يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, menunjukkan kepadamu berbagai jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh), dan menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah hendak menjelaskan kepada kamu (hukum-hukum-Nya) dan menunjukkan kepada kamu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang yang taat) dan menerima taubat kamu. Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Allah hendak menerangkan kepada kamu, dan hendak menunjukkan kepada kamu jalan-jalan yang ditempuh oleh orang-orang sebelum kamu. Dan Dia hendak menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
TAFSIR AL-MAHFUZH
Lihat Referensi Kitab →Ayat ke-26 ini masih terkait dengan ayat-ayat sebelumnya yang menerangkan berbagai macam ketentuan hukum terkait menikahi budak wanita. Di ayat ini Allah SWT menjelaskan tiga hal yang menjadi tujuan ditetapkannya hukum-hukum syariah pada ayat sebelumnya, yaitu :
- Pertama : Allah ingin menjelaskan hukum syariat-Nya
- Kedua : Allah ingin menunjukkan berbagai jalan kehidupan umat sebelumnya, yaitu para nabi dan orang-orang saleh
- Ketiga : Allah menyatakan telah menerima tobat.
Ayat ini dimaksudkan untuk menenangkan hati orang-orang beriman dan mengarahkan jiwa mereka untuk menaati hukum-hukum yang telah dijelaskan dari awal surat ini hingga saat ini. Hukum-hukum tersebut sangat banyak, berupa perintah dan larangan yang mengharuskan mereka untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang telah mereka biasakan dan menghindarkan mereka dari keinginan-keinginan yang telah mereka anggap sah.
Kata yurīdu allāhu (يُرِيدُ ٱللَّهُ) artinya : Allah menginginkan atau menghendaki. Penggalan ini merupakan struktur khas bahasa Arab yang disebut dengan jumlah fi’liyah, dimana sebuah kalimat diawali dengan kata kerja, baru diikuti dengan pelakunya. Diawali oleh fi’il dilanjutkan dengan fa’il.
Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, kita tidak mengenal struktur kalimat yang diawali dengan kata kerja dan diikuti dengan pelakunya. Dalam bahasa Indonesia, subjek atau pelaku selalu diletakkan di depan, kemudian baru predikat nya menyusul kemudian objek. Format (S-P-O).
Seharusnya kalau mengikuti struktur aslinya dalam bahasa Arab, terjemahannya adalah : menginginkan Allah. Tetapi kalau terjemahannya dilakukan secara apa adanya seperti itu, justru maknanya jadi berubah. Allah bukan menjadi pelaku malah jadi objek.
Kata li-yubayyina lakum (لِیُبَیِّنَ لَكُم) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : menerangkan syariat-Nya. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : menjelaskan kepada kamu hukum-hukum-Nya. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : menerangkan kepada kamu.
Kata wa-yahdiya-kum (وَیَهدِیَكُم) artinya : dan memberi petunjuk kepada kamu. maksudnya membimbing kamu dengan cara menjelaskan syariat agama dan kebaikan urusan kalian.
Kata sunana (سُنَنَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu sunnah. Maka kata sunan artinya adalah sunnah-sunnah. Namun sebagaimana kita tahu bahwa kata sunnah memang banyak punya arti. Secara bahasa, kata ’sunnah’ dipahami dengan beragam arti serta bermacam penggunaan, di antaranya :
- At-thariqah (الطّرِيقةُ) : tata cara.
- Al-‘adah (العادةُ) : adat atau kebiasaan.
- As-sirah (السِّيرةُ) : perilaku.
Didalam hadits nabawi disebutkan istilah sunnah dengan makna bahasa, misalnya :
مَن سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَن عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِن غَيْرِ أَن يَنقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. وَمَن سَنَّ فِي الإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَن عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِن غَيْرِ أَن يَنقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ.
Siapa menjalani atau memulai dalam Islam kebiasaan yang baik, maka baginya pahala amalnya dan pahala dari orang yang mengerjakan dengannya tanpa dikurangi dari pahala mereka. Dan siapa memulai kebiasaan yang buruk dalam Islam maka dia mendapat dosa dari amalnya dan dosa orang yang mengerjakan keburukan karenanya tanpa mengurangi dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim)
Perbedaan Makna Sunnah
Setiap disiplin ilmu punya istilah sunnah yang mana pengertiannya saling berbeda.
1. Sunnah Menurut Ilmu Ushul Fiqih
Istilah sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih adalah :
ما ورد عنِ النّبِيِّ r مِن قولٍ أو فِعلٍ أو تقرِيرٍ
Segala yang diriwayat dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).
Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits. Rasulullah SAW pernah menggunakan istilah sunnah dengan maksud untuk menyebutkan sumber kedua dari agama Islam.
لقد تركتُ فِيكُم أمرينِ لن تضِلُّوا أبدًا ما إِن تمسّكتُم بِهِما: كِتاب اللهِ وسُنّةِ رسُولِهِ
Sungguh telah aku tinggalkan dua hal yang tidak akan membuatmu sesat selama kamu berpegang teguh pada keduanya, yaitu kitabullah dan sunnah rasulnya. (HR Malik)
2. Pengertian Sunnah Menurut Ilmu Fiqih
Sedangkan pengertian sunnah menurut para ahli fiqih adalah :
ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ
Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.
Para ahli fiqih sering menggunakan istilah sunnah sebagai nama dari suatu status hukum. Misalnya ada shalat fardhu dan ada shalat sunnah. Shalat fardhu itu bila dikerjakan akan mendatangkan pahala sedangkan bila tidak dikerjakan akan mendatangkan dosa. Sedangkan shalat sunnah bila dikerjakan mendapatkan pahala tapi bila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Dari perbedaan definisi sunnah diatas, kita harus membedakan antara sunnah Nabi dengan perbuatan yang hukumnya sunnah. Kadang perbuatan Nabi SAW secara hukum menjadi wajib bagi umat Islam, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan lainnya. Tetapi perbuatan Nabi SAW hukumnya hanya menjadi sunnah, seperti shalat Tahajjud, shalat Dhuha, puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah, puasa 6 hari bulan Syawwal dan lainnya. Bila seorang muslim mengerjakannya tentu mendapat pahala, tetapi bila tidak dikerjakan, dia tentu tidak akan berdosa, karena hukumnya sunnah.
Kadang perbuatan yang dilakukan oleh Nabi SAW malah haram hukumnya bagi umat Islam, misalnya ketika Nabi SAW berpuasa wishal, yaitu puasa yang bersambung-sambung beberapa hari tanpa berbuka. Juga haram hukumnya bagi umat Islam untuk beristri lebih dari 4 orang, padahal beliau SAW beristrikan 11 wanita.
Dan dalam beberapa kasus, kadang apa yang dihalalkan buat umat Islam justru diharamkan bagi Rasulullah SAW dan keluarga beliau, misalnya menerima harta zakat.
Maka bisa kita simpulkan bahwa sunnah Nabi SAW dalam arti perbuatan beliau, belum tentu lantas hukumnya menjadi sunnah juga buat umatnya.
3. Pengertian Sunnah Menurut Ahli Kalam
Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat.
Mereka menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.
Maka kita mengenal istilah ’sunni’ untuk umat yang beraqidah lurus dan seusai dengan ajaran Nabi SAW, dan membuat istilah syi’ah, muktazilah, qadariyah, jabariyah, khawarij, dan lainnya untuk menegaskan bahwa aliran-aliran itu tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan oleh Nabi SAW.
4. Sunan Al-Ladzina Min Qablikum
Dan makna sunnah yang dimaksud dalam ayat ini ternyata berbeda lagi. Lafazh sunanal-ladzina min qablikum (سُنَنَ الَّذِين مِنْ قَبْلِكُمْ) artinya : jalan kehidupan orang-orang sebelum kalian, yaitu perjalanan umat terdahulu sebelum era kenabian Muhammad SAW. Dan yang dimaksud adalah para nabi dan orang-orang saleh dan taat di masa sebelum turunnya syariat Islam yang terakhir.
Kata wayatūba ʿalaykum (وَیَتُوبَ عَلَیكُم) artinya : dan menerima tobat kalian.
Penggalan ini menegaskan bahwa Allah SWT menerima taubat para shahabat, karena perbuatan kalian sebelumnya yang ternyata melanggar ketentuan syariah seperti menikahi istri-istri ayah mereka sendiri. Dan ada yang menikahi ibu-ibu dari istri mereka sendiri.
Atau ada juga yang sempat menikahi anak-anak tiri mereka sendiri. Dan memang faktanya ada yang pernah mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan.
Semua itu perbuatan yang jelas-jelas haram dilakukan. Namun Allah dengan tegas menerima taubat mereka itu dan dianggap tidak pernah ada dosa bagi mereka.
Kata wallāhu ʿalīmun (وَٱللَّهُ عَلِیمٌ) artinya : dan allah Maha Mengetahui. Maksudnya bahwa semua pelanggaran yang mereka lakukan semata-mata bukan karena ingin melawan dan menentang hukum dan ketentuan Allah. Mereka melakukannya semata-mata karena belum tahu hukum dan ketentuannya.
Kata hakīmun (حَكِیم) artinya : Maha Bijaksana. Maka atas dasar Allah SWT yang Maha Bijaksana itu, semua kesalahan mereka tidak dihitung sebagai keingkaran, tetapi malah diampuni dan diterima dengan bijaksana.