dari sini sudah langsung bisa ditetapkan bahwa yang terkena kewajiban zakat hanya modal yang 500 juta itu saja, sedangkan modalnya yang 1,65 milyar tidak perlu diikutkan dalam penghitungan zakat. Angka 500 juta tentu sudah jauh melebihi batas minimal kewajiban zakat perdagangan (nisab), yang senilai dengan 85 gram emas.

Setahun setelah usahanya berjalan, semua material yang ada di toko bangunan pak Halim kemudian harus dihitung nilainya. Katakanlah nilainya semakin besar, menjadi seharga 800 juta. Maka pada saat itu, pak Halim harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari 800 juta, yaitu senilai uang 20 juta rupiah.

Catatan penting, zakat barang perniagaan ini hanya dihitung berdasarkan barang-barang yang distok dan menjadi milik sepenuhnya. Sedangkan barang titipan yang dipajak dan ikut dijual, tentu tidak terkena kewajiban zakat ini.

o



[1] Syarah Minhaj jilid 2 hal. 27

[2] Syarah Fathul Qadir jilid 1 hal. 526