فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا ۖ قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ ۖ فَلَنْ أَبْرَحَ الْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي ۖ وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
Maka, ketika mereka telah berputus asa darinya (putusan Yusuf terhadap permintaan mereka membebaskan adiknya) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayah kamu telah mengambil sumpah dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum ini kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Oleh karena itu, aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir) sampai ayahku mengizinkanku (untuk kembali) atau Allah memberi putusan terhadapku. Dia adalah pemberi putusan yang terbaik.