.::FIKRAH

Awas, Sepupu Bukan Mahram

Awas, Sepupu Bukan Mahram

by.
Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; atau saudara senenek...
Saudara Sepupu dalam kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) berarti hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; atau saudara senenek. Atau hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau saudara senenek/ sekakek. Atau juga anak dari saudara perempuan ayah/ ibu dan anak dr saudara laki-laki ayah/ ibu.

Contoh kasus:

1. Afif dan Luthfi adalah kakak beradik (saudara kandung), keduanya memiliki anak, Fahmi dan Milah. Maka Fahmi dan Milah adalah saudara sepupu sekakek dan senenek.

2. Ahmad dan Fatimah adalah kakak beradik seayah( saudara seayah), masing- masing memiliki anak yang bernama Aisyah dan Ibrahim. Makan Aisyah dan Ibrahim adalah saudara sepupu sekakek.

3. Aminah dan Zainab adalah kakak beradik seibu (saudara seibu), masing-masing memiliki anak, Muhammad dan Khadijah. Maka Muhammad dan Khadijah adalah saudara sepupu senenek.

Jadi, secara ringkas pengertian saudara sepupu adalah saudara senenek dan sekakek, atau saudara hanya sekakek dan atau hanya senenek.

Konsekuensi dari persaudaraan sepupu

Dari ketiga macam saudara sepupu diatas, semua dalam posisi bukan mahram atau tidak haram. Mahram yang berarti haram untuk dinikahi. Maka jika disebut bukan mahram artinya boleh dinikah.

Dalam posisi bukan mahram, maka saudara sepupu sama seperti orang lain (ajnabi). Jadi batas-batas interaksi antara laki dan wanita juga harus dijaga sebagai mana kita menjaga batasan terhadap lawan jenis yang lain (non saudara sepupu).

Sepupu boleh dinikahi

Seperti yang sudah kita sebutkan diatas, bahwa saudara sepupu adalah bukan mahram, maka antar saudara sepupu boleh menikah. Dalam sebuah ayat, allah SWT berfirman:

“......dan demikian pula (dihalalkan menikahi) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu...” (QS. Al-Ahzab: 50)

Imam Ibn Katsir mengatakan adam kitabnya Tafsir Al-Quran Al-Adzim bahwa ayat ini berada pada posisi penyeimbang (sikap pertengahan) antara Yahudi dan Nasrani dalam hal pernikahan. karena Nasrani melarang ada nya pernikahan (saudara sepupu) kecuali sudah ada jarak tujuh keturunan atau lebih antara dua mempelai. Sedangkan Yahudi membolehkan seorang pria menikahi keponakan nya. Maka syariat Islam mengambil sikap pertengahan. Tidak berlebihan seperti Nasrani yang mengharamkan pernikahan antar sepupu. Dan sebaliknya, tidak terlalu lancang seperti Yahudi yang membolehkan seorang laki-laki menikahi keponakan nya.

Rasulullah Tidak Mau Menikahi anak perempuannya Hamzah Dalam sebuah kesempatan, Rasulullah SAW ditawari untuk menikahi sepupu nya, salah seorang putri Hamzah bin Abdil Muthollib. Ketika itu beliau menolak untuk menikahinya dengan alasan Hamzah adalah saudara sesusuannya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُرِيدَ عَلَى ابْنَةِ حَمْزَةَ، فَقَالَ: إنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي، إنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ، وَيَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dalam sebuah kesempatan rasulullah ditawari untik menikahi anak perempaun Hamzah, maka beliau bersabda: “sesungguhnya dia (anak perempuan Hamzah) tidak halal untuk aku nikahi, karena dia anak saudara sesusuan-ku. Dan apa yang diharamkan dari sebab persusuan sama seperti yang diharamkan karena sebab nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi alasan beliau menolah untuk menikahi putri Hamzah bukan karena alasan sepupu, tetapi karena alasan anak dari saudara sesusuan. Karena dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Hamzah dan Rasulullah keduanya pernah disusui oleh Tsuwaibah, salah seorang budak Abu Lahab.

Jadi tidak menuntut kemungkinan seseorang memiliki dua atau lebih penyebutan posisi dalam keluarga. Hamzah adalah paman beliau, karena dia saudara Abdullah, bapaknya. Tapi di sisi yang lain dia juga saudara sesusuan Rasulullah.

