A. Pengertian
1. Jual-beli
Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah :
مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ تَمْلِيْكًا
Tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.[1]
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai :
مُبَادَلَةُ الماَلِ بِالماَلِ تَمْلِيْكاً وَتَمَلُّكًا
Pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.
Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu mendefinisikan al-bay'u (البيع) sebagai :
مُقَابَلَةُ شَيْءٍ بِشَيْءٍ
Menukar sesuatu dengan sesuatu. [2]
2. Terlarang
Dalam ungkapan bahasa Arab, jual-beli terlarang disebut bai' manhi anhu (بيع منهي عنه). Kata nahyu (نهي) secara bahasa bermakna :
الزَّجْرُ عَنِ الشَّيْءِ ضِدُّ الأْمْرِ
Mencegah dari mengerjakan sesuatu, atau lawan dari perintah.
Namun secara istilah, nahyu sering didefinisikan sebagai :
طَلَبُ الْكَفِّ عَنِ الْفِعْل عَلَى جِهَةِ الاِسْتِعْلاَءِ
Tuntutan untuk menghentikan suatu pekerjaan dengan cara bentuk kekuatan.
Para ulama sepakat bahwa jual-beli yang terlarang itu haram dilakukan, sehingga pelakunya akan mendapat ancaman dosa dan siksa di neraka.
Namun mereka berbeda pendapat, apakah jual-beli yang terlarang itu sah atau tidak. Dimungkinkan dalam suatu kondisi tertentu secara hukum bahwa sebuah jual-beli yang sebenarnya terlarang itu akadnya sah.
Namun dalam kondisi tertentu dimungkinkan juga akadnya tidak sah, sehingga jual-beli itu dianggap tidak pernah terjadi.
B. Dua Penyebab Larangan Utama
Pada dasarnya syariat Islam membolehkan praktek jual-beli. Allah SWT berfirman :
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan telah mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)
Namun apabila di dalam akad jual-beli itu ada hal-hal yang merupakan larangan, maka jual-beli itu menjadi terlarang hukumnya.
Secara umum, jual-beli yang terlarang itu bisa dibagi menjadi dua penyebab utama :
1. Barang
Penyebab larangan yang pertama terkait dengan barang yang diperjualbelikan. Misalnya karena barang itu tidak memenuhi syarat, atau terjadi riba atau mengandung unsur ketidak-jelasan (gharar) di dalam akadnya.
2. Akad
Penyebab larangan yang kedua, tidak terkait dengan akadnya, melainkan terkait dengan hal-hal yang merugikan (dharar) atau pelanggaran syariat lainnya.
Karena kompleksitasnya, maka kita akan membicarakan masing-masing penyebab larangan sendiri-sendiri.
C. Terlarang Karena Barang
Jual-beli terlarang yang pertama adalah jual-beli yang bermasalah pada barang yang diperjual-belikan. Para ulama sering menggunakan istilah mahallul-aqdi.
1. Barang
Yang dimaksud dengan mahallul-aqdi tidak lain adalah barang yang diperjual-belikan. Barang ini harus memenuhi syarat agar akadnya menjadi sah.
Dan diantara syarat yang harus dipenuhi antara lain bahwa barang itu yang diperjual-belikan itu harus punya wujud, merupakan harta, punya nilai, dilakukan oleh penjual atau wakilnya serta bisa diserahkan.
Dan logikanya, ketika barang yang diperjual-belikan itu tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat itu, maka jual-beli itu haram hukumnya.
a. Punya Wujud
Maksudnya barang yang diperjual-belikan harus barang yang secara fisik punya wujud dan jati diri. Maka termasuk jual-beli yang terlarang diantaranya adalah
§ Jual-beli Janin Hewan
jual-beli hewan atau janin yang masih ada di dalam perut induknya.
Dalil keharamannya adalah hadits berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ r نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمَضَامِينِ وَالْمَلاَقِيحِ وَحَبَل الْحَبَلَةِ
Nabi SAW melarang jual-beli madhamin, malaqih, habalal habalah. (HR. Ath-Thabarani)
Madhamin adalah jual-beli air mani hewan yang masih ada di dalam tulang sulbinya. Dan malaqih adalah jual-beli janin hewan yang masih ada di dalam perut ternak.
Sedangkan pengertian habalal hublah cukup unik, yaitu adalah jual-beli anak hewan yang mana induknya saja berupa bayi di dalam perut induknya.
Para ulama mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa faktor keharaman jual-beli seperti ini karena tiga hal sekaligus, yaitu tidak bisa dimiliki, tidak bisa diketahui dan juga tidak bisa diserahkan. (ليس بمملوك ولا معلوم ولا مقدور على تسليمه).
§ Jual-beli Sperma Hewan
Termasuk ke dalam jual-beli terlarang adalah jual-beli sperma hewan. Dasarnya adalah hadits nabi SAW :
نَهَى النَّبِيُّ r عَنْ ثَمَنِ عَسْبِ الْفَحْل
Nabi SAW melarang harga jual-beli sperma hewan (HR. Bukhari)
Ulama mazhab Asy-syafi'iyah menyebutkan bahwa 'illat keharamannya sama saja yaitu tidak bisa dimiliki, tidak bisa diketahui dan juga tidak bisa diserahkan.
b. Berupa Harta
Syarat yang kedua mengharuskan benda yang diperjual-belikan itu bernilai harta, yang pemahamannya adalah :
مَا يَمِيل إِلَيْهِ الطَّبْعُ وَيَجْرِي فِيهِ الْبَذْل وَالْمَنْعُ
Sesuatu yang digandrungi manusia secara fitrahnya sehingga melahirkan pengorbanan dan penegahan.
§ Bangkai
Para ulama mazhab Al-Hanafiyah mencontohkan benda yang bukan harta misalnya bangkai atau hewan yang mati. Alasannya karena bangkai itu benda yang tidak ada gunanya.
Dasarnya adalah hadits berikut ini :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ
Diharamkan bagimu bangkai, darah.. .(QS. Al-Maidah : 3)
Alasan keharaman yang digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah ini memang agak berbeda dengan umumnya alasan jumhur ulama. Meski sama-sama mengharamkannya, namun jumhur ulama mengharamkan jual-beli bangkai karena kenajisannya.
§ Manusia
Contoh lain dari jual-beli terlarang ini adalah jual-beli manusia merdeka (حرّ). Contoh ini dikemukakan oleh para ulama di masa lalu dimana masih ada perdagangan budak yang legal dan syar'i. Mereka mengharamkan jual-beli manusia kalau memang statusnya bukan budak atau orang merdeka.
Dan di masa kini, saat sudah tidak ada lagi perbudakan, tentu menjadi sangat relevan sekali keharamannya. Sebab manusia bukan benda atau harta yang bisa diperjual-belikan.
Bentuk nyata perdagangan manusia merdeka hari ini adalah human trafficking atau jual-beli manusia. Manusia dijual dalam keadaan hidup atau mati. Kalau masih hidup dijadikan pembantu yang mirip budak, pekerja paksa, buruh industri gelap, penghibur, pelacur dan pekerja seks anak. Dan kalau sudah mati, bagian-bagian tubuhnya diperjual-belikan satu per satu dengan harga yang tinggi.
c. Taqawwum
Agak sulit kita mencarikan padanan kata taqawwum (تقوّم) dalam bahasa Indonesia, karena sudah menjadi istilah khusus dalam ilmu fiqih. Namun kira-kira penjelasan yang agak mendekati maknanya adalah 'boleh untuk dimanfaatkan'.
Maka benda-benda yang 'tidak boleh dimanfaatkan' secara wajar dan normal, termasuk benda-benda yang tidak boleh diperjual-belikan.
Mazhab Al-Hanabilah menetapkan bahwa batasan makna taqawwum ini adalah : [3]
مَا فِيهِ مَنْفَعَةٌ غَيْرُ مُحَرَّمَةٍ وَيُبَاحُ لِغَيْرِ حَاجَةٍ أَوْ ضَرُورَةٍ
Benda yang punya manfaat, tidak haram, mubahnya bukan lantaran hajat atau dharurat.
Dengan pengertian ini maka jual-beli kecoa dan kutu busuk hukumnya haram, karena hewan ini aslinya tidak bermanfaat. Demikian juga jual-beli khamar hukumnya haram, karena walaupun ada manfaatnya namun hukum meminumnya haram. Dan jual-beli anjing itu haram, karena meski anjing itu punya manfaat, namun kebolehan memilikinya karena hajat. Dan jual-beli bangkai itu haram, karena kebolehan makan bangkai itu hanya ketika dharurat saja.
Secara garis besar, benda-benda yang haram diperjual-belikan karena dianggap tidak memenuhi syarat taqawwum ini adalah anjing, hewan buas, alat lahwi dan musik, serta jual-beli berhala sesembahan.
d. Dilakukan oleh Penjual atau Wakilnya
Syarat keempat adalah jual-beli itu dilakukan oleh pemilik barang, atau setidaknya oleh orang yang telah ditunjuk untuk menjadi wakil dari pemilik secara resmi.
Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW :
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. At-Tirmizy)
Namun pengertian barang yang tidak dimiliki disini adalah barang tertentu yang secara unik berada di tangan pemiliknya. Maka kita yang bukan pemilik dari barang itu tentu haram menjualnya, karena barang itu bukan milik kita.
Sedangkan barang yang tidak unik serta terdapat secara massal, beredar di tengah masyarakat dan bisa didapat di pasaran, hukumnya boleh diperjual-belikan walaupun belum dimiliki. Jual-beli seperti ini di masa Rasulullah SAW disebut dengan jual-beli salam. Dan hukumnya halal sebagaimana hadits berikut :
نَهَى رَسُول r عَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَ الإْنْسَانِ وَرَخَّصَ فِي السَّلَمِ
Rasulullah SAW melarang menjual barang yang bukan dimiliki pada diri seseorang, namun beliau membolehkan jual-beli secara salam. (HR. Bukhari dan Muslim)
Harta Waqaf
Di antara contoh yang termasuk ke dalam larangan jual-beli karena faktor penjualnya bukan orang yang berhak menjual adalah jual-beli harta yang statusnya sudah diwaqafkan,
Harta Spanyol
Maksudnya adalah harta hasil jarahan, rampokan, pencurian, baik dilakukan oleh pelakunya atau penadahnya. Hukumnya haram karena separuhnya didapat dengan cara 'nyolong'.
2. Lawazimul Aqdi
Yang dimaksud illat pada bagian lawazimul-aqdi (لوازم العقد) adalah syarat yang harus dipenuhi agar jual-beli tidak melanggar ketentuan sebuah akad. Umumnya dalam hal ini, yang dianggap melanggar ketentuan akad adalah riba dan gharar.
a. Riba
Kalau biasanya kita mengenal riba dalam kasus pinjam uang dengan pengembalian lebih dari nilai pinjaman, maka dalam kajian ini riba lain lagi, yaitu riba dalam jual-beli.
Memang praktek nyata riba dalam jual-beli pada hari nyaris sudah tidak pernah ada lagi. Namun kita menemukan banyak dalil dalam hadits nabi SAW yang melarang praktek riba pada akad jual-beli.
Diantaranya larangan terhadap bai'ul 'inah, muzabanah, muhaqalah, 'araya, 'urbun, al-kali' bil kali', jual daging hewan ditukar dengan hewan dan jual tamar (kurma kering) ditukar dengan rutab (kurma segar).
§ Bai'ul Inah
Contoh ilustrasi bai'ul 'inah (بيع العنة) seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majelis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama.
§ Muzabanah dan Muhaqalah
Larangan jual-beli muzabanah dan muhaqalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW berikut ini :
نَهَى رَسُول اللَّهِ r عَنِ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ
Rasulllah SAW melarang jual-beli muzabanah dan muhaqalah (HR. Bukhari dan Muslim)
§ Araya
Jual-beli 'araya (بيع عرايا) menurut pendapat mazhab Asy-syafi'i adalah :
بَيْعُ الرُّطَبِ عَلَى النَّخْل بِتَمْرٍ فِي الأْرْضِ أَوِ الْعِنَبِ فِي الشَّجَرِ بِزَبِيبٍ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
Menjual kurma di atas pohonnya dengan kurma kering di yang sudah dipetik. Atau menjual anggur di pohon dengan kismis kering. Dimana jumlahnya tidak mencapai lima wasaq.
Sebenarnya jumhur ulama umumnya membolehkan jual-beli seperti ini, namun mazhab Al-Hanafiyah mengharamkannya. Dasar pengharamannya adalah umumnya dalil yang melarang jual-beli benda sejenis secara barter, yaitu sabda Nabi SAW.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأْصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).
Dari dalil di atas, maka tukar menukar sesama jenis harta dari salah satu keenam harta itu menjadi haram, kalau berbeda ukurannya. Dan menurut mazhab Al-Hanafiyah, tukar menukar antara rutab dengan kurma atau anggur dengan kismis termasuk yang dilarang sesuai hadits ini.
§ Urbun
Ada hadits yang melarang jenis jual-beli urban :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ
Rasulullah SAW melarang jual beli dengan sistem uang muka.
Urbun atau urban adalah uang yang dijadikan sebagai pembayaran awal dalam jual beli, namun bersama dengan itu juga ada kemungkinan uang itu akan 'hangus' kalau jual-beli itu dibatalkan.
Misalnya A berencana membeli mobil milik B dengan harga 200 juta rupiah. Namun A belum langsung melunasinya saat itu juga. Pelunasan disepakati akan dibayarkan dua bulan kemudian. Untuk itu sebagai tanda jadi, A menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah sebagai uang muka atau down-payment (DP).
Fungsi dari uang muka ini antara lain bahwa A dapat 'mengikat' B untuk tidak menjual mobilnya kepada orang lain, setidaknya selama masa dua bulan itu.
Akan tetapi kalau lewat masa dua bulan, ternyata A tidak segera melunasi harga pembayaran, maka disepakati bahwa uang muka itu menjadi hak B dan kemudin B juga terlepas dari ikatan dengan A, lantas B berhak menjual mobilnya kepada orang lain.
Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah dan Asy-Syafi’iyyah termasuk di antara mereka yang mengharamkan penghangusan uang muka.
Sedangkan pendapat madzhab Al-Hanabilah justru membolehkan jual-beli ini.
§ Jual-beli Hutang dengan Hutang
Dalam istilah para ulama, jual-beli model begini disebut dengan istilah bai'u al-kali' bil kali' (بيع الكلئ بالكالئ).
Dasarnya adalah hadits nabawi yang melarang praktek jual-beli tersebut berikut ini :
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ
Rasulullah SAW melarang jual-beli al-kali' bil kali'. (HR. Al-Baihaqi)
Pembeli menyerahkan Rp. 100 ribu kepada penjual beras, uangnya diberikan secara tunai tetapi berasnya baru akan diserahkan seminggu kemudian.
Ketika sudah waktunya untuk menyerahkan beras itu, penjual berkata bahwa berasnya belum tersedia. Namun penjual menawarkan untuk membeli kembali beras yang seharusnya sudah jadi milik pembeli dengan harga yang lebih tinggi namun pembayarannya yang tidak tunai.
Tentunya harganya sudah berbeda dari harga jual yang pertama. Praktek ini hukumnya haram, karena terjadi unsur riba dalam jual-beli, dimana hutang dibayar dengan hutang.
§ Jual Daging Dengan Hewan
Di dalam hadits kita menemukan bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual-beli (barter langsung) antara daging dari hewan yang sudah disembelih dengan hewan yang masih hidup.
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيِّ بِالْمَيِّتِ
Rasulullah SAW melarang jual-beli barter antara hewan hidup dengan (daging) hewan yang sudah mati (HR. Malik)
Jumhur ulama menarik kesimpulan bahwa larangan ini berlaku manakala daging hewan dengan dibarter dengan hewan yang sama dengan daging. Misalnya, haram menukar seekor sapi dengan barter berupa daging sapi. Alasannya, karena antara daging dan hewan adalah benda sejenis dan termasuk harta ribawi yang haram dipertukarkan secara barter.
Sedangkan bila ada perbedaan antara jenis daging dengan hewannya, umumnya para ulama membolehkan. Seperti menukar daging sapi dengan ayam yang masih hidup.
Para ulama juga membolehkan barter antara daging sapi dengan hewan yang boleh dimiliki meski tidak boleh dimakan. Misalnya menukar daging sapi dengan kucing yang masih hidup.
§ Jual Kurma Dengan Rutab
Ada larangan untuk menjual (barter) antara tamar atau kurma yang kering, dengan kurma yang masih segar berair (ruthab).
سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ rسُئِل عَنْ بَيْعِ الرُّطَبِ بِالتَّمْرِ فَقَال: أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا جَفَّ؟ قَالُوا: نَعَمْ، قَال: فَلاَ إِذًا
Dari Saad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW ditanya orang tentang hukum barter ruthab dengan tamar. Beliau SAW balik bertanya,"Apakah berat ruthab itu berkurang bila telah kering?". Mereka menjawab,"Ya". Beliau SAW menjawab,"Tidak boleh kalau begitu". (HR. An-Nasa'i)
Di dalam riwayat yang lain juga disebutkan larangan yang senada dari Rasulullah SAW :
لاَ يُبَاعُ رُطَبٌ بِيَابِسٍ
Janganlah kalian bertukar ruthab dengan kurma kering. (HR. Al-Baihaqi)
Illat larangan ini tentu saja adalah terjadinya riba antara kedua barang yang diperjual-belikan. Namun larangan itu menjadi tidak berlaku manakala masing-masing barang itu dinilai dulu sesuai dengan harga pasarannya.
Dan praktek tukar menukar barang secara langsung tanpa diketahui harga dan nilainya ini agak jarang kita temukan di masa sekarang ini dalam kehidupan sehari-hari. Namun di masa Nabi SAW semua itu justru lebih sering terjadi. Sehingga kita menemukan banyak dalil yang menyebut-nyebut praktek tersebut.
b. Gharar
Yang dimaksud dengan gharar adalah penipuan, dimana seseorang melakukan suatu tindakan yang dalam akad yang mengandung unsur ketidak-jujuran atau ketidak-tahuan. Di dalam Al-Quran Allah SWT menyebutkan tentang kenikmatan yang menipu dengan lafadz mata'ul-ghurur (متاع الغرور).
وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلاَّ مَتَاعُ الغُرُوْر
Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS. Ali Imran : 185)
Sedangkan contoh jual-beli yang mengandung unsur ghurur misalnya :
§ Menjual Janin Hewan Yang Masih di Perut Induknya
Janin hewan yang masih dalam perut induknya belum jelas keadaannya, berapa beratnya, apa jenis kelaminnya, sakit atau tidak, bermasalah atau tidak. Maka janin yang masih dalam perut induknya masih belum boleh diperjual-belikan. Alasan keharamnya karena mengandung unsur ghurur atau ketikak-jelasan dan penipuan.
