SFK > Pernikahan > Bagian Ketiga : Rumah Tangga

⬅️

Bab 4 : Jima

➡️

Salah satu dari tujuan pernikahan yang menjadi judul besar buku ini adalah dihalalkannya jima' antara suami dan istri. Pada kenyataannya, dalam ilmu fiqih, jima' bukan hanya sekedar menjadi kebolehan, bahkan juga menjadi sesuatu yang dijadikan bagian dari ibadah kepada Allah SWT, baik dengan hukum sunnah atau pun dengan hukum wajib. Oleh karena itu tidak lengkap rasanya kalau buku ini tidak mengangkat topik khusus tenang jima' dalam satu bab tersendiri, agar kita dapat mengupas semua detail hukum syariah yang terkait dengan jima'.

A. Pengertian

Secara bahasa, kata jima' punya bentuk dasar dari kata jaama'a (جامع), yang tiga huruf dasarnya adalah jim mim 'ain.

Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, jima' adalah melakukan hubungan kelamin, dimana kemaluan suami masuk ke dalam kemaluan istri, baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sampai keluar mani atau tidak. Para ulama yang membuat definisi jima’, sebagaimana mereka mendefinisikan zina yang wajib dikenakan hukum hudud adalah :

إِيلاَجُ ذَكَرٍ فِي فَرْجٍ

Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.[1]

Dalam prakteknya, ada beberapa istilah yang maknanya adalah jima', seperti al-wath'u dan al-mubasyarah.

B. Hukum

Hukum jima ada lima macam, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

1. Mubah

Pada dasarnya melakukan jima' hukumnya boleh atau halal dalam pandangan syariah, yaitu jima' yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah.

2. Sunnah

Kemudian hukumnya bergerak naik menjadi sunnah, apabila ada qarinah yang membuatnya menjadi sunnah. Misalnya jima' yang disertai dengan niat ibadah, taat kepada Allah dan juga dengan menghidupkan sunnah-sunnah yang telah Rasulullah SAW.

3. Wajib

Bahkan ketika seseorang secara biologis sudah sampai kepada kebutuhan biologis yang manusiawi, melakukan jima' atau memenuhi kebutuhan pasangan untuk berjima' hukumnya menjadi kewajiban.

Apalagi sampai dikhawatirkan terjadi zina dan sejenisnya, yang tentu saja akan menimbulkan madharat lebih jauh. Maka pada saat itu jima' dengan istri yang sah hukumnya wajib.

4. Haram

Jima' yang diharamkan ada dua macam, yaitu jima' yang masyru' tetapi terlarang, seperti jima' saat haidh, nifas, i'tikaf, puasa, ihram dan zhihar.

Jenis jima' kedua yang diharamkan adalah jima' yang sejak awal sudah tidak masyru', sepeti zina, liwath, jima' pada dubur, jima' dengan mayat dan hewan.

C. Adab

Syariat Islam memberikan beberapa adab yang menjadikan jima' itu bukan sekedar kesenangan, tetapi juga menjadi ibadah tersendiri, apabila dilakukan sesuai dengan adab-adabnya.

Di antara adab-adab berjima' yang disunnahkan antara lain :

1. Basmalah

Membaca basmalah atau sering juga diistilahkan dengan tasmiyah disunnahkan untuk dibaca sebelum jima' dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa jima' bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmalah sebelum jima' adalah firman Allah SWT :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah : 223)

Bagian yang menjadi dalil dari ayat ini adalah lafadz wa qaddimu lianfusikum. Diterjemahkan menjadi "Dan kerjakanlah untuk dirimu". Tetapi maksudnya adalah ucapkanlah tasmiyah sebelum memulai jima' dengan istri. Penafsiran ini dikemukakan oleh shahabat Nabi yaitu Ibnu Abbas radhiyallahuahu, sebagaimana bisa kita baca dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran.[2]Bahwa lafadz waqaddimu lianfusikum maksudnya adalah tasmiyah atau membaca basmalah sebelum jima' juga dikemukakan oleh Atha'.[3]Selain membaca basmalah, juga ada doa yang layak untuk dibaca berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yaitu :

لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَال : بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

Seandainya salah seorang kalian ketika akan mendatangi istrinya (berjima') mengucapkan : Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kami dari rizqi, seandainya ditaqdirkan dari jima' itu seorang anak, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya. (HR. Bukhari Muslim)

2. Tidak Menghadap Kiblat

Para ulama menyarankan sebagai bentuk pemuliaan kepada Ka'bah, maka sebaiknya kita tidak melakukan jima' sebaiknya dengan menghadap kiblat. Hal itu tertuang dalam beberapa kitab para ulama di masa lalu, semisal kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Jawahirul Iklil, Al-Mughni, Kasysyaf Al-Qina', Ihya' Ulumuddin, dan lainnya.[4]

Barangkali dalilnya adalah qiyas antara jima' dengan buang air, yang dianjurkan untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat.

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t عَنْ رَسُولِ الله s قَالَ : إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلاَ يَسْتَقْبِلُ القِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرُهَا رواه أحمد ومسلم

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila kamu mendatangi tempat buang air janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)

عنَ أبِي أَيُّوبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لا تَسْتَقْبِلُوا اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلا بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Dari Abu Ayyub radhiyallahuanhu"Janganlah menghadap kiblat saat kencing atau buang hajat tetapi menghadaplah ke Timur atau ke Barat" (HR. Sab’ah)

3. Diawali Dengan Percumbuan

Syariat Islam menganjurkan agar dalam melakukan jima' tidak langsung kepada hubungan badan, melainkan diawali terlebih dahulu dengan percumbuan (mula'abah), mencium (taqbil), dan sentuhan-sentuhan. Tidak ada dasarnya hadits yang kuat dan bisa dijadikan sandaran, kecuali sepenggal hadits dhaif berikut ini :

نَهَى رَسُول اللَّهِ rعَنِ الْمُوَاقَعَةِ قَبْل الْمُلاَعَبَةِ

Rasulullah SAW melarang melakukan jima' sebelum mula'abah.

Mula'abah secara bahasa berarti bermain-main, dari kata la'iba - yal'abu (لعب يلعب), tapi maksudnya adalah permainan yang menjadi pembuka atau pemanasan dari hubungan suami istri. Sering juga disebut dengan istilah foreplay.

4. Tidak Selesai Sendirian

Sangat dianjurkan bagi pasangan suami istri yang melakukan jima' untuk mencapai orgasme bersama, atau setidaknya tidak meninggalkan pasangannya kecuali setelah sama-sama mendapatkan puncak kenikmatannya. Dan hal itu merupakan anjuran yang dijelaskan di dalam salah satu hadits nabi :

إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَصْدُقْهَا، ثُمَّ إِذَا قَضَى حَاجَتَهُ قَبْل أَنْ تَقْضِيَ حَاجَتَهَا فَلاَ يُعْجِلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ حَاجَتَهَا

Bila salah seorang dari kalian melakukan jima' dengan istrinya, maka lakukan dengan sungguh-sungguh. Bila sudah terpuaskan hajatnya namun istrinya belum mendapatkannya, maka jangan tergesa-gesa (untuk mengakhirinya) kecuali setelah istrinya mendapatkannya juga. (HR. Ahmad)

5. Memakai Penutup

Sebagian ulama menganjurkan agar ketika suami istri sedang melakukan jima' untuk menggunakan penutup, dan tidak telanjang bulat alias bugil. Namun tidak semua ulama sepakat akan larangan itu, lantaran dasar anjuran ini hanya didasari oleh hadits yang kurang kuat alias hadits dhaif, yaitu :

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ

Bila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (melakukan jima') maka gunakan penutup dan janganlah kedua bertelanjang bulat. (HR. Ibnu Majah)

Oleh karena itu kita menemukan juga pendapat yang berbeda dari para ulama tentang tidak adanya keharusan penggunakan penutup pada saat berjima'. Salah satu yang membolehkan adalah Ibnu Al-Qasim dalam Kitab Adz-Dzakhirah.[5]

6. Tidak Banyak Bicara dan Tidak Berisik

Dianjurkan buat suami istri ketika melakukan jima' untuk tidak banyak bicara dan tidak melakukannya dengan berisik. Dimakruhkan apabila sampai suara mereka terdengar orang lain, kecuali bayi yang masih kecil dan belum mengerti apa-apa. Meski pun keduanya tidak merasa risih, namun hal seperti itu tetap harus dihindari. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah.[6]

7. Mencuci Kemaluan dan Berwudhu Bila Mengulangi

Dianjurkan apabila suami istri setelah melakukan jima' akan mengulanginya lagi, untuk mencuci atau membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu kembali.

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Bila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (melakukan jima') dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah dia berwudhu' .(HR. Muslim)

Bahkan kalau mau lebih afdhal, dianjurkan untuk mandi janabah terlebih dahulu, meski pun tentunya bukan merupakan kewajiban atau syarat. Sebab Rasulullah SAW pernah menggilir para istrinya dengan satu kali mandi janabah.

وَعَنْ أَنَسٍ t أَنَّ r كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ

Dari Anas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW pernah menggilir para istrinya dengan sekali mandi janabah.(HR. Muslim)

Namun bila tidak keberatan dan mau dapat yang lebih afdhal, tidak mengapa bila setiap kali melakukan jima' dengan salah seorang istri, diakhiri dengan mandi janabah. Sebab yang seperti itu pun juga pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى رَسُول اللَّهِ r : أَنَّ النَّبِيَّ r طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ يَغْتَسِل عِنْدَ هَذِهِ وَعِنْدَ هَذِهِ . فَقُلْتُ لَهُ : يَا رَسُول اللَّهِ ! أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدًا ؟ قَال : هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ

Rasulullah SAW pernah menggilir para istri beliau para suatu hari, tiap selesai dengan yang satu beliau mandi. Aku bertanya,"Ya Rasulullah SAW, tidak cukupkah mandi sekali saja?". Beliau SAW menjawab,"Ini lebih bersih dan lebih suci". (HR. Abu Daud)

8. Dilalukan di Malam Jumat

Keutamaan melakukan jima' pada malam Jumat didasarkan pada pengertian dari hadits tentang fadhilah atau keutamaan mandi janabah di pagi hari Jumat, yaitu untuk melakukan shalat Jumat.

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً

Siapa yang mandi pada hari Jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. (HR. Al-Bukhari Muslim)

Dari dalil itu kemudian sebagian ulama mengembangkan kesimpulan bahwa ada isyarat untuk melakkan jima' pada malam harinya. Karena disunnahkan mandi janabah di pagi harinya. Namun sebagian ulama lainnya tidak menyimpulkan seperti itu. Dalam pandangan mereka, mandi yang disunnahkan itu bukan mandi janabah, melainkan mandi yang khusus disyariatkan di hari Jumat terkait dengan akan dilakukannya shalat Jumat.

Dan dalil yang menyebutkan bahwa siapa yang melakukan jima' di malam Jumat sama dengan membunuh orang yahudi, ternyata tidak ditemukan haditsnya yang shahih serta bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.

D. Larangan Dalam Jima’ Yang Masyru’

Jima' yang masyru' adalah jima' yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Sedangkan jima' yang tidak masyru' adalah jima' yang dilakukan seseorang bukan dengan pasangan sahnya. Namun meski pun dilakukan dengan pasangan yang sah, yaitu istrinya, tetap ada beberapa laranngan yang harus dihindari dan hukumnya diharamkan. Antara lain :

1. Haidh

Apabila istri sedang dalam keadaan haidh, maka hukumnya terlarang untuk disetubuhi. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-Baqarah : 222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya. Sedangkan Mazhab Al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

عَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا فَقَالَ النَّبِيُّ s اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

‘Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim).

عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ s يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

‘Dari Aisyah ra berkata"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim).

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam ayat di atas itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi’iyah serta al Hanafiyah.

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut Al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut :

عَن ابنِ عَبَّاسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ s فِي الذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ رَوَاهُ الخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ وَابْنُ القَطَّانِ وَرَجَّح غَيرُهُمَا وَقْفَهُ

‘Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh : ‘Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar’ (HR. Khamsah)

As-Syafi’iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid dan setengah dinar bila diakhir haid. Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah Asy- Syafi’iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafidz Ibn Hajar.

2. Nifas

Sebenarnya tidak ada ayat atau hadits yang secara langsung mengharamkan wanita yang sedang nifas untuk disetubuhi, yang ada hanyalah ayat dan hadits terkait dengan wanita yang mengalami haidh saja.

Namun para ulama umumnya memandang bahwa hukum-hukum yang terkait dengan wanita yang sedang mengalami nifas itu tidak ada bedanya dengan wanita yang sedang mendapat darah haidh. Oleh karena itu wanita yang sedang mendapat darah nifas juga diharamkan untuk disetubuhi.

3. I’tikaf

Jima' juga terlarang bila dilakukan di dalam masjid. Dan hal itu termasuk juga masuk ke dalam masjid termasuk larangan yang tidak boleh membolehkan orang yang sehabis melakukan jima' untuk masuk ke dalam masjid, kecuali setelah mandi janabah dan bersuci.

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 187)

4. Puasa

Ketika sedang berada di siang hari bulan Ramadhan, maka jima' hukumnya terlarang, yaitu bagi mereka yang wajib mengerjakan puasa tanpa udzur yang syar'i. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah : 187)

Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam puasa. Pengertian terbaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa. Selain itu juga ada dalil dari hadits yang mengharamkannya, yaitu :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ r فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لا. ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِي اَلنَّبِيُّ r بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا . فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ r حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata,”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka ? “. Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya,”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ? “. “Aku tidak punya”. “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”.”Tidak”. “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ? “.”Tidak”. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata,”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan”. Orang itu menjawab lagi,”Adakah orang yang lebih miskin dariku ? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku”. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda,”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu”.(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa melakukan jima' bukan hanya membatalkan puasa, namun juga pelakunya berdosa dan diwajibkan untuk membayar kaffarah.

5. Ihram

Jima' juga haram dilakukan pada saat seseorang sedang mengerjakan ibadah ihram, baik untuk haji atau pun umrah. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berkata rafats (jorok), berbuat fasik dan berbantah-bantahan…(al-Baqarah: 197)

Ayat ini memang tidak secara langsung mengharamkan jima' bagi yang sedang berihram. Ayat ini hanya melarang orang melakukan rafats.

Sebagian mufassir ada yang mengatakan bahw melakukan rafats itu berkata-kata yang jorok. Wajhud-dilalah dari ayat ini adalah kalau sekedar bicara jorok saja sudah dilarang, apalagi mengerjakan jima' itu sendiri.

Namun sebagian mufassir yang lain justru mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rafats tidak lain adalah melakukan jima' itu sendiri, sebagaimana bisa kita baca dalam Tafsir Al-Baghawi.[7]

6. Zhihar

Zhihar adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”, ketika ia hendak mengharamkan isterinya itu bagi dirinya. Talak seperti ini telah berlaku di kalangan orang-orang jahiliyah terdahulu. Lalu Allah SWT memerintahkan kepada suami yang menzhihar isterinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhiharnya tersebut tidak sampai menjadi talak. Orang yang sempat menzihar istrinya, maka dia diharamkan untuk melakukan jima' dengan istrinya itu, kecuali setelah dia membayar denda atau kaffarah, yaitu memerdekakan budak. Dalil yang melandasi hal itu adalah firman Alah SWT:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Orang-orang yang menzhihar isteri-isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib baginya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri tersebut bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian dan Allah Maha Mengetahui apa yang Kalian kerjakan. (QS. Al-Mujadilah: 2)

Namun tidak semua orang mampu membebaskan budak, mengingat budak itu cukup mahal harganya. Sekedar perbandingan saja, Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu membebaskan Bilal bin Rabah dari tangan Umayyah bin Khalaf, harga 100 dinar yang kemudian dinaikkan menjadi 200 dinar. Padahal satu dinar emas di masa itu setara dengan harta seekor kambing, karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah meminta salah seorang shahabat untuk membelikan baginya seekor kambing dengan harga satu dinar.

