SFK > Zakat > Bagian Ketiga : Jenis Zakat Modern

⬅️

Bab 6 : Zakat Modern Lainnya

➡️

A. Zakat Perusahaan

Para pendukung adanya zakat perusahaan berhujjah bahwa pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, menrut mereka tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.

Pada dasarnya zakat adalah merupakan kewajiban individu, sedangkan perusahaan adalah merupakan badan hukum atau juridical personality (syakhsiyyah i’tibariyyah). Namun demikian, beberapa nash mendukung adanya zakat perusahaan.

1. Kententuan

Zakat Perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang trading maka perusahaan tersebut mengeluarkan sesuai dengan zakat perdagangan, tapi jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakatnya sesuai dengan zakat investasi atau pertanian.

2. Kelemahan

Ada beberapa kelemahan dari segi hujjah atas zakat perusahaan ini, antara lain

§ Perusahaan Bukan Mukallaf

Para ulama yang keberatan atas keberadaan zakat perusahaan melayangkan pertanyaan mendasar, yaitu bukankah kewajiban zakat itu ibadah, bahkan masuk ke dalam ibadah ritual? Dan bukankah ibadah itu merupakan taklif, dimana hanya mukallaf saja yang dibebankan untuk mengejakan ibadah itu? Kalau perusahaan yang nota bene bukan mukallaf, bagaimana mungkin diwajibkan untuk beribadah?

§ Perusahaan Milik Bersama

Perusahaan adalah badan usaha milik bersama dan biasanya bukan milik perseorangan. Bahkan kadang perusahaan itu milik negara, atau malah milik lembaga waqaf, termasuk milik baitulmal. Karena itu sebuah perusahaan selain dimiliki oleh beberapa pemilik modal besar, di dalamnya juga ada hak kepemilikan dari rakyat dan khalayak ramai, meski jumlahnya lebih kecil. Apalagi perusahaan yang sudah go publik, tentu kesertaan modal dari publik menjadi cukup besar. Lalu bagaimana mungkin publik ramai yang kepemilikannya cukup kecil terkena kewajiban zakat? Dan apakah perusahaan plat merah juga diwajibkan membayar zakat? Bukankah pemiliknya adalah negara, yang merupakan representasi dari rakyat?

§ Kepemilikan Non Muslim

Sebagian perusahaan juga dimiliki oleh komisaris yang agamanya bukan Islam. Kalau semua perusahaan wajib bayar zakat, berarti kita juga mewajibkan non muslim untuk membayar zakat? Kembali lagi pertanyaannya, bukankah zakat itu ibadah? Bagaimana mungkin orang kafir diperintahkan untuk menjalankan ibadah yang hanya khusus diwajibkan untuk agama kita?

Kalau pun ada kewajiban zakat, maka yang diwajibkan bukan perusahaannya, melainkan orang per orang yang ikut punya kekayaan di dalam perusahaan itu, asalkan cukup syarat dan ketentuannya.

B. Zakat Perdagangan Mata Uang

1. Kententuan

Zakatnya dianalogikan dengan zakat perdagangan baik nishab, waktu maupun kadarnya. Nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas (24 karat) dengan kadar 2,5% dan dikeluarkan satu tahun sekali.

Pada saat tutup tahun buku dihitung berapa jumlah uang kas termasuk yang ada di bank ditambah dengan seluruh persediaan yang ada di toko atau display dinilaikan dalam bentuk kas, ditambah dengan piutang lancar. Totalnya dikurangi dengan hutang jatuh tempo. Saldo kas atau harta itu nishab 85 gram emas 24 karat, maka keluarkan zakatnya dengan kadar 2,5% dari saldo kas.

2. Kelemahan

Sebenarnya zakat ini hanya merupakan bagian dari zakat dari hasil keuntungan jual-beli, kecuali perbedaannya adalah bahwa yang diperjual-belikan adalah uang.

Dan pada dasarnya syariah Islam tidak mewajibkan zakat atas keuntungan dari berjual-beli. Yang diwajibkan hanya zakat atas barang yang dimiiliki dengan cara disimpan dalam stok, dengan niat untuk diperjual-belikan. Namanya zakat 'urudh at-tijarah. Sedangkan keuntungan dari hasil jual-beli, pada dasarnya tidak terkena zakat, kecuali menurut ijtihad sebagian kalangan dan tidak disepakati oleh banyak ulama.

C. Zakat Baru : Investasi Properti

Muktamar kedua para ulama yang membahas masalah keislaman pada tahun 1965 M membuat keputusan bahwa harta yang tumbuh dan berkembang, yang belum ada nash atau dalilnya atau belum ada ketentuan fiqh yang mewajibkannya, maka hukumnya wajib dizakati.

Yang diwajibkan bukan dari jenis bendanya, seperti pesawat terbang, bangunan, dan lain sebagainya, akan tetapi dari keuntungan bersih yang didapatkannya. Sedangkan harta dalam berbagai bentuk yang diinvestasikan, adalah tumbuh dan berkembang, sehingga terdapat alasan kuat untuk mewajibkan zakat padanya.

Sementara itu, dalam sebuah hadits dari Imam Ahmad bin Hambal dikemukakan, bahwa keuntungan bersih dari harta yang semacam itu, wajib dikeluarkan zakatnya.

Harta yang tidak berkembang, seperti rumah tempat tinggal, perhiasan yang dapat dipakai wanita, kuda yang dapat dipergunakan untuk berperang, sapi, dan unta yang dipekerjakan, adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan ijma' ulama. Untuk lebih detailnya tentang bagaimana ketentuan zakat ini, insya Allah akan kita bahas dalam satu bab tersendiri, yaitu bab keempat dari bagian ini dengan judul "Zakat Hasil Produksi".

D. Zakat Asuransi Syariah

Pada pendukung zakat di modern ini juga mewajibkan peserta asuransi untuk membayar zakat, khususnya asuransi syariah. Berhubung asuransi non-syariah masih belum dibenarkan kehalalannya, sehingga hanya produk asuransi syariah saja yang terkena zakat.

1. Kententuan

Mereka yang mendukung zakat asuransi berijtihad bahwa zakat dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim asuransinya.

Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni dan tidak memiliki haul, karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 persen.

Namun, perlu dicatat bahwa apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link), maka dianggap sebagai harta simpanan seperti deposito sehingga modal yang disetorkan dan keuntungan atau laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nisabnya dengan kadar 2,5 persen.

2. Kelemahan

Kelemahan zakat ini adalah para ketidak-jelasan dalil yang digunakan, serta qiyas yang dipakai tidak runtut. Ketika mewajibkan zakat asuransi, digunakan nishab zakat atas kepemilikan emas, yaitu 85 gram. Padahal zakat emas itu mengharuskan haul, yaitu masa kepemilikan selama satu tahun.

Dalam hal ini, syarat kepemilikan satu haul itu lantas diabaikan begitu saja, dan untuk itu lalu mereka pindah mengqiyas zakat pertanian, yang memang tidak ada syarat kepemilikan satu tahun.

Padahal zakat pertanian itu nisabnya hanya sebesar 5 wasaq atau kurang lebih 532 kg untuk ukuran hasil panen yang belum dikuliti seperti gabah kering atau 520 kg untuk hasil panen yang sudah dikuliti seperti beras. Ketika bicara tentang prosentase yang wajib dikeluarkan zakatnya, para pendukung zakat ini kembali lagi berpindah menggunakan prosentasi nishab zakat emas. Maka cara pindah-pindah dalam melakukan qiyas ini terasa amat dipaksakan, sekedar untuk mencari-cari pembenaran dan bukan berittiba’ kepada ketentuan Rasulullah SAW.

E. Zakat Sektor Rumah Tangga Modern

Dengan mengutip dari Monzer Kahf, Prof KH. Didin Hafidudin di dalam disertasinya menyebutkan adalah zakat modern, yaitu zakat atas perabot rumah tangga. [1] Prof. Didin mendasarkan teorinya atas uang tabungan yang seharusnya wajib dikeluarkan zakatnya, lalu uang tabungan itu dibelikan barang perabor rumah tangga, lalu menurutnya perabot itu harus kena zakat juga karena dianggap sama dengan uang.

Alasannya bahwa semua perabot itu dianggap sebagai barang yang ditimbun dan hukumnya dianggap sebagai kejahatan. Sebab penimbunan harta akan mengakibatkan harta menjadi tidak produktif dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Didin, zakat sektor rumah tangga modern ini dianalogikan dengan kepemilikan emas dan perak, sehingga ketentuannya sebagai berikut :

§ Zakat perabot mewah itu dikenakan ketika nilainya secara total telah setara dengan nilai 85 gram emas.

§ Zakat yang dikenakan adalah 2,5% dari total harga perabot rumah tangga.

§ Zakat ini berlaku setahun sekali.



[1] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, hal. 123