< 80 | Halaman 81 | 82 >

[4] An-Nisa : 20 (وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?
Prof. Quraish Shihab :

 Dan jika kamu (para suami) ingin mengganti (menceraikan) pasangan (istri) dengan pasangan yang lain (istri baru), sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (berupa maskawin), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan (melakukan) tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?

HAMKA :

Dan jika kamu bermaksud mengganti seorang istri dengan istri lain, padahal telah kamu berikan kepada salah seorang mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil sedikit pun dari harta itu. Apakah (patut) kamu mengambilnya dengan cara yang mengejutkan itu dan dosa yang nyata?

3. Tafsir

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

[4] An-Nisa : 21 (وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?
Prof. Quraish Shihab :

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sungguh sebagian kamu telah bergaul luas (sebagai suami-istri) dengan sebagian yang lain. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang teguh (untuk hidup bersama dan saling menjaga rahasia).

HAMKA :

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya, padahal telah berpadu sebagian kamu kepada yang sebagian? Dan telah mereka ambil dari kamu janji yang berat?

3. Tafsir

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

[4] An-Nisa : 22 (وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Prof. Quraish Shihab :

 Dan janganlah kamu nikahi apa (wanita-wanita) yang telah dinikahi (walau belum dicampuri) oleh ayah-ayah kamu (baik ayah langsung, maupun kakek, baik dari sisi ayah maupun ibu), terkecuali apa yang telah lampau (sebelum turunnya larangan ini). Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah swt.) serta seburuk-buruk jalan.

HAMKA :

Janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan sejahat-jahat jalan.

3. Tafsir

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

[4] An-Nisa : 23 (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu ) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab :

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu; anak-anak kamu yang perempuan; saudara-saudara kamu yang perempuan, saudara-saudara ayah kamu yang perempuan; saudara-saudara ibu kamu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kamu yang perempuan; ibu-ibu kamu yang menyusui kamu; saudara-saudara.

HAMKA :

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu, saudara-saudara perempuan ayah, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan saudara laki-laki, anak-anak perempuan saudara perempuan, ibu-ibumu yang pernah menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu sepesusuan, ibu-ibu istri-istrimu, anak-anak perempuan yang dalam pangkuanmu dari istri-istrimu, yang telah kamu campuri. Akan tetapi, jika belum kamu campuri mereka, maka tiada halangan atas kamu. Dan istri-istri anak kandungmu laki-laki; dan (jangan) kamu mengumpulkan dua saudara perempuan, kecuali (kejadian pada masa) yang te|ah lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha  Penyayang.

3. Tafsir

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

< 80 | 81 | 82 >