§ Jual Hasil Tanaman Secara Ijon
عن ابْنِ عُمَرَ t أَنَّ النَّبِيَّ rنَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW melarang untuk menjual hasil tumbuhan sebelum matang. (HR. Bukhari dan Muslim)
Contohnya seorang petani sudah ’menjual’ apa yang bakalan menjadi hasil panennya kepada tengkulak, padahal belum lagi masa panen. Tanaman itu belum berbuah, kalau pun ada, masih berupa bunganya saja. Bahkan kadang jual-beli ijon sudah dilakukan sejak sebelum dia menanam.
Sistem ijon yang mereka lakukan itu adalah jual-beli haram, karena termasuk jual-beli yang mengandung unsur jahalah atau ketidak-jelasan barang yang diperjual-belikan. Tentu saja barang yang dijual tidak jelas, sebab masih mentah di pohon, bahkan belum lagi ditanam.
§ Ikan Yang Masih di Laut Lepas
Menjual ikan yang masih ada di laut lepas atau danau luas dan belum ditangkap termasuk jual-beli gharar. Sebab ikan itu tidak bisa diserahkan kecuali lewat masyaqqah. Dalil keharamannya adalah hadits berikut ini :
لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ
Janganlah kalian membeli ikan yang masih di air, karena hal itu termasuk gharar. (HR. Ahmad)
Namun yang larangan ini tidak berlaku bilamana air tempat ikan itu hidup tidak terlalu banyak, seperti kolam ikan, aquarium, ember, plastik dan seterusnya.
Sebab 'illat keharaman jual ikan disini karena ikannya masih berkeliaran di alam bebas, dan tidak bisa diserahkan kecuali lewat masyaqqah terlebih dahulu. Dan kalau ikannya masih harus diburu terlebih dahulu, dimana siapa saja bisa melakukan perburuan ikan, jual-belinya menjadi tidak ada gunanya.
§ Budak Kabur
Budak yang kabur atau melarikan diri dari tuannya disebut dengan istilah al-abdul 'abiq (العبد الآبق). Hukum menjualnya haram, karena adanya 'illat gharar, yaitu budaknya tidak ada alias kabur. Dalil keharamannya adalah hadits berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ rنَهَى عَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ
Nabi SAW melarang untuk menjual budak yang lari dari tuannya. (HR. Ibnu Majah)
§ Wol, Susu dan Lemak Yang Masih Pada Sumbernya
Hadits Rasulullah SAW menegaskan haramnya beberapa bentuk jual-beli berikut ini :
نَهَى النَّبِيُّ rأَنْ يُبَاعَ ثَمَرٌ حَتَّى يُطْعَمَ أَوْ صُوفٌ عَلَى ظَهْرٍ أَوْ لَبَنٌ فِي ضَرْعٍ، أَوْ سَمْنٌ فِي لَبَنٍ
Nabi SAW melarang jual-beli tamar hingga bisa dimakan, wol yang masih melekat pada punggung hewan, dan susu yang masih di dalam kantungnya atau lemak di dalam susu. (HR. Ad-Daruquthuni)
Bulu wol yang masih melekat pada punggung hewan tidak bisa diukur jumlah atau beratnya, kecuali setelah dipotong atau dicukur. Oleh karena itu, hukumnya belum boleh dijual dulu, kecuali setelah bisa ditimbang dan ketahuan berapa beratnya.
Susu yang masih ada di dalam kantung susu hewan juga belum bisa diukur banyaknya. Dan besarnya kantung susu secara lahiriyah tidak bisa dijadikan patokan dan memperkirakannya. Oleh karena itu susu itu belum halal untuk dijual, kecuali setelah diperah dan diukur jumlahnya.
Lemak yang terbuat dari susu tidak boleh dijual dengan menghitung jumlahnya. Sebab lemak itu belum bisa ditetapkan jumlahnya, karena masih terkandug di dalam susu. Maka yang bisa diperjual-belikan adalah susunya, bukan lemaknya.
D. Terlarang Selain Akad
Pada bagian ini kita akan membahas tentang jual-beli terlarang yang 'illat keharamannya selain akad dan barang. Dalam hal ini ada dua sebab lagi, yaitu bila akad itu akan melahirkan dharar, dan bila terjadi hal-hal yang bertentangan secara langsung terhadap hukum-hukum agama, atau disebut dengan mukhalafah diniyah.
1. Dharar Mutlak
Segala jual-beli yang akan melahirkan dharar atau kemadharatan, maka jual-beli itu terlarang. Di antara contohnya sebagai berikut :
a. Memisahkan Anak Dari Ibunya
Dari kitab fiqih klasik, kita menemukan salah satu contoh dharar ini adalah jual-beli yang berdampak memisahkan anak dari ibunya. Contoh ini barangkali sudah tidak ada lagi di zaman sekarang. Sebab anak dan ibunya yang dimaksud adalah budak yang dijual secara terpisah.
Di masa lalu ketika perbudakan masih berlangsung secara legal di seluruh peradaban dunia, haram hukumnya seorang muslim membeli budak, bila sampai harus misahkan antara anak dan ibunya. Maksudnya tidak boleh hanya membeli anaknya saja tanpa membeli ibunya, atau sebaliknya hanya membeli ibunya saja tanpa anaknya.
Kalau mau beli harus satu paket, anak dan ibunya sekaligus, biar tidak terjadi dharar bagi keduanya. Karena biar bagaimana pun keduanya tetap masi masih manusia dan bukan hewan. Kalau hewan, kita dibolehkan hanya membeli anaknya saja tanpa induknya atau sebaliknya.
b. Menjual Bahan Baku Khamar
Bahan baku khamar haram diperjual-belikan, apabila memang sangat kuat indikasinya bahwa bahan itu memang semata-mata diperuntukkan sebagai bahan baku khamar.
Di masa lalu, khamar terbuat dari buah anggur dan buah kurma. Tetapi jual-beli anggur dan kurma tentu saja halal, karena keduanya halal dimakan. Lalu keduanya jadi haram diperjual-belikan kalau ada indikasi akan dijadikan khamar dari transaksi jual-beli itu.
Misalnya yang membelinya adalah pembuat khamar, yang sudah pasti niatnya ketika membeli anggur atau kurma itu akan dijadikan bahan baku khamar.
c. Membeli Barang Yang Sudah Dibeli Orang
Membeli barang yang sudah dibeli orang tentu merupakan dharar, sebab hal itu akan merugikan orang tersebut. Maksudnya tentu ketika orang yang sudah menjadi pemilik barang itu tidak mau menjualnya lagi.
Tetapi akan lain halnya bila orang itu memang berniat mau menjualnya lagi, bahkan titip pesan untuk menawarkan barangnya kepada siapa yang mau membelinya. Kalau kasusnya seperti ini tentu hukumnya boleh.
d. Membeli Barang Yang Sudah Ditawar Orang
Termasuk ke dalam kategori dharar juga adalah membeli barang yang sudah ditawar orang lain. Barang yang sedang ditawar orang lain itu berarti masih dalam proses jual-beli yang belum selesai.
Letak titik dhararnya karena proses jual-beli yang sedang berlangsung itu dirusak bahkan bisa batal gara-gara ada pihak ketiga yang masuk dan menerobos secara tidak sehat. Bila proses jual-beli masih dalam titik tawar menawar antara kedua belah pihak, haram hukumnya diserobot oleh pihak ketiga.
Tetapi lain halnya dengan sistem lelang, dimana sejak awal pihak penjual berterus terang kepada semua pihak yang berkeinginan membeli bahwa dia akan menjual barangnya kepada siapapun penawar tertinggi. Posisi para calon pembeli tidak ekskusif tetapi berlomba dan berebutan secara terbuka. Dan hukumnya halal kalau sejak awal memang disepakati sistem lelang.
e. Najasy
Jual beli najsy (بيع النجش) adalah perbuatan yang dilakukan pihak penjual barang dengan berpura-pura menaikkan harga barang yang ditawarkan. Maksudnya biar calon pembeli tertipu dan membeli dengan harga yang lebih tinggi. Bisa saja penjual itu memerintahkan anak buahnya berpura-pura membeli dengan harga yang sudah dinaikkan itu, sehingga korban yaitu calon pembeli lain beranggapan memang harta itu sudah wajar. Padahal yang dia lihat tidak lain hanya sandiwara belaka.
Letak titik keharamnya karena akan melahirkan dharar bagi pembeli, karena terpaksa harus membayar lebih mahal dari yang seharusnya.
f. Talaqqi Rukban
Istilah talaqqi ar-rukban (تلقي الركبان) memang agak sulit dicarikan padananya di masa sekarang. Tetapi intinya adalah kecurangan yang dilakukan oleh pedagang di pasar atas petani yang tinggal di perkampungan, dimana petani sebagai produsen yang menjual dagangan dan pedagang di pasar menjadi pihak pembeli.
Dalam menjalankan modusnya, pedagang pasar yang curang itu mencegat para pemilik barang agar tidak sampai datang ke pasar. Mereka dihadang di tengah jalan, agar tertutup tidak bisa mengakses diberi informasi yang benar tentang harga-harga barang yang mau dijualnya itu. Pendeknya mereka dikibuli dengan harga yang ternyata jauh lebih murah dari harga pasaran yang berlaku.
Praktek mencegat dan menutup informasi ini terhitung sebagai makan harta dengan cara yang bathil, karena si pemilik barang yang umumnya datang dari pedalaman memang tidak tahu menahu harga pasar yang sesungguhnya. Lalu mereka ditipu mentah-mentah alias dibohongi oleh para pedagang yang datang mencegat itu, dan dibelinya barang-barang mereka dengan harga semurah-murahnya. Larangan ini telah secara resmi ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAWmelarang menyongsong (mencegat) pedagang sebelum tiba di pasar (HR.Bukhari).
Mencari barang dengan harga lebih murah tidaklah dilarang. Namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak, dimana yang satu pihak memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga di pasar sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani yang dari desa.
2. Mukhalafah Diniyah
Jenis keharaman jual-beli ini semata-mata bukan karena akad, barang atau dharar, melainkan adanya pertentangan dengan masalah syariah, yang lazim dikenal dengan istilah mukhalafah diniyah (مخالفة دينية). Ada dua contoh yang sering disebut-sebut para ulama, yaitu jual beli saat adzan Jumat dan menjual mushaf kepada orang kafir harbi.
a. Jual-beli Saat Adzan Jumat
Contoh pertama adalah jual-beli yang dilakukan saat kumandang adzan Jumat. Larangannya tegas di dalam Al-Quran Al-Karim :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (QS. Al-Jumuah : 9)
Keharaman jual-beli disini sebenarnya tidak terkait dengan pelanggaran pada akad, barang atau dharahnya, melainkan pada pelanggaran tidak menjalankan shalat Jumat.
Oleh karena itu ketika yang melakukan jual-beli adalah mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat, misalnya baik pembeli atau penjual keduanya sama-sama wanita, musafir, budak, anak-anak, ada pendapat yang membolehkannya.
b. Menjual Mushaf Kepada Kafir Harbi
Menjual mushaf kepada kafir harbi menjadi madharat ketika kita meyakini bahwa mushaf itu akan dihina, dilecehkan, diinjak-injak dan seterusnya. Karena status mereka yang kafir harbi, artinya kita sedang terlibat perang agama dengan mereka. Apapun yang sekiranya merugikan kita, pasti akan mereka lakukan dengan terang-terangan.
Lain halnya bila yang membelinya kafir dzimmi, mereka adalah kafir yang sudah sejak awal menghormati dan mau hidup berdampingan dengan damai dengan kita sebagai muslim. Maka tidka mengapa bila mushaf Al-Quran kita jual kepada mereka.
o