Kemenag RI 2019:Tidak ada dosa atas mereka (istri-istri Nabi Muhammad untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (wanita-wanita muslimat, baik keluarga maupun bukan) dan hamba sahaya yang mereka miliki. Bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab: Prof. HAMKA: