Kemenag RI 2019:(Jika demikian halnya ketetapan Allah,) makanlah (dan manfaatkanlah) sebagian rampasan perang yang telah kamu peroleh itu sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:Jika demikian halnya ketetapan Allah swt., maka makanlah (dan manfaatkanlah) dari apa (sebagian tebusan) yang telah kamu peroleh dari rampasan perang dalam keadaan halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. Prof. HAMKA:Maka makanlah dari apa yang telah kamu rampas itu, sebagai barang yang halal lagi baik. Dan takwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang.