A. Pengertian
1. Bahasa
Kata li’an (لِعَان) adalah bentuk masdar dari fi’il madhi : laa’ana (لاَعَنَ).
Akar katanya berasal dari al-la’nu (اللَّعْنُ) yang maknanya tergantung pelakunya. Kalau pelakunya Allah SWT, maka maknanya adalah ath-thardu (الطَّرْدُ) yaitu penolakan, dan al-ib’ad (الإِبْعَاد) yaitu penjauhan. Sedang apabila pelakunya manusia, maknanya adalah as-sabbu (السَبّ) yaitu memaki atau mencaci.
Dalam terjemahan bahasa Indonesia umumya, kata laknat ini tidak ada padanannya, sehingga lebih sering ditulis apa adanya, yaitu laknat. Demikian juga istilah li’an, kita tidak menemukan padanan kata yang tepat dalam bahasa kita, sehingga kebanyakan para ulama menyebutnya sesuai dengan istilah dalam bahasa arabnya, yaitu li’an.
Sedangkan makna mula’anah (ملاعنة) adalah suami yang menuduh istrinya telah berzina dengan laki-laki lain.
2. Istilah
Adapun terkait dengan definisi dan batasan makna li’an dalam ruang lingkup ilmu fiqih, para ulama datang dengan redaksi yang berbeda-beda.
Setidaknya kita punya tiga redaksi yang berbeda dari masing-masing mazhab ulama fiqih, yaitu :
a. Mazhab Al-Hanafiah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanafiah dan Al-Hanabilah punya definisi yang serupa tentang li’an, yaitu :
شَهَادَاتٌ تَجْرِي بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ مُؤَكَّدَةٌ بِالأْيْمَانِ مَقْرُونَةٌ بِاللَّعْنِ مِنْ جَانِبِ الزَّوْجِ وَبِالْغَضَبِ مِنْ جَانِبِ الزَّوْجَةِ
Kesaksian yang terjadi di antara suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah dan disertai laknat dari pihak suami dan marah dari pihak istri.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian li’an sebagai berikut :
حَلِفُ زَوْجٍ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ عَلَى زِنَا زَوْجَتِهِ أَوْ عَلَى نَفْيِ حَمْلِهَا مِنْهُ وَحَلِفُهَا عَلَى تَكْذِيبِهِ أَرْبَعًا مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا بِصِيغَةِ أُشْهِدُ اللَّهَ بِحُكْمِ حَاكِمٍ
Sumpah yang dilakukan oleh seorang suami yang beragama Islam dan sudah mukallaf (aqil baligh), atas perbuatan zina yang dituduhkan kepada istrinya, atau atas pengingkaran atas anak yang dikandungnya, dimana suaminya bersumpah empat kali bahwa istrinya telah berdusta, yang tiap shighatnya berisi : “Aku bersaksi kepada Allah dengan hukum hakim . . “.
c. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Sedangkan definisi dari mazhab Asy-Syafi’iyah adalah :
كَلِمَاتٌ مَعْلُومَةٌ جُعِلَتْ حُجَّةً لِلْمُضْطَرِّ إِلَى قَذْفِ مَنْ لَطَّخَ فِرَاشَهُ وَأَلْحَقَ الْعَارَ بِهِ أَوْ إِلَى نَفْيِ وَلَدٍ
Kata-kata tertentu yang dijadikan argumentasi untuk menekankan tuduhan atas orang yang menodai ranjangnya, dengan disertakan ancaman atasnya, atau atas penolakannya atas sahnya anak.
Definisi dari mazhab Asy-Syafi’iyah ini tidak menentukan pilihan kata atau kalimat yang digunakan. Namun memuat dua kemungkinan tuduhan, yaitu zina yang dilakukan istrinya, atau penolakan atas sahnya anak yang dikandung istrinya dari benihnya.
B. Hukum Li’an
Mengenai prakter li’an, jumhur ulama sepakat adanya li’an adalah wajib karena tuduhan suami terhadap istrinya.[1]
Pendapat ini sesuai dengan kandungan hukum yang ada dalam ayat berikut :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِين
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. ( Q.S An-Nur : 6)
Dalam ayat diatas disebutkan bahwa tuduhan suami terhadap istriya tidak akan pernah berlaku kecuali dengan mendatangkan kesaksian. Maka Allah SWT mewajibkan adanya li’an karena ada tuduhan tersebut.
Yang membedakan adalah pandangan beberapa madzhab dalam menentukan seberapa pentingnya prakter li’an itu sendiri.
1. Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menjadikan li’an itu wajib karena ada tga faktor :
a. Jika suami mengakui istrinya berzina serta melihatnya dengan mata kepala sendiri.
b. Jika suami tidak mengakui kehamilan istrinya, karena yang suami tahu dia tidak hamil.
c. Menuduh istrinya berzina tanpa adanya pengakuan suami atau bukti-bukti yang menguatkan tuduhannya.
2. As-Syafi’iyah
Kalangan As-Syafi’iyah memandang kewajiban li’an atas tuduhan suami terhadap istrinya adalah sangat diperlukan. Mengingat tuduhan akan datang dengan berbagai motif. Tidak sedikit yang melakukan tuduhan dan tidak terbukti kebenaran bahkan sering menyesatkan. Maka li’an ada sebagai unsur yang membatasi tuduhan-tuduhan yang tidak dibenarkan.
C. Rukun Li’an
Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan rukun li’an adalah kesaksian suami istri atas tuduhan suami terhadap istrinya. Suami mengulang kesaksian dengan[2]
Ibnu Al-Juzai dalam kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah dari mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa rukun dalam prakter li’an ada empat hal.[3]
1. Suami Yang Menuduh
Suami yang menuduh disebut dengan mula’in (ملاعن). Dalam hal ini suami menuduh istrinya telah melakukan zina dengan laki-laki lain.
Bila yang menuduh orang lain, maka orang itu harus menghadirkan empat saksi agar tuduhannya bisa diterima. Tanpa adanya saksi, maka orang yang menuduh dikenakan hukuman qadzaf, yaitu menuduh tanpa saksi. Hukumannya adalah 80 kali pukulan.
Namun lain ceritanya kalau yang menuduh justru suaminya sendiri. Dalam hal ini bila suami mampu menghadirkan 4 orang saksi, tidak perlu dia melakukan li'an.
Sebab li'an dilakukan manakala suami menuduh istrinya berzina namun tidak mampu mendatangkan 4 orang saksi. Suami cukup melakukan li'an saja dan terbebas dari 80 kali pukulan qadzaf.
2. Istri Yang Dituduh
Istri yang dituduh disebut dengan mula’inah (ملاعنة). Dalam hal ini bila suami bisa menjatuhkan tuduhan zina atas dirinya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi.
Pertama, istri mengakui perzinaan yang dilakukannya di depan pengadilan. Maka dalam hal ini, ikrar istri sudah cukup untuk membenarkan tuduhan suami. Dan suami tidak perlu melakukan li'an atas istrinya.
Kedua, istri tidak mengakui perbuatan zina yang dilakukannya. Namun suami bisa menghadirkan empat orang saksi. Maka tuduhan dari pihak suami dibenarkan secara hukum. Dalam hal ini suami pun tidak perlu melakukan li'an kepada istrinya.
Ketiga, suami menjatuhkan tuduhan zina kepada istrinya, namun tidak ada 4 orang saksi dan istri pun tidak mengakui alias menolak tuduhan tersebut.
Maka jalan yang bisa dilakukan oleh suami adalah melakukan li'an atas istrinya. Apabila istrinya tidak membalas dengan li'an juga, maka istrinya dianggap tidak bisa membuktikan bahwa dirinya tidak berzina. Untuk itu istri dijatuhi hukuman rajam.
Untuk bisa lolos dari hukuman rajam, satu-satunya cara buat istri adalah membalas li'an dari suami. Maka li'an itu hanya terjadi apabila masing-masing suami istri saling menuduh zina dan menolak tuduhan itu, dengan ungkapan saling melaknat. Oleh karena itu cara ini disebut juga dengan mula'anah.
3. Sebab
Penyebab li'an adalah adanya tuduhan zina yang ditujukan suami kepada istrinya. Namun dalam hal ini suami tidak mampu menghadirkan empat orang saksi. Oleh karena itu jalan satu-satunya bagi suami hanya dengan membuat persaksian atas nama Allah bahwa istrinya telah berzina.
Sedangkan istrinya tidak menerima tuduhan zina yang dilancarkan oleh suaminya, sehingga istri pun membalas tuduhan ini dengan persaksian serupa.
4. Lafadz
Li'an hanya berlaku manakala diucapkan dengan lafadz yang memenuhi ketentuan. Lafadz itu harus berupa syahadah atau kesaksian, baik dari pihak suami yang menjadi penuduh, dan juga dari pihak istri yang menjadi tertuduh.
a. Lafadz Yang Dibacakan Suami
Lafadz yang dibacakan oleh suami adalah ;
"Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa istriku telah berzina dan bahwa Aku menyatakan persaksian ini dengan sebenar-benarnya ."
Lafadz persaksian ini harus diulangi hingga empat kali, kemudian diteruskan dengan lafadz yang kelima dengan tambahan
Laknat Allah akan jatuh kepadaku bila dalam persaksian ini Aku berdusta".
Dasarnya adalah Allah SWT yang menegaskan dalam Al-Quran Al-Karim :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاء إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (QS. An-Nur : 6-7)
b. Lafadz Yang Dibacakan Istri
Setelah suaminya selesai membacakan lafadz li'an di atas, maka istri membacakan lafadznya juga, yang intinya berupa penolakan atas tuduhan.
Lafadznya adalah :
"Aku bersaksi atas nama Allah bahwa suamiku telah berdustas dengan tuduhannya".
Lafadz ini diulangi hingga empat kali. Kemudian untuk kelima kalinya ditambahkan dengan lafadz sebagai berikut :
"Dan laknat Allah akan menimpaku bila ternyata tuduhan suami saya benar".
Dasarnya adalah Allah SWT yang menegaskan dalam Al-Quran Al-Karim :
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (QS. An-Nur : 8-9)
D. Syarat Li’an
Prakter li’an tidaklah main-main, karena salah satu rukunnya adalah dengan mengucapkan kesaksian yang menyertakan lafdzu jalalah, sehingga ada syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi baik bagi suami atau istrinya yang akan melaksanakan li’an.
Prakter li’an akan berlaku jika :
1. Mukallaf
Suami istri adalah muslim, baligh, berakal, merdeka (bukan hamba sahaya), mempunyai kemampuan berbicara dengan jelas dan lancar.
2. Pernikahan Yang Sah
Pernikahan yang dilalui oleh keduanya adalah pernikahan yang sah.
3. Status Istri Orang Yang Terhormat
Istri adalah sosok yang sangat menjaga diri dari perbuatan zina. Maka berlaku sebaliknya, jika istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga diri diperlukan li’an untuk meyakinkan tuduhan atas dirinya.[4]
4. Tidak Ada Saksi
Tidak ada bukti atau saksi jelas dan sah yang membenarkan tuduhan suami atas istrinya. Karena dengan mendatangkan empat laki-laki adil menjadi saksi perzinaan yang dilakukan istri, maka gugurlah praktek li’an saat itu juga.[5]
5. Istri Mengingkari Tuduhan
Istri mengingkari tuduhan suami atas dirinya. Sehingga jika istri mengakui perbuatannya maka li’an tidak diperlukan lagi.
6. Di Depan Sidang Pengadilan
Istri mendatangkan qadhi (hakim). Dalam hal ini kedatangan hakim menjadi slah satu syarat sah diberlakukannya li’an.
Karena praktek li’an juga bisa dijadikan tameng penjagaan aib istri dari cela yang menjadi haknya. [6]
E. Konsekuensi Lian
Setiap tindakan hukum akan melahirkan konsekuensi hukum. Li'an yang dilakukan oleh sepasang suami istri pun melahirkan konsekuensi hukum, antara lain :
1. Terbebasnya Kedua Belah Pihak Dari Hukuman
Baik suami atau pun istri, keduanya sama-sama bebas dari hukuman.[7]
Suami yang dalam hal ini menuduh istrinya berzina tapi tidak punya saksi, seharusnya dihukum qadzaf, yaitu berupa pukulan sebanyak 80 kali.
Namun suami akan terbebas dari hukuman itu manakala dia melakukan li'an kepada istrinya.
Sedangkan istri yang dituduh berzina lewat li'an dari suami, akan dihukum rajam kalau tidak melakukan menolakan tuduhan. Dan penolakan itu berupa lafadz li'an dari pihak istri.
Dengan li'an yang dilakukannya, maka istri akan terlepas dari hukuman mati dengan cara dilempari batu, yaitu hukum rajam.
2. Suami Istri Menjadi Mahram Muabbad
Dalam hal ini jumhur ulama, diantaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa pasangan suami istri yang melakukan li'an berpisah untuk selama-lamamnya.
Konsekuensi hukum ini amat dahsyat, karena bukan hanya terpisah atau terceraikan dengan sendirinya secara hukum, namun mereka menjadi pasangan yang diharamkan menikah lagi untuk selama-lamanya, atau disebut menjadi mahram muabbad.
Keharaman ini seperti keharaman pernikahan antara seorang laki-laki dengan ibunya sendiri, atau seperti haramnya menikah dengan saudara sesusuan.
Dengan kata lain, status pasangan yang saling melakukan li'an itu bukan hanya talak atau bercerai, tetapi haram menikah lagi selamanya.
Bahkan lebih parah dari sekedar talak tiga. Sebab dalam kasus talak tiga, masih ada kemungkinan terjadinya pernikahan kembali, asalkan istri sempat menikah dulu dengan laki-laki lain.
Dasar atas ketentuan ini adalah sabda Rasulullah SAW tentang konsekuensi hukum pasangan yang melakukan li'an.
الْمُتَلاعِنَانِ إِذَا تَفَرَّقَا لا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا
Pasangan yang melakukan li'an tidak akan saling bertemu selamanya. (HR. Ad-Daruquthuny)
Sedangkan menurut pendapat mazhab Al-Hanafyah, pasangan itu tidak secara otomatis bercerai. Namun mereka diharamkan untuk melakukan hubungan suami istri (jima') pasca li'an. [8]
3. Perceraian
Konsekuensi ketiga dari pasangan yang melakukan li'an adalah perceraian yang terjadi secara otomatis. Demikian pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah fatwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
الْمُتَلاعِنَانِ إِذَا تَلاعَنَا يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا وَلا يَجْتَمِعَانِ أَبَدًا
Pasangan yang saling melaknat apabila sama-sama melakukan li'an, maka mereka dipisahkan dan tidak akan bertemu lagi selamanya.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, perceraian di antara mereka tidak terjadi secara otomatis, namun harus lewat ketetapan dari qadhi yang memutuskan perkara di antara mereka.[9]
Dasar yang digunakan mazhab Al-Hanafiyah ini adalah hadits Uwaimir Al-Ajalani. Dimana Rasulullah SAW memisahkan dia dan istrinya sesuai keduanya melakukan li'an.
F. Yang Disunnahkan Dalam Li'an
Bila proses li'an dilakukan, ada dua sunnah yang dianjurkan oleh para ulama.
1. Nasehat Dari Qadhi
Li'an itu sebuah proses hukum yang amat berat, karena menyangkut tuduhan zina dengan sumpah dan membawa nama Allah, bahkan disertai juga dengan ancaman laknat dari Allah. Semua itu menjadi ancaman khususnya nanti di akhirat.
Selain itu konsekuensi hukum dari li'an juga bukan main-main, karena akan terjadi pengharaman abadi antara kedua belah pihak. Maka ancaman li'an ini bukan hanya di akhirat, tetapi juga ancaman di dunia.
Oleh karena itu qadhi atau hakim yang memutuskan perkara li'an ini disunnahkan untuk sebelumnya mencegah proses li'an, serta menasehati suami dan istri akan ancaman-ancaman dunia dan akhirat itu.
Rasulullah SAW pernah mengingatkan bahwa konsekuensi dan adzan di dunia ini masih lebih ringan dari pada adzan di akhirat.
عَذَابُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ مِنْ عَذَابِ الآخِرَةِ
Adzab di dunia ini lebih ringan dari pada adzab di akhirat. (HR. Muslim)
Kemudian beliau membacakan ayat Al-Quran kepada pasangan yang mau melakukan li'an :
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلَـئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.(QS. Ali Imran : 77)
Lalu Rasulullah SAW juga menasehati masing-masing suami istri itu dengan ancaman :
اللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَل مِنْكُمَا تَائِبٌ
Allah mengetahui bahwa salah satu di antara kalian berdua pasti pendusta. Ada yang mau bertaubat? (HR. Muslim)
Setidaknya nasehat itu sudah dilakukan oleh qadhi sebelum tindakan li'an dilakukan. Kalau pasangan itu tetap ngotot dan bersikeras ingin melakukan li'an juga, tentu terserah mereka.
Sebab meski li'an itu sebaiknya dihindari, namun li'an di satu sisi juga merupakan hak hukum yang dimiliki oleh setiap muslim dan patut dihargai. Apalagi li'an ini juga terkait dengan membela kehormatan dan nama baik atas diri dan jiwanya.
2. Berdiri
Sunnah yang kedua adalah berdiri ketika melakukan li'an, baik suami atau pun istri. Tujuannya agar li'an yang mereka lakukan bisa disaksikan dan didengar dengan jelas oleh orang banyak. Sehingga orang-orang tahu apa yang secara nyata mereka lafadzkan.
Teknisnya, pada saat suami membacakan lafadz li'an kepada istrinya, maka posisi istrinya itu duduk. Setelah itu, pada waktu giliran istrinya yang membacakan li'an, posisi suaminya duduk.
□