Pak Ustadz yth.,
Saya menyukai keterangan-keterangan dalam situs ini. Semoga bermanfaat bagi saya, orang lain dan juga anda sendiri.
Begini, suatu ketika seseorang wafat dan meninggalkan harta kepada 4 ahli waris, yakni 3 anak (2 putra dan 1 putri) serta seorang ibu kandung si mayit. Sebut saja si A,B dan C bagi anak dan D bagi ibu kandung. Hitungannya sebenarnya sederhana dan cukup jelas menurut hukum islam.
Saat ketiga anak, A, B dan C ingin membagikan bagian yang menjadi hak si D (ibu kandung si mayit) yaitu 1/6 harta, maka D telah menolak dan mengikhlaskan bagiannya yang 1/6 untuk dibagi rata pada A, B dan C (masing-masing mendapat 1/3 dari 1/6).
Pertanyaannya : Apakah hal seperti itu boleh ?
Lalu, setahun kemudian ditanyakan lagi oleh A, B dan C melalui perwakilan mereka yaitu B, kepada D bahwa apakah D tidak ingin mengambil bagian yang 1/6 dan benar-benar telah mengikhlaskannya, mengingat jumlahnya yang cukup besar. Sekali lagi D menjawab bahwa beliau telah rela dan mengikhlaskannya karena usianya telah di penghujung jalan (beliau telah berusia lebih dari 80 tahun).
Namun, setahun lagi berikutnya, D meralat kembali keputusannya terdahulu dan bersikukuh meminta bagian 1/6 yang telah menjadi hak beliau.
Tentu saja hal ini membuat A, B dan C kalang kabut sebab harta warisan tersebut ada yang berbuah bentuk menjadi rumah, sawah, infaq, sedekah, atau pun telah habis sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.
pertanyaaanya : bagaimana hukum meminta kembali bagian hak waris, sementara dahulu pernah mengikhlaskannya. Ahli waris A, B dan C bernar-benar bingung karena khawatir terhadap azab Allah SWT akibat pembagian waris yang tidak sesuai dengan syariat islam.
demikian, mohon pencerahannya, mohon maaf apabila pertanyaan ini dirasa bertele-tele dan membingungkan.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh