Rumah Fiqih Indonesia
Yusuf 12 : 21
Tafsir Al-Mahfuzh Jilid 24 Juz 12 [12] Yusuf : 21 (وَقَالَ الَّذِي اشْتَرَاهُ مِنْ مِصْرَ لِامْرَأَتِهِ أَكْرِمِي)
[12] YUSUF : 21

وَقَالَ الَّذِي اشْتَرَاهُ مِنْ مِصْرَ لِامْرَأَتِهِ أَكْرِمِي مَثْوَاهُ عَسَىٰ أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا ۚ وَكَذَٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوسُفَ فِي الْأَرْضِ وَلِنُعَلِّمَهُ مِنْ تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ ۚ وَاللَّهُ غَالِبٌ عَلَىٰ أَمْرِهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Kemenag RI 2019

Orang Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,[368]) “Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik. Mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Demikianlah, (kelak setelah dewasa,) Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir) dan agar Kami mengajarkan kepadanya takwil mimpi. Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

Prof. Quraish Shihab

Prof. HAMKA

TAFSIR AL-MAHFUZH

Lihat Referensi Kitab →
🔐 Login Admin