Kemenag RI 2019:Sungguh, Allah benar-benar telah mendengar perkataan orang-orang (Yahudi) yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah itu miskin dan kami kaya.” Kami akan mencatat perkataan mereka dan pembunuhan terhadap nabi-nabi yang mereka lakukan tanpa hak (alasan yang benar). Kami akan mengatakan (kepada mereka pada hari Kiamat), “Rasakanlah azab yang membakar!” Prof. Quraish Shihab:
Demi (Allah)! Sungguh, Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya Allah miskin dan kami orang-orang kaya.” Kami akan mencatat perkataan mereka dan pembunuhan mereka terhadap para nabi tanpa (alasan) yang memang tidak dibenarkan, dan Kami akan mengatakan: “Rasakanlah azab yang membakar!”
Prof. HAMKA:
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan orang-orang yang berkata, “Bahwasanya Allah itu miskin dan kami kaya.” Akan Kami tuliskan yang mereka katakan itu dan juga pembunuhan mereka atas nabi-nabi dengan tidak wajar, dan akan Kami katakan, “Rasailah olehmu siksa pembakaran!”
Ayat ke-181 ini mulai bergeser siapa yang jadi objek pembahasannya. Kalau rangkaian ayat-ayat sebelumnya membicarakan Perang Uhud dan berbagai macam perilaku orang-orang munafik, maka ayat ini membicarakan perilaku orang-orang yahudi di Madinah.
Babnya adalah penghinaan mereka kepada Al-Quran, khususnya ketika Allah SWT berfirman :
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً
Siapakah orang yang mau memberikan kepada Allah pinjaman yang baik (QS. Al-Baqarah : 245)
Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran[1] meriwayatkan dari Al-Hasan bahwa Huyai bin Akhtab kemudian mengomentari ayat itu secara miring, bahwa kalau sampai Allah pinjam uang dari hamba-Nya, berarti Tuhan itu fakir tidak kaya. Yang kaya justru hamba-Nya. Riwayat lain dari Ikrimah menyebutkan bahwa orang itu bernama Finhas bin Azura’.
Sebenarnya mereka orang-orang Yahudi tetap meyakini bahwa Allah itu Maha Kaya, hanya saja mereka sedang melecehkan ayat Al-Quran yang menggunakan istilah ‘memberi pinjaman kepada Allah’ dengan memelintir logikanya. Tujuan utamanya sebenarnya agar kaum muslimin tidak usah berinfaq atau ‘memberi pinjaman’ di jalan Allah.
Mereka bermaksud meragukan orang-orang lemah di antara mereka dan di antara orang-orang beriman, serta mendustakan Nabi SAW dengan mengatakan bahwa dia miskin menurut perkataan Muhammad, karena dia meminjam dari kami.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
لَقَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّذِينَ قَالُوا
Lafazh laqad (لَقَدْ) artinya : sungguh telah. Lafazh sami’allahu (سَمِعَ اللَّهُ) artinya : Allah SWT telah mendengar. Yang menjadi maf’ul bihi atau objek adalah lafazh qaula (قَوْلَ) yang artinya : perkataan. Sedangkan lafazh al-ladzinaqalu (الَّذِينَ قَالُوا) artinya : orang-orang yang berkata. Posisinya menjadi mudhaf ilahi dari qaula.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menuliskan bahwa Abu Bakar mendapati orang-orang Yahudi berkumpul di sekitar seorang dari mereka, yang disebut Finhas, yang merupakan salah satu ulama dan pemuka mereka. Abu Bakar berkata: 'Celakalah kamu, wahai Finhas, bertakwalah kepada Allah dan masuk Islamlah. Demi Allah, sesungguhnya kamu mengetahui bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, kamu mendapati hal itu tertulis dalam Tauratmu.”
Finhas menjawab,‘Demi Allah, wahai Abu Bakar, kami tidak butuh kepada Allah, justru Allah yang butuh kepada kami. Sebagaimana yang dikatakan sahabatmu, bahwa Allah meminta pinjaman dari manusia, itu berarti kesimpulannya Allah kalian itu miskin’. Lagi pula kamu bilang riba itu haram, ternyata Allah malah menjajikan keuntungan riba dari pinjaman itu”.
Maka Abu Bakar marah lalu memukul wajah Finhas dengan pukulan keras dan berkata,”Demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika bukan karena perjanjian antara kami dan kamu, niscaya aku akan memenggal lehermu, wahai musuh Allah”.
Finhas pun pergi kepada Rasulullah dan berkata,”Wahai Muhammad, lihatlah apa yang dilakukan sahabatmu terhadapku”.
Rasulullah berkata kepada Abu Bakar,”Apa yang membuatmu melakukan hal itu?” Abu Bakar menjawab,”Ya Rasulullah, orang ini berkata dengan perkataan yang sangat besar, dia menuduh bahwa Allah itu miskin dan mereka kaya. Maka Aku marah lalu aku tampar wajahnya”.
Finhas pun menyangkal dan membela diri, dia berkata,”Aku tidak mengatakan itu”.
Maka Allah menurunkan ayat ini dan membenarkan Abu Bakar tentang apa yang dikatakan Finhas, dan Allah Ta'ala menurunkan ayat tentang Abu Bakar dan apa yang membuatnya marah, yaitu:
Dan sungguh kamu akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah banyak hal yang menyakitkan. (QS. Ali Imran : 186)
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : Sesungguhnya Allah, dalam kalimat ini menjadi mubtada’. Sedangkan yang menjadi khabarnya adalah kata faqirun (فَقِيرٌ) yang artinya fakir. Kata wa nahnu (وَنَحْنُ) artinya : sedangkan kami, maksudnya orang-orang yahudi. Kata aghniya’ (أَغْنِيَاءُ) artinya : orang-orang kaya.
Para mufassir mengatakan bahwa Yahudi sebenarnya bukan meyakini Allah itu fakir, namun sedangkan melecehkan ayat Al-Quran yang menyerukan infaq di jalan Allah dengan menggunakan perumpamaan pinjam-meminjam.
Memang sudah menjadi bagian dari keunikan Al-Quran menggunakan banyak perumpamaan, salah satunya berinfaq di jalan Allah itu diumpamakan seperti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, untuk mendapatkan keuntungan ribanya dari hasil pembungaan uang.
Kalau di masa sekarang ini usaha jadi rentenir atau usaha pinjaman online yang mengeruk banyak keuntungan. Usaha macam ini punya kelebihan, yaitu tanpa harus bersusah payah bekerja, hanya duduk santai, lalu uangnya akan beranak pinak dengan sendirinya. Di masa lalu, begitulah salah satu jenis usaha yang dilakukan orang-orang Mekkah, seperti Al-Abbas bin Abdil Muttalib dan juga Khadijah radhiyallahuanha. Tentu kemudian praktek itu diharamkan karena merupakan bentuk riba nasi’ah.
Ketika kaum muslimin sudah hijrah ke Madinah dan banyak membutuhkan dana, khususnya untuk berjihad, maka Allah SWT menawarkan agar mereka menyisihkan sebagian hartanya di jalan Allah, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, diibaratkan orang yang meminjamkan harta dengan cara riba dengan keuntungan berlipat ganda tanpa harus bersusah payah.
Rupanya ayat yang menganjurkan agar kaum muslimin ‘meminjamkan’ hartanya kepada Allah malah diplintir dan digoreng oleh kalangan Yahudi. Mereka balik dengan menggunakan logika yang melecehkan. Masak Allah SWT minta pinjaman uang? Apakah Allah dalam pandangan kalian itu miskin sampai minta berhutang segala? Lagian bagaimana mungkin Allah itu minta pinjaman dengan janji akan dibayarkan dengan kelebihannya, bukankah praktek itu haram karena termasuk riba?
سَنَكْتُبُ مَا قَالُوا
Lafazh sa-naktubu (سَنَكْتُبُ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari yang didahului oleh huruf sin (سَ), dimana fungsinya untuk menyebutkan kepastian terjadinya di waktu yang akan datang. Sedangkan kata naktubu (نَكْتُبُ) sendiri arti secara harfiyahnya adalah : Kami menulis, maksudnya Allah SWT.
Namun dalam terjemahan Bahasa Indonesia, baik Kemenag RI ataupun Prof. Quraish Shihab kompak mennerjemahkannya menjadi : Kami mencatat. Sedangkan Buya HAMKA konsisten dengan makna aslinya : Kami menulis.
Lafazh maa qaalu (مَا قَالُوا) artinya : apa yang mereka katakan. Dikatakan bahwa Allah akan mencatatnya dalam lembaran-lembaran amal mereka, yaitu Kami akan memerintahkan para malaikat pencatat untuk mencatat perkataan mereka agar mereka membacanya pada hari kiamat dalam kitab-kitab mereka yang akan diberikan kepada mereka, sehingga hal itu akan menjadi lebih kuat sebagai hujah atas mereka. Ini seperti firman-Nya:
وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ
"dan sesungguhnya Kami menulis (perbuatan) mereka itu" (Al-Anbiya: 94).
Dan dikatakan: Maksud dari penulisan adalah penghafalan, yaitu Kami akan menghafal apa yang mereka katakan untuk membalas mereka.
Dan huruf ma (ما) dalam firman-Nya ma qalu (ما قالوا) berarti ‘apa yang mereka katakan’ dalam posisi mansub oleh kata sanaktubu (سَنَكْتُبُ).
Al-A'masy dan Hamzah membaca sayaktubu (سيكتب) dengan ya, sehingga ma (ما) menjadi isim yang tidak disebutkan fa'ilnya. Hamzah mempertimbangkan hal itu dengan bacaan Ibnu Mas'ud: "dan dikatakan (kepada mereka), 'Rasakanlah azab yang membakar.'"
وَنَقُولُ ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
Lafazh wa naqulu (وَنَقُولُ) maknanya : dan Kami berkata. Boleh jadi yang mengatakan itu Allah SWT langsung. Namun umumnya para ulama mengatakan bahwa yang mengatakan itu adalah para malaikat yang menjaga neraka atau jadi petugas di dalam neraka.
Kata dzuuquu (ذُوقُوا) adalah fi’il amr yang maknanya : rasakanlah. Sebenarnya tanpa harus diperintahkan pun, mereka sudah merasakan siksa yang membakar. Namun mereka diteriaki seperti itu sebagai bentuk penghinaan yang bersifat penekanan secara psikologis. Sudah disiksa secara fisik, masih lagi disiksa secara psikologis. Dan buat sebagian kalangan, siksaan psikologis dirasa akan lebih berat.
Sedangkan makna ‘adzab al-hariq (عَذَابَ الْحَرِيقِ) adalah siksa yang membakar. Ada juga yang memaknainya sebagai api yang berkobar-kobar karena saking panasnya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa ucapan ini adalah juga merupakan bentuk siksaan secara psikologis yang mereka terima, yaitu sambil disiksa sambil dimaki-maki. Kejadiannya nanti di dalam neraka.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa teriakan ini akan dialami justru pada saat mereka sakratul maut. Sebagian lagi mengatakan kejadian justru pada saat hisab, yaitu pembacaan vonis atas kesalahan-kesalahan mereka.