A. Pengertian
1. Bahasa
Kata ilaa' (إيلاء) dalam makna bahasa Arab secara umum berarti sumpah secara mutlak (الحلف مطلقا).
Kata ini dalam grammatika bahasa Arab merupakan bentukan dari kata dasarnya وَأَلْيَةً آلَى عَلَى كَذَا يُولِي إِيلاَءً yang maknanya adalah bersumpah untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, definisi ilaa’ banyak dingkapkan oleh para ulama dengan redaksi yang berbeda-beda.
a. Jumhur Ulama
Namun umumnya para ulama menyebutkan bahwa definisi ilaa' adalah :
أَنْ يَحْلِفَ الزَّوْجُ بِاللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِصِفَةٍ مِنْ صِفَاتِهِ الَّتِي يُحْلَفُ بِهَا أَلاَّ يَقْرَبَ زَوْجَتَهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ أَوْ أَكْثَرَ
Suami bersumpah dengan menggunakan nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya untuk tidak mendekati istrinya selama 4 bulan atau lebih.
Misalnya suami berkata kepada istrinya,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekati dirimu selama 4 bulan atau 6 bulan". Atau suami berkata,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekatimu untuk selama-lamanya, atau seumur hidupku".
Dalam hal ini yang menjadi titik tekan adalah adanya sumpah dengan menggunakan nama Allah. Sehingga apabila lafadz ilaa' atau tekad untuk tidak mendekati istri tidak disertai penyebutan sumpah dengan nama Allah, menurut para ulama hal itu bukan termasuk ilaa'.
Sebab Rasulullah SAW menyebutkan :
مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Siapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam saja. (HR. Muslim)
b. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan definisi ilaa' dalam versi mazhab Al-Hanafiyah ada tambahannya, yaitu termasuk di dalam ilaa' adalah sumpah apabila kembali mendekati istri, maka suami harus mengerjakan sesuatu yang sifatnya memberatkan.
أَوْ أَنْ يُعَلِّقَ عَلَى قُرْبَانِهَا أَمْرًا فِيهِ مَشَقَّةٌ عَلَى نَفْسِهِ
Atau mensyaratkan untuk kembali mendekatinya dengan syarat-syarat yang memberatkan dirinya.
Contoh mensyaratkan kembali dengan syarat yang memberatkan misalnya ketika suami berkata kepada istrinya,"Bila Aku mendekatimu lagi, maka Aku wajib berpuasa sebulan, atau memberi makan sepuluh orang miskin".
Dan bila syaratnya tidak memberatkan, maka menurut mazhab Al-Hanafiyah, hal itu bukan termasuk ilaa'.
Misalnya suami bersumpah bahwa kalau dirinya kembali mendekati istrinya, dia harus mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. Ini bukan termasuk ilaa', karena shalat sunnah dua rakaat bukan beban pekerjaan yang memberatkan sebagaimana puasa berturut-turut selama sebulan.
Pendapat Al-Hanafiyah ini disepakati oleh sebagian ulama, seperti mazhab Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadid dan juga sebagian pendapat dari Imam Ahmad. Namun secara resmi mazhab Al-Hanabilah sendiri justru tidak menyetujui bahwa pensyaratan beban di atas sebagai ilaa'.
Intinya di dalam lafadz ilaa' itu harus ada unsur sumpah dengan menggunakan nama Allah untuk tidak mendekati atau mencampuri istrinya. Sehingga bila tekad untuk tidak mendekati istrinya diucapkan tanpa ada unsur sumpah dengan nama Allah, maka secara hukum bukan termasuk ilaa'.
Selain definisi di atas, kita juga menemukan banyak penjelasan dari para ulama tentang apa yang dimaksud dengan ilaa', di antaranya :
§ Ibnu Abbas : Ilaa' berarti sumpah untuk tidak mencampuri isteri selamanya.
§ Atha' : Ilaa' berarti bersumpah dengan Nama Allah untuk tidak mencampuri isteri selama empat bulan atau lebih. Jika tidak diiringi dengan bersumpah, maka bukan disebut sebagai ilaa'.” Atha’ pernah ditanya mengenai seseorang yang bersumpah untuk tidak mendekati isterinya selama satu bulan dan ternyata ia tidak mendekatinya selama lima bulan, maka ia pun menjawab: “Yang demikian itu sudah termasuk ilaa'. Dan jika lebih dan empat bulan, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla, maka berarti ia bermaksud mentalaknya.”
§ Ibrahim An-Nakha'i : Jika seorang suami bersumpah untuk memurkai, mencelakai, mengharamkan isterinya atau tidak lagi hidup bersama, maka yang dernikian itu telah termasuk ilaa'.
§ Asy-Sya'abi : Segala macam sumpah yang memisahkan antara suami dengan isteninya, maka hal itu termasuk ilaa'.
§ Abu Sya'sya : Jika seorang suami berkata kepada isterinya: ‘Kamu haram bagiku,’ atau ‘Kamu seperti ibuku sendiri,’ atau ‘Kamu telah aku talak jika aku mendekatimu.’ Maka kesemuanya itu termasuk ila’. Jika seseorang bersumpah untuk talak, memerdekakan budak, menunaikan haji atau umrah atau puasa, maka kesemuanya itu telah disebut sebagai ilaa'. Sedang apabila bersumpah nadzar mengerjakan shalat atau thawaf selama satu minggu atau bertasbih sebanyak seratus kali, maka yang demikian itu bukan termasuk ila’.”
§ Qatadah : Seorang suami yang bersumpah tidak akan mendekati isterinya selama sepuluh hari, lalu ia meninggalkannya selama empat bulan, maka yang demikian itu termasuk ilaa'.
§ Hasan Al-Bashri : Jika seorang suami berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan mendekati isteriku selama semalam.’ Kemudian ia meninggalkannya selama empat bulan dan itu dimaksudkan sebagai sumpahnya, maka hal itu termasuk sebagai ilaa'.
B. Masyru'iyah
1. Ilaa' Sudah Ada di Zaman Jahiliyah
Praktek ilaa' dan juga dzhihar bukanlah sesuatu yang baru dalam syariat Islam. Sebab jauh sebelum syariat Islam menurunkan ketetapan dan ketentuannya, bangsa Arab jahiliyah sudah mempraktekkannya.
Namun wujudnya lebih merupakan penzaliman terhadap istri. Praktek ilaa' di masa jahiliyah lebih merupakan hukuman suami atas istrinya, yaitu dengan bersumpah untuk tidak mendekati dalam arti tidak memberi hak berjima' dengan cara sumpah, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan bisa selama-lamanya.
Sementara suami tetap bisa melampiaskan harsat seksualnya kepada istri yang lain, atau bahkan kepada budak wanitanya. Sedangkan istri akan terhasung hasrat dan kebutuhan seksualnya karena adanya ilaa' ini.
2. Penetapan Ilaa' di Masa Tasyri'
Maka di masa tasyri' islami, Allah SWT berkehendak untuk menghilangkan penderitaan para istri dari ilaa' cara jahiliyah. Caranya bukan dengan menghapus ilaa', namun dengan memberikan batasan maksimal dibolehkannya ilaa', yaitu hingga empat bulan lamanya.
Masyru'iyah dalam pembatasan ilaa' ini kemudian turun dalam bentuk firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَآؤُوا فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ . وَإِنْ عَزَمُواْ الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istri-istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya,). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayàng. Dan jika mereka ber’azam (berketetapan hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 226-227)
Allah SWT bermaksud menghapuskan hukum yang berlaku pada kebiasaan orang-orang jahiliyah, dimana seorang suami bersumpah untuk tidak mencampuri istermya selama satu atau dua tahun, bahkan lebih. Kemudian Allah SWT menjadikannya empat bulan saja.
Waktu empat bulan yang telah ditetapkan Allah SAW dijadikan sebagai masa untuk merenungkan diri dan mempertimbangkan. Pilihannya satu di antara dua, yaitu :
a. Membatalkan Sumpah
Suami boleh membatalkan sumpahnya, sehingga tidak terjadi ilaa'. Nanum konsekuensinya, suami wajib membayar denda kaffarah atas sumpahnya yang dilanggarnya sendiri.
Rumah tangga tetap utuh dan seolah tidak pernah terjadi apapun. Syarat pembatalan itu sebelum empat bulan terhitung sejak bersumpah. Bila sudah lewat empat bulan, maka kesempatannya pun sirna dan terjadilah ilaa'.
b. Tidak Membatalkan Sumpah
Pilihan kedua ketika suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya dan tidak juga membatalkan sumpahnya hingga lewat 4 bulan adalah
C. Rukun Ilaa'
Setidaknya ada empat rukun ilaa', yaitu suami, Allah, jima' dan durasi. Bila salah satunya tidak terwujud maka belum bisa disebut sebagai ilaa'.
1. Suami
Rukun yang pertama adalah al-halif (الحالف), yaitu orang yang bersumpah. Dalam hal ini yang dimaksud dengan al-halif adalah suami.
2. Allah
Rukun yang kedua adalah al-mahluf bihi (المحلوف به) atau nama yang dengannya seseorang bersumpah. Dalam hal ini tidak lain adalah Allah SWT.
Maksudnya, terjadinya ilaa' itu harus dengan bersumpah atas nama Allah untuk tidak menyetubuhi istri. Kalau cuma bilang tidak akan menyetubuhi istri tanpa membawa nama Allah, statusnya bukan termasuk ilaa'.
3. Jima'
Rukun yang ketiga adalah al-mahluf 'alaihi (المحلوف عليه) atau perbuatan yang ditinggalkan dengan cara bersumpah meninggalkannya. Perbuatan itu adalah jima' yang mana dalam hal ini maksudnya adalah bersumpah untuk tidak berjima' atau tidak menggauli istrinya.
4. Durasi
Rukun yang keempat sebenarnya adalah al-muddah yang maknanya adalah durasi atau masa tenggang. Maksudnya, menurut jumhur ulama bahwa suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya di atas 4 bulan. Sedangkan menurut Al-Hanafiyah, maksudnya suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya sekurang-kurangnya 4 bulan.
Apa bedanya?
Bedanya bila durasi tidak menyetubuhinya selama empat bulan pas, belum termasuk ilaa' menurut jumhur. Tetapi sudah dianggap sebagai ilaa' bila menurut Al-Hanafiyah.
D. Syarat Ilaa'
Agar bisa disebut sebagai ilaa', maka ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, sebagai berikut :
1. Sumpah dengan nama Allah
Ilaa' harus berbentuk sumpah dengan menggunakan nama Allah SWT, atau dengan menyebutkan sifat-sifat dan asma'-Nya. Bila suami tidak sampai bersumpah dan hanya bilang tidak akan menyebutuhi istrinya, maka bukan termasuk ilaa'.
Oleh karena itu Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa semua sumpah yang terkait dengan tidak mau menyetubuhi istri termasuk ilaa'.
كل يمين منعت جماعها فهي إيلاء
Semua sumpah untuk tidak menyebutuhi istri adalah ilaa'.
2. Lebih dari 4 bulan
Minimal durasi tidak menyetubuhi istri di atas empat bulan lamanya, sebagaimana disebutkan di dalam teks ayat Al-Quran.
3. Jima
Tidaklah disebut ilaa' kecuali sumpah untuk tidak menyetubuhi. Dan yang dimaksud dengan bersetubuh adalah masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya. Maka kalau suaminya hanya bersumpah tidak menyetubuhinya di dubur, bukan termasuk ilaa'.
4. Istri
Tidaklah disebut ilaa' kecuali diarahkan kepada istri yang sah oleh pihak suami. Dalam hal ini posisinya mirip dengan talak yang hanya bisa jatuh bila dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sah.
Sedangkan bila ilaa' dilakukan kepada wanita yang belum sempat menjadi istrinya, yaitu baru menjadi calon istri, tentu tidak terkena dampak ilaa'.
Namun bila seorang istri dicerai suaminya dalam masa iddah, lalu suaminya bersumpah untuk tidak menyetubuhinya, maka jatuhlah ilaa' atas istrinya.
E. Hikmah Disyariatkannya Ilaa'
Meski praktek ilaa' di masa jahiliyah merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena merupakan bentuk penyiksaan kepada istri, namun di masa tasyri' ternyata praktek ilaa' tidak benar-benar 100% dihilangkan atau dilarang.
Syariat Islam datang tidak dengan serta merta menghapus praktek ilaa' secara total, namun hanya mengubah beberapa ketentuan di dalamnya saja. Khususnya dalam hal ini memberikan batasan maksimal empat bulan penangguhan, dari yang awalnya tanpa batas atau bisa selama-lamanya.
Lalu kenapa ilaa' tidak dihapuskan secara total dan dilarang secara mutlak?
1. Ada Unsur Pendidikan Buat Istri
Para ulama memandang bahwa di balik adanya unsur penyiksaan dalam ilaa' di masa jahiliyah, ternyata ada juga unsur positif yang bisa diambil manfaatnya, yaitu dengan kadar tertentu bisa menjadi salah satu unsur pendidikan buat istri.
Dengan menjatuhkan ilaa' kepada istri, maka istri yang membandel bisa dikenakan hukuman, yaitu dengan tidak diberikannya hak nafkah jima' kepada mereka, selama maksimal empat bulan.
Namun menghukum istri yang bersalah dengan cara ilaa' ini harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan masing-masing rumah tangga. Sehingga belum tentu cocok juga bila dilakukan pada sembarang kondisi dan keadaan.
Kalau bangsa Arab di masa jahiliyah dulu mudah saja menjatuhkan ilaa' kepada istrinya, sebab mereka rata-rata punya banyak istri. Satu istri dihukum dengan tidak akan digauli, para suami tenang-tengan saja. Toh, masih banyak 'stok' istri yang mereka miliki, selain juga di masa itu masih ada budak-budak wanita yang halal disetubuhi.
2. Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
Tetapi bagi rata-rata bangsa kita yang umumnya para suami hanya memiliki satu istri, salah-salah menerapkan hukuman ilaa' kepada istri malah bisa jadi bumerang. Sebab kebutuhan mendapatkan penyaluran hasrat seksual bukan semata-mata kebutuhan istri, tetapi juga kebutuhan suami.
Alih-alih menghukum istri dengan sumpah tidak menggaulinya selama 4 bulan, kalau tidak tepat sasaran atau salah perhitungan, keadaan justru malah berbalik sehingga malah suaminya yang tersiksa tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri. Inilah yang disebut dengan senjata makan tuan.
3. Suami Tidak Boleh Sewenang-wenang
Hikmah lain dari konsep ilaa' ini adalah merupakan pelajaran juga bagi suami bahwa tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya dalam urusan hubungan pernikahan dengan istrinya.
F. Jenis Talak yang Jatuh Karena Ilaa'
1. Talak Bain
Menurut Abu Hanifah, talak yang terjadi karena ilaa' merupakan talak ba’in. Karena jika talak itu raj‘i, maka dimungkinkan bagi suami untuk memaksanya ruju’. Sebab, hal itu merupakan haknya. Dan demikian itu menghilangkan kepentingan isteri dan dimana ia (isteri) tidak dapat menghindarkan diri dari bahaya.
2. Talak Raj'i
Imam Malik, Imam Syafi’i, Said bin Musayyab dan Abu Bakar bin Abdirrahman mengatakan, bahwa ilaa’ itu merupakan talak raj‘i, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ila’ itu talak ba’in.