SFK > Puasa > Bagian Kedua : Hukum-Hukum Puasa

⬅️

Bab 5 : Yang Tidak Membatalkan Puasa

➡️

Ada dua kelompok pembahasan utama dalam bab yang akan kita pelajari ini.

Pertama, tentang hal-hal yang sering menjadi ajang perbedaan pendapat di kalangan ulama, tentang apakah perbuatan itu termasuk dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa atau tidak. Dan memang hukumnya khilaf di kalangan ulama.

Kedua, tentang hal-hal yang seringkali orang-orang awam menganggapnya membatalkan puasa, padahal para ulama syariah sepakat bahwa perbuatan itu tidak sampai membatalkan puasa. Barangkali memang hukumnya makruh atau mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa, tetapi hukumnya tidak sampai membatalkan.

A. Ikhtilaf Para Ulama

Di antara hal-hal yang hukumnya diperselisihkan oleh para ulama, apakah membatalkan puasa atau tidak, misalnya masalah berbekam, keluar darah, donor darah, dan juga menelan dahak.

1. Berbekam

Berbekam atau hijamah (حجامة) adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional, dimana seseorang diambil darahnya untuk dikeluarkan penyakitnya. Bekam sudah dikenal di negeri Arab jauh sebelum Rasulullah SAW dilahirkan, bahkan juga dikenal di banyak negeri lainnya di luar Jazirah Arabia.

Hukum berbekam ketika sedang puasa diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mengatakan bekam membatalkan puasa, sebagian lainnya mengatakan tidak membatalkan puasa.

Sumber perbedaan itu sebenarnya berangkat dari pertentangan dalil-dalil yang shahih, yang sumbernya sama-sama berasal dari Rasulullah SAW juga.

a. Membatalkan

Madzhab Hambali berpendapat bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits berikut ini :

أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda,”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad)

b. Tidak Membatalkan

Sementara jumhur ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits yang menegaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan puasa.

أَنَّ اَلنَّبِيَّ r اِحْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad).

Tentang hadits yang digunakan mazhab Al-Hanabilah di atas bahwa Nabi SAW mengatakan batal puasanya, Jumhur ulama mengomentari bahwa memang benar pada awalnya berbekam itu memang membatalkan puasa, namun setelah itu hukumnya dinasakh dan diganti dengan hukum yang baru, dimana berbekam itu tidak membatalkan puasa.

Pendapat mereka berangkat dari hadits berikut ini :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ t قَالَ أَوَّلُ مَا كُرِهَتِ اَلْحِجَامَةُ لِلصَّائِمِ; أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ أَبِي طَالِبٍ اِحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ فَمَرَّ بِهِ اَلنَّبِيُّ r فَقَالَ: أَفْطَرَ هَذَانِ ثُمَّ رَخَّصَ اَلنَّبِيُّ r بَعْدُ فِي اَلْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَكَانَ أَنَسٌ يَحْتَجِمُ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu bahwa awalnya tidak dibenarkan berbekam bagi orang yang berpuasa. Dan Ja’far bin Abi Thalib pernah berbekam dalam keadaan puasa, kebetulan Nabi SAW lewat dan berkata,”Kedua orang ini sama-sama batal puasanya”. Namun di kemudian hari beliau memberi keringanan dalam masalah bekam bagi orang yang berpuasa. Dan Anas berbekam dalam keadaan berpuasa. (HR. Ad-Daruquthny)

Dari perbedaan pendapat tentang hukum berbekam ini, kemudian para ulama juga berbeda pendapat dalam beberapa hal lain, yang terkait dengan keluarnya darah dari tubuh manusia.

2. Keluar Darah

Luka atau keluar darah dalam jumlah yang banyak menjadi salah satu titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa, sementara sebagian lainnya mengatakan tidak.

a. Membatalkan

Umumnya ulama bermazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa keluar darah dalam jumlah yang banyak itu membatalkan puasa. Alasannya mereka mengambil perbandingan dari berbekam (hijamah), yang dalam pandangan mereka membatalkan puasa.

b. Tidak Membatalkan

Sementara jumhur ulama berpendapat bahwa keluar darah yang banyak itu tidak membatalkan puasa. Dan landasan pendapat mereka bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu apabila ada orang yang terluka sehingga keluar darah, meski dalam jumlah yang tidak sedikit, puasanya tidak batal.

3. Mendonorkan Darah

Di masa sekarang ini, orang yang sakit dan membutuhkan tambahan darah bisa mendapatkannya lewat transfusi darah. Orang-orang mendonorkan darahnya dan darah itu disimpan untuk digunakan sewaktu-waktu.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer tentang hukum mendonorkan darah, apakah membatalkan puasa atau tidak.

a. Membatalkan

Para ulama di Saudi Arabia, umumnya berfatwa bahwa orang yang mendonorkan darah itu batal puasanya. Alasannya karena orang itu mengalami keluar darah dalam jumlah yang cukup banyak, sebagaimana orang yang berbekam.

b. Tidak Membatalkan

Sementara kebanyakan ulama lain berfatwa bahwa mendonorkan darah itu tidak membatalkan puasa. Alasannya karena tidak nash baik dari Al-Quran atau pun sunnah yang bisa dijadikan landasan.

4. Berniat Membatalkan Puasa, Batalkah Puasanya?

Umumnya para ulama sepakat bahwa bila seorang yang sedang puasa sempat berniat untuk membatalkan puasa, namun belum sempat makan minum atau melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, maka puasanya belum batal.

Sehingga bila niatnya berubah kembali ingin menjalankan puasa, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan, puasanya pun masih sah dan boleh diteruskan.

a. Jumhur Ulama : Tidak Batal

As-Sarakhsi (w. 483 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Mabsuth menuliskan sebagai berikut :

إذا أصبح ناويا للصوم ثم نوى الفطر لا يبطل به صومه عندنا

Jika seseorang bangun tidur dengan niat puasa kemudian mengubah niatnya untuk berbuka, maka puasanya belum batal menurut pendapat madzhab kami.[1]

Badruddin Al-Aini (w. 855 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Al-Binayah Syarah Al-Hidayah menuliskan sebagai berikut :

الصائم إذا نوى الفطر لا يصير مفطرا

Orang yang sedang berpuasa jika baru berniat berbuka maka tidak dianggap batal puasanya.[2]

Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar menuliskan sebagai berikut :

الصائم إذا نوى الفطر لا يفطر

Orang yang berpuasa bila hanya berniat berbuka maka puasanya belum batal.[3]

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :

لا قضاء ولا كفارة حتى يفعل شيئا من الأكل والشرب وإن قل عامدا ذاكرا لصومه

Tidak ada qadha’ atau kafarat sampai seseorang makan atau minum dengan sengaja meskipun hanya sedikit, dalam kondisi tahu bahwa dirinya sedang puasa.[4]

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah di dalam kitab Adz-Dzakhirah menuliskan sebagai berikut :

إذا نوى الفطر نهار رمضان عليه القضاء والكفارة

Jika seseorang berniat berbuka di siang ramadhan maka wajib atasnya qadha’ dan kafarat.[5]

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut :

الصوم والاعتكاف فإذا جزم في أثنائهما بنية الخروج منهما ففي بطلانهما وجهان مشهوران وقد ذكرهما المصنف في بابيهما أصحهما لا يبطل

Bila seseorang baru berniat untuk berhenti dari puasa atau i’tikafnya maka ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih bahwa puasa dan i’tikafnya itu belum batal.[6]

Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) yang juga ulama mazhab Asy-syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu Ath-Thalib menuliskan sebagai berikut.

ولا يبطل الاعتكاف بنية الخروج منه كالصوم

I’tikaf itu belum batal hanya lantaran niat untuk berhenti. Begitu juga puasa.[7]

b. Mazhab Al-Hanabilah : Sudah Batal

Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanabilah agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Mereka beranggapan apabila seorang yang puasa sempat berniat untuk membatalkan puasanya, maka meski dia belum sempat makan atau minum, namun puasanya otomatis batal dengan sendirinya.

Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

ومن نوى الإفطار فقد أفطر هذا الظاهر من المذهب

Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.[8]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut :

ومن نوى الإفطار: أفطر

Barang siapa yang berniat ingin berbuka maka puasanya dianggap sudah batal.[9]

Ibnu Hazm (w. 456 H) salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut :

ومن نوى وهو صائم إبطال صومه بطل، إذا تعمد ذلك ذاكرا لأنه في صوم وإن لم يأكل ولا شرب ولا وطئ

Jika seseorang berniat membatalkan puasanya, maka puasanya batal apabila dia menyengaja dan dia ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, walaupun belum sempat makan, minum dan jima’.[10]

5. Menelan Dahak

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menelan dahak, apakah hal itu termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, ataukah tidak.

Mereka yang mengatakan bahwa menelan dahak itu batal berargumen bahwa dahak itu bukan ludah. Bila seseorang telah mengeluarkan dahak dari dalam tenggorokannya, lalu terkumpul di dalam mulutnya, kemudian ditelan lagi, maka hal itu sama saja dengan memakan atau meminum sesuatu.

Sedangkan mereka yang mengatakan bahwa hal itu tidak membatalkan, agaknya menyamakan dahak itu dengan ludah yang memang tidak batal apabila ditelan. Dan seseorang yang sedang mengalami gejala flu, sangat tidak mungkin untuk tidak menelan dahaknya sendiri, sehingga termasuk hal-hal yang dimaafkan.

B. Dianggap Membatalkan Puasa

Berikut ini adalah hal-hal yang sering dianggap membatalkan puasa, namun para ulama umumnya menolak kalau hal itu dianggap membatalkan.

1. Mimpi Keluar Mani

Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia mengalami mimpi (الاحتلام) yang mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dan dia tetap boleh meneruskan puasanya, sebagaimana yang sudah menjadi ijma’ di kalangan para ulama.[11]

Di antara dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ

Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizy)

Dalam hal ini para ulama sepakat menyebutkan bahwa bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang dapat membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imajinasi) atau melihat atau mendengarkan hal-hal yang merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu membatalkan tidak dianggap membatalkan puasa.

Karena batasannya adalah adanya sentuhan langsung ke alat kelamin, baik dengan lewat percumbuan, atau pun cara-cara lainnya

Maka bila terjadi sentuhan langsung, seperti onani, atau bercumbu tanpa jima’ dengan istri, tetapi mengakibatkan keluar mani, maka hal itu disepakati telah membatalkan dan merusak puasa.

Namun bila seseorang mengalami janabah di malam hari, lalu melewati waktu shubuh dalam keadaan janabah, puasanya sah dan tidak diharuskan untuk mengganti puasanya di hari lain.

Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa meski seseorang sepanjang hari berada dalam keadaan janabah, puasanya tetap sah.

Dasarnya adalah perkataan kedua orang istri Rasulullah SAW, yaitu Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma,

نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ r إِنْ كَانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ

Kami menjadi saksi bahwa Rasulullah SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah yang bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi janabah dan melakukan puasa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan hadits lain yang bertentangan dengan hal itu dianggap oleh para ulama bahwa hadits itu telah dinasakh, atau termasuk bab afdhaliyah.

مَنْ أَصْبَحَ جُنُبًا فَلاَ صَوْمَ لَهُ

Orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari dan muslim)

Kalimat ‘Tidak ada puasa baginya, menurut para ulama maksudnya bukan puasanya tidak sah, melainkan maknanya adalah bahwa tidak ada fadhilah atau keutamaan dalam puasanya itu.

Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa kebolehan orang yang memasuki waktu shubuh dalam keadaan janabah merupakan ijma’.Sebagaimana keterangan yang sama dikemukakan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id. Sedangkan Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hal itu merupakan pendapat jumhur ulama.

