< 77 | Halaman 78 | 79 >

[4] An-Nisa : 7 (لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.
Prof. Quraish Shihab :

Bagi laki-laki (ada) bagian dari apa (harta) peninggalan ibu-bapak dan para kerabat, dan bagi wanita (ada) bagian dari apa (harta) peninggalan ibu-bapak dan para kerabat, sedikit atau banyak darinya, (berdasarkan) bagian yang telah ditetapkan (oleh Allah swt.).

HAMKA :

Untuk laki-laki ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga yang dekat; dan untuk perempuan-perempuan pun ada bagian dari yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan keluarga yang dekat, dari (peninggalan) yang sedikit ataupun banyak; bagian yang sudah ditetapkan.

3. Tafsir

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

[4] An-Nisa : 8 (وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, ) anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu ) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Prof. Quraish Shihab :

Dan apabila (pada saat) pembagian itu hadir kerabat (yang tidak berhak mendapat warisan, atau) anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

HAMKA :

Dan apabila hadir tatkala membagi-bagi itu kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, beri rezekilah mereka dari harta itu, dan katakanlah kepada mereka kata-kata yang sepatutnya.

3. Tafsir

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

[4] An-Nisa : 9 (وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Prof. Quraish Shihab :

Dan hendaklah takut (kepada Allah swt.) orang-orang yang jika seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar, lagi tepat.

HAMKA :

Hendaklah orang-orang merasa cemas seandainya meninggalkan keturunan yang lemah, yang mereka khawatir atas mereka. Maka, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang tepat.

3. Tafsir

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

[4] An-Nisa : 10 (إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Prof. Quraish Shihab :

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu hanya menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke (dalam) api yang menyala-nyala (neraka).

HAMKA :

Sesungguh orang-orang yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya, lain tidak melainkan menelan api ke dalam perut mereka. Dan mereka akan masuk ke api yang bernyala-nyala

3. Tafsir

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

[4] An-Nisa : 11 (يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. ) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Prof. Quraish Shihab :

 Allah mewasiatkan kamu (tentang pembagian warisan) untuk anak-anak kamu. (Yaitu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu (semuanya) perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari apa (harta) yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang (saja), maka dia mendapat setengah. Dan untuk dua orang ibu-bapaknya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu memunyai anak. Jika dia tidak memunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika dia (yang meninggal itu) memunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) sesudah (dipenuhinya) wasiat¹¹? (dan) atau (dilunasi) utang(nya). Orang tua kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kamu. (Ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.

HAMKA :

Allah mewajibkan kamu terhadap anak-anak kamu; untuk seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Jika perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang (anak perempuan), maka untuknya separuh. Dan bagi kedua ibu bapaknya (si mati), masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika si mati mempunyai anak. Jika tidak mempunyai anak, sedang ahli warisnya itu hanya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga. Jika si mati mempunyai beberapa saudara, untuk ibunya seperenam, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau utangnya dibayarkan. Bapakbapak kamu ataupun anak-anak kamu tidaklah kamu ketahui siapakah antara mereka yang lebih manfaatnya bagimu. (Semuanya ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.

3. Tafsir

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

< 77 | 78 | 79 >