A. Pengertian
Nikah dengan niat talak (النكاح بنية الطلاق) adalah sebuah istilah dimana seseorang melakukan akad nikah seperti umumnya pernikahan biasa, namun yang membedakan adalah bahwa pada saat akad nikah itu berlangsung, di dalam hatinya sudah terpasang niat untuk segera mentalak istrinya.
Niat ini dipendam di dalam hati, tanpa diketahui oleh istri yang dinikahinya.
Walaupun boleh jadi karena sudah merupakan trend, orang-orang dengan mudah bisa menebak berdasarkan pola tertentu adanya pernikahan dengan niat talak.
1. Perbedaan Dengan Nikah Biasa
Perbedaan utama dengan nikah biasa adalah bahwa pernikahan itu dibangun sejak awal dengan niat dalam hati suami akan mentalak istrinya, kecuali bila ada hal-hal yang akan membuat suami berubah niat.
Sedangkan dalam pernikahan biasa pada umumnya, sejak awal pernikahan itu terjadi, tidak ada niat apapun untuk mentalaknya, kecuali bila di tengah-tengah samudera kehidupan muncul masalah yang membawanya kepada talak.
Maka nikah dengan niat talak sangat jauh berbeda dengan nikah biasa pada umumnya.
2. Perbedaan Dengan Nikah Mut'ah
Nikah dengan niat talak juga berbeda dengan nikah mut'ah atau nikah kontrak. Letak titik perbedaannya adalah pada kesepakatan yang terjadi antara suami dan istri untuk menikah hanya dalam jangka waktu tertentu, dengan nilai mahar tertentu.
Dalam nikah mut'ah, tidak ada niat talak yang dirahasiakan oleh suami. Justru suami dan istri sejak awal sudah menyepakati kontrak pernikahan dengan jangka waktu tertentu, yang mana lama jangka waktu itu sangat berpengaruh kepada 'harga' maskawin atau mahar.
Biasanya semakin cepat jangka waktu pernikahan hingga talak, semakin murah 'harganya'. Hampir tidak ada bedanya dengan kita naik taksi, semakin jauh jaraknya atau semakin lama waktunya, tentu argonya pun semakin mahal.
B. Penyebab Nikah Dengan Niat Talak
Dalam kenyataannya, kasus-kasus dimana terjadi nikah dengan niat talak itu bisa beragam latar belakang sebab dan motivasinya. Di antaranya karena terpaksa, atau nikah muhallil, bahkan ada juga yang motivasinya semata-mata untuk sekedar bersenang-senang.
1. Kebutuhan Seks Halal Tapi Sementara
Penyebab dan latar belakang yang sering terjadi dalam perkara nikah dengan niat talak adalah kebutuhan seks yang halal.
Dan biasanya kasus ini terjadi pada laki-laki sudah menikah dan berumah-tangga, namun karena satu dan lain hal harus tinggal tanpa istri dan keluarganya di kota lain atau negara lain dalam jangka waktu yang bukan sehari dua hari, tetapi berbulan-bulan atau bertahun-tahun.
Mereka bisa saja ekspatriat, pekerja, karyawan, polisi, tentara, petugas negara, pebisnis, bahkan termasuk juga para dosen, guru, dan mahasiswa. Karena satu alasan tertentu mereka harus bertugas di luar kota atau luar negeri dalam jangka waktu yang lama meninggalkan istri.
Dan oleh karena itu mereka sangat bermasalah dengan kebutuhan seksual khususnya, dan juga teman pendamping umumnya.
Pilihannya cuma ada dua, yaitu zina atau menikah. Zina jelas haram dan terlaknat, bahkan dosa besar yang buat seorang muslim tentu tidak akan jadi pilihan.
Tetapi menikah yang halal pun bukan sebuah pilihan yang mudah. Tidak sesederhana yang dibayangkan, sebab pernikahan kedua itu membutuhkan banyak syarat dan juga tanggung-jawab. Dan belum tentu istri di kampung halaman menyetujui suaminya kawin lagi di negeri orang.
Dan tidak mungkin juga berpaling kepada nikah mut'ah yang sudah menjadi ijma' ulama dalam keharamannya. Sebab nikah mut'ah itu sekedar kamuflase dan penghalusan dari prostitusi berkedok syar'i.
Maka alternatif yang muncul kemudian adalah menikah yang normal dan wajar, tetapi sifatnya sementara saja dan biasanya dirahasiakan juga. Jangka waktunya minimal selama masa tugasnya belum berakhir, tetapi niat talak itu tidak disebutkan dalam akad, hanya diniatkan saja dalam hati.
Dan bila masa tugas berakhir, 'istri sementara' itu pun dijatuhkan talak. Maka kita mengenal pernikahan model seperti ini dengan sebutan menikah dengan niat talak.
2. Bersenang-senang
Sebagian kalangan juga ada yang melakukan pernikahan model seperti ini dengan tujuan semata-mata hanya ingin bersenang-senang semata.
Sebab kedatangannya ke suatu negeri sama sekali bukan dalam rangka penugasan atau kepentingan yang logis, melainkan hanya sekedar liburan dan jalan-jalan sesuka hati, dengan bonus selingan menikmati seks lewat pernikahan model ini.
Hingga pada akhirnya tujuan utamanya berubah 180 derajat, tujuannya semata-mata adalah wisata seks itu sendiri, bukan sekedar liburan dan wisata.
Di negeri kita, kawasan Bogor, Puncak dan Cianjur termasuk daerah yang sering didatangi oleh para wisatawan dari mancanegara, khususnya dari timur tengah. Salah satu pesonanya adalah wisata seks yang dikemas dengan judul pernikahan dengan niat talak.
Prakteknya mereka datang dengan Visa On Arrival (VOA) yang bisa dibeli di Bandara Soekarno Hatta dan puluhan perbatasan lainya dengan harga cuma 10-25 dolar. Untuk itu mereka mendapat izin berwisata di negeri kita selama 7 sampai 30 hari.
Karena mereka datang dari timur tengah yang rata-rata beragama Islam, maka yang jadi persoalan utama adalah apakah pernikahan seperti ini dibenarkan dalam syariah Islam.
3. Terpaksa
Kadang terjadi ada orang menikah dengan terpaksa, padahal hatinya tidak ingin menikah. Bisa saja karena tidak merasa cocok dengan pasangannya, atau karena sebab-sebab lainnya.
Misalnya di dalam hatinya menikah pada saat itu bukan merupakan solusi tetapi hanya akan menjadi beban saja. Beban hidup yang sudah berat, masih ditambah lagi dengan beban lain, yaitu menikah.
Maka seringkali orang yang terpaksa harus menikah, saat dengan pasrah dia harus menikah, akan tertanam dalam hatinya niat pada saat akad, untuk segera menyudahi saja pernikahan yang baru saja dilaksanakan.
Kasus nikah dengan niat talak ini juga sering terjadi pada kasus dimana suatu pasangan pengantin dijodohkan oleh orangtua mereka. Baik suami atau istri sama-sama tidak saling tertarik, cuma karena orang tua mereka memaksakan kehendak, maka mereka memutuskan untuk menikah.
Namun jauh di lubuk hati mereka, sudah ada niat untuk tidak akan mempertahankan pernikahan itu untuk selamanya. Sudah ada dalam hati niat untuk mengakhiri pernikahan.
4. Kecelakaan
Kadang nikah dengan niat talak terjadi pada seorang pemuda yang dipaksa menikahi wanita, karena telah dihamili sebelumnya.
Boleh jadi pemuda itu pada hakikatnya belum siap untuk menikah, karena memang tidak punya pekerjaan tetap, pengangguran dan banyak hutang. Hidup pun masih jadi benalu buat orang lain.
Kalau pun dia membangun hubungan dengan wanita, boleh jadi yang dilakukannya sekedar melampiaskan nafsu birahinya saja, hingga kemudian sampai terjadi perzinaan.
Dan ketika ternyata wanita yang dizinainya itu hamil, orang tuanya menuntut pertanggung-jawaban, dalam bentuk pernikahan.
Maka tidak ada jalan lain kecuali harus bertanggung-jawab menikahi, walaupun sebenarnya tidak ada keinginan untuk menikahi, juga tidak punya kemampuan dari segi finansial.
Akhirnya, jalan yang diambil adalah terpaksa menikahi, tetapi di dalam hatinya sudah tertanam satu niat, yaitu ingin segera menceraikannya.
5. Muhallil
Nikah muhallil adalah nikah yang tujuannya hanya sekedar untuk menghalalkan sebuah pernikahan yang lain. Pernikahan itu sendiri hanya digunakan untuk sekedar perantaraan saja.
Nikah muhallil ini terjadi dalam kasus talak tiga, dimana istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya itu akan kembali dinikahi. Sementara aturan baku dari syariat Islam mengharamkan untuk menikahi kembali istri yang telah ditalak untuk yang ketiga kalinya.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)
Untuk itu agar boleh dinikahi kembali, maka diaturlah sebuah sandiwara, dimana ada laki-laki yang bersedia untuk menikahi wanita itu, namun perjanjiannya tidak boleh menggaulinya, dan setelah itu diharuskan untuk menceraikannya.
Seolah-olah sudah terjadi pernikahan namun pada hakikatnya cara ini hanya merupakan siasat, alibi dan trik untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan.
C. Ulama Yang Membolehkan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan niat talak, sebagian ada yang membolehkan dan sebagian lain ada yang mengharamkan.
Di antara para ulama yang membolehkan pernikahan dengan niat talak ini adalah jumhur ulama, diantaranya mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah.
Dalam hal ini mazhab Al-Hanabilah terpecah, sebagian ulamanya ada yang membolehkan, seperti Ibnu Qudamah dan juga Ibnul Muflih. Termasuk yang ikut membolehkannya adalah Ibnu Taimiyah.
1. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Di dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi menukil perkataan Al-Qadhi. [1]
وأجمعوا على أن من نكح نكاحا مطلقا ونيته أن لا يمكث معها إلا مدة نواها فنكاحه صحيح حلال، وليس نكاح متعة. وإنما نكاح المتعة ما وقع بالشرط المذكور.
Al-Qadhi berkata : Para ulama telah berijma’ bahwa orang yang menikah secara mutlak tanpa syarat, namun di dalam hatinya ada niat untuk tidak akan tinggal bersama istrinya untuk seterusnya kecuali hanya sebentar saja, maka nikahnya itu sah dan halal.
Dan nikah itu bukan termasuk nikah mut’ah, karena mut’ah itu bila disebutkan syaratnya dalam akad.
Namun Al-Imam Malik punya komentar negatif terhadap orang yang melakukanya.
ليس هذا من أخلاق الناس
Perbuatan ini bukan akhlaq manusia yang baik.
2. Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni menyebutkan sahnya nikah ini. [2]
وإن تزوجها بغير شرط، إلا أن في نيته طلاقها بعد شهر، أو إذا انقضت حاجته في هذا البلد فالنكاح صحيح في قول عامة أهل العل
Seandainya seseorang menikah tanpa menyebutkan syarat, kecuali hanya dipendam di dalam niatnya akan mentalak istrinya itu sebulan kemudian, atau bila telah usai hajatnya di negeri itu, maka nikahnya sah menurut pendapat kebanyakan ahli ilmu.
3. Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah membolehkan pernikahan dengan niat talak. Dalam kitab Majmu’ Fatawa fatwanya menyebutkan sebagai berikut : [3]
ولو نوى أنه إذا سافر وأعجبته أمسكها وإلا طلقها : جاز ذلك
Seseorang berniat jika dia pergi dan istrinya itu menarik hatinya, dia akan mempertahankanya, tetapi bila tidak akan ditalaknya, maka hal itu dibolehkan.
Namun bila dia mensyaratkan waktu tertentu untuk menceraikan, maka sudah termasuk nikah mut’ah yang disepakati empat imam sebagai nikah yang haram.
Sedangkan bila waktu untuk menceraikan sudah ditentukan, tetapi masih dirahasiakan, maka hukumnya menjadi perdebatan para ulama.
D. Ulama Yang Mengharamkan
Sedangkan yang tidak membolehkan pernikahan dengan niat talak ini adalah mazhab Al-Hanabilah secara resmi, khususnya Imam Ahmad bin Hanbal sendiri dan para ulama pendukung mazhab ini.
Sedangkan dari kalangan ulama modern di masa kini antara lain Muhammad Rasyid Ridha, Syeikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta' Kerajaan Saudi Arabia, dan Majma' Fiqih Islami.
E. Dalil Pendapat Yang Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikah walau pun diiringi dengan niat untuk mentalak, maka hukum akadnya itu sah. Adapun apa yang diniatkan seseorang di dalam hatinya, tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya pernikahan. Pendapat ini punya beberapa hujjah, antara lain :
a. Niat Tidak Merusak Akad
Argumen yang dibangun oleh pendukung pendapat ini bahwa akad nikah sebagaimana umumnya akad dalam muamalah, bukan ibadah ritual. Tetapi akad itu merupakan bagian dari muamalat.
Maka dalam akad yang terkait dengan muamalat, faktor niat tidak terlalu mendominasi. Yang dijadikan ukuran lebih banyak pada faktor lahiriyah dari apa yang diucapkan dan dipahami oleh kedua belah pihak.
Maka pernikahan yang memenuhi semua syarat dan rukunnya, seperti adanya wali, saksi, mahar, dan ijab qabul, hukumnya sudah sah. Sehingga dalam pandangan syariah, pernikahan itu sah dan telah menghalalkan hubungan suami istri.
b. Niat Belum Sampai Kepada Amal
Bila seseorang punya niat di dalam hati, maka niat itu tidak nampak dan juga tidak merupakan bagian dari amal yang nyata.
Maka suatu perbuatan yang baru sampai pada taraf niat di dalam hati, tetapi belum dilaksanakan secara nyata, belum bisa dimasukkan ke dalam amal.
Dalam hal ini bila niat suatu pekerjaan itu baik, memang yang punya niat sudah mendapat pahala, yaitu pahala dari berniat. Namun apabila perbuatan itu merupakan suatu amal yang melahirkan dosa dan larangan, asalkan belum dikerjakan, maka belum ada dosa dan belum dijatuhi hukuman.
Bagaimana kita bisa menghukum sesuatu yang belum dikerjakan oleh pelakunya.
Seorang yang punya niat jahat untuk mencuri harta, tentu tidak bisa ditangkap dan dijatuhi hukuman, apalagi dipotong tangan.
Mengapa?
Karena secara hukum, perbuatan pencurian itu belum lagi dilakukan. Walau pun ada indikasi kuat bahwa si maling akan melakukan aksinya, namun selama pencurian itu sendiri belum terjadi, tidak boleh dijatuhi hukuman sebagai pencuri.
Maka demikian juga dengan kasus pernikahan sah yang diiringi niat di dalam hati untuk menjatuhkan talak. Pada saat akad itu berlangsung, belum ada talak. Kalau pun talak itu nanti dijatuhkan, sebenarnya penjatuhannya dilakukan kalau sudah selesai akad secara sah.
c. Talak Bukan Sesuatu Yang Haram
Perbuatan talak itu sendiri pada dasarnya bukan suatu hal yang mutlak haramnya. Talak termasuk perbuatan yang masyru', meski pun bukan jalan yang utama dalam solusi masalah ketidak-akuran antara suami istri.
Lepas dari skala prioritasnya, perbuatan menjatuhkan talak sendiri bukan perbuatan yang berdosa atau terlarang. Setidaknya dalam syariah, kita mengenal ada dua jenis talak, yaitu talak sunni dan talak bid'iy.
Ketika talak itu berstatus sunni, banyak kalangan yang menyebutkan bahwa talak itu sah dan tidak menjadi larangan, serta tidak melahirkan dosa. Talak yang melahirkan dosa itu adalah talak yang statusnya talak bid'iy. Misalnya talak yang dijatuhkan ketika istri masih haidh, atau dijatuhkan di masa suci, namun sudah sempat disetubuhi.
¨