2. Celak Mata, Obat Tetes Mata dan Semprot Asma

Boleh memakai celak mata, atau dalam bahasa Arab sering disebut al-kuhl (الكحل) pada saat puasa dan tidak membatalkannya. Karena Rasulullah SAW juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa.

أَنَّ اَلنَّبِيَّ r اِكْتَحَلَ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW memakai celak mata pada bulan Ramadhan dan beliau dalam keadaan berpuasa. (HR. Ibnu Majah)

Dari Anas bin Malik radhiyalalhuanhu bahwa Rasulullah SAW memakai celak mata dalam keadaan berpuasa.(HR. Abu Daud).

Meski obat tetes mata itu masuk ke dalam mata, namun dilihat dari arah masuknya, cairan obat itu tidak masuk ke bagian dalam tubuh, seperti lambung atau perut. Obat tetes mata adalah sejenis obat luar seperti obat lainnya seperti kompres, plester, obat luka dan lainnya.

Bila seorang yang berpuasa menggunakan obat tetes mata, maka tidak akan membatalkan puasanya. Obat asma yang disemprotkan bagi penderita asma bila digunakan oleh orang yang puasa, juga tidak termasuk yang membatalkan puasa. Sebab secara teknis, jauh dari kriteria makan atau minum yang membatalkan puasa.Sehingga penggunaanya bagi orang yang sedang puasa tidaklah membatalkan puasanya.

Hal ini juga difatwakan oleh Syeikh Abdullah bin Baz, salah seorang tokoh ulama di Saudi Arabia. Dalam salah satu fatwanya, beliau menegaskan kebolehan penggunaan obat semprot ini bagi penderita asma, dalam keadaan berpuasa.

3. Bersiwak, Kumur dan Istinsyak

Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam Asy-Syafi‘i, bersiwak hukumnya makruh bila telah melewati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan yang dikemukakan beliau adalah hadits Nabi yang menyebutkan :

لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ

“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)

Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut. Namun bila bau mulut mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak. Berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu‘. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

4. Mandi dan Berenang

Mandi, berenang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak membatalkan puasa. Begitu juga mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu tidak termasuk yang membatalkan puasa menurut umumnya para ulama.

Namun bila karena mandi atau berenang mengakibatkan ada air yang terminum atau tertelan secara tidak sengaja, hukum puasanya tetap batal. Sebab ketidak-sengajaan tidak bisa disamakan dengan lupa. Yang tidak membatalkan puasa adalah bila seseorang terlupa makan dan minum, sedangkan bila seseorang melakukan makan dan minum tanpa sengaja, hukum puasanya tetap batal.

Sedangkan orang yang mandi atau berenang lalu telinganya kemasukan air, para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa air yang masuk di telinganya itu tidak membatalkan puasanya. Sebab masuknya air ke telinga itu jauh dari kriteria makan atau minum.

5. Kemasukan Asap dan Menghirup Aroma Wangi

Para ulama telah berijma’ bahwa bila seseorang kemasukan asap, debu, atau sisa rasa obat ke dalam mulut tidak membatalkan puasa, asal sifatnya tidak disengaja dan bukan bikinan, semua itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Juzayi, karena tidak mungkin menghindar dari hal-hal kebetulan seperti itu. [12]

Demikian juga bila air mata masuk ke dalam tenggorokanya, bila jumlahnya sedikit barang setetes dua tetes, tidak menyebabkan puasanya batal. Karena nyaris sulit untuk menghindari hal ini.

Namun bila jumlahnya banyak sehingga memenuhi mulut seseorang, jelaslah hal itu membatalkan puasa.

Umumnya para ulama membolehkan orang yang sedang berpuasa untuk menghirup aroma yang wangi dari parfum. Dalam kata lain, memakai wangi-wangian itu tetap hukumnya sunnah, meski seseorang dalam keadaan berpuasa dan hukumnya tidak membatalkan puasa.

