Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu, apabila telah datang kepada salah seorang (di antara) kamu (tanda-tanda) kematian, sedangkan dia akan berwasiat, adalah dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang selain kamu (nonmuslim) jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Jika kamu ragu (akan kesaksiannya), tahanlah kedua saksi itu setelah salat agar bersumpah dengan nama Allah, “Kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.” Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Persaksian di antara kamu apabila (tanda-tanda) kematian telah hadir kepada salah seorang dari kamu, sedangkan dia akan berwasiat, adalah oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang selain kamu jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Kamu tahan (kedua saksi itu) sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Allah jika kamu ragu: “Kami tidak akan menukarnya dengan harga (yang sedikit) walaupun untuk kerabat, dan kami tidak (pula) menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kalau kami demikian, tentulah kami termasuk para pendosa.” Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Kesaksian di antara kamu apabila seseorang di antara kamu hampir mati, waktu berwasiat, ialah dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang yang bukan dari kamu, jika kamu di dalam perjalanan di bumi lalu bahaya maut menimpa kamu. Kamu tahan keduanya sesudah shalat, keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu. "Kami tidak menjual dia dengan harta, walaupun dia keluarga yang dekat dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah. Karena kalau begitu, sesungguhnya adalah kami dari orang-orang yang berdosa."
Penulis mencoba memadukan apa yang dijelaskan oleh para mufassir, di antaranya Fakhurddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1], jugadengan apa yang diungkapkan oleh Buya HAMKA dalam tafsir Al-Azhar[2]. Dikisahkan bahwa pada masa awal Islam, ada dua saudagar Nasrani yang terkenal, yaitu Tamim ad-Dari dan saudaranya Adi bin Badaa’. Keduanya berdagang antara wilayah Syam dan Hijaz, termasuk Mekah dan Madinah.
Meski belum masuk Islam namun hubungan mereka dengan kaum muslimin cukup baik, bahkan mereka kerap menjadi teman perjalanan bagi para pedagang Muslim yang ingin berdagang ke Syam.
Suatu hari, mereka melakukan perjalanan dagang ke Syam bersama seorang Muslim bernama Budail dari Bani Sahm, dalam riwayat lain ia disebut sebagai maula atau mantan budak yang dimerdekakan milik Amr bin Ash. Dalam perjalanan itu, Budail jatuh sakit sehingga sampai merasa ajalnya sudah dekat. Budail kemudian menulis sebuah daftar berisi seluruh harta benda dan barang dagangannya, lalu menyelipkannya diam-diam di antara tumpukan kain atau bungkusan.
Budail tidak memberi tahu siapa pun tentang surat ini, bahkan tidak juga kepada Tamim dan Adi. Budail hanya berpesan kepada Tamim dan Adi agar menyerahkan seluruh hartanya disampaikan kepada keluarganya di Madinah.
Sesampainya di Madinah, Tamim dan Adi menyerahkan seluruh harta Budail kepada keluarganya. Namun, keluarga Budail menemukan surat yang tersembunyi itu, dan di dalamnya disebutkan bahwa Budail punya harta berupa wadah perak berhias emas yang bernilai sekitar 300 dinar. Tapi barang tersebut tidak ada di antara harta yang mereka terima.
Keluarga Budail pun bertanya kepada Tamim dan Adi, “Di mana wadah perak ini?” Mereka menjawab, “Kami tidak tahu-menahu. Apa yang diberikan kepada kami, sudah kami serahkan semuanya.”
Karena mereka bersikeras, kasus ini dibawa kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan agar kedua pihak hadir di masjid setelah salat Ashar untuk menyelesaikan perkara tersebut. Memang saat itu adalah waktu di mana Rasulullah dan para sahabat biasanya berkumpul untuk urusan-urusan penting.
Di hadapan Rasulullah, Tamim dan Adi bersumpah bahwa mereka tidak menyembunyikan atau mengambil apa pun, dan mereka telah menyerahkan seluruh harta peninggalan Budail sesuai amanah. Tidak ada bukti lebih lanjut, sehingga kasus ini pun dihentikan sementara.
Kebenaran Terungkap
Beberapa waktu kemudian, seorang penduduk Mekah kedapatan memiliki wadah perak berhias emas seperti yang dimaksud dalam surat Budail. Setelah ditelusuri, ternyata wadah itu dibeli dari Tamim dan Adi. Ketika hal ini sampai ke Madinah, Tamim dan Adi ditanyai ulang. Mereka mengaku bahwa mereka memang yang menjual barang itu, tetapi mereka berdalih bahwa barang itu bukan warisan, melainkan sesuatu yang dibeli dari Budail semasa hidupnya.
Karena perkara ini masih gelap, sampai Allah SWT menurunkan ayat 106 dari Surah Al-Ma'idah ini, yang berisi petunjuk mengenai hukum bersaksi dalam perkara wasiat bagi orang yang sedang dalam perjalanan dan menghadapi kematian.
Pengakuan Setelah Masuk Islam
Beberapa waktu kemudian, Tamim dan Adi masuk Islam, sekitar tahun ke-9 Hijriyah setelah penaklukan Mekah. Setelah menjadi seorang muslim, Tamim mengakui kebenaran cerita tersebut di hadapan Rasulullah SAW.
Dia berkata, “Wahai Rasulullah, Allah dan Rasul-Nya benar! Sebenarnya kami memang mengambil wadah itu, kami menjualnya seharga seribu dirham, dan kami bagi dua.”
Ia kemudian mengembalikan 500 dirham kepada keluarga Budail melalui perantaraan Amr bin Ash, dan sisanya diminta kepada Adi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata yaa ayyuhalladziina (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ) artinya : wahai orang-orang yang. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya : beriman.
Penggalan ini merupakan sapaan dari Allah SWT kepada kaum mukminin, yang dalam hal ini tentunya selain Nabi SAW juga para shahabat radhiyallahuanhum. Dalam Al-Qur’an, seruan seperti ini biasanya diikuti oleh perintah, hukum, atau pedoman yang penting. Di sini, Allah sedang memanggil orang-orang beriman agar mereka memperhatikan hukum yang akan disebutkan berikutnya.
شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ
Kata syahaadatu (شَهَادَةُ) artinya : kesaksian. Kata baynikum (بَيْنِكُمْ) artinya : di antara kalian.
Maksud dari ungkapan ‘kesaksian di antara kalian’ adalah hukum atau tata cara kesaksian yang berlaku dalam urusan kalian, terutama yang menyangkut perkara penting seperti wasiat menjelang kematian.
Penggalan ini membuka topik: apa yang harus dilakukan jika seseorang wafat di tengah perjalanan dan perlu ada pihak yang menjadi saksi atas wasiat atau harta peninggalan.
حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
Kata hiinal-washiyyah (حِينَ الْوَصِيَّةِ) artinya : pada saat wasiat. Kata itsnaani (اثْنَانِ) artinya : dua orang. Kata dzawaa ‘adlin (ذَوَا عَدْلٍ) artinya : yang memiliki keadilan. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : dari kalian.
Dalam kondisi kritis itu, Budail menuliskan catatan berisi daftar seluruh harta dagangannya, dan diam-diam menyembunyikannya di antara barang-barangnya. Ia kemudian berwasiat kepada Tamim dan Adi agar jika ia meninggal, harta bendanya disampaikan kepada keluarganya di Madinah.
Tidak lama setelah itu, Budail wafat dalam perjalanan tersebut, dan inilah yang kemudian memicu peristiwa perselisihan dan gugatan, yang akhirnya menyebabkan turunnya ayat ini sebagai pedoman syariat.
Yang menarik untuk diperhatikan dari perbuatan Budail adalah ketika dia menulis wasiat. Padahal sebagaimana kita tahu bahwa harta seseorang yang meninggal dunia itu sudah tidak perlu lagi diatur-atur lewat wasiyat, mengingat ayat wasiyat telah dihapus alias dinasakh.
"Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan kerabatnya secara makruf..." (QS. Al-Baqarah: 180)
Memang Asy-Syafi’i menampik status dinashakhnya ayat ini, menurutnya ayat ini bukan dinasakh melainkan di-takhshish dengan ayat waris. Namun apapun itu, para ahl waris menerima harta dari orang tuanya bukan karena wasiat, melainkan lewat jalur waris.
Maka ada tiga kemungkinan dalam hal ini. Pertama, ayat ini turun sebelum turunnya ayat waris. Kedua, wasiat yang dimaksud adalah untuk selain ahli waris, yaitu maksimal hanya 1/3 saja.
Sedangkan kemungkinan ketiga bahwa wasiyat yang disampaikan mungkin bukan tentang siapa saja yang menjadi ahli waris dan masing-masing dapat berapa bagian. Wasiyat itu boleh jadi hanya berupa daftar inventarisasi atas semua kekayaan yang menjadi miliknya. Menurut hemat Penulis, rasanya justru kemungkinan ketiga inilah yang sebenarnya terjadi, mengingat bahwa pesan utama dalam kasus ini bukan mau dibagikan kepada siapa, melainkan yang termasuk harta Budail itu apa saja.
أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ
Kata aw aakharaani (أَوْ آخَرَانِ) artinya : atau dua orang lain. Kata min ghayrikum (مِنْ غَيْرِكُمْ) artinya : dari selain kalian.
Bagian ini adalah lanjutan dari ayat yang menjelaskan tata cara memberi kesaksian ketika ada seseorang dari kalian, yaitu kaum Muslimin, menghadapi kematian dalam perjalanan dan perlu ada yang menjadi saksi terhadap wasiatnya.
Dalam keadaan normal, saksi itu harus dua orang Muslim yang adil. Namun ketika dalam perjalanan, tidak ada dua orang muslim yang bisa dijadikan saksi, maka syariat memberikan keringanan, dengan cara dibolehkan adanya saksi dari kalangan non-Muslim, jika memang tidak ada pilihan lain dan keadaan mendesak.
Mereka berdua adalah Tamim ad-Dari dan Adi bin Badaa’, dimana keduanya adalah pemeluk Nasrani yang sedang dalam perjalanan dagang bersama seorang Muslim bernama Budail. Ketika Budail sakit keras dan meninggal, Tamim dan Adi lah yang menjadi saksi wasiatnya.
Ayat ini turun untuk membenarkan secara hukum bahwa dalam kondisi semacam itu — tidak ada saksi Muslim — maka boleh mengambil saksi dari kalangan non-Muslim, dengan catatan mereka bersedia bersumpah dan jujur dalam kesaksiannya.
إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ
Kata in (إِنْ) artinya : jika. Kata antum (أَنْتُمْ) artinya : kalian. Kata dharabtum (ضَرَبْتُمْ) artinya : melakukan perjalanan. Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi.
Ungkapan ini adalah istilah khas dalam bahasa Arab klasik. Ungkapan dharaba fil ardhi (ضَرَبَ فِي الْأَرْضِ) secara harfiah berarti memukul di bumi, tetapi makna idiomatiknya adalah melakukan perjalanan jauh, biasanya dalam rangka berdagang. Dalam kasus ini adalah perjalanan bisnis dan dagang ke negeri Syam dari Mekkah atau Madinah.
Lalu bagaimana istilah dharaba fil ardhi (ضَرَبَ فِي الْأَرْضِ) bisa identik dengan perjalanan luar kota?
Salah satu analisis ada hubungan erat antara aktifitas perdagangan dengan perjalanan luar kota di masa itu. Keduanya selalu terkait, dimana orang berdagang itu pastinya melakukan perjalanan luar kota. Uniknya, berdagang di masa itu juga identik dengan salah satu akad, yaitu akad mudharabah.
Maka terjadilah dua kali keidentikan. Pertama, orang yang safar itu identik dengan berdagang. Kedua, orang berdagang itu identik dengan melakukan mudharabah. Maka jadilah ungkapan : bermudharabah di muka bumi. Padahal maksudnya adalah : melakukan perjalanan di muka bumi.
Fenomena seperti ini sebenarnya juga pada istilah ‘mudik’. Kata ini asalnya dari kata udik yang artinya hulu. Maka mudik itu maksudnya berjalan ke arah hulu sungai sebagai lawannya adalah berjalan ke arah hilir. Kita kenal istilah hilir mudik. Ini terkait dengan pergerakan para urban yang berasal kampung yang biasanya terdapat di hulu sungai dan bekerja di kota yang umumnya terdapat di hilir sungai.
Maka bergerak ke hilir itu identik dengan bekerja atau berdagang ke hilir sungai dalam arti ke kota. Sedang mudik atau ke udik artinya adalah berjalan ke arah hulu sungai tempat kampung halaman. Maka istilah mudik itu identik dengan pulang kampung, meskipun kampungnya bukan di hulu sungai.
فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ
Kata fa-ashaabatkum (فَأَصَابَتْكُمْ) artinya : lalu menimpa kalian. Kata mushiibatul-maut (مُصِيبَةُ الْمَوْتِ) artinya : musibah kematian.
Biasanya memang ada musibah yang sewaktu-waktu menimpa para musafir di masa itu. Kadang musibah itu karena kehabisan bekal, kehausan, kelaparan. Kadang musibah itu terkait dengan panasnya gurun pasir atau sebaliknya hawa dingin dan cuara yang tidak bersahabat. Kadang bisa juga mereka terkena musibah yaitu dibegal, dirampok, dibunuh orang, bahkan bisa juga akibat serangan binatang buas seperti srigala, atau akibat sengatan hewan mematikan seperti ular dan kalajengking.
Namun musibah yang satu ini adalah musibah yang paling berat, yaitu sakit dan berakhir dengan kematian. Musibah seperti ini dahulu juga pernah dialami oleh ayahanda Nabi SAW, yang wafat dalam perjalanan dagang ke negeri Syam, sehingga dimakamkan di Madinah.
Begitu juga dengan ibunda Nabi SAW, Beliau wafat juga di perjalanan pulang dari berziarah ke makam ayahanda di Madinah. Ibunda Aminah dimakamkan di Abwa, lokasi antara Madinah dan Mekkah.
تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ
Kata tahbisuunahumaa (تَحْبِسُونَهُمَا) artinya : kalian tahan keduanya. Kata min ba‘dis-shalaah (مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ) artinya : setelah shalat.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[3] mengumpulkan tiga pendapat ulama terkait shalat apa yang dimaksud.
§ Pertama: Setelah shalat Ashar. Pendapat ini dikemukakan oleh Syuraih, Asy-Sya‘bi, Sa‘id bin Jubair, dan Qatadah.
§ Kedua: Setelah shalat Zhuhur dan Ashar. Pendapat ini disampaikan oleh Al-Hasan.
§ Ketiga: Setelah shalatnya orang-orang yang seagama dan sekeyakinan dengan keduanya dari kalangan ahli dzimmah (non-Muslim yang dilindungi dalam negara Islam). Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Abbas dan As-Suddi.
Karena Tamim dan Adi diduga telah menggelapkan wasiyat dari Budail yaitu sebuah wadah perak berukiran emas senilai 300 dinar dan tidak disampaikan kepada keluarganya, maka keduanya ditahan untuk dimintai keterangan.
Waktu pelaksanaan sumpah ditetapkan setelah shalat berjamaah, karena pada waktu itu masyarakat ramai berkumpul, sehingga sumpah dilakukan secara terbuka dan memberikan efek moral yang lebih kuat.
Ini menjadi bukti bahwa di masa kenabian dahulu, masjid sering juga dijadikan sebagai majelis untuk memecahkan perkara. Walaupun sebagian kalangan menolaknya, karena ayat ini hanya bicara tentang waktu dan bukan tentang lokasi.
فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ
Kata fayuqsimaani billaah (فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ) artinya : lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah.
Tamim dan Adi diminta untuk bersumpah dengan menyebut nama Allah SWT di hadapan publik. Keduanya pun bersumpah bahwa tidak tahu menahu tentang harta yang disebut-sebut di dalam surat wasiyat Budail.
إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا
Kata in-irtabtum (إِنِ ارْتَبْتُمْ) artinya : jika kalian ragu. Penggalan ini adalah sisipan yang menjelaskan kapan dan dalam kondisi apa sumpah itu dilakukan, yaitu jika memang muncul keraguan atau tuduhan bahwa kedua saksi tersebut tidak jujur. Ini menjelaskan bahwa prosedur sumpah bukan dilakukan otomatis, tetapi hanya jika ada kecurigaan dari pihak ahli waris atau masyarakat.
Kata laa nasytari bihi tsamanan (لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا) artinya : “kami tidak akan menjualnya ini dengan harga”.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[4] menyebutkan ada dua penafsiran. Pertama, maksudnya bahwa Kami tidak menerima suap karena hal itu. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Zaid. Kedua bahwa Kami tidak menukarnya dengan hak yang lain sebagai ganti darinya.
Maksudnya adalah bahwa mereka diminta bersumpah bahwa mereka tidak menjual sumpah mereka untuk mendapat keuntungan dunia, mereka tidak menukar kejujuran dengan harta yang bukan hak mereka.
Maksudnya mereka tidak akan berkhianat demi keuntungan, baik itu materi, hadiah, atau imbalan apapun, bahkan meskipun samar atau kecil.
Kata tsaman digunakan dalam bentuk umum (nakirah) untuk menunjukkan segala jenis imbalan — tidak terbatas pada uang. Dan ada dua kemungkinan rujukan untuk kata ganti "bihi":
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
Kata walaw kaana dzaa qurbaa (وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ) artinya : meskipun dia kerabat dekat. Ungkapan ini merupakan bagian dari sumpah yang diucapkan oleh dua orang saksi yang diminta memberikan kesaksian dalam kasus wasiat orang yang wafat dalam perjalanan. Setelah mereka bersumpah bahwa mereka tidak mengambil keuntungan duniawi dari sumpah mereka, mereka melanjutkan dengan berkata: "...meskipun yang berkepentingan adalah kerabat dekat kami."
Artinya, mereka menegaskan: "Kami tidak akan menukar amanah dan kejujuran kami demi imbalan dunia, walaupun itu untuk kepentingan keluarga sendiri."
وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ
Kata walaa naktumu syahaadataallaah (وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ) artinya : dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah.
Bagian ini merupakan lanjutan dari sumpah yang diucapkan oleh dua orang saksi dalam kasus sengketa wasiat. Mereka tidak hanya bersumpah bahwa tidak mengambil imbalan duniawi dan tidak memihak kerabat, tapi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menyembunyikan kesaksian yang dituntut oleh Allah.
إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِين
Kata innaa idzan laminal-aatsimiin (إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِين) artinya : “Sesungguhnya kami jika demikian termasuk orang-orang yang berdosa”.
Ini adalah penutup dari isi sumpah dua orang saksi yang disebutkan dalam ayat. Maka rangkaiannya kalau kita urutkan dari awal berdasarkan ayat ini adalah :
1. Pertama, bersumpah dengan nama Allah bahwa mereka tidak menukar kesaksian dengan keuntungan dunia,
2. Kedua, dalam sumpah itu juga ada pernyataan bahwa mereka tidak akan memihak walau kepada kerabat sendiri,
3. Ketiga, mereka menyatakan tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah.
4. Keempat, bahwa menyembunyikan kesaksian adalah dosa besar.
Pelajaran dari Kisah Ini
Ayat ini menjelaskan prosedur bersumpah dan memberi kesaksian dalam kondisi darurat, seperti sedang safar dan kematian sudah dekat. Ayat ini memperlihatkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi amanah, kejujuran, dan keadilan. Selain itu kisah ini juga menjadi pengingat bahwa iman dan taubat yang tulus akan membawa seseorang kembali pada kebenaran, meskipun dulunya pernah keliru.