Kemenag RI 2019:Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan. Prof. Quraish Shihab: Dan Kami telah menurunkan kepa damu (Nabi Muhammad saw.) al-Kitab (al-Quran) dengan haq (benar dan me ngandung kebenaran), membenarkan apa yang sebelumnya dari kitab-kitab dan (juga sebagai) batu ujian (yakni tolok ukur kebenaran) terhadapnya (kitab-kitab); maka putuskanlah (perkara) di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan kebenaran) yang telah datang kepadamu. Bagi masing-masing (umat) Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Jika seandainya Allah menghendaki, pasti Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Dia hendak menguji kamu melalui apa yang telah dianugerahkan- Nya kepada kamu, maka berlomba- lombalah kamu (dalam) berbuat aneka kebajikan. Hanya kepada Allah-lah tempat kamu semua kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepada kamu tentang apa yang yang dahulu kamu berselisih tentangnya. Prof. HAMKA:Dan telah Kami turunkan kepada engkau Kitab itu dengan kebenaran, menggenapkan apa yang terlebih dahulu daripadanya dari Kitab, dan sebagai penyaksi atasnya. Maka hukumkanlah di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah engkau turuti hawa nafsu mereka, dari apa pun yang akan memalingkan engkau daripada kebenaran. Bagi tiap-tiapnya itu telah Kami adakan peraturan dan jalan. Dan jikalau Allah menghendaki, sesungguhnya telah dijadikan kamu semua umat yang satu. Akan tetapi diberi-Nya ujian kamu pada apa yang telah diberikan-Nya kepada kamu itu. Sebab itu berlomba-lombalah berbuat kebajikan-kebajikan. Kepada Allah-lah tempat kembali kamu sekalian, maka akan diberitakan-Nya kepada kamu tentang apa yang telah kamu perselisihkan kepada-Nya.
Ayat ke-48 ini berisikan beberapa pesan penting, Penulis merincinya menjadi 8 point utama, yaitu
1.Bahwa Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan membawa kebenaran di dalamnya.
2.Bahwa Al-Quran itu turun dengan salah satu misinya adalah membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya dan menjadi penjaga atau acuan kebenaran bagi kitab-kitab itu.
3.Bahwa Nabi Muhammad SAW diperintahkan memutuskan perkara sesuai dengan aturan Allah, baik yang ada di dalam kitab-kitab sebelumnya, atau pun yang kemudian ada di dalam Al-Quran.
4.Bahwa Nabi Muhammad dilarang mengikuti kehendak hawa nafsu kalangan Yahudi untuk mempermainkan hukum yang Allah SWT turunkan.
5.Bahwa setiap umat di dalam masing-masing zaman kehidupan Allah SWT berikan aturan, syariat dan jalan hidup yang berbeda-beda.
6.Bahwa Allah SWT berkuasa menjadikan umat manusia satu kelompok, tetapi sengaja menguji dengan karunia yang diberikan.
7.Bahwa manusia diperintahkan untuk berlomba dalam berbuat kebaikan.
8.Bahwa semua manusia pada akhirnya akan mati, yaitu semua akan kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan perselisihan yang terjadi di dunia.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
Kata wa anzalnaa (وَأَنْزَلْنَا) artinya : Dan Kami telah menurunkan. Kami yang dimaksud adalah Allah SWT. Kata ilaika (إِلَيْكَ) artinya : kepadamu. Kamu yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW.
Kata al-kitaaba (الْكِتَابَ) artinya : Al-Kitab yaitu kitab suci Al-Quran. Kata bil-haqqi (بِالْحَقِّ) artinya : dengan kebenaran. Namun dalam terjemah versi Kemenag RI 2019 makna kata bil-haqqi (بِالْحَقِّ) artinya : dengan membawa kebenaran. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : benar dan mengandung kebenaran. Adapun Buya HAMKA menerjemahkan menjadi :“dengan kebenaran”.
Setelah pada ayat-ayat sebelumnya Allah SWT menyebutkan bahwa Nabi Isa alaihissalam membenarkan kitab suci sebelumnya yaitu Taurat, sekalian juga diperintahkan untuk berhukum dengan kitab Taurat, maka pada ayat ini giliran Nabi Muhammad SAW. Allah SWT menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mendapat kitab tersendiri, serta juga membenarkan kitab sebelumnya, baik Injil ataupun Taurat.
Kata musaddiqan (مُصَدِّقًا) artinya : sebagai pembenar. Kata limaa (لِمَا) artinya : terhadap apa. Kata bayna (بَيْنَ) artinya : yang ada di antara. Kata yadayhi (يَدَيْهِ) artinya : kedua tangannya, maksudnya kitab-kitab yang sudah tuurn juga sebelumnya. Kata mina (مِنَ) artinya : dari. Kata al-kitaabi (الْكِتَابِ) artinya : kitab.
Lafazh mushaddiqan (مُصَدِّقًا) adalah isim fail dari asalnya (صَدّقَ - يُصَدِّقُ) yang maknanya : membenarkan. Yang dimaksud membenarkan dalam konteks ayat ini adalah bahwa Nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi yang juga merupakan bagian dari rangkaian para nabi dan rasul sebelumnya, baik Nabi Isa maupun Nabi Musa, serta seluruh nabi dan rasul yang lain.
Pembenaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW ini cukup menarik untuk dikaji. Pembenarannya bukan sekedar formalitas, namun langsung menjalankan hukum-hukum yang termuat di dalam Taurat dan Injil juga. Tetapi uniknya, tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Allah SWT menurunkan kitab Taurat atau Injil kepada Nabi Muhammad SAW. Padahal Beliau diwajibkan untuk menjalankan Taurat dan Injil.
Apalagi mengingat bahwa baik Taurat maupun Injil di masa itu tidak ada yang berbahasa Arab. Kedua kitab suci itu masih tertulis dalam bahasa aslinya masing-masing.
Lalu bagaimanakah caranya Nabi Muhammad SAW menjalankan isi Taurat dan Injil?
Ternyata Allah SWT perintahkan Beliau untuk bertanya langsung kepada para ulama ahli kitab dengan firman-Nya :
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (QS. An-Nahl : 43)
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
Kata wa muhayminan (وَمُهَيْمِنًا) artinya : dan sebagai penjaga. Kata ‘alayhi (عَلَيْهِ) artinya : terhadapnya.
Al-Mawardi dalam tafsirnya An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan ada tiga tafsiran tentang makna muhayminan (وَمُهَيْمِنًا), yaitu :
§Pertama, maksudnya adalah "orang yang dipercaya", dan ini adalah pendapat Ibnu Abbas.
§Kedua, maksudnya adalah "yang menjadi saksi atasnya", dan ini adalah pendapat Qatadah dan As-Suddi.
Katafa uhkum (فَاحْكُمْ) artinya : maka putuskanlah.Kata baynahum (بَيْنَهُمْ) artinya : di antara mereka. Dalam konteks Sirah Nabawiyah, mereka yang dimaksud lebih terarah kepada Bani Israil atau orang-orang Yahudi Madinah.
Katabimaa (بِمَا) artinya : menurut apa. Kataanzala (أَنْزَلَ) artinya : yang telah menurunkan. Kata Allaahu (اللَّهُ) artinya : Allah. Kalau melihat konteks dari ayat-ayat sebelumnya, maka perintah untuk menjalankan hukum yang Allah SWT turunkan khususnya adalah hukum qishash dan rajam.
Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk menjadi hakim dan memutuskan hukum dengan apa yang Allah turunkan, baik yang terdapat di dalam Kitab Taurat mapun kitab Injil.
Tentu selama Allah belum menurunkan hukum-hukum terbaru di dalam Al-Quran. Hal itu mengingat bahwa syariat umat sebelum kita juga menjadi syariat bagi kita jika Allah menegaskan bahwa itu adalah syariat untuk mereka sebelum kita.
Maka hukum Nabi terhadap dua orang Yahudi dengan rajam adalah hukum yang berdasarkan apa yang ada dalam Taurat. Hal ini mungkin saja telah diperkuat oleh Al-Qur'an jika pada waktu itu telah turun firman-Nya:
الشَّيْخُ والشَّيْخَةُ إذا زَنَيا فارْجُمُوهُما
'Laki-laki tua dan perempuan tua jika berzina maka rajamlah keduanya.'
Dan mungkin juga itu tidak diperkuat, tetapi Allah mewahyukan kepada Rasul-Nya bahwa hukum Taurat dalam kasus seperti mereka berdua adalah rajam, maka beliau pun memutuskan dengan hukum itu dan memberitahukan kepada orang-orang Yahudi tentang bagaimana mereka telah menyembunyikan hukum tersebut.
Kata wa laa tattabi‘ (وَلَا تَتَّبِعْ) artinya : dan janganlah engkau mengikuti. Kataahwaa’ahum (أَهْوَاءَهُمْ) artinya : hawa nafsu mereka. Kata ‘ammaa (عَمَّا) artinya : dari apa. Katajaa’aka (جَاءَكَ) artinya : yang datang kepadamu. Katamina (مِنَ) artinya : dari. Kataal-haqqi (الْحَقِّ) artinya : kebenaran.
Penggalan ini berisi larangan bagi Nabi SAW agar jangan mengikuti hawa nafsu mereka, yaitu hawa nafsu orang-orang Yahudi ketika mereka meminta Nabi menjadi hakim dengan harapan agar beliau memutuskan untuk mereka sesuai kebiasaan-kebiasaan yang telah mereka tetapkan.
Maksud dari larangan ini adalah larangan memutuskan perkara dengan selain hukum Allah jika mereka meminta keputusan kepadanya, karena tidak boleh memutuskan perkara dengan selain hukum Allah meskipun itu adalah syariat terdahulu.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menukilkan sebuah riwayat terkait turunnya ayat ini, bahwa sekelompok orang Yahudi berkata: "Mari kita pergi kepada Muhammad SAW, barangkali kita bisa memalingkannya dari agamanya." Lalu mereka masuk menemui beliau dan berkata: "Wahai Muhammad, engkau tentu tahu bahwa kami adalah para ulama Yahudi dan orang-orang terhormat di antara mereka. Jika kami mengikutimu, seluruh orang Yahudi pasti akan mengikutimu. Dan kini antara kami dan lawan-lawan kami ada satu perkara yang perlu diputuskan, maka kami ingin mengajukan perkara itu kepadamu. Putuskanlah untuk kemenangan kami, dan kami akan beriman kepadamu."
Kata likullin (لِكُلٍّ) artinya : untuk setiap. Kata ja‘alnaa (جَعَلْنَا) artinya : Kami telah jadikan. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : di antara kamu. Kata syir‘atan (شِرْعَةً) artinya : aturan.
Lafaz ini dari sisi asal katanya ada yang memaknai sebagai : sesuatu yang menjelaskan dan memperjelas. Namun ada juga yang berpendapat bahwa kata ini diambil dari makna asy-syuru’ fisy-syai’i (الشُّرُوعِ في الشَّيْءِ) yang berarti : memulai sesuatu yaitu masuk ke dalamnya.
Dalam bahasa Arab kata asy-syari‘ah (الشَّرِيعَةُ) berarti tempat masuknya air atau pinggir sungai atau tempat minum yang didatangi orang-orang untuk minum darinya. Sebagian lagi mengatakan makna secara bahasa adalah :
Perkara-perkara yang Allah SWT wajibkan atas mukallaf untuk mereka jalani.
Kata wa minhaajan (وَمِنْهَاجًا) artinya : dan jalan yang terang atau jalan yang jelas. Dikatakan: "nahajtu laka ath-thariq" dan "anhajtu"—dua bentuk bahasa yang sama-sama benar.
Maka makna syir‘atan wa minhajan (شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا) menurut Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, Mujahid, dan Qatadah adalah jalan dan ketetapan. Sedangkan Abu Al-‘Abbas Muhammad bin Yazid berkata bahwa sy-syari‘ah adalah awal jalan, sedangkan minhaj adalah jalan yang berkelanjutan atau terus-menerus.
Al-Alusy menuliskan dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani[1] bahwa syari‘ah adalah jalan secara umum, baik itu jelas maupun tidak, sedangkan minhaj adalah petunjuk. Namun ada juga yang mengatakan bahwa syari‘ah adalah Nabi Muhammad SAW, sedangkan minhaj adalah kitab suci Al-Quran.
Ada pula yang mengatakan bahwa syari‘ah adalah hukum-hukum cabang atau furu', sedangkan minhaj adalah hukum-hukum akidah atau ushul.
Mujahid berkata bahwa syari‘ah dan minhaj adalah agama Muhammad SAW, dan semua selainnya telah dihapus alias dinasakh dengannya.
Makna ayat tersebut adalah bahwa Allah menjadikan Taurat untuk pemeluknya, Injil untuk pemeluknya, dan Al-Qur'an untuk pemeluknya. Ini berkaitan dengan syariat dan ibadah, sedangkan pokok utama yaitu tauhid tidak ada perbedaan di dalamnya. Hal ini diriwayatkan maknanya dari Qatadah.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[2] mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat berdasarkan ayat ini bahwa syariat umat sebelumnya tidak wajib bagi kita. Setiap rasul yang diutus harus memiliki syariat yang khusus. Hal ini menafikan kewajiban umat dari seorang rasul untuk mengikuti syariat rasul yang lain.
Kata wa law shaa’a (وَلَوْ شَاءَ) artinya : dan seandainya menghendaki. KataAllaahu (اللَّهُ) artinya : Allah.
Ungkapan ini menunjukkan sebuah pengandaian yang tidak terjadi, yaitu: ada sesuatu yang bisa saja terjadi jika Allah menghendakinya, tetapi kenyataannya tidak demikian karena hikmah tertentu. Dalam ilmu bahasa Arab, ungkapan seperti ini masuk dalam kategori jumlah syarthiyyah alias kalimat bersyarat, yang menggunakan huruf syarat law (لو), yang artinya seandainya.
Namun, karena ini adalah pengandaian yang mustahil atau tidak terjadi, bahkan kadang mustahil terjadi, ini lebih spesifik dikenal sebagai law asy-syarthiyyah al-imtinaa‘iyyah (لو الشرطية الامتناعية), yaitu kalimat syarat yang menunjukkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi atau tidak terjadi di kenyataan.
Contohnya dalam Al-Qur'an ini: Allah bisa saja menjadikan seluruh umat menjadi satu umat yang sama, tapi kenyataannya Allah tidak melakukannya, karena ada hikmah tertentu.
Dalam konteks Al-Qur'an atau tafsir, bentuk seperti وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ sering digunakan untuk menunjukkan kemahakuasaan Allah, bahwa semua yang terjadi adalah dengan kehendak-Nya. Atau juga untuk menjelaskan bahwa perbedaan di dunia ini terjadi bukan karena Allah tidak mampu menyatukan, tapi karena ada hikmah yang lebih besar. Dari segi kegunaan, biasanya untuk menyampaikan suatu andaian yang tidak terjadi, menegaskan hikmah tertentu, atau kadang untuk penyesalan dalam bahasa sehari-hari.
Kata la ja‘alakum (لَجَعَلَكُمْ) artinya : sungguh Dia menjadikan kamu. Fi’il madhi ini diawali dengan huruf lam taukid atau lam penegas, yaitu la (لَـ) yang artinya : sungguh atau pasti.
Kata ummatan (أُمَّةً) artinya : umat. Kata waahidatan (وَاحِدَةً) artinya : yang satu. Ini merupakan sebuah konsep kesatuan umat yang tanpa ada keberagaman hukum, syariat, atau jalan hidup yang berbeda. Kalimat ini menyatakan kemampuan mutlak Allah untuk menjadikan seluruh manusia sebagai satu umat yang seragam, namun itu tidak dilakukan karena ada tujuan dan hikmah yang telah Allah tentukan.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani menuliskan komentar Ibnu Abbas, bahwa jika Allah SWT menghendaki bisa saja Dia menjadikanseluruh umat berada dalam satu agama yang sama di setiap zaman, atau dalam satu keyakinan, dimana sama sekali tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain dalam hal-hal hukum agama. Juga tidak ada naskh atau perubahan.
وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ
Kata wa laakin (وَلَٰكِنْ) artinya : tetapi. Namun ternyata Allah SWT memang tidak menghendaki hal bahwa seluruh umat manusia punya satu syariat yang sama dari zaman ke zaman. Ternyata justru Allah menghendaki syariat tiap umat itu berbeda-beda.
Katali yabluwakum (لِيَبْلُوَكُمْ) artinya : agar Dia menguji kamu. Maksudnya menguji ketaatan dari masing-masing kaum. Dalam hal ini nampaknya pengujian ini lebih terarah kepada kaum Yahudi di Madinah yang berada pada titik persimpangan.
Di satu sisi, mereka masih merasa terikat dengan berbagai macam hukum yang ada di dalam kitab Taurat. Walaupun sebenarnya mereka banyak juga yang melakukan kecurangan, sampai menjualnya dengan harga sedikit, bahkan ada juga yang sampai mengubah dan mengobrak-abrik isinya.
Namun ketika tawarannya adalah pindah untuk berhukum ke Al-Quran, mereka enggan dan tidak mau. Padahal isi Al-Quran sama juga, yaitu sama-sama hukum yang asalnya dari Allah SWT juga.Malahan secara umumnya, hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran cenderung jauh lebih dimudahkan ketimbang yang ada dalam Taurat.Implementasi hukum dalam Al-Quran secara general jauh lebih ramah bagi umat manusia serta terdapat begitu banyak keringanan.
Katafii maa (فِي مَا) artinya : tentang apa. Kataaataakum (آتَاكُمْ) artinya : yang telah Dia berikan kepadamu.
Namun justru mereka malah ogah dan emoh untuk berhukum kepada Al-Quran. Boleh jadi karena mereka tidak lulus ujian atas ketaatan kepada Allah SWT, yang sebegitu dinamisnya mengubah arah syariah dari waktu ke waktu. Secara mental nampaknya mereka tidak siap untuk menerima kenyataan dan fakta yang sesungguhnya.
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
Katafa istabiquu (فَاسْتَبِقُوا) artinya : maka berlomba-lombalah. Kata al-khayraati (الْخَيْرَاتِ) artinya : dalam kebaikan-kebaikan.
Penggalan ayat ini jika kita kaitkan dengan konteksnya dengan penggalan-penggalan sebelumnya, punya pesan yang mendalam terkait keharusan bagi para pemeluk agama samawi untuk saling berlomba mendapatkan banyak kebaikan. Kebaikan yang dimaksud tidak lain adalah turunnya hukum-hukum Allah SWT yang terbaru, yang mungkin saja berbeda dengan hukum-hukum yang sudah ada sebelumnya, namun tujuannya pasti untuk kebaikan umat manusia juga.
Kalau boleh Penulis bikin pengibaratan, di zaman modern ini kita harus selalu update dengan perkembangan dan terobosan di bilang teknologi yang terbaru. Bukan karena teknologi yang lama itu jelek, namun secara umum, terobosan teknologi yang baru itu membawa banyak kebaikan.
Misalnya di masa kenabian dahulu, Nabi SAW dan para shahabatpergi berhaji naik unta dari Madinah ke Mekkah dalam kurun waktu berminggu-minggu menembus gurun pasir yang ganas. Namun hari ini jarak itu hanya ditempuh dalam dua jam saja. Lebih cepat, lebih nyaman sekaligus juga lebih aman.
Maka keberadaan hukum-hukum terbaru, khususnya yang turun di dalam Al-Quran itu bisa kita ibaratkan kereta cepat Madinah Mekkah. Sedangkan hukum-hukum yang lama dalam Taurat itu bisa kita ibaratkan unta yang berjalan terseok-seok di gurun pasir luas tak bertepi.
Intinya, begitu Allah SWT turunkan hukum yang terbaru dan paling up to date, maka kita segera berlomba untuk menjadi penggunanya.
Di sisi lain, ungkapan fastabiqul-khairat (فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ) ini juga seringkali dipinjam untuk jadi dalil hukum, bahkan juga jadi semboyan organisasi
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa perintah fastabiqul-khairat (فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ) ini dijadikan dasar untuk menyegerakan diri untuk mengerjakan kewajiban dan tidak menunda-nundanya. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW :
Siapa melihat suatu kebenaran dan ingin melaksanakannya, hendaknya segera melakukannya. Dan barang siapa melihat adanya kelalaian dalam dirinya, maka hendaknya menundanya. (HR. Tirmidzi)
Penggalan ini menjadi kaidah dasar bahwa semua perintah dan kewajiban itu pada dasarnya adalah ‘alal-fauri (على الفور) dan bukan ‘alat-tarakhi (على التراخي). Kecuali nanti dalam beberapa kasus ada pengecualian, dimana sebuah kewajiban itu dibangun atas dasar lebih utama ditunda.
Misalnya lebih utama menunda shalat Maghrib untuk berbuka puasa. Lebih utama menunda shalat Isya’ ketika jamaah belum lengkap. Lebih utama menunda jamaah zhuhur ketika panas cuaca terlalu ekstrim. Lebih utama menunda shalat fardhu ketika tidak ada air ketimbang shalat lebih awal hanya dengan tayammum.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
Kata ilaa (إِلَى) artinya : kepada. Kata Allaahi (اللَّهِ) artinya : Allah. Katamarji‘ukum (مَرْجِعُكُمْ) artinya : tempat kembali kamu. Katajami‘an (جَمِيعًا) artinya : semuanya.
Urusan siapa yang benar dan siapa yang salah, pada akhirnya semua akan jadi jelas ketika semua sudah mati menghadap Allah SWT. Oleh karen itu maka Allah SWT tegaskan bahwa semua kamu itu pada akhirnya akan mati.
Para pemeluk agama besar seperti Yahudi, Nasrani ataupun Islam, memang tidak pernah selesai berselisih satu sama lain. Yahudi memandang bahwa Nasrani dan Islam itu tidak berada pada jalan yang benar. Nasrani pun sama juga, mereka pun tidak mengakui Yahudi. Dan baik Yahudi atau Nasrani, sama-sama juga tidak mau mengakui Islam. Ketiga agama besar itu punya perselisihan abadi yang tidak ada habisnya.
Maka Allah SWT tegaskan bahwa kamu wahai Yahudi, Nasrani dan Islam, kamu semua akan kembali kepada Allah SWT. Dan perselisihan di antara kalian baru akan selesai setelah kamu menghadap Allah, yaitu setelah sudah ada di alam akhirat.
Kata fa yunabbi’ukum (فَيُنَبِّئُكُمْ) artinya : lalu Dia memberitahukan kepadamu. Katabimaa (بِمَا) artinya : tentang apa. Katakuntum (كُنتُمْ) artinya : kamu dahulu. Katafihi (فِيهِ) artinya : di dalamnya. Kata takhtalifuun (تَخْتَلِفُونَ) artinya : berselisih.
Setelah para pemeluk dari tiga agama yang berselisih itu pada akhirnya menghadap Allah SWT lewat kematian, maka perselisihan di antara mereka nanti akan selesai dengan sendirinya.
Sebab pada saat itu nanti, Allah SWT akan memberikan kabar yang paling benar dan otentik tentang kedudukan masalah yang jadi perselisihan di antara mereka.
Perselisihan antara Yahudi dan Nasrani itu ternyata cukup panjang riwayatnya. Masing-masing nampaknya membela mati-matian nilai-nilai yang mereka jadikan prinsip, sehingga mereka siap saling berbunuhan demi prinsip masing-masing.
Prinsip Yang Diperjuangkan Yahudi
Bagi umat Yahudi, mereka memegang keyakinan sebagai umat pilihan yang menerima hukum Taurat dari Allah melalui Nabi Musa. Saat Kekristenan muncul dan mengajarkan bahwa keselamatan bukan hanya lewat Taurat, tapi melalui iman kepada Yesus, itu dianggap ancaman bagi inti identitas Yahudi.
Orang Yahudi menolak ide Yesus sebagai Mesias atau Anak Allah, karena dalam pandangan mereka, Mesias adalah sosok yang akan membawa pembebasan politik dan spiritual bagi Israel, bukan mati disalib. Intinya mereka melihat ajaran Kristen sebagai penyelewengan yang membahayakan kemurnian iman.
Ketika Kristen menjadi agama mayoritas dan berkuasa, misalnya di Kekaisaran Romawi, banyak kebijakan yang memaksa Yahudi untuk memeluk Kristen atau membatasi kehidupan mereka.
Perlawanan mereka bukan hanya fisik, tapi juga demi bertahan sebagai komunitas yang berbeda, mempertahankan hak untuk hidup menurut hukum mereka.
Prinsip Yang Diperjuangkan Nasrani
Sedangkan pihak Nasrani sendiri juga punya prinsip dasar yang diperjuangkan, sampai rela menyabung nyawa untuk membela prinsip itu. Bagi umat Kristen, Yesus adalah Mesias yang dinubuatkan dalam kitab-kitab Yahudi, dan melalui-Nya semua manusia (bukan hanya Yahudi) bisa diselamatkan. Mereka merasa dipanggil untuk memberitakan kabar baik itu, termasuk kepada orang Yahudi.
Kekristenan mengajarkan bahwa hukum Taurat telah digenapi dalam Yesus, sehingga tidak lagi mengikat secara harfiah, misalnya sunat, makanan halal-haram, ritual korban. Perlawanan Yahudi terhadap ini dipandang sebagai penolakan terhadap rencana keselamatan Allah.
Setelah Kekristenan diakui sebagai agama resmi Romawi, muncul pandangan bahwa masyarakat yang benar adalah masyarakat Kristen. Dalam konteks itu, Yahudi yang menolak Yesus dianggap bukan hanya berbeda, tapi menentang tatanan sosial dan spiritual negara.
Di awalnya, sebenarnya tidak ada perintah agama baik dalam Yahudi maupun Kristen untuk “membunuh yang berbeda.” Namun, faktor politik, kekuasaan, dan identitas kelompok membuat perbedaan keyakinan itu menjadi dasar permusuhan yang mematikan.
Di pihak Yahudi, mereka sering bertempur untuk bertahan hidup, mempertahankan komunitas, dan menolak penindasan. Di pihak Kristen terutama setelah jadi mayoritas, mereka sering terdorong oleh keinginan menyeragamkan masyarakat di bawah “kebenaran” Kristen, yang bercampur dengan ambisi politik.
Jadi, meskipun ada unsur teologis, banyak konflik itu sebenarnya diperkeruh oleh ketakutan kehilangan identitas, kekuasaan politik, termasuk juga dorongan untuk mempertahankan atau memaksakan dominasi.