SFK > Puasa > Bagian Ketiga : Keringanan Puasa & Konsekuensinya

⬅️

Bab 2 : Qadha Puasa

➡️
3692 kata | show

Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus ia kerjakan. Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan.

Adapun bentuknya, ada beberapa macam, di antaranya adalah qadha‘ (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda). Masing-masing bentuk itu harus dikerjakan sesuai dengan alasan mengapa ia tidak berpuasa.

Pada bab ini kita akan secara khusus membahas tentang masalah qadha’ puasa.

A. Pengertian

1. Bahasa

Kata al-qadha’ (القضاء) dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum (الحكم), dan juga bisa bermakna penunaian (الأداء). [1]

2. Istilah

Sedangkan istilah qadha menurut para ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah :[2]

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya

Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :[3]

اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ

Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya

Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء).

Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة).

Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.

B. Penyebab Qadha'

Tidak semua orang diwajibkan mengqadha’ puasanya. Hanya orang-orang tertentu saja yang diwajibkan. Mereka itu adalah para wanita yang mendapat haidh dan nifas, orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, wanita yang menyusui dan hamil serta orang yang mengalami batal puasa.

Berikut adalah rincian dari mereka yang wajib mengqadha’ puasa.

1. Udzur Syar’i

a. Wanita Haidh dan Nifas

Wanita yang mendapatkan haidh dan nifas, termasuk orang yang mendapatkan udzur syar'i sehingga diharamkan menjalankan puasa. Bila wanita itu tetap nekat tidak makan minum ketika haidh, dengan niat untuk tetap meneruskan puasanya, padahal dia sudah mengetahui keadannya yang mendapat darah haidh atau nifas, maka dia berdosa.[4]

Dan untuk itu ada kewajiban untuk menggantinya di hari lain, atau yang kita sebut dengan qadha’ puasa.

Dasarnya ketentuan adanya qadha’ bagi wanita yang haidh dan nifas bila tidak berpuasa adalah penjelasan dari ummul-mukminin Aisyah radhiyallahuanha :

كُنَّا نَحِيضُ عَلىَ عَهْدِ رَسُولِ الله r فَنُؤْمَرُ بِقَضاَءِ الصَّومِ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Dahulu di zaman Rasulullah SAW kami mendapat haidh. Maka kami diperintah untuk mengganti puasa. (HR.Muslim)

b. Orang Sakit

Orang yang sakit dan khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa.

Namun apabila telah sehat kembali, maka dia diwajibkan untuk mengganti puasa yang tidak dilakukannya itu pada hari lain. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, (boleh tidak puasa), namun wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

c. Musafir

Orang yang bepergian mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, sebagaimana dalil ayat Al-Quran di atas. Dan juga didasari oleh hadits-hadits Nabi SAW, diantaranya :

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ رِضَى اَللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى اَلصِّيَامِ فِي اَلسَّفَرِ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اَللَّهِ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ

Dari Hamzah bin Amru Al-Aslami radhiyallahuanhu, dia bertanya, ”Ya Rasulallah, Saya mampu dan kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?”. Beliau menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah. Siapa yang mengambilnya, maka hal itu baik. Namun siapa yang ingin untuk terus berpuasa, tidak ada salah atasnya.” (HR. Muslim)

Selain itu juga ada hadits lainnya yang menguatkan masalah ini :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ rوَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ النَّاسُ

Dari Ibnu 'Abbas radliallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. (HR. Bukhari)

قَدْ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ r وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

Ibnu Abbas radliallahuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan. (HR. Bukhari)

Namun meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahuanhu berkata, ”Dulu kami beperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmizy)

d. Darurat

Orang yang karena alasan darurat terpaksa harus membatalkan puasa, maka dia diwajibkan untuk mengganti puasa yang luput itu di hari yang lain.

2. Batal Puasa

Selain karena faktor udzur yang bersifat syar’i dan resmi dari Allah SWT, yang diwajibkan untuk mengqadha’ puasa adalah mereka yang mengalami batal puasa, baik dengan disengaja atau tidak disengaja, alias keliru.

a. Sengaja Membatalkan Puasa

Orang yang batal puasanya karena suatu sebab seperti muntah, keluar mani secara sengaja, makan minum secara sengaja dan semua yang membatalkan puasa, maka dia wajib mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya itu.

Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang menyengaja membatalkan puasnya padahal tidak ada udzur yang syar’i, maka dikenakan kaffarah, sebagaimana yang nanti akan kita bahas pada bab berikutnya.

Sedangkan mereka yang sengaja membatalkan puasa tetapi dengan udzur yang syar’i, maka kewajibannya hanya mengqadha’ saja.

Tapi bila makan dan minum yang dilakukannya itu terjadi karena lupa, para ulama sepakat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, sehingga yang bersangkutan tidak wajib mengqadha‘nya.

b. Keliru Membatalkan Puasa

Orang yang tidak sengaja melakukan kesalahan yang menyebabkan batal puasa, maka diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.

Misalnya orang yang keliru menyangka masih malam, lalu dia makan dan minum dengan niat sahur. Ternyata diketahui kemudian bahwa fajar sudah terbit dan waktu shubuh sudah masuk. Maka puasanya batal dan wajib atasnya untuk mengganti dengan mengqadha’ puasa di hari lain.

Contoh lain adalah kejadian yang sesungguhnya. Jam yang menempel di dinding masjid ternyata belum dikalibrasi, sehingga muaddzin keliru. Waktu Maghrib masih 5 menit lagi, tetapi dia sudah melantunkan adzan. Dan orang-orang yang mendengar adzannya sudah langsung makan dan minum.

Namun kekeliruannya menjadi kentara dengan saat ketika dilakukan pemeriksaan lewat televisi dan radio, ternyata masih belum masuk waktu Maghrib. Maka mereka yang sudah terlanjur makan dan minum, batal puasanya. Dan untuk itu ada kewajiban untuk mengqadha’ di hari lain sesuai Ramadhan.

C. Belum Qadha’ Sudah Masuk Lagi Ramadhan

Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

Namun para ulama berbeda pendapat kalau selama setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian, ternyata hutang puasa itu masih belum dibayarkan.

1. Madzhab Al-Hanafiyah

Az-Zaila'i (w. 743 H) salah satu ulama dari kalangan Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq menuliskan sebagai berikut :

(فإن جاء رمضان قدم الأداء على القضاء) أي إذا كان عليه قضاء رمضان ولم يقضه حتى جاء رمضان الثاني صام رمضان الثاني لأنه في وقته وهو لا يقبل غيره ثم صام القضاء بعده لأنه وقت القضاء ولا فدية عليه

jika seseorang memiliki tanggungan puasa yang belum diqadha sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan kedua. Karena memang waktu tersebut waktu untuk puasa yang kedua. Dan tidak diterima puasa selainya (puasa kedua). Kemudian setelah itu baru mengqadha puasa Ramadhan silam. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib membayar fidyah.[5]

Bisa disimpulkan teks di atas bahwa menurut beliau jika seseorang memiliki hutang puasa pada Ramadhan yang telah berlalu dan belum dibayarkan sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka (di bulan Ramadhan itu) dia belum boleh mengqadha puasanya. Dia harus berpuasa dulu untuk Ramadhan tahun tersebut. Kemudian setelah bulan Ramadhan berlalu baru diqadha puasanya. Dan tidak wajib baginya membayar fidyah.

Ibnul Humam (w. 861 H) yang juga merupakan salah satu ulama besar dalam mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Fathul Qadir sebagai berikut :

وَإِنْ أَخَّرَهُ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الثَّانِيَ) لِأَنَّهُ فِي وَقْتِهِ (وَقَضَى الْأَوَّلَ بَعْدَهُ) لِأَنَّهُ وَقْتُ الْقَضَاءِ (وَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ) لِأَنَّ وُجُوبَ الْقَضَاءِ عَلَى التَّرَاخِي، حَتَّى كَانَ لَهُ أَنْ يَتَطَوَّعَ

Ketika menunda qadha puasa sampai masuk bulan Ramadha berikutnya maka berpuasa untuk Ramadhan yang kedua. Karena memang itu waktu untuk puasa yang kedua. Dan mengqadha yang awal setelahnya. Karena waktu tersebut adalah waktu qadha. Dan tidak wajib qadha baginya. Karena kewajiban qadha itu tarakhi. Bahkan boleh baginya puasa sunnah terlebih dahulu.[6]

Jadi dalam pandangan beliau bahwa mengqadha puasa dilakukan setelah selesai bulan Ramadhan yang kedua. Dan tidak wajib membayar fidyah. Karena kewajiban mengqadha itu bersifat tarakhi, yaitu tidak harus langsung diqadha namun boleh ditunda sampai batas waktu tertentu. Bahkan boleh melakukan puasa sunnah sebelumnya.

Al-Kasani (w. 587) yang juga termasuk ulama besar di kalangan mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' menuliskan sebagai berikut :

إنَّهُ إذَا أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ

ketika seseorang menunda qadha sampai mauk ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.[7]

2. Madzhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463) salah satu ulama rujukan dalam Al-Malikiyah di dalam kitabnya sebagai berikut :

ومن وجب عليه صوم أيام من رمضان لمرض أو سفر ففرط فيها حتى دخل عليه رمضان آخر وهو قادر على صيامها فإنه إذا أفطر من رمضان صام تلك الأيام وأطعم مع ذلك كل يوم مدا لكل مسكين بمد النبي عليه السلام

Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk menqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya menqadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW.[8]

Intinya beliau memiliki pandangan berbeda dengan umumnya ulama mazhabnya. Beliau justru mewajibkan fidyah ketika tidak ada udzur dalam penundaanya.

3. Madzhab Asy-Syafi’iyah

An-Nawawi (w. 676 H) yang merupakan mujtahid murajjih dalam madzhab Asy-Syafi’iyah menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzabsebagai berikut :

فلو أخر القضاء إلى رمضان آخر بلا عذر أثم ولزمه صوم رمضان الحاضر ويلزمه بعد ذلك قضاء رمضان الفائت ويلزمه بمجرد دخول رمضان الثاني عن كل يوم من الفائت مد من طعام مع القضاء

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru menqadha unruk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha.[9]

Beliau berpendapat wajib qadha sekaligus membayar fidyah karena menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya. Dan menganggap pelakunya telah berdosa ketika melalaikan qadha' tanpa ada udzur syar’i.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974) dari kalangan ulama mazhab Asy-Syafi’iyah juga berpendapat sama dengan An Nawawi. Di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj beliau menuliskan sebagai berikut :

(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه بعد يوم عيد الفطر في غير يوم النحر وأيام التشريق (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد)

Barang siapa mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, padahal ia mampu(yaitu ia memiliki waktu yang cukup untuk mengqadha semua hutangnya, setelah hari Iedul Fitri dan selain hari qurban dan Tasyriq ,sedang ia tidak sakit atau bepergian di hari tersebut) sehingga datang Ramadhn berikutnya maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari yang ia tinggalkan.[10]

Intinya menurut beliau tidak mewajibkan fidyah ketika menunda qadha sampai Ramadhan berikutnya tanpa udzur.

Zakaria Al-Anshari (w. 926) masih dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyah juga berpendapat sama. Beliau menuliskan dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib sebagai berikut :

تجب الفدية (بتأخر) الأولى بتأخير (القضاء فلو أخر قضاء رمضان) أو شيئا منه (بلا عذر) في تأخيره (إلى قابل فعليه مع القضاء لكل يوم مد أما إذا أخره بعذر كأن استمر مسافرا أو مريضا أو المرأة حاملا أو مرضعا إلى قابل فلا شيء عليه بالتأخير لأن تأخير الأداء بالعذر جائز فتأخير القضاء به أولى

Wajib membayar fidyah dengan mengakhirkan qadha. Ketika mengakhirkan qadha puasa Ramadhan tanpa udzur dalam penundaanya sampai Ramadhan berikutnya maka wajib qadha disertai membayar fidyah satu mud untuk setiap hari.

Adapun ketika ia menunda qadha dkarena udzur, yaitu Karen dia terus-terusan menjadi musafir, sakit atau perempuan yang hamil dan menyusui sampai Ramadhan berikutnya maka tidak mengapa. Karena mengakhirkan ada’ saja boleh keika ada udzur apalagi sekedar qadha.[11]

Beliau membolehkan penundaan qadha bagi yang memiliki udzur, entah karena sakit, safar, ataupun hamil dan menyusui. Sehingga tidak memungkinkan dia untuk menqadha.

4. Madzhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu faqih dari kalangan mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut

فصل: فإن أخره لغير عذر حتى أدركه رمضانان أو أكثر، لم يكن عليه أكثر من فدية مع القضاء

Fashl: Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah.[12]

Beliau berpendapat bahwa penundaan qadha sampai ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah. Yitu jika dilakukan tanpa udzur.

Al-Mardawi (w.885) dari kalangan mazhab Al-Hanabilah mengatakan di dalam kitabnya sebagai berikut :

وَلَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ قَضَاءِ رَمَضَانَ إلَى رَمَضَانَ آخَرَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ) ، نَصَّ عَلَيْهِ، وَهَذَا بِلَا نِزَاعٍ، فَإِنْ فَعَلَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَإِطْعَامُ مِسْكِينٍ لِكُلِّ يَوْمٍ، وَهَذَا الْمَذْهَبُ بِلَا رَيْبٍ

Dan tidak diperbolehkan menunda qadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan beikutnya. Dan ini yang di-nashkan. Dan tidak ada perbedaan disini. Dan ketika ia melakukanya maka wajib baginya qadha dan memberi makan orang miskin. Untuk setiap harinya satu mud. Dan ini adalah pendapat madzhab Hambali tanpa ada keraguan.[13]

5. Madzhab Adzh-Dzhahiriyah

Ibnu Hazm (w. 456) yang menjadi representasi kalangan mazhab Adzh-Dzhahiriyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhalla bil Atsar sebagi berikut :

ومن كانت عليه أيام من رمضان فأخر قضاءها عمدا، أو لعذر، أو لنسيان حتى جاء رمضان آخر فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمره الله تعالى فإذا أفطر في أول شوال قضى الأيام التي كانت عليه ولا مزيد، ولا إطعام عليه في ذلك؛ وكذلك لو أخرها عدة سنين ولا فرق إلا أنه قد أساء في تأخيرها عمدا سواء أخرها إلى رمضان أو مقدار ما كان يمكنه قضاؤها من الأيام

Barang siapa yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan menunda qadha baik dengan sengaja atau karena lupa, atau karena udzur, sehingga masuk Ramadhan brikutnya, maka dia berpuasa untuk Ramadhan saat itu, seperti yang diperintahkan Allah, sampai ifthar di bulan Syawal. Kemudian baru mengqadha untuk Ramadhan yang telah lalu dan tidak ada kewajiban tambahan. Tidak pula harus memberi makan (sebagai fidyah). Walaupun ia menunda sampai beberapa tahun , maka tidak ada bedanya. Namun ia telah berbuat buruk dalam menjalankan syariat ketika ia menundanya secara sengaja. Baik sampai Ramadhan berikutnya atau menunda hanya beberapa hari saja.[14]

Ringkasnya beliau tidak mewajibkan apapun selain qadha bagi yang mengakhirkan qadha puasa, baik penundaanya tidak sampai Ramadhan berikutnya, ataupun sampai melewati beberapa bulan Ramadhan. Namun beliau menganggap pelakunya sebagai orang yang buruk dalam melaksanann agama.

D. Berturut-turut Atau Dipisah-pisah?

Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu.

Sedangkan Madzhab Zahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan berturut-turut. Dalilnya adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa ayat Al-Quran dulu memerintahkan untuk mengqadha secara berturut-turut.

Namun menurut jumhur, kata-kata ‘berturut-turut’ telah dimansukh hingga tidak berlaku lagi hukumnya. Namun bila mampu melakukan secara berturut-turut hukumnya mustahab menurut sebagian ulama.

E. Mengqadha’ Sambil Puasa Syawwal

Bila seseorang masih punya hutang puasa di bulan Ramadhan, apakah boleh berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal? Ataukah dia harus membayar dulu qadha' puasanya, baru kemudian berpuasa sunnah?

Dalam hal ini kita menemukan tiga pendapat yang berbeda dari pendapat para ulama :

1. Boleh Tanpa Karahah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini mengatakan bahwa dibolehkan bagi orang yang punya hutang puasa Ramadhan untuk mengerjakan puasa sunnah, termasuk puasa enam hari di bulan Syawwal. Dan sifat dari kebolehan ini mutlak tanpa karahah, yaitu tanpa ada hal kurang disukai.

Dasar landasan pendapat ini bahwa kewajiban puasa qadha' bersifat tarakhi (تراخي). Maksudnya boleh ditunda atau diakhirkan, hingga sampai menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Kewajiban yang bersifat tarakhi ini membolehkan seseorang untuk menunda pengerjaannya. Contohnya kewajiban mengerjakan ibadah haji, dimana Rasulullah SAW dahulu menunda keberangkan ibadah haji hingga tahun kesepuluh hijriyah. Padahal perintah ibadah haji sudah turun sejak tahun keenam hijriyah.

Dan penundaan ibadah haji selama masa empat tahun yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu bukan karena alasan tidak mampu, juga bukan karena faktor keamanan yang menghalangi. Sebab kenyataanya justru beliau SAW berkali-kali melakukan umrah ke Baitullah untuk mengerjakan umrah dan bukan haji.

Selama masa empat tahun tidak berhaji, beliau SAW tercatat tiga kali mengunjungi Baitullah. Tahun keenam, ketujuh dan tahun kedelapan. Maka tidak mengapa seseorang menunda kewajiban ibadah yang wajib dan mendahulukan yang sunnah, apabila yang wajib itu bersifat tarakhi.

2. Boleh Dengan Karahah

Pendapat kedua merupakan pendapat mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka mengatakan bahwa tidak mengapa seseorang mendahulukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal dan menunda qadha' puasa Ramadhan yang hukumnya wajib.

Namun tindakan seperti ini dalam pandangan mereka diiringi dengan karahah, yaitu kurang disukai atau kurang afdhal.

Dalam pandangan mereka yang utama adalah membayarkan dulu hutang puasa, karena yang utama adalah mendahulukan pekerjaan yang sifatnya wajib. Namun pada dasarnya mereka tidak melarang bila seseorang ingin mendahulukan puasa sunnah dan menunda puasa wajib.

3. Tidak Boleh

Pendapat yang mengharamkan puasa sunnah sebelum membayar kewajiban qadha' puasa datang dari mazhab Al-Hanabilah.

Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits nabi berikut ini :

مَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ فَإِنَّهُ لاَ يُتَقَبَّل مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ

Siapa yang berpuasa sunnah padahal dia punya hutang qadha' puasa Ramadhan yang belum dikerjakan, maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadha'nya. (HR. Ahmad)

Sebagian ulama meragukan kekuatan hadits riwayat Imam Ahmad ini, karena dianggap ada idhthirab atau kegoncangan di dalamnya.[15]

Ketika para mufti di Saudi Arabia berfatwa tentang haramnya puasa enam hari bulan Syawwal bagi mereka yang belum membayar hutang Ramadhan, maka pendapat mereka itu sangat dipengaruhi oleh latar belakang mazhab Al-Hanabilah yang banyak dianut oleh masyarakat di Saudi Arabia.

Katakanlah misalnya fatwa yang dikeluarkan oleh Syeikh Ibnu Al-Utsaimin dalam kitab beliau, Fatawa Ramadhan. Beliau berpendapat bahwa puasa enam hari bulan Syawwal tidak dikerjakan, kecuali bila seseorang telah selesai berpuasa Ramadhan.

Padahal orang yang berhutang puasa, berarti dia belum selesai dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu dia harus selesaikan dulu puasa Ramadhannya dengan cara berpuasa qadha', baru boleh mengerjakan puasa sunnah enam hari bulan Syawwal.[16]

F. Qadha’ Puasa Untuk Orang Lain

Para ulama sepakat apabila ada seorang muslim yang sakit dan tidak mampu berpuasa, lalu belum sempat dia membayar hutang puasanya, terlanjur meninggal dunia, maka hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya.

Namun bila orang yang sakit itu sempat mengalami kesembuhan, namun belum sempat membayar hutang puasanya, kemudian dia meninggal dunia, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membayar puasanya, apakah keluarganya harus berpuasa qadha’ untuk mengganti hutang puasa almarhum, ataukah cukup dengan membayar fidyah saja?

Penyebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua dalil yang bertentangan. Dalil pertama adalah dalil yang menyebutkan bahwa keluarganya harus berpuasa qadha’ untuk mengganti hutang. Sedangkan dalil yang kedua menyebutkan bahwa penggantian itu bukan dengan puasa qadha’, melainkan cukup dengan membayar fidyah.

1. Keluarga Berpuasa Qadha’ Untuknya

Pendapat ini banyak didukung oleh para ahli hadits, termasuk para ahli hadits di kalangan madzhab Asy-Syafi’iyah. Juga didukung oleh pendapat Abu Tsaur, Al-Auza’i, serta madzhab Adz-Dzahiriyah.

Dalil yang mereka gunakan adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahuanha :

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan hutang puasa, maka walinya harus berpuasa untuk membayarkan hutangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jelas sekali dalam hadits ini disebutkan bahwa wali atau keluarga almarhum diharuskan berpuasa qadha’ untuk membayar hutang puasa yang bersangkutan.

2. Cukup Membayar Fidyah

Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat dari jumhur ulama fiqih, seperti madzhab Asy-Syafi’iyah dalam qaul jadid serta madzhab Al-Hanabilah.

Dasarnya adalah hadits yang melarang qadha’ puasa untuk orang lain :

لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ حِنْطَةٍ

“Janganlah kamu melakukan shalat untuk orang lain, dan jangan pula melakukan puasa untuk orang lain. Tetapi berilah makan (orang miskin) sebagai pengganti puasa, satu mud hinthah untuk sehari puasa yang ditinggalkan.” (HR. An-Nasa’i)

Dalam hal ini pandangan madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah agak sedikit berbeda. Mereka mensyaratkan harus ada wasiat dari almarhum, untuk membayarkan hutangnya dalam bentuk memberi fidyah.

o



[1] Al-Mushbah Al-Munir jilid 7 hal. 72

[2] Hasyiyatu Ibnu Abdin jilid 1 hal. 487

[3] Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 hal. 363 364

[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 143

[5]Az-Zaila’i, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1, hal. 336

[6]Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 2, hal. 354

[7]Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi Syara’i, jilid 2, hal. 104

[8]Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 338

[9]An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 Hal. 364

[10]Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, jilid 3 hal. 445

[11]Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib,jilid 1 hal. 492

[12]Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 154

[13]Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih min Al-Khilaf, jilid 3, hal. 334

[14]Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 4 hal. 407

[15] Ibnu Abi Hatim Ar-Razi, 'Ilal Al-Hadits, jilid 1. hal. 259

[16]Ibnu Al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, hal. 438