6. Copot Gigi

Termasuk yang tidak membatalkan puasa adalah orang yang copot giginya tanpa sengaja. Meskipun karena copot gigi itu sampai keluar darah, asalkan darahnya itu tidak ditelan ke dalam tubuh, tentu tidak membatalkan puasa. Dan copot gigi itu tidak sama dengan orang yang muntah, sehingga hukumnya juga tidak bisa disamakan.

7. Suntik

Sebenarnya ada dua macam suntikan yang dikenal dalam dunia kedokteran. Pertama adalah suntikan obat, yang dimasukkan lewat jarum suntik ke urat nadi pasien. Isi suntikan itu biasanya adalah obat, yang bertugas membunuh bibit penyakit yang ada di dalam tubuh pasien. Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka umumnya para ulama sepakat bahwa suntikan obat itu tidak membatalkan puasa.

Kedua adalah suntikan glukosa, yang biasa dikenal masyarakat awam sebagai infus. Meski sama-sama menggunakan jarum dan ditusukkan ke urat nadi, namun prinsip infus jauh berbeda dengan suntikan obat. Orang yang mendapatkan suntikan infus pada dasarnya mendapatkan jatah makan lewat glukosa yang dimasukkan lewat jarum infus. Sehingga meski tidak lewat mulut, prinsip menginfus pasien adalah memberinya makanan atau nutrisi yang dibutuhkan tubuh. Seseorang yang sedang diinfus bisa dalam waktu lama tidak makan. Karena pada hakikatnya makannya lewat selang infus itu. Maka para ulama sepakat bahwa infus makanan itu hukumnya membatalkan puasa.

8. Mencicipi Makanan

Seorang yang sedang puasa, boleh mencicipi rasa suatu makanan, asalkan langsung dibuang seketika itu juga. Dalam hal ini, belum dikatakan sebagai memakan makanan, karena tidak ditelan masuk ke dalam perut. Makanan yang dicicipi hanya dirasakan dengan lidah saja, kemudian dibuang bersama dengan ludah itu.

Masalah ini nyaris mirip dengan orang yang berkumur-kumur, yaitu memasukkan air ke dalam mulut namun segera dikeluarkan lagi.

Juga sama dengan orang yang melakukan istinsyaq dan istintsar, yaitu memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Perbuatan ini termasuk sunnah wudhu' dan boleh dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.

9. Puasa Dalam Keadaan Janabah

Menurut jumhur ulama apabila seseorang sedang mengalami junub dan belum sempat mandi, padahal waktu subuh sudah masuk, maka tidak ada halangan baginya untuk tetap melakukan puasanya. Meski dalam keadaan janabah atau berhadats besar, namun puasanya tetap sah hukumnya. Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :

أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itulah maka kalau kita perhatikan, para ulama tidak mencantumkan suci dari hadats sebagai salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah puasa.

كَانَ النَّبِيُّ r يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Adalah Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan junub karena jima‘ bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Muttafaq 'alaihi)

Memang ada hadits yang menyebutkan bahwa orang yang dalam keadaan janabah tidak sah puasanya, misalnya hadits berikut ini :

مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ

Orang yang masuk waktu shubuh dalam keadaan junub, maka puasanya tidak sah (HR. Bukhari)

Namun larangan itu ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan junub adalah seseorang meneruskan jima' setelah masuk waktu shubuh. Sedangkan bila jima’ sudah selesai, meski berjanabah karena belum mandi, maka hal itu tidak menghalanginya dari mengerjakan ibadah puasa.

¨



[1]As-Sarakhsi, Al-Mabstuh, jilid hal.

[2]Badruddin Al-Aini, Al-Binayah Syarah Al-Hidayah, jilid hal.

[3]Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid hal.

[4]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid hal.

[5]Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid hal.

[6]An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, jilid hal.

[7]Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib, jilid hal.

[8] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 1 hal.

[9] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid hal.

[10]Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid hal.

[11] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 81

[12] Ad-Dur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar, jilid 2 hal. 103