.::FIKRAH

MIL U atau MIL A?

MIL U atau MIL A?

by. Hanif Luthfi, Lc., MA
"Ada yang bilang kalo selama ini shalat Kita salah! Seharusnya yang benar adalah mil a, bukan mil u. Apa benar seperti itu, ustadz?" Tanya jamaah selepas kajian.

"Kemarin ada ustadz lain yang bilang kalo selama ini shalat Kita salah! Seharusnya yang benar adalah mil'a, bukan mil'u. Apa benar seperti itu, ustadz?" Tanya jamaah selepas kajian.

"Ya, boleh keduanya, Pak!"

"Tapi katanya yang benar dari Nabi itu Mil'a, ustadz! Dia baca di buku-buku hadits yang dia punya, harakatnya itu fathah, bukan dhammah."

"Yah, Pak. Orang yang memberi harakat di buku-buku hadits itu bukan Nabi sendiri."

Dari kecil kita ada yang diajari guru-guru kita mil'u. Dari dulu tak ada yang protes, tak ada yang menyalah-nyalahkan. Bahkan tak baca mil'a atau mil'u saja boleh, cuma Rabbana wa laka al-hamdu juga bisa.

Kadang kasihan orang yang masih awam, sudah benar ingin ngaji malah dapat guru yang sejatinya awam juga, tapi sudah pintar dan hobi menyalahkan orang lain. Jika awam, tapi menahan diri dari menyalahkan suatu yang belum diketahui, masih oke lah.

Memang ada beberapa riwayat tentang bacaan saat i'tidal. Diantaranya:

فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ قَامَ قَدْرَ مَا أَقُولُ: اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، مِلْءُ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءُ الْأَرْضِ، وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ. (صحيح مسلم (1/ 343)

Dia pernah shalat, apabila dia mengangkat kepalanya dari rukuk maka dia berdiri selama waktu yang dibutuhkan olehku untuk membaca: Allahumma robbanaa lakal hamdu mil'us samaawaati wal ardhi, wamil'u maa syi'ta min syai'in ba'du, ahlats tsanaa'i wal majdi, laa maani'a limaa a'thoita walaa mu'thiya limaa mana'ta walaa yanfa'u dzal jaddi minkal jaddi.

Ya Allah, Rabb kami, segala puji bagimu sepenuh langit dan bumi serta sepenuh sesuatu yang Engkau kehendaki setelah itu wahai Dzat yang berhak dipuji dan diagungkan. Tidak ada penghalang untuk sesuatu yang Engkau beri, dan tidak ada pemberi untuk sesuatu yang Engkau halangi. Tidaklah bermanfaat harta orang yang kaya dari adzabmu.' HR. Muslim.

Riwayat lain disebutkan:

وَإِذَا رَفَعَ، قَالَ: «اللهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ، وَمِلْءَ الْأَرْضِ، وَمِلْءَ مَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ» صحيح مسلم (1/ 535)

Ketika bangun dari ruku', Nabi membaca: Allahumma robbanaa lakal hamdu mil'as samaawaati wa mil'al ardhi, wamil'a ma bainahuma wa mil'a maa syi'ta min syai'in ba'du.

Ya Allah ya Tuhan kami, kepadamulah segala puji, (dengan pujian) sepenuh langit dan sepenuh bumi dan diantara keduanya dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki. HR. Muslim.

Di dalam kitab hadits, bisa saja yang memberi harakat adalah penerbitnya sendiri. Jadi mau mil'a atau mil'u terserah saja.

Lantas yang benar mana? Sejatinya dua-duanya benar. Para ulama pun berbeda pendapat tentang ini. Ada yang menyebut mil'a dan ada yang menyebut mil'u. Mereka pun berbeda pendapat tentang statusnya dalam gramatikal.

A. Mil U

Ada beberapa ulama yang menyebut bahwa mil'u itu dibaca dengan dhammah karena marfu'.

1. Sifat al-Hamdu

Para ulama yang menyebut bahwa mil'u dibaca marfu', salah satu alasannya adalah bahwa mil'u menjadi sifat dari al-hamdu. Al-hamdu sendiri mubtada' yang diakhirkan.  

Nuruddin Mula al-Harawi al-Qari (w. 1014 H) menyebutkan:

 (مِلْءَ السَّمَاوَاتِ)...وَبِالرَّفْعِ عَلَى أَنَّهُ صِفَةُ الْحَمْدِ. (مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (2/ 712)

Sebagaimana juga komentar dari al-Kirmani (w. 854 H), beliau menyebutkan:

ربنا لك الحمدُ ملء السماوات... وبالرفع: صفة (الحمد) (شرح المصابيح لابن الملك، 2/ 9)

2. Khabar Mubtada' Makhdzuf

Para ulama lainnya menyebutkan bahwa marfu' nya mil'u itu karena menjadi khabar dari mubtada' yang dibuang (mahdzuf). Sebagaimana as-Syaukani (w. 1182 H) menyebutkan:

مِلْءَ: ... وَيَجُوزُ رَفْعُهُ خَبَرُ مُبْتَدَأٍ مَحْذُوفٍ. (سبل السلام (1/ 269)

B. Mil A

Sedangkan ulama yang menyebutkan bahwa yang lebih pas adalah mil'a dengan fathah, alasannya beragam. Diantaranya:

1. Hal

Ibnu as-Shalah (w. 643 H) menyebutkan bahwa mil'a itu dibaca fathah karena manshub menjadi hal. Beliau berkata:

وقوله: "ملء السموات" هو بكسر الميم منصوباً على الحال أي مالئاً للسموات (3)، والرفع فيه جائز (شرح مشكل الوسيط، 2/ 123)

2. Sifat Masdar Mahdzuf

Berbeda dengan Ibnu as-Shalah (w. 643 H), Mahmud Muhammad as-Subki, Nuruddin Mula al-Harawi al-Qari (w. 1014 H) dan al-Kirmani (w. 854 H) menyebutkan bahwa fathah nya karena mil'a menjadi sifat dari mashdar yang dibuang (mahdzuf). Kira-kiranya begini: "hamdan mil'a".

Mahmud Muhammad as-Subki menyebutkan:

وملء الأرض بنصب ملء على أنه صفة لمصدر محذوف أي حمدا... (المنهل العذب المورود شرح سنن أبي داود (5/ 286)

Sebagaimana persis diungkap oleh Nuruddin Mula al-Harawi al-Qari (w. 1014 H):

 (مِلْءَ السَّمَاوَاتِ) : بِالنَّصْبِ وَهُوَ أَكْثَرُ عَلَى أَنَّهُ صِفَةُ مَصْدَرٍ مَحْذُوفٍ... (مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (2/ 712)

Atau komentar dari al-Kirmani (w. 854 H):

ربنا لك الحمدُ ملء السماوات" بالنصب: صفة مصدر محذوف... (شرح المصابيح لابن الملك، 2/ 9)

3. Mashdariyyah

Ada pula yang menyatakan bahwa mil'a itu fathahnya karena menjadi mashdariyyah: Seperti komentar as-Syaukani (w. 1182 H):

مِلْءَ: بِنَصَبِ الْهَمْزَةِ عَلَى الْمَصْدَرِيَّةِ... (سبل السلام (1/ 269)

4. Naz'u al-Khafidz

Sedangkan beberapa ulama menyebutkan bahwa fathahnya mil'a itu karena dibuangnya huruf jar, maka huruf jar nya tak kelihatan jadinya fathah. Jadinya aslinya itu "bi mil'i as-samawati". Nuruddin Mula al-Harawi al-Qari (w. 1014 H) menyebutkan:

 (مِلْءَ السَّمَاوَاتِ)... وَقِيلَ: عَلَى نَزْعِ الْخَافِضِ، أَيْ بِمِلْءِ السَّمَاوَاتِ (مرقاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح (2/ 712)

Intinya apa? Keduanya boleh-boleh saja, kembali kepada pilihan dan kebiasaan masing-masing saja.

Dan inti dari inti, core of the corenya adalah guru itu bisa mempengaruhi murid. “No such thing as bad students, only bad teacher, tidak ada yang namanya siswa buruk, hanya guru yang buruk", kata Mr. Han dalam film Karate Kid. Jika ada orang awam yang suka menyalah-nyalahkan, bisa jadi cuma cermin dari gurunya. Wallahua'lam bisshawab.

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
2. Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
3. Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
4. Bahaya Takhbib
5. Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
6. Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
7. 7 Amalan Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
8. Jika Hibah kepada Anak maka Berlakulah Adil
9. Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?
10. MIL U atau MIL A?
11. Menikahi Wanita Ahli Kitab, Halalkah?
12. Mencium Tangan Kyai, Sunnah Siapa?
13. Kuburiyyun dan Anti Kuburan
14. Menomori Hadits Bukan Tradisi Ulama Salaf
15. Taklid Bagi Orang Awam
16. Menuduh Kyai Ibnu Taimiyyah Klenik
17. Ilmu Cocokologi al-Qur’an
18. Kuis Bidah
19. Memahami Persoalan itu Setengah dari Jawaban
20. As-Shalatu Jamiatun atau as-Shalata Jamiatan, Mana Yang Benar?
21. Ziarah Kubur Nabi itu Haram Menurut Madzhab Hanbali, Benarkah?
22. Siapakah yang Disebut Anak Yatim?
23. Susahnya Mengamalkan Hukum Waris Islam di Indonesia
24. Bertanyalah Dalil Kirim Pahala al-Fatihah Kepada Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H)!
25. Wiridan dan Hizib Ibnu Taimiyyah al-Hanbali (w. 728 H)
26. Kekurangtepatan Terhadap Pemahaman Pernyataan Ulama Terkait Harus 11 Rakaat
27. Dalil-Dalil yang Dipakai Dalam Membid'ahkan Tarawih Lebih 11 Rakaat
28. Apakah Benar Bahwa Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Rakaat Adalah Bid'ah?
29. Proses Pensyariatan Puasa Ramadhan
30. Apakah Ada Hadits Dhaif dalam Musnad Ahmad?
31. Apa Saja Kitab Fiqih Madzhab Ahli Hadits?
32. Madzhab Fiqih Ahli Hadits
33. Shalat Jum'at Tidak Ditempat yang Biasa Disebut Masjid, Bolehkah?
34. Bolehkah Bagi Musafir, Shalat Jum'at Dijama' Dengan Shalat Ashar?
35. Hadits Nabi Bisa Jadi Menyesatkan
36. Benarkah Ishaq bin Rahawaih Meletakkan Tangan Diatas Dada Saat Shalat?
37. Letak Bersedekap Ketika Shalat: Sebab Perbedaan dan Dalilnya
38. Meletakkan Tangan Diatas Dada Bukan Pendapat Ulama Madzhab Empat
39. Sudah Belajar Ushul Fiqih Tetapi Masih Taqlid
40. Kenapa Imam At-Thabari Didzalimi? (bag. 2)
41. Imam At-Thabari Yang Terdzalimi
42. Beasiswa Abu Hanifah
43. Kiat-kiat Shalat di Kereta Api
44. Bener tapi Kurang Pener
45. Hari yang Meragukan
46. Ka Yauma atau Ka Yaumi?
47. Ulama Dikenal Karena Tulisannya
48. Why: Siapa untuk Bertanya Kenapa
49. Sujud Dengan Tangan atau Lutut: Khilafiyyah Abadi
50. Jika Dhaif Suatu Hadits
51. Model Penulisan Kitab Hadits
52. Kartubi : Lahir Hidup dan Wafat di Jawa
53. Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan (bag. 2)
54. Khilafiyah Dalam Menshahihkan dan Mendhaifkan Hadits: Sebuah Keniscayaan
55. Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag. 2)
56. Sejarah Perjalanan Ilmu Hadits (bag.1)
57. Ustadz Jadi Apa?
58. Menyadarkan Muqallid
59. Qunut Shubuh : Al-Albani VS Ibnul Qayyim
60. Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 2
61. Serupa Tapi Tak Sama: Nama-Nama Ulama bag. 1
62. As-Syathibi: Pakar Bid'ah yang Dituduh Ahli Bid'ah
63. Mata Kaki Harus Menempel?
64. Tantangan Qawaid Fiqhiyyah
65. Puber Religi?
66. Shubuh Wajib Berhenti
67. Menghukumi atau Menghakimi: Corak Fiqih Baru?
68. With Us Or Against Us : Corak Fiqih Baru?
69. Antara Kitab Fiqih Sunnah dan Shahih Fiqih Sunnah
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia