< 76 | Halaman 77 | 78 >

[4] An-Nisa : 1 (يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. ) Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.
Prof. Quraish Shihab :

Hai seluruh manusia! Bertakwalah kepada Tuhan Pemelihara kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan menciptakan darinya pasangannya; Dia mem-perkembangbiakkan dari keduanya laki-laki yang banyak dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah Yang dengan (nama)-Nya kamu saling meminta dan (pelihara pula) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengawasi kamu.

HAMKA :

Hai sekalian manusia! Bertakwalah kamu kepada Tuhanmu, yang telah menjadikan kamu dari satu diri, dan daripadanya dijadikan-Nya istrinya serta dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah, yang kamu telah tanya-bertanya tentang (nama)-Nya, dan (peliharalah) kekeluargaan. Sesungguhnya Allah Pengawas atas kamu.

3. Tafsir

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

[4] An-Nisa : 2 (وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka. Janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.
Prof. Quraish Shihab :

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama harta kamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.

HAMKA :

Berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta mereka, janganlah kamu menukarkan sesuatu yang buruk kepada yang baik, dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannya) kepada harta-hartamu. Sesungguhnya itu dosa yang besar.

3. Tafsir

وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

[4] An-Nisa : 3 (وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Prof. Quraish Shihab :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim (apabila kamu menikahi mereka), maka nikahilah yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua, tiga atau empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya¹¹³ wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

HAMKA :

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Akan tetapi, jika kamu takut tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang sajalah, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yangdemikian itulah yang lebih memungkinkan kamu terhindar dari berlaku sewenang-wenang. 

3. Tafsir

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

[4] An-Nisa : 4 (وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Prof. Quraish Shihab :

Berikanlah maskawin kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu, jika mereka dengan senang hati menyerahkan untuk kamu sebagian darinya, maka makanlah (ambil dan pergunakanlah pemberian) itu (sebagai pemberian) yang menyenangkan, lagi baik akibatnya.

HAMKA :

Berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mas kawin mereka, sebagai kewajiban. Akan tetapi, jika mereka berikan kepada kamu sebagian dari padanya, dengan hati senang, maka makanlah dengan senang sentosa.

3. Tafsir

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

[4] An-Nisa : 5 (وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Prof. Quraish Shihab :

Dan janganlah kamu menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (yang tidak bisa mengelola harta benda), harta kamu (atau harta mereka yang ada dalam kekuasaan kamu) yang dijadikan Allah untuk kamu sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka (bagian dari harta itu) dan pakaian serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

HAMKA :

Janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang bodoh harta kamu, yang telah dijadikan Allah bagimu pokok penghidupan adanya; berilah mereka makan padanya dan berilah mereka pakaian serta katakanlah kepada mereka kata-kata yang baik

3. Tafsir

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

[4] An-Nisa : 6 (وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Ujilah anak-anak yatim itu (dalam hal mengatur harta) sampai ketika mereka cukup umur untuk menikah. Lalu, jika menurut penilaianmu mereka telah pandai (mengatur harta), serahkanlah kepada mereka hartanya. Janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menghabiskannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja yang fakir, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang baik. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Cukuplah Allah sebagai pengawas.
Prof. Quraish Shihab : Dan ujilah anak-anak yatim (dalam hal pengelolaan dan penggunaan harta) sampai mereka mencapai pernikahan. Maka jika kamu telah mengetahui adanya pada mereka kecerdasan, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka. Dan janganlah kamu menggunakan harta anak-anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah juga kamu) tergesa-gesa membelanjakan harta itu sebelum mereka dewasa. Barang siapa mampu, maka hendaklah menahan diri (menggunakan harta anak-anak yatim) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan (harta itu) menurut cara yang patut. Lalu, apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, maka hendaklah kamu mengadakan persaksian atas (penyerahan harta itu kepada) mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas.
HAMKA : Hendaklah kamu selidiki anak-anak yatim itu, hingga sampai waktunya untuk menikah. Jika kamu tilik pada mereka telah ada kecerdikan, serahkanlah harta mereka kepada mereka. Dan janganlah kamu makan harta itu dengan boros dan cepat-cepat sebelum mereka dewasa. Barangsiapa yang kaya, hendaklah dia menahan diri dan barangsiapa yang fakir, bolehlah makan secara patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta mereka kepada mereka, hendaklah kamu adakan saksi atasnya. Dan cukuplah Allah sebagai Penghitung.
3. Tafsir

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا

< 76 | 77 | 78 >