| ◀ | Jilid : 12 Juz : 6 | Al-Maidah : 38 | ▶ |
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Kemenag RI 2019: Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-38 ini berpindah dari bicara tentang hukuman buat pelaku hirabah pada ayat-ayat sebelumnya, kepada pembicaraan tentang jenis kejahatan lainnya yang lebih ringan, yaitu pencurian. Ayat ini menegaskan bahwa hukuman buat pencuri adalah dipotong tangannya.
Hukuman itu sebagai balasan dan juga sekaligus sebagai siksaan dari Allah SWT atas perbuatan mereka.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
Kata wa as-saariqu (وَالسَّارِقُ) artinya : dan pencuri berjenis kelamin laki-laki. Kata wa as-saariqatu (وَالسَّارِقَةُ) artinya : dan pencuri berjenis kelamin perempuan.
Ada pertanyaan yang selalu bikin penasaran dalam ayat ini dan beberapa ayat lain, yaitu kenapa Allah SWT membedakan penyebutan pelaku kejahatan laki-laki dan perempuan. Bukankah semua pihak, laki-laki atau perempuan, memang sama kedudukannya di mata hukum? Kenapa Al-Quran harus menyebutkan pelaku laki-laki dan disebutkan juga pelaku perempuan?
Jawabannya terkait dengan konteks di masa lalu kehidupan bangsa Arab jahiliyah. Rupanya mereka tidak memberikan nilai kedudukan apa pun kepada perempuan, sehingga mereka tidak menegakkan hudud atau hukuman atas para wanita. Inilah yang menjadi alasan penyebutan perempuan dalam firman Allah dalam Surah Al-Baqarah:
الحُرُّ بِالحُرِّ والعَبْدُ بِالعَبْدِ والأُنْثى بِالأُنْثى
"Orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan."(QS. Al-Baqarah: 178)
Dengan turunnya ayat yang menegaskan bahwa pencuri laki-laki dan juga pencuri perempuan sama-sama dipotong tangannya, diharapkan orang tidak salah tafsir atas perintah potong tangan ini.
Sebenarnya hukum potong tangan bagi pencuri sudah berjalan sejak masa Jahiliah. Bangsa Arab sejak zaman nenek moyang mereka sudah menjalankan tradisi ini. Hanya saja kalau pelaku pencurian itu seorang wanita, maka tidak dipotong tangannya.
Kalaupun kemudian Al-Quran juga memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, maka hal itu sejalan dengan tradisi yang sudah berlaku sebelumnya. Hanya saja nanti ada beberapa detail ketentuan hukum yang lebih spesifik. Salah satunya Al-Quran menegaskan bahwa meski pelakunya seorang perempuan, tetap tangannya juga harus dipotong.
Disebutkan bahwa orang pertama yang dijatuhi hukuman potong tangan pada masa Jahiliah adalah Al-Walid bin Al-Mughirah. Kemudian Allah memerintahkan hukuman potong tangan dalam Islam. Sedangkan orang pertama yang dipotong tangannya oleh Rasulullah SAW dalam Islam dari kalangan laki-laki adalah Al-Khiyar bin ‘Adiy bin Nawfal bin ‘Abd Manaf, dan dari kalangan perempuan adalah Murrah binti Sufyan bin ‘Abdil Asad dari Bani Makhzum.
سَرَقَتِ المَخْزُومِيَّةُ في زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأمَرَ بِقَطْعِ يَدِها وعَظُمَ ذَلِكَ عَلى قُرَيْشٍ، فَقالُوا: مَن يَشْفَعُ لَها عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ إلّا زَيْدُ بْنُ حارِثَةَ، فَلَمّا شَفَعَ لَها أنْكَرَ عَلَيْهِ وقالَ: أتَشْفَعُ في حَدٍّ مِن حُدُودِ اللَّهِ، وخَطَبَ فَقالَ إنَّما أهْلَكَ الَّذِينَ مِن قَبْلِكم أنَّهم كانُوا إذا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وإذا سَرَقَ الضَّعِيفُ قَطَعُوهُ، واللَّهِ لَوْ أنَّ فاطِمَةَ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَها
Seorang wanita dari (kabilah) Makhzum mencuri pada masa Rasulullah SAW, maka beliau memerintahkan agar tangannya dipotong. Hal itu terasa berat bagi kaum Quraisy. Mereka berkata: 'Siapa yang bisa menjadi perantara (pemberi syafaat) untuknya kepada Rasulullah selain Usamah bin Zaid?' Maka ketika Usamah memberikan syafaat untuknya, Rasulullah SAW mengingkarinya dan bersabda: 'Apakah engkau memberi syafaat dalam salah satu hudud (hukuman) dari hudud Allah?
Lalu beliau SAW berkhutbah dan bersabda:
Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah: apabila orang terpandang dari mereka mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di masa berikutnya, ketika Nabi SAW sudah wafat dan diteruskan kepemimpinannya oleh Abu Bakar Ash-Shiddiqh radhiyallahuanhu, hukum potong tangan juga tetap berjalan. Seorang laki-laki Yaman yang mencuri kalung telah dipotong tangannya oleh Abu Bakar.
Di masa berikutnya, Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu juga memotong tangan Ibnu Samurah, saudara laki-laki ‘Abdurrahman bin Samurah.
Pengertian Pencurian
Dalam bahasa Arab, pencurian disebut dengan istilah sariqah (سَرِقَة), yang maknanya adalah :
أَخْذُ الشَّيْءِ مِنَ الْغَيْرِ خُفْيَةً
Mengambil sesuatu dari orang lain dengan diam-diam (tersembunyi).
Sedangkan secara istilah, sariqah (سَرِقَة) itu didefinisikan sebagai :
أَخْذُ الْعَاقِل الْبَالِغِ نِصَابًا مُحْرَزًا أَوْ مَا قِيمَتُهُ نِصَابٌ مِلْكًا لِلْغَيْرِ لاَ شُبْهَةَ لَهُ فِيهِ عَلَى وَجْهِ الْخُفْيَةِ
Pengambilan oleh seorang yang berakal dan baligh atas harta yang telah mencapai nishab dan disimpan dengan aman, atau yang senilai dengan nishab, dimana harta itu milik orang lain, yang dilakukan tanpa syubhat, dengan cara tersembunyi.
Syarat Terjadinya Pencurian
Tidaklah sebuah kasus pengambilan harta orang lain itu digolongkan kepada jenis pencurian, kecuali ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, baik dilihat dari sisi pelakunya, serta dari segi barang atau harta yang dicuri. Dan juga dari sisi-sisi lainnya.
Semua itu berdasarkan praktek hukum potong tangan di masa kenabian, yang secara proses panjang mengalami berbagai macam penyempurnaan lewat mulut Nabi SAW sendiri.
1. Syarat Dari Sisi Pelaku
a. Akil : Yang dimaksud dengan akil adalah waras dan sehat secara akal, tidak gila. Hanya pencuri yang berakal saja yang terkena hukum hudud potong tangan, bila yang mencuri orang gila, maka tidak ada potong tangan.
b. Baligh : anak-anak yang belum baligh bila mencuri tidak perlu dilakukan eksekusi potong tangan. Dua syarat ini termasuk yang disepakati oleh jumhur ulama. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
Telah diangkat pena dari tiga orang : orang yang tidur hingga terjaga, orang gila hingga sadar dan anak kecil hingga mimpi. (HR. Abu Daud)
Bahkan Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari hukum potong tangan.
c. Tidak Terpaksa : Maksudnya seseorang yang mencuri itu ketika mencuri tidak dalam keadaan dipaksa atau dalam ikatan hukum Islam. Syarat ini diajukan oleh Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah dimana mereka mengatakan bila pencurian dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa, maka tidak wajib dilakukan hukum potong tangan itu.
Begitu juga seorang non-muslim yang tinggal di negeri Islam, maka bila mencuri tidak termasuk yang wajib dipotong tanganya. Karena dia bukan orang yang terikat dengan hukum Islam.
d. Pencurinya Bukan Ayah Atau Kakeknya Sendiri : Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan. Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya adalah orang yang masih punya hubungan kerabat.
e. Tidak Dalam Kondisi Kelaparan : Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk menyambung hidupnya, tidak bisa dilakukan potong tangan.
f. Pencurinya Tahu Tidak Bolehnya Mencuri : Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum tersebut.
2. Syarat Barang Yang Dicuri
Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman ta`zir. Syarat dan kriteria itu adalah :
a. Barang Yang Dicuri Memiliki Nilai Harga
Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Karena semua itu tidak termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang muslim.
Begitu juga bila yang dicuri adalah anak kecil yang merdeka (bukan budak). Karena manusia merdeka bukan termasuk harta. Ini berbeda bila yang dicuri anak seorang budak kecil.
b. Mencapai Nishab
Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nishab itu, maka tidak termasuk hal itu.
Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati besarnya nishab itu. Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah 1/4 dinar emas(1,06 gram emas) atau 3 dirham perak. Nilai ini setara dengan harga 1,06 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 karat per gramnya 3 juta rupiah, maka satu nisab itu adalah 3 juta x 1,06 gram yaitu 3,18 juta rupiah.
Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari 8,9 juta rupiah, maka dia sudah bisa dipotong tangannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم:لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali bila nilainya seperemat dinar dan selebihnyas". (HR. Bukhari Muslim(.
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
Potonglah tangan pencuri bila barang curiannya mencapai seperempat dinnar, tetapi jangan dipotong kalau kurang dari itu. (HR. Ahmad)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ قَطَعَ فِي مِجَنٍ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahunahu bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham". (HR. Bukhari Muslim)
Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW
Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10 dirham." HR Ahmad.
Juga hadits lainnya,
لاَ تُقْطَعُ الْيَدُ إِلاَّ فِي دِينَارٍ أَوْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ
Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10 dirham. (HR. Abdurrazzaq)
Juga hadits lainnya
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِيمَا دُونَ ثَمَنِ الْمِجَنِّ
Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya seharga harga perisai. (HR. Ad-Daruquthuni)
Kata al-mijan adalah perisai yang biasa digunakan untuk perang. Pada masa Nabi SAW, perisai dianggap sebagai barang yang berharga, yaitu 10 dirham.
Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat itu dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar.
3. Barang yang Dicuri Berada Dalam Penjagaan
Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu tempat yang sengaja dibuat untuk menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum bisa dianggap sebagai penjagaan.
Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari. Sebagai contoh bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya, maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski pintunya terbuka. Karena seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya terbuka.
Yang kedua, memang bukan media penyimpanan khusus namun termasuk area umum dimana seseorang berada disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali atas izinnya. Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur. Ini termasuk dalam penjagaan.
Pencopet termasuk yang wajib dipotong tangannya karena mengambil dari saku orang lain. Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan.
4. Awet
Barang yang awet dan bisa disimpan (tidak lekas rusak). Imam Abu Hanifah dan Muhammad mengatakan bila barang yang dicuri mudah rusak seperti buah-buahan, susu murni atau makanan basah, bisa saja bukan termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan. Karena bisa saja seseorang mengambilnya dengan niat menyelamatkannya dan siap untuk menggantinya.
5. Barang Yang Dicuri Yang Bisa Diambil Oleh Siapapun
Menurut Al-Hanafiyah, bila suatu benda ada dimana-mana dan tidak dimiliki secara khusus oleh orang, maka tidak bisa dikatakan pencurian bila diambil oleh seseorang. Seperti burung liar, kayu, kayu bakar, bambu, rumput, ikan, tanah dan lain-lain. Mengingat benda-benda seperti itu terhampar dimana-mana dan tidak merupakan hak perorangan. Bila ada seseorang mengambil kayu yang jatuh dari ranting pohon yang sudah tua di dalam sebuah hutan, tentu tidak dianggap pencurian.
Namun akan berbeda halnya bila kayu yang diambilnya adalah gelondongan kayu jati sebanyak 1 juta meter kubik. Karena ini bernilai tinggi dan tentu dilindungi oleh negara. Namun hukum dasarnya memang halal karena benda itu tidak dimiliki oleh perorangan. Tetapi ketika terjadi ekploitasi besar-besaran dan mengganggu ekosistem serta keseimbangannya, maka tentu dibuat aturan yang bijak.
Dimasa sekarang ini hampir sulit menemukan benda seperti yang dimaksud oleh Al-Hanafiyah. Karena semuanya sekarang punya nilai jual tersendiri. Karena itu nampak pendapat jumhur dalam hal ini lebih kuat karena memang tidak membedakan apakah harta itu tersedia dimana-mana tanpa pemilik atau tidak. Karena semua memiliki nilai jual dan pada dasarnya harus digunakan demi kepentingan rakyat secara umum yang dikoordinir oleh negara. Ini menurut ukuran idealnya, karena negaralah yang seharusnya memanfaatkan semua kekayaan alam dan demi kepentingan merata rakyat banyak.
Adapun yang dilakukan oknum pemerintahan bekerjasa sama dengan perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam, tidak lebih dari penjahat yang memakan harta rakyat secara zalim.
6. Dalam Harta Yang Dicuri Tidak Ada Bagian Hak Pencuri
Bila seorang mencuri harta dari seorang yang berhutang kepadanya dan tidak dibayar-bayar, maka ini tidak termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan. Begitu juga bila seseorang mencuri harta atasannya yang pelit dan tidak membayar gaji bawahannya sesuai dengan haknya. Atau seorang yang mencuri harta orang kaya yang zalim dan memakan uang rakyat yang lemah. Termasuk juga bila seseorang mengambil harta dari seorang maling atau perampok.
Bahkan para ulama juga menuliskan bahwa mencuri alat-alat yang haram hukumnya seperti alat musik gendang, gitar, seruling atau kayu salib, catur, dadu dan sejenisnya termasuk di luar kategori pencurian yang dimaksud. Karena secara umum, barang-barang itu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Sehingga itu mencurinya pun bukan termasuk mencuri harta seseorang.
Seorang yang mencuri harta dari baitul mal pun tidak termasuk kategori pencurian yang dimaksud. Karena baitul mal adalah harta bersama dimana di dalamnya ada juga hak si pencuri sebagai rakyat meski kecil bagiannya. Namun bila si pencuri itu termasuk orang kaya atau non muslim, maka termasuk pencurian dan wajib dipotong tangannya. Karena orang kaya dan non muslim, keduanya bukan termasuk orang yang berhak mendapatkan harta dari baitul mal.
Semua kasus di atas tidak mewajibkan potong tangan karena pada dasarnya potong tangan itu merupakan ibadah mahdhah dan merupakan hukuman yang bersifat lengkap. Sedangkan kasus-kasus di atas tidak sepenuhnya bermakna pencurian, tapi ada syubhat karena di dalam harta itu sebagian ada yang menjadi haknya.
7. Tidak Ada Izin Untuk Menggunakannya
Seseorang yang mengambil harta yang bukan miliknya namun dia sendiri memiliki wewenang untuk masuk ke tempat penyimpanannya, maka ketika dia mengambilnya tidak termasuk pencurian yang dimaksud. Karena unsur mengambil dari penjagaannya tidak berlaku. Hal itu disebabkan si pencuri adalah orang yang punya izin dan hak untuk ke luar masuk ke dalam tempat penjagaan.
Contoh kasusnya bila seorang suami mengambil uang istrinya yang disimpan di dalam rumah. Suami adalah penghuni rumah dan punya akses masuk ke dalam rumah itu. Bila dia mengambil harta yang ada dalam rumah itu, maka bukan termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.
Hal yang sama berlaku bagi sesama penghuni rumah seperti pembantu dan siapapun yang memang menjadi penghuni rumah itu secara bersama. Termasuk tamu yang memang diizinkan tinggal di dalam rumah.
8. Barang Itu Sengaja Dicuri
Bila seseorang mencuri suatu benda namun setelah itu didapatinya pada benda itu barang lainnya yang berharga, maka dia tidak bisa dihukum karena adanya barang lain itu.
Contoh : bila seseorang berniat mencuri kucing tapi ternyata kucing itu berkalungkan emas atau berlian yang harganya mahal, maka dia tidak bisa dikatakan mencuri emas atau berlian itu. Atau mencuri anak kecil lalu ternyata anak kecil itu memakai giwang emas.
Namun yang jadi masalah, bagaimana hakim bisa membedakan motivasi pencuri dalam mengambil barang.
3. Syarat Orang Yang Kecurian
Syarat yang terkait dengan orang yang kecurian :
a. Pemilik Asli : Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri.
b. Diamanahi : Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu
c. Penjamin : Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.
Dengan demikian, bila seseorang yang kecurian barang namun dia bukan pemilik atau yang diamanahi atau yang menjadi penjamin barang itu, maka bukan termasuk pencurian yang dimaksud.
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Kata faqtha’uu (فَاقْطَعُوا) artinya : maka potonglah. Kata aydiya-huma (أَيْدِيَهُمَا) artinya : tangan-tangan mereka berdua.
Dalam masalah ini Jumhur Ulama telah sepakat bahwa tangan pencuri yang dipotong adalah hanya bagian pergelangannya saja dan bukan seluruh tangannya. Dalilnya yang mereka gunakan adalah :
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِسَارِقٍ سَرَقَ رِدَاءَ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ، فَأَمَرَ بِقَطْعِ يَدِهِ، فَقَالَ صَفْوَانُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي لَمْ أُرِدْ أَنْ يُقْطَعَ، هِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «هَلَّا كَانَ ذَلِكَ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ؟» فَأَمَرَ بِقَطْعِ يَدِهِ.
Dari Amru ibn Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya tentang kisah pencuri selendang Shofwan bin Umayyah yang dalam hadits itu ada kisah tentang Rasulullah SAW,"Kemudian beliau memerintahkan untuk memotong sebatas tangannya sebatas pergelangan". (HR .Ad-Daruquthuny)
Dari Ibnu Adi bin Abdillah bin Amru berkata :
قَطَعَ يَدَ السَّارِقِ مِنَ الْكُوعِ
Rasulullah SAW memotong tangan seorang pencuri pada pergelangannya. (HR. Al-Baihaqi)
Pencurian Berulang
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian mencuri lagi.
1. Pendapat Pertama
Pendapat dari Aṭha’ bin Abi Rabah bahwa orang yang telah dipotong tangan kanannya karena pencurian pertama, kemudian mencuri lagi setelah itu, maka ia dihukum cambuk dan dipenjara. Alasannya karena tidak ada pemotongan tangan dan kaki selain pada pencurian pertama. Hal ini berdasarkan ayat berikut :
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Potonglah tangan keduanya. (QS. Al-Mā'idah: 38)
Maksudnya adalah tangan kanan, sebagaimana yang terdapat dalam qira'ah Ibn Mas’ud yaitu (فَاقْطَعُوا أَيْمَانَهُمَا) : “Potonglah tangan kanannya.”
2. Pendapat Kedua
Pendapat ini dari Rabiah dan sebagian ulama fikih, bahwa siapa yang telah dipotong tangan kanannya karena pencurian pertama, kemudian mencuri untuk kedua kalinya, maka tangan kirinya dipotong.
Jika ia mencuri lagi setelah itu, tidak ada lagi pemotongan atasnya, namun dikenai hukuman ta‘zir, yaitu hukuman selain hudud yang ditetapkan oleh hakim.
Hal ini karena Allah SWT memerintahkan untuk memotong tangan-tangan, yang mencakup tangan kanan dan tangan kiri. Adapun memasukkan kaki ke dalam bagian yang dipotong, maka itu dianggap sebagai tambahan atas teks Al-Quran.
3. Pendapat Ketiga
Ini adalah mazhab Hanafiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayat yang menjadi pendapat mazhab, berpendapat bahwa orang yang mencuri setelah tangan kanannya dipotong, maka dipotong kaki kirinya. Lalu jika ia mencuri lagi setelah itu, tidak ada lagi pemotongan, tetapi ia dipenjara dan dicambuk sampai tampak tanda-tanda taubatnya atau sampai ia meninggal dunia.
Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ali, Asy-Sya‘bī, Ats-Tsaurī, Az-Zuhrī, An-Nakha‘ī, Al-Awzā‘ī, dan Hammād.
"Jika seseorang mencuri, maka tangan kanannya dipotong. Jika ia mengulangi (mencuri lagi), maka kaki kirinya dipotong. Jika ia mengulangi lagi, maka aku masukkan dia ke dalam penjara hingga ia memperbaiki diri.
Sungguh aku malu kepada Allah jika membiarkan seseorang yang tidak memiliki tangan untuk makan dan membersihkan dirinya, dan tidak punya kaki untuk berjalan."
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا
Kata jazaa-an (جَزَاءً) artinya : sebagai balasan. Kata bima (بِمَا) artinya : atas apa yang. Kata kasabaa (كَسَبَا) artinya : mereka berdua lakukan.
Penggalan ini menjelaskan bahwa hukum potong tangan itu merupakan balasan dari Allah SWT. Biasanya kalau dikatakan balasan atau hukuman, sifatnya nanti di akhirat. Padahal maksud dari ayat ini jelas sekali bahwa potong tangan adalah hukuman di dunia. Maka dengan demikian, maka potong tangan ini dilakukan secara manual oleh petugas dari Allah SWT, yaitu para nabi dan rasul.
Dalam hal ini, yang Allah SWT tugaskan untuk memotong tangan pencuri adalah Nabi Muhammad SAW. Dan wewenang ini nantinya harus diwariskan kepada pihak yang juga menjadi penerusnya, yaitu para sultan dan penguasa muslim.
Hanya saja ada mekanisme hukum yang harus dijalankan sebagai petugas resmi dari Allah SWT, yaitu semua itu harus melewati proses pengadilan yang adil dan tidak berat sebelah. Pihak yang merasa hartanya dicuri serta pihak yang dituduh mencuri, keduanya sama-sama punya kesempatan untuk menjatuhkan tuduhan dan pembelaan di dalam sebuah mahkamah yang dipimpin oleh seorang hakim yang adil.
Bila seorang pencuri tertangkap dan semua syarat untuk pencurian sudah tersedia, tinggal satu hal lagi yang harus dikerjakan, yaitu itsbat. Yang dimaksud adalah penetapan oleh pihak mahkamah, pengadilan atau qadhi dalam memvonis seseorang itu benar-benar mencuri dan memenuhi syarat pencurian.
Hukum potong tangan tidak bisa dijatuhkan oleh qadhi sebelum dilakukan itsbat atau penetapan bahwa pencurian itu dilakukannya.
Itsbat atau penetapan ini dalam prakteknya hanya mungkin dilakukan dengan salah satu dari dua cara, yaitu adanya saksi atau adanya pengakuan dari si pencuri sendiri. Masing-masing pihak harus memberikan argumentasi yang logis dan diterima oleh hakim.
Kesaksian dari orang lain sebagai saksi akan menentukan apakah seorang bisa dibuktikan sebagai pencuri atau bukan. Namun untuk bisa dijadikan saksi, diperlukan beberapa persyaratan, diantaranya jumlahnya minimal dua orang, dimana keduanya laki-laki, karena wanita tidak diterima kesaksiannya. Lalu keduanya harus adil, karena orang fasik tidak diterima kesaksiannya.
Kesaksian itu dilakukan langsung dimana saksi secara nyata memang melihat peristiwa pencurian itu, bukan sekedar perkiraan atau dugaan semata. Sedangkan persaksian atas persaksian tidak bisa diterima.
Bila tidak ada saksi, maka hal yang bisa dijadikan istbat justru datang dari pengakuan si pencuri. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa pencuri yang mengaku itu harus seorang yang merdeka dan bukan budak.
Tidak Semua Bentuk Pencurian Harus Dipotong Tangan
Dengan penanganan lewat jalur hukum, nantinya hakim berhak memutuskan apakah tindakan kriminal pengambilan harta hak milik orang lain itu memenuhi kriteria sariqah atau pencurian atau tidak. Selain itu akan diketahui juga, apakah orang yang dituduh itu memang benar-benar dia pelakunya, atau mungkin juga salah orang.
Pendeknya semua syarat dan ketentuan dalam bab sariqah itu harus diujikan terlebih dahulu oleh hakim yang adil. Nantinya apabila semua syarat dan ketentuan hukum itu sudah dianggap memenuhi ketentuan, barulah hakim berhak menjatuhkan vonis untuk memotong tangan si pencuri.
Namun jika ada hal-hal yang sekiranya bisa meruntuhkan syarat dari sekian banyak syarat hukum, maka hukum potong tangan itu tidak boleh dijalankan. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
ادرَءُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ
Tolaklah hukuman hudud karena adanya syubhat (HR. al-Baihaqi dan Abu Daud).
ادْرَءُوا الْحُدُودَ عَنِ الْمُسْلِمِينَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنْ كَانَ لَهُ مَخْرَجٌ فَخَلُّوا سَبِيلَهُ، فَإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعَفْوِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ فِي الْعُقُوبَةِ
Tolaklah (hindarilah) penerapan hudud dari kaum Muslimin selama kalian masih bisa (menemukan alasan atau keraguan). Jika masih ada jalan keluar baginya, maka biarkanlah ia pergi. Sesungguhnya kesalahan pemimpin dalam memberi maaf lebih baik daripada kesalahannya dalam memberi hukuman. (HR. At-Tirmizy, Ad-Daruquthny)
Namun bukan berarti si pencuri boleh dilepas begitu saja. Sebab dari hasil penyelidikan dan penyidikan, boleh jadi kasusnya bukan pencurian, tetapi bisa juga masuk ke kasus yang lain. Misalnya kasusnya ternyata kasus-kasus berikut :
· Perampasan/penodongan : yaitu mengambil secara paksa dengan sepengetahuan pemilik harta.
· Pengkhianatan : yaitu pengambilan hak orang lain dimana pelakunya adalah orang yang diamanahi menjaga barang itu.
· Penjambretan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membuat lengah pemiliknya lalu mengambilnya dengan cepat dan melarikan diri.
· Penggelapan : yaitu mengambil hak orang lain dengan cara membawa lari uang yang dipinjamnya.
Maka beda kasus nantinya akan ditangani dengan pasal yang berbeda juga.
نَكَالًا مِنَ اللَّهِ
Kata nakalan (نَكَالًا) artinya : sebagai siksaan. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : sebagai contoh menakutkan. Kata minallah (مِنَ اللَّهِ) artinya : dari Allah.
Kata nakalan (نَكَالًا) ini berarti hukuman yang berat, yang sifatnya dapat mencegah orang yang dihukum agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang membuatnya dihukum. Kata ini berasal dari kata an-nukūl ‘anisy-syai’i (النُّكُولِ عَنِ الشَّيْءِ) yakni berpaling darinya dan merasa takut terhadapnya.
Maka nakalan (نَكَالًا) adalah sejenis balasan yang buruk, bahkan yang paling berat di antaranya. Hal ini telah dijelaskan sebelumnya pada firman Allah SWT:
فَجَعَلْناها نَكالًا
Lalu Kami jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran (nakāl)' (QS. Al-Baqarah: 66)
Tentu saja kita meyakini bahwa hukum potong tangan dalam Islam bukanlah bentuk kekejaman, tapi hukuman yang bersifat mendidik dan preventif, dengan syarat yang sangat ketat. Tujuannya bukan semata-mata menyiksa, tapi menghentikan kejahatan, menimbulkan efek jera, dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dalam konteks ini, hukum tersebut menjadi nakāl yaitu jadi penghalang dari pengulangan dan peringatan bagi yang lainnya.
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata ‘azizun (عَزِيزٌ) artinya : Maha Perkasa. Kata hakim (حَكِيمٌ) artinya : Maha Bijaksana.
Penutup ayat ini sangat erat kaitannya dengan isi kontennya. Allah SWT menegaskan bahwa Diri-Nya adalah Tuhan yang Maha Perkasa. Sebab ayatnya memerintahkan untuk memotong tangan pencuri. Untuk bisa memotong tangan pencuri, dibutuhkan sikap perkasa, bukan sikap lemah lembut, kasihan, tidak tegaan apalagi sikap prihatin.
Maka disebutlah sifat Allah SWT yang amat relate dengan inti permasalahan, yaitu memotong tangan pencuri merupakan perintah dari Tuhan Yang Perkasa. Pesan yang termuat di balik nama dan sifat ini adalah jangan takut dan lemah dalam menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Perkasa ini.
Dan jangan pula merasa zalim atau tidak adil. Sebab Tuhan yang memerintahkan potong tangan pencuri adalah Tuhan Yang Maha Adil. Kalau mau bicara keadilan, maka sumber keadilan itu hanya satu, yaitu Allah SWT. Dan Tuhan Yang Maha Adil itu memerintahkan untuk memotong tangan si pencuri. Dan itulah inti dari keadilan itu sendiri.