| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki ) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). ) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) wanita-wanita yang bersuami, kecuali para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Itu sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain (wanita-wanita) yang demikian itu, (supaya kamu) mencari (istri) dengan harta kamu untuk memelihara kesucian tidak dengan maksud berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. |
| HAMKA : Dan (diharamkan juga) wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Hukum ini adalah) ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang demikian (yaitu wanita-wanita yang tidak bersuami), untuk kamu mencari istri dengan hartamu, untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Maka, siapa saja di antara kamu yang menikmati dari mereka (dengan menikah), berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban. Dan tidak ada dosa bagimu untuk melakukan kesepakatan setelah (penetapan) mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. |
| 3. Tafsir وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan barang siapa di antara kamu yang tidak cukup mampu untuk menikahi wanita-wanita merdeka mukmin, maka (dia boleh menikahi) wanita mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Allah mengetahui keimanan kamu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah maskawin mereka menurut (cara dan ukuran) yang patut, dan dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri tidak dengan maksud berzina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah memelihara diri mereka (dengan menikah) kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh siksa (hukuman yang ditetapkan) atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami. (Kebolehan menikahi wanita hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan (menjaga diri) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagi kamu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. |
| HAMKA : Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita merdeka yang beriman, maka (bolehlah menikahi) budak-budak wanita yang kamu miliki yang beriman. Allah lebih mengetahui keimananmu; sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah mahar mereka dengan pantas, sebagai (tanda) perkawinan, bukan untuk berzina atau menjadikannya sebagai gundik. Dan apabila mereka telah menjadi istri (dan kemudian) melakukan perbuatan keji, maka hukumannya adalah setengah dari hukuman yang dikenakan kepada wanita-wanita merdeka. Yang demikian itu adalah bagi siapa yang khawatir melakukan perzinaan di antara kamu. Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. |
| 3. Tafsir وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, menunjukkan kepadamu berbagai jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh), dan menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. |
| Prof. Quraish Shihab : Allah hendak menjelaskan kepada kamu (hukum-hukum-Nya) dan menunjukkan kepada kamu jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang yang taat) dan menerima taubat kamu. Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana. |
| HAMKA : Allah hendak menerangkan kepada kamu, dan hendak menunjukkan kepada kamu jalan-jalan yang ditempuh oleh orang-orang sebelum kamu. Dan Dia hendak menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. |
| 3. Tafsir يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ |