Kriteria keharaman hewan yang terakhir terakhir adalah khabaits, yaitu hewan yang kotor atau menjijikkan.
A. Dalil Pengharaman
Dalil yang menjadi dasarnya pengharamannya adalah firman Allah SWT :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A'raf : 157)
B. Pengertian
Mazhab Asy-Syafi'iyah menafsirkan maksud lafadz al-khabaits sebagai makanan yang kotor dan diharamkan untuk dimakan. [1]
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan alkhabaits adalah babi, riba dan sebagainya.
1. Hewan Yang Menjijikkan
Umumnya para ulama menafsirkan khabaits sebagai hewan yang kotor, dalam pengertian hewan itu menjijikkan.
Namun istilah menjijikkan itu tentunya sangat relatif, karena kenyataannya jijik terkait dengan urusan rasa yang pada tiap orang berbeda-beda ukurannya.
Hewan yang oleh seseorang dianggap menjijikkan, boleh jadi buat orang lain biasa-biasa saja. Dan boleh jadi pada suatu keadaan, karena terpengaruh suasana dan lingkungan, kita merasa jijik dengan sesuatu, tetapi begitu suasana dan lingkungan berubah, rasa jijik hilang berganti dengan suka.
Bukti yang sederhana bisa kita praktekkan kalau kita datang ke pabrik tempe tradisional. Melihat bahan baku kacang kedelai diproses sedemikian rupa, sampai diobok-obok dengan tangan, lalu diinjak-injak dengan kaki telanjang, dimana si pembuat tempe itu sampai masuk menceburkan diri ke tong besar berisi kacang kedelai, pasti kita mau muntah melihatnya. Sebab ada muncul rasa jijik terhadap proses seperti itu.
Dan biasanya pabrik tempe umumnya menempati ruangan yang becek, sempit, kotor, pengab dan bau yang menusuk hidung. Wajar kalau orang yang belum pernah masuk ke pabrik tempe, seakan mau muntah. Dan boleh jadi tidak doyan makan tempe setelah itu, meski hanya sehari dua hari.
Karena bila tempe goreng yang panas-panas tersedia di atas meja, di dalam rumah yang bersih, bahkan di resto atau pusat jajanan, dalam suasana lapar, lalu ada yang mentraktir, rasanya akan menjadi makanan paling lezat di dunia.
Semua itu menunjukkan bahwa rasa jijik lebih merupakan ekspresi yang sifatnya tidak pasti, tergantung suasana.
Dan bagaimana mungkin kita bisa menerapkan hukum halal haram kalau dasar penilaiannya adalah rasa jijik?
Orang Arab umumnya suka makan kambing, tetapi mereka tidak pernah makan kaki, isi perut, babat, gajih atau kepala kambing. Semua itu akan dibuang ke tong sampah, karena dianggap sesuatu yang kotor.
Tetapi orang betawi justru paling doyan makan sop jeroan kambing, soto kaki, bahkan gulai kepala kambing dianggap makanan paling enak. Sate kambing yang tidak dicampur dengan gajih malah dianggap kurang sedap.
Apakah kalau orang Arab tidak suka jeroan kambing karena jijik lantas berarti hukumnya menjadi haram dimakan? Tentu saja rasa jijik itu menjadi sangat relatif.
Tetapi sebagai amanat ilmiyah, tidak ada salahnya kalau Penulis kutipkan juga bagaimana urusan jijik terhadap makanan ini oleh para ulama terdahulu dijadikan salah satu bentuk penilaian atas halal haramnya makanan.
Dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, ukuran hewan yang menjijikkan itu adalah apabila bangsa Arab menganggapnya sebagai hewan yang menjijikkan. Tapi tidak sembarang Arab, melainkan orang Arab dusun yang masih asli. Kalau mereka makan hewan itu tanpa rasa jijik, berarti halal. Sebaliknya, kalau mereka merasa jijik berarti tidak halal. [2]
2. Hewan yang Makan Kotoran
Dalam istilah fiqih, hewan yang memakan kotoran atau najis disebut jallalah. Para ulama seperti Asy-syafi'iyah dengan tegas menyebutkan haramnya jallalah. Dengan dasar hadis Ibnu Umar radhiyallahuanhu beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ أَكْلِ الْجَلالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah SAW melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Tirmidzi, dan dinilai hasan olehnya)
Namun, ada juga yang cuma memakruhannya. Mereka menyatakan larangan dalam hadis tersebut bukan pada zat hewannya, namun pada perubahan kualitas daging dan susu hewan tersebut. Tentunya hal ini tidak sampai pada pengharaman.
C. Konsekuensi Keharaman Daging
1. Haram Susunya
Yang termasuk terlarang juga dari hewan jallalah ini bukan hanya dagingnya, tetapi termasuk juga susu yang keluar dari tubuhnya. Hal itu berdasarkan hadits berikut ini :
عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ r عَنْ شُرْبِ لَبَنِ الجَلاَّلَةِ
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW melarang kami meminum susu hewan jallalah. (HR. Khamsah)
2. Haram Menungganginya
Termasuk diharamkan dari hewan jallalah ini selain daging dan susu, juga menungganginya. Sebab Rasulullah SAW bersabda :
عَن عَمْرُو بُن شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ r عَنْ لحُومِ الحُمُرِ الأهْلِيَّةِ وَعَنِ الجَلاَّلَةِ : عَنْ رُكُوْبِهَا وَأَكْلِ لحُومِهَا
Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahuanhum berkata, “Rasulullah SAW melarang kami memakan himar ahliyah dan jallalah, juga menunggangi serta makan dagingnya.” (HR. Khamsah)
D. Karantina
Para ulama menyatakan bahwa keharaman jallalah ini dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali daging dan susunya, setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang berapa lama karantina itu harus dilakukan.
Diriwayatkan bahwa sebelum memakan hewan jallalah, Abdullah bin Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu menerapkan karantina selama tiga hari.
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan karantina untuk unta dan sapi selama 10 hari. Karantina untuk kambing 4 hari, sedangkan ayam dikarantina selama 3 hari.[3]
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah mengatakan kalau jallalah itu berupa unta, minimal dikarantina selama 40 hari. Kalau sapi, masa karantinanya 30 hari. Dan kalau kambing masa karantinanya 7 hari, sedangkan ayam minimal 3 hari.[4]
3. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah dalam salah satu versinya mengatakan bahwa karantina itu 3 hari dan berlaku sama untuk semua jenis hewan.
Selain karena keraguan adanya najis, alasan keharaman memakan jallalah adalah untuk menghindari kaum muslimin dari pengaruh buruk terhadap kesehatan dan tingkah laku seseorang.
Sebab sementara orang meyakini bahwa sumber makanan yang tidak baik secara tidak langsung juga akan berpengaruh kepada perilaku, akhlaq dan kecenderungan seseorang dalam hidupnya. o