Anak dari saudara sepupu juga boleh dinikah (bukan mahram)

Jika diatas kita sebutkan bukan mahramnya saudara sepupu, maka anak keturunannya pun bukan mahram. Maka boleh menikah. Hal ini pernah juga di contohkan oleh keluarga Rasulullah dalam pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah binti Muhammad Rasulullah.

Rasulullah dan Ali adalah saudara sepupu. Keduanya bertemu pada satu kakek, Abdul Muthallib. Jika salah satu dari keduanya adalah wanita, maka keduanya bukan mahram dan boleh menikah. Maka putri Rasulullah SAW bukan mahram bagi Ali. Oleh sebab itulah Rasulullah menikahkan putrinya, Fatimah dengan Ali.

Beberapa kekeliruan dalam masyarakat

Masyarakat indonesia memang terkenal dengan masyarakat yang cinta kekerabatan. Jadi tidak heran ketika disebut kalimat masih saudara atau masih kerabat semuanya di ‘pukul rata’ dan diposisikan sama seperti saudara kandung dan saudara mahram. Tidak pandang jauh dekarnya tali kerabat, atau pun mahram dan tidaknya kekerabatan tersebut, yang penting masih saudara.

Jika penyebutan masih saudara tanpa klarifikasi lebih lanjut, maka yang timbut jusrtu kerancuan. Kerancuan dalam hal batasan interaksi. Sebagai contoh, seorang ayah mengizinkan anak gadisnya berkhalwat (berdua-duan) dengan seorang pria dengan alasan masih saudara. Padahal keduanya bukan mahram.

Atau seorang gadis yang mau mebuka hijabnya dan terlihat auratnya didepan laki-laki dengan alasan masih saudara.

Atau dalam kasus yang lain, dibeberapa daerah ada sebagian masyarakatya yang enggan menikahkan anaknya dengan saudara sepupunya. Alasanya karena masih saudara. Jadi mereka beranggapan bahwa posisi saudara sepupu sama seperti saudara kandung.

Semoga dengan mengetahui pihak-pihak yang masuk dalam katagori mahram dan bukan mahram, kita bisa menghindari kerancuan-kerancuan tersebut. Terlebih lagi kerancuan yang sampai melanggar batasan syariat.

Wallahu a’lam bisshawab.

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Antara Istihadhah dan Haidh
2. Antara Fiqih dan Keimanan
3. Apa Batasan Makmum Mendapat Satu Rakaat pada Shalat Gerhana?
4. Sholat Subuh Berapa Rakaat ?
5. Bolehkah Denda dengan Harta/Uang?
6. Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?
7. Hukum Wanita Haji Tanpa Suami atau Mahram
8. Ternyata Qunut Subuh Itu Bid'ah
9. Jangan Buru-buru Menyimpulkan Hadis
10. Antara Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah
11. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-2)
12. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-1)
13. Imam al-Kasani dan Maharnya
14. Puasa Syawwal : Apa dan Bagaimana
15. Singapura Lebih Islami dari Indonesia ?
16. Wanita Haidh Masuk Masjid, Kenapa Tidak Boleh?
17. Koalisi ala Rasulullah
18. Batas Aurat Sesama Wanita
19. Air Dua Qullah dalam Perspektif Madzhab Al-Syafi'i
20. Ternyata, Perempuan Justru Mendapatkan Lebih Banyak
21. Ijtihad, Dulu dan Sekarang
22. Wajibkah Wanita Mengenakan Mukena Ketika Shalat?
23. Tanggung Jawab Vs Tanggung Malu
24. Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
25. Pesantren, Solusi Sekolah Murah Yang Tidak Murahan
26. Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
27. Ketika Ahli Waris Ada yang Menghilang
28. Ketika Darah Haid Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya'
29. Mengulangi Shalat Jamaah Dalam Satu Masjid
30. Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama
31. Benarkah Imam Ahmad Seorang Ahli Fiqih?
32. Menyikapi Hidangan Ta'ziyah
33. Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?
34. Menelusuri Hukum Hiasan Dalam Masjid
35. Penguburan Massal Dalam Pandangan Fiqih
36. Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?
37. Sholat Kok Sambil Jalan?
38. Awas, Sepupu Bukan Mahram
39. Ikhtilaf Itu Rahmat, Benarkah?
40. Krisis Ulama': Penyebab dan Dampaknya (bag. 2)
41. Dukun Berkalung Surban
42. Adil Tak Selalu Sama Rata
43. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Antara Kritik dan Harapan
44. Krisis Ulama’: Penyebab dan Dampaknya (bag. 1)
45. Orisinalitas Syariat Islam
Jadwal Shalat DKI Jakarta 28-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia