KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz hurrima (حُرِّمَ) atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan, yaitu seorang yang bernama Mirtsad Al-Ghanawi yang menikahi wanita pezina.
Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhuma dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
لاَ تُوطَأ امْرَأة حَتىَّ تَضَع
Nabi SAW bersabda,"Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ مُسْلِمٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
"Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain. (HR. Abu Daud dan Tirmizy).
2. Haram
Sedangkan sebagian ulama lain mengharamkan nikah dengan wanita yang pernah berzina. Di antara yang mengharamkan adalah Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita, maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Bahkan Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami.
Dalil mereka adalah ayat Al-Quran yang secara lahiriyah nampak seperti mengharamkan :
الزَّانِي لا يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
Masa Iddah Wanita Berzina
Kalau kita bicara masa iddah, para ulama sepakat bahwa zina itu perbuatan dosa besar, yang tidak akan diampuni dosanya kecuali dengan bertaubat. Namun kalau kita lihat dari sisi hukum pernikahan, yang namanya iddah itu terjadi manakala seorang wanita bersuami, lalu suaminya meninggalkan dunia atau menceraikannya.
Sedangkan dalam kasus zina, kita tidak mengenal masa iddah. Tetapi kita mengenal istilah istibra', yaitu kepastian tidak adanya janin dalam rahim seorang wanita.
Dan salah satu bentuk istibra' itu adalah dengan cara mendapatkan haidh, walau pun hanya satu kali. Asumsinya, wanita yang haidh tentu tidak mungkin hamil. Oleh karena itu untuk memastikan wanita itu tidak sedang dalam keadaan hamil, maka perlu ada istibra', yaitu menunggu sekali haidh.
B. Cerai atau Faskah (Pembatalan Nikah) ?
Perlu diperhatikan bahwa pisahnya pasangan nikah nikah itu bisa terjadi dengan berbagai cara. Ada dengan cara cerai (talak) dan ada juga dengan cara pembatalan, atau sering disebut dengan istilah fasakh.
Lalu apa beda antara cerai dan fasakh ini?
Sekilas seperti tidak ada bedanya, namun kalau kita perhatikan lebih dalam, ada beberapa konsekuensi hukum yang ikut terkait.
1. Mengalami Masa IddahKH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA