KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Tanya Jawab Fiqih

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia

📚 Kumpulan 2.294 Tanya Jawab
🗂️ 21 Kategori
🏠 Indeks Konsultasi / Zakat / Posisi Duduk Masbuk Saat Imam Tahiyat Akhir
Q&A #2034

Posisi Duduk Masbuk Saat Imam Tahiyat Akhir

❓ Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon penjelasan lagi ustadz, masih terkait jamaah makmum yang masbuk. Kali ini pertanyaannya bagaimana posisi duduk seorang makmum yang masbuk pada saat imam sedang duduk pada tasyahhud akhir?

Apakah masbuk ini duduk sebagaimana duduknya imam, yaitu duduk yang miring itu? Ataukah duduknya seperti waktu lagi duduk tasyahhud awal?

Bukankah aturannya bahwa masbuk itu wajib mengikuti imam? Mohon penjelasan dan tambah wawasan ilmu.

Semoga Allah SWT memberikan tambahan keberkahan buat antum dan ustadz-ustadz lainnya di Rumah Fiqih Indonesia. Amin.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
💡 Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya pertanyaan ini masuk dalam ruang lingkup kajian fiqih mazhab Asy-Syafi'iah. Sebab memang di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, posisi duduk tahiyat akhir adalah duduk tawarruk dan bukan duduk iftirasy.

Lalu apa perbedaan keduanya, duduk tawarruk itu apa dan duduk iftirasy itu apa?

Duduk Iftirasy

Duduk dengan melipat kaki ke belakang dan bertumpu pada kaki kiri. Maksudnya kaki kiri yang dilipat itu diduduki, sedangkan kaki yang kanan dilipat tidak diduduki namun jari-jarinya ditekuk sehingga menghadap ke kiblat.

Duduk Tawarruk

Posisinya hampir sama dengan istirasy, namun posisi kaki kiri tidak diduduki melainkan dikeluarkan ke arah bawah kaki kanan. Sehingga duduknya di atas tanah tidak lagi di atas lipatan kaki kiri seperti pada iftirasy.

Sedangkan hujjah yang melatarbelakangi kenapa mazhab Asy-Syafi'iyah merjihkan pendapat bahwa duduk pada tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk adalah hadits-hadits shahih berikut ini :

وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.

Dan bila beliau SAW duduk pada raka’at terakhir maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya serta beliau duduk diatas tempat duduknya (duduk tawarruk). (HR. Al Bukhari).

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيْهَا التَّسْلِيْمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شِقِّهِ الْأَيْسَرِ.

“Hingga tatkala sampai sujud terakhir yang ada salamnya, maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawarruk diatas sisi kiri beliau.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلَاةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ

“Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup shalat, maka beliau mengangkat kepalanya dari dua sujud tersebut dan beliau mengeluarkan kakinya serta duduk tawarruk diatas kakinya.” (HR. Ibnu Hibban).

إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيْهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

“Apabila sampai kepada raka’at terakhir yang menutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk tawarruk diatas sisinya kemudian beliau salam.” (HR. An Nasa’i)

Namun yang jadi masalah, bagaimana dengan makmum yang masbuk, apakah masbuk duduk sebagaimana duduknya imam yaitu duduk tawarruk ataukah duduk iftirasy?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyah tentang posisi duduk masbuk pada saat imam duduk tahiyat akhir.

1. Duduk Iftirasy

Pendapat ini adalah apa yang tertuang dalam teks kitab Al-Umm karya Al-Imam Asy-syafi'i sendiri. Yang juga berpendapat duduk iftirash seperti tasyahhud awal atau duduk di antara dua sujud di antaranya Abu Hamid, Al-Bandaniji, Al-Qadhi Abu Thayyib dan Al-Ghazali.

Alasannya, karena masbuk belum berada pada rakaat terakhir, sehingga duduknya bukan duduk tawarruk melainkan duduk iftirasy.

2. Duduk Tawarruk

Sedangkan pendapat kedua di mazhab Asy-syafi'i adalah duduk tawarruk sebagaimana duduknya imam.

Alasannya, karena makmum itu harus mengikuti imam.

Yang berpendapat seperti ini di kalangan ulama mazhab Asy-syafi'iyah adalah Ar-Rafi'i dan Imam Al-Haramain.

3. Tergantung Bilangan Rakaat

Pendapat ketiga sebagaimana disampaikan juga oleh Ar-rafi'i, bahwa masbuk memilah berdasarkan hitungan rakaat dirinya sendiri.

Bila saat itu masbuk berada pada rakaat kedua dan memang seharusnya duduk tasyahhud awal, maka dia duduk iftirasy.

Tetapi bila dia berada pada rakaat pertama atau ketiga, maka duduknya mengikuti duduknya imam, yaitu tawarruk.

Alasannya, karena pada rakaat kedua dia memang seharusnya bertasyahhud awal, maka duduk iftirasy itu memang ketentuan aslinya. Sedangkan bila hitungan rakaat pertama atau ketiga, sebenarnya masbuk tidak bertasyahhud.

Tetapi karena harus ikut imam maka dia 'terpaksa' duduk. Dan duduknya seperti duduknya imam, yaitu