Jilid : 13 Juz : 7 | Al-Maidah : 107
Al-Maidah 5 : 107
Mushaf Madinah | hal. 125 | Mushaf Kemenag RI

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

Kemenag RI 2019: Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika (berbuat) demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang zalim.”
Prof. Quraish Shihab: Jika ditemukan bahwa keduanya (saksi itu) membuat dosa (berbohong dalam hal persaksian mereka), maka orang yang lain yang berhak, yang lebih dekat kepada orang yang meninggal untuk menggantikan tempat keduanya, lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Allah: “Persaksian kami benar-benar lebih layak (diterima) daripada persaksian mereka berdua (kedua saksi itu), dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kalau demikian, tentulah kami termasuk orang-orang zalim.”
Prof. HAMKA: Tetapi, apabila didapati bahwa keduanya ternyata berbuat dosa maka hendaklah ada dua orang yang lain yang lebih hampir, dari orang-orang yang diperbuat dosa atasnya itu, akan menggantikan mereka berdua tadi lalu bersumpah dengan nama Allah, "Bahwa kesaksian kami lebih patut (diterima) daripada kesaksian mereka yang berdua itu dan kami tidaklah melampaui batas. Karena kalau begitu niscayalah kami termasuk orang-orang yang aniaya."

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰ أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا

فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا

مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ

فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ

لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا

وَمَا اعْتَدَيْنَا

إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ

🔐