Maka kalau harga kambing di masa sekarang kisarannya satu juta rupiah, berarti untuk 100 dinar harga budak, paling tidak seharga 100 juta hingga 200 juta rupiah. Harga seperti ini tidak semua orang mampu membayarnya.

Oleh karena itu kemudian Allah SWT memberikan keringanan buat mereka yang tidak mampu membebaskan budak, untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enampuluh fakir miskin, sebagaimana bisa kita baca dalam lanjutan ayat di atas.

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak, maka ‘wajib baginya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Dan barangsiapa yang tidak kuasa(wajib baginya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.(QS. Al-Mujadilah: 3)

E. Larangan Dalam Jima’ Yang Tidak Masyru’

Sedangkan larangan atas jima' dengan penyebab yang sejak awalnya memang sudah bukan jima' yang halal alias tidak masyru', antara lain adalah :

1. Zina

Secara umum kita mengenal zina sebagai jima' di luar pernikahan yang sah, atau di luar ketentuan syariah yang hak. Dan zina termasuk salah satu di antara dosa besar.

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32)

2. Liwath

Liwath adalah hubungan kelamin sejenis, baik sesama laki-laki ataupun sesama perempuan. Larangannya jelas dan tegas di dalam Al-Quran.

أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun sebelummu?" (QS. Al-A'raf : 180)

3. Dubur

Memasukkan kemaluan laki-laki ke lubang dubur istri sendiri termasuk perbuatan yang diharamkan dan dosa besar. Dasarnya adalah hadits berikut ini :

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِل عَلَى مُحَمَّدٍ r

Orang yang menyetubuhi istrinya yang sedang haidh, dan menyetubuhi dubur istrinya, maka dia telah kufur terhadap apa yang turun kepada Nabi Muhammad SAW. (HR. Tirmizy)

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Telah terlaknat suami yang menyetubuhi istrinya pada lubang duburnya. (HR. Ahmad)

لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلاً أَوِ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

Allah tidak memandang kepada laki-laki yang menyetubuhi dubur sesama lelaki atau pun dubur istrinya. (HR. Tirmizy)

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ . . . ثَلاَثَ مَرَّاتٍ : لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَعْجَازِهِنَّ

Sesungguhnya Allah tidak malu atas kebenaran (tiga kali) : Janganlah kamu menyetubuhi istri pada lubang duburnya. (HR. An-Nasa'i)

4. Mayat

Bersetubuh dengan mayat atau jenazah manusia yang sudah mati adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan meski mayat itu istrinya sendiri atau mantan budaknya, yang ketika masih hidup seharusnya halal untuk disetubuhi.Ibnu Hajar Al-Haitami memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu dari dosa besar sebagaimana layaknya zina. [8]

5. Hewan

Bersetubuh dengan hewan juga termasuk perbuatan yang diharamkan dengan tegas dalam agama Islam.

أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضَبِ اللَّهِ وَيُمْسُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ، وَعَدَّ مِنْهُمُ : الَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ

Ada empat macam orang yang mendapatkan kemarahan Allah di pagi hari dan kemurkaan Allah di sore hari. (Salah satunya) orang yang menyetubuhi hewan.

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى شَيْئًا مِنَ الْبَهَائِمِ

Terlaknatlah orang yang menyetubuhi hewan.

F. Konsekuensi Jima’ Dalam Syariah

Jima’ yang dilakukan oleh suami dan istri punya banyak konsekusensi. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah status hukum yang berubah karena sebab terjadinya jima'.

Penulis kitab Al-Qawanin Al-Fihiyah, Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741 H) menyebutkan ada lima puluh hukum yang terjadi diakibatkan adanya jima'.[9] Sedangkan penulis kitab Al-Asybah wa An-Nazhair, Al-Imam As-Suyuthi (w. 911 H) mengklaim bahwa hukum yang ditimbulkan akibat terjadinya jima' mencapai seratus lima puluh masalah. [10]

Penulis kitab Kifayatu At-Thalib, Musthafa Al-Babi Al-Halabi menuliskan ada enampuluh masalah hukum yang ditimbulkan akibat terjadinya jima'. [11] Dalam buku ini Penulis hanya akan menyebutkan sebelas masalah hukum saja yang menjadi konsekuensi fiqih akibat terjadinya jima’.

1. Mandi Janabah

Apabila kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan (ilaj), maka otomatis wajib atas mereka berdua untuk mandi janabah. Dalilnya cukup banyak, diantaranya :

إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ الغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ فَاغْتَسَلْنَا

Dari Aisyah radhiyallahuanhaberkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun 'alaihi).

Hal ini berlaku untuk semua keadaan, baik jima' itu sampai keluar mani atau pun tidak, tetap saja kedua harus mandi janabah. Walau pun hal itu dilakukan oleh pasangan yang haram (zina) dan sejenisnya, tetap saja keduanya wajib mandi janabah. Demikian juga, meskipun jima' itu dilakukan oleh pasangan yang sah, tetapi dalam kondisi haram, seperti dalam masa haid dan nifas, tetap saja keduanya wajib mandi janabah.

2. Membatalkan Puasa, Haji dan I’tikaf

Jima' juga mengakibatkan batalnya beberapa jenis ibadah, seperti puasa, i'tikaf dan haji.

a. Puasa

Selain dari makan dan minum, yang membatalkan puasa adalah jima’ atau hubungan seksual. Dasar ketentuannya adalah firman Allah SWT :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)

Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam puasa. Pengertian terbaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.

Sebenarnya makna kata rafats itu tidak harus jima’. Bahkan percumbuan, bermesraan, serta berciuman itu pun termasuk ke dalam wilayah rafats. Namun karena Allah SWT meneruskan di ayat ini dengan penegasan bahwa : kamu menjadi pakaian untuk mereka (istri) dan mereka menjadi pakaian untuk kamu, maka menjadi jelas sekali bahwa yang dimaksud itu bukanlah percumbuan, melainkan jima’ itu sendiri.

b. I'tikaf

Dasar yang menjadi alasan kenapa jima’ itu membatalkan i’tikaf adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“…Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid…”. (QS. Al-Baqarah : 187)

Mungkin sulit dibayangkan ada orang melakukan jima’ di dalam masjid, apalagi sedang dalam keadaan beri’tikaf. Bukankah masjid itu tempat umum dan biasanya banyak orang, lalu bagaimana caranya berjima’ di tempat umum yang banyak orang?

c. Haji

Para ulama fiqih telah sampai ke titik ijma' bahwa seorang yang sedang melakukan ibadah haji, apabila melakukan jima' dengan istrinya, sebelum sempat melakukan wuquf di Araf, maka hajinya rusak, batal dan tidak sah. Untuk itu dia terkena kewajiban mengulangi lagi hajinya di tahun depan sebagai haji qadha', dengan kewajiban membayar denda berupa menyembelih seekor hewan.

Menurut mazhab Al-Hanafiyah, hewan yang wajib disembelihnya berupa kambing, sedangkan menurut pendapat mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, yang wajib disembelih haruslah sesekor unta. Sedangkan bila jima' itu dilakukan setelah wuquf tetapi sebelum selesai tahallul awal, maka seluruh ulama sepakat mewajibkannya untuk menyembelih seekor unta.

3. Kemahraman Dengan Mushaharah

Hubungan kemahraman antara seorang laki-laki dan perempuan bisa terjadi karena tiga sebab utama, yaitu nasab, mushaharah dan radhaah. Yang dimaksud dengan mushaharah adalah hubungan kekeluargaan dan kemahraman yang terbentuk sebagai akibat dari terjadinya pernikahan.

Ketika seorang laki-laki menikahi istrinya, maka secara otomatis ibu mertuanya menjadi mahram. Demikian juga bila istri itu sudah punya puteri sebelumnya, secara otomatis hubungannya menjadi mahram juga. Inilah yang dimaksud dengan kemahraman yang timbul akibat pernikahan atau mushaharah.

Yang perlu dicatat dalam hal ini bahwa yang dimaksud dengan pernikahan bukan sekedar terjadinya akad nikah, semata melainkan lebih jauh dari itu, harus terjadi jima'. Maka kemahraman itu belum terjadi selama pasangan itu belum melakukan jima'.

Di antara wanita yang haram dinikahi karena sebab mushaharah ini adalah sebagaimana firman Allah SWT yang menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi.

وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

(dan haram menikahi) ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, istri-istri anakmu dari sulbimu.(QS. An-Nisa' : 23)

a. Ibu dari istri (mertua wanita)

Seorang laki-laki diharamkan selama-lamanya menikahi ibu dari istrinya, atau mertua perempuannya. Sifat kemahramannya berlaku untuk selama-lamanya. Bahkan meski istrinya telah meninggal dunia atau telah putus ikatan perkawinannya, misalnya karena cerai dan seterusnya, tetepi mantan ibu mertua adalah wanita yang menjadi mahram selama-lamanya. Jadi meski sudah berstatus mantan mertua, tetapi tetap haram untuk terjadinya pernikahan antara bekas menantu dengan bekas mertuanya sendiri.

b. Anak wanita dari istri (anak tiri)

Bila seorang laki-laki menikahi seorang janda beranak perawan, maka haram selamanya untuk suatu ketika menikahi anak tirinya itu. Keharamannya bersifat selama-lamanya, meski pun ibunya telah wafat atau bercerai.

Namun ada sedikit pengecualian, yaitu bila pernikahan dengan janda itu belum sampai terjadi hubungan suami istri, lalu terjadi perceraian, maka anak perawan dari janda itu masih boleh untuk dinikahi. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

(dan haram menikahi) anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (QS. An-Nisa' : 23)

c. Istri dari anak laki-laki (menantu)

Seorang laki-laki diharamkan untuk menikahi istri dari anaknya sendiri, atau dalam bahasa lain menantunya sendiri. Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT :

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ

Dan (haram untuk menikahi) istri-istri dari anak-anakmu yang lahir dari sulbimu. (QS. An-Nisa' : 23)

Dan keharamannya berlaku untuk selama-lamanya, meski pun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.

d. Istri dari ayah (ibu tiri)

Sedangkan yang dimaksud dengan istri dari ayah tidak lain adalah ibu tiri. Para wanita yang telah dinikahi oleh ayah, maka haram bagi puteranya untuk menikahi janda-janda dari ayahnya sendiri, sebab kedudukan para wanita itu tidak lain adalah sebagai ibu, meski hanya ibu tiri. Dan status ibu tiri sama haramnya untuk dinikahi sebagaimana haramnya menikahi ibu kandung.

Dalil pengharaman untuk menikahi ibu tiri adalah firman Allah SWT :

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. An-Nisa' : 22)

4. Hudud Zina

Hukuman hudud dari Allah atas pelaku zina ada dua macam, yaitu hukuman mati dengan cara dirajam atau hukuman cambuk 100 kali.

Namun hukuman itu hanya bisa dijatuhkan manakala jima' betul-betul terjadi dalam arti yang sesungguhnya, dimana kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan, sehingga terjadi ilaj.

5. Berstatus Ihshan

Ihshan (إحصان) adalah status seseorang terkait dengan hukuman rajam atas perbuatan zina yang dilakukannya. Orangnya disebut muhshan (محصن). Maksudnya hukum rajam yang berlaku atas orang yang berzina itu mensyaratkan pelakunya berstatus muhshan.

Dan untuk bisa disebut muhshan, setidaknya ada 5 syarat yang harus terpenuhi sesuai kesepakatan ulama, yaitu muslim, aqil, baligh, merdeka, dan pernah berjima’ sebelumnya dengan jima’ yang sah dan halal.

Keempat syarat sebelumnya umum dimiliki oleh kebanyakan orang, tetapi syarat kelima yaitu pernah berjima’, tentu menjadi istimewa. Kadang istilah orang muhshan ini sering disebut sebagai orang yang sudah menikah. Padahal sebenarnya yang lebih tepat adalah pernah melakukan jima’ yang sah dan halal.

Seorang sudah berstatus muhshan meski hanya berjima' sekali saja, asalkan jima'nya itu dilakukan dalam status jima' yang sah dan halal. Setelah pernah berjima' meski hanya sekali, maka status muhshan ini akan terus menerus melekat selamanya, meski sudah tidak lagi terikat dalam pernikahan, baik sebagai janda ataupun duda, baik karena cerai atau pun karena kematian pasangan hidup.

6. Mahar

Dalam akad nikah, meski sudah terjadi ijab qabul, namun kadang mahar tidak langsung diserahkan saat itu juga, tetapi ditunda penyerahannya. Oleh karena itulah kita sering mendengar ijab qabul yang diakhir kata : ’tunai’. Maksudnya adalah bahwa mahar diserahkan saat itu juga. Tetapi akad nikah tetap sah apabila dalam ijab qabul tidak ada penyebutan mahar. Termasuk juga bila hanya disebutkan nilainya saja, tetapi penyerahannya ditangguhkan pada suatu ketika nanti.

Kalau setelah akad nikah, mahar belum diserahkan, lalu terjadi perceraian, maka nasib mahar itu banyak ditentukan oleh jima’ yang dilakukan oleh suami istri.

Jumnhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa bila suami sudah terlanjur melakukan jima’ dengan istrinya, maka suami itu harus untuk membayar 100% mahar yang dijanjikannya. [12] Dalam hal ini para fuqaha sepakat bahwa jima’ itu mewajibkan mahar, meskipun jima’ itu haram dilakukan seperti ketika sedang haidh, nifas atau ihram. [13] Sebaliknya bila belum sempat terjadi jima’, ada beberapa kemungkinan.

a. Kondisi Pertama

Sewaktu akad nikah suami belum menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka dalam hal ini, gugurlah kewajiban mahar suami kepada istrinya, sebagaimana firman Allah SWT :

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاء مَا لَمْ تَمَسُّوهُنُّ أَوْ تَفْرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)

b. Kondisi Kedua

Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi melakukan jima dengan istri. Lalu suami menceraikan istrinya. Maka maharnya hanyalah setengah saja dari yang telah disebutkan di dalam akad nikah itu, sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah : 237)

c. Kondisi Ketiga

Sewaktu akad nikah suami sudah menyebutkan nilai mahar, dan belum sempat terjadi jima dengan istri, lalu terjadi pembatalan (fakash) pernikahan, baik dari pihak suami atau pun dari pihak istri. Maka kewajiban membayar maharnya menjadi gugur 100%.

7. Talak Sunnah dan Talak Bid'ah

Dalam bab talak, kita mengenal ada dua jenis talak, yaitu talak sunnah dan talak bid'ah. Talak sunnah adalah talak yang sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga pelakunya tidak berdosa. Sebaliknya , talak bid'ah adalah talak yang prosedurnya menyalahi ketentuan syariah, sehingga pelakunya terkena dosa.

Talak menjadi bid'ah dan haram hukumnya manakala suami menjatuhkan talak ketika istrinya sedang berada pada masa suci namun setelah disetubuhi. Seharusnya bila ingin menjadi talak sunni yang tidak haram dan tidak berdosa, suami menjatuhkan talak ketika istrinya berada dalam masa suci istrinya dan sebelumnya tidak boleh menyetubuhinya.

8. Iddah

Iddah adalah masa yang wajib dijalani oleh seorang istri yang dicerai oleh suaminya, atau suaminya meninggal dunia. Selama masa iddah itu, seorang istri tidak boleh menikah bahkan juga sekedar menerima lamaran pun diharamkan. Selain itu juga diharamkan berdandan dan keluar rumah.

Namun bila seorang istri belum sempat disetubuhi suaminya seusai akad nikah, lalu suaminya menceraikannya, atau suaminya meninggal dunia, maka para ulama sepakat bahwa iddah tidak berlaku atasnya. Dasarnya adalah firman Allah SWT :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, (QS. Al-Ahzab : 49)

Kata tamassuhunna (تمسوهن) dalam ayat di atas disepakati para ulama bermakna jima’. [14]

9. Rujuk

Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan apabila suami menyetubuhi istri yang baru saja dijatuhkan talak dan masih dalam masa iddah, maka otomatis terjadi ruju'. Asalkan jima' yang dilakukan seiring dengan niat untuk merujuknya. Sedangkan pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah memang dalam hal ini agak berbeda dengan pendapat jumhur. Dalam mazhab ini, persetubuhan suami istri sama sekali tidak akan menyebabkan terjadinya rujuk. Bahkan meski perbuatan itu diiringi dengan niat merujuk istri di dalam hati.

Alasannya karena istrinya berstatus seperti orang lain alias ajnabi yang diharamkan menyetubuhinya. Dan dalam pandangan mazhab ini, rujuk itu diibaratkan seperti sebuah pernikahan, dimana nikah itu tidak cukup hanya dilakukan dengan percumbuan, persebutuhan atau hanya niat saja. Nikah itu butuh akad secara lisan. Oleh karena itulah maka rujukpun harus dilakukan dengan lisan juga sebagaimana pernikahan, kecuali bedanya tidak perlu ada ijab dan qabul.

Oleh karena itu mazhab Asy-Syafi'iyah memandang ketika seorang suami menyetubuhi istrinya atau mencumbuinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu termasuk haram, sebagaimana haramnya menyetubuhi atau mencumbui wanita ajnabi yang bukan istrinya.

10. Membolehkan Nikah Kembali Setelah Talak Tiga

Bila istri dijatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, maka suaminya tidak bisa lagi merujuknya dan tidak bisa juga menikahinya kembali, kecuali setelah istri itu menikah dulu dengan laki-laki lain.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)

Dalam hal ini semua ulama sepakat bahwa menikahnya istri dengan laki-laki lain harus sampai terjadi jima' dalam arti yang sesungguhnya. Dasarnya adalah hadits yang terkait dengan kasus istri Rufaah, dimana suaminya telah mentalaknya tiga kali, namun ternyata dia ingin kembali. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya :

أَتُرِيْدِيْنَ أَنْ تَرْجِعِي إِلىَ رُفَاعَةِ؟ لاَ حَتَّى يَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Apakah kamu ingin kembali kepada Rufaah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan usailahnya (suami yang baru) dan dia merasakan 'usailahmu. (HR. Bukhari Muslim)

Dan makna 'usailah (عسيلة) dalam hal ini tidak lain adalah jima', sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibunda Mukminin Aisyah radhiyallahunha :

أَلاَ إِنَّ العُسَيْلَةَ الجِمَاعُ

Ketahuilah bahwa 'usailah itu adalah jima'. (HR. Ahmad)

Disitulah disebutkan bahwa jima' bisa menghalalkan pernikahan kembali pasangan yang sebelumnya sudah melewati tiga kali talak.

11. Kaffarah

Jima' yang dilakukan bisa menyebabkan hukuman kaffarah, misalnya bila dilakukan ketika haidh, puasa Ramadhan dan saat berihram.

a. Jima Saat Haidh

Bila seorang wanita sedang haid disetubuhi oleh suaminya maka ada hukuman baginya menurut Al-Hanabilah. Besarnya adalah satu dinar atau setengah dinar dan terserah memilih yang mana. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut :

عَن ابنِ عَبَّاسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ r فِي الذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ: يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ بِنِصْفِ دِيْنَارٍ

‘Dari Ibn Abbas dari Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang menyetubuhi istrinya dalam keadaan haidh : ‘Orang yang menyetubuhi isterinya diwaktu haid haruslah bersedekah satu dinar atau setengah dinar’ (HR. Khamsah)

As-Syafi’iyah memandang bahwa bila terjadi kasus seperti itu tidaklah didenda dengan kafarat melainkan hanya disunnahkan saja untuk bersedekah. Satu dinar bila melakukannya diawal haid dan setengah dinar bila diakhir haid.

Namun umumnya para ulama seperti al-Malikiyah dan Asy- Syafi’iyah dalam pendapatnya yang terbaru tidak mewajibkan denda kafarat bagi pelakunya cukup baginya untuk beristigfar dan bertaubat. Sebab hadis yang menyebutkan kafarat itu hadis yang mudhtharib sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafidz Ibn Hajar.

b. Jima' Saat Puasa Ramadhan

Membayar kaffarah juga dibebankan kepada laki-laki yang sedang menjalani puasa Ramadhan, lalu dia melakukan jima’ di siang hari. Para fuqaha telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan perbuatan tersebut, wajib membayar kaffarah.

Denda kaffarah itu ada tiga macam. Pertama, membebaskan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin. Dasarnya adalah hadits muttafaq a'alihi berikut ini :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ r فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَة ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ: لا. ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِي اَلنَّبِيُّ r بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا . فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا ؟ فَمَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ r حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ : اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka ?“. “Aku berhubungan seksual dengan istriku di bulan Ramadhan”. Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak ?“. “Aku tidak punya”. “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut ?”.”Tidak”. “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin ?“.”Tidak”. Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma, maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan”. Orang itu menjawab lagi, ”Haruskah kepada orang yang lebih miskin dariku ? Tidak ada lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku”. Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

c. Jima' Saat Berihram

Pada hakikatnya ibadah ihram mirip seperti puasa, yaitu tidak boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram. Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai :

الْجَزَاءُ الَّذِي يَجِبُ عَلَى مَنِ ارْتَكَبَ شَيْئًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الإِْحْرَامِ

Hukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan dalam ibadah ihram.

Kaffarat atas pelanggaran larangan-larangan ihram ada beberapa bentuk, tergantung dari jenis pelanggarannya, dan juga para ulama berbeda-beda dalam penetapannya. Tetapi jenis kaffaratnya sendiri adalah membayar fidyah, menyembelih hewan hadyu, bersedekah, berpuasa dan menanggung kerugian (dhaman).

§ Fidyah

Istilah fidyah (فدية) ini disebutkan secara tegas di dalam Al-Quran Al-karim sebagai berikut :

فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau menyembelih hewan (QS. Al-Baqarah : 197)

Di dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa fidyah itu adalah puasa atau sedekah atau menyembelih. Para ulama mengatakan bahwa tiga hal itu merupakan pilihan, atau fidyah mukhayyarah, yang boleh dipilih oleh orang yang melanggar larangan ihram.

§ Menyembelih Hewan Hadyu

Istilah hadyu maksudnya adalah menyembelih hewan, baik berupa kambing atau pun bisa juga unta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Umumnya yang disembelih berupa kambing. Namun dalam kasus tertentu, diwajibkan menyembelih unta. Misalnya dalam kasus orang yang berjima’ dengan istri saat berihram, apabila dilakukan pada saat wuquf di Arafah. Dalam kasus seperti itu, selain ibadah hajinya rusak, orang tersebut juga diwajibkan menyembelih unta, serta diwajibkan mengganti hajinya di tahun depan. Hadyu juga seringkali diistilahkan secara populer dengan istilah dam, yang aslinya bermakna darah. Tetapi maksudnya adalah menyembelih hewan.

§ Bersedekah

Istilah sedekah sebagai kaffarat atas pelanggaran larangan ihram digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah, tanpa menyebutkan kadar dan ukurannya. Namun para ulama lain menyebutkan bahwa ukurannya berbeda-beda tergantung jenis makanannya. Kalau bentuknya burr atau qamh, ukurannya setengah sha’. Tetapi kalau bentuk makanannya syair, maka ukurannya adalah satu sha’.

§ Berpuasa

Puasa adalah salah satu dari tiga pilihan dalam fidyah. Dan wujudnya adalah puasa tiga hari. Dan puasa tiga hari ini sebanding dengan memberi makan fakir miskin.

§ Membayar Tanggungan (Dhaman)

Kata dhaman (ضمان) dalam bahasa Arab bermakna menanggung biaya kerugian. Maksudnya, bila seorang yang sedang berihram melanggar larangan dengan cara berburu, dan ternyata hewan yang diburu itu milik seseorang, maka dia wajib membayar uang penggantian atas hewan yang mati karena diburunya itu.

¨



[1] An-Nihayah, Ibnul Atsir, jilid 5 hal. 200

[2] Al-Imam Al-Qurthubi, Tasfir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, jilid 4 hal. 12

[3] Al-Mughni, jilid 10 hal. 231

[4] Al-Majmu', jilid 2 hal. 80; Jawahirul Iklil, jilid 1 hal. 18; Al-Mughni, jilid 10 hal. 232; Kasysyaf Al-Qina' jilid 5 hal. 216, Ihya' Ulumuddin, jilid 2 hal. 46

[5] Adz-Dzakhirah jilid 4 hal 418

[6] Al-Mawardi, Al-Hawi , jilid 11 hal. 431

[7] Tafsir Al-Baghawi, jilid 1 hal. 226

[8] Al-Haitami, Az-Zawajid, jilid 2 hal. 143

[9] Ibnu Juzai Al-Kalbi , Al-Qawanin Al-Fihiyah, hal. 33

[10] Al-Asybah wa An-Nazhair, Al-Imam As-Suyuthi, hal. 270-271

[11] Kifayatu At-Thalib, Musthafa Al-Babi Al-Halabi, jilid 1 hal. 118

[12] Al-Hidayah maal Fathi wal Kifayah, jilid 3 hal. 209

[13] An-Nawawi, Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 7 hal. 263

[14] Ibnul Arabi, Ahkam Al-Quran, jilid 1 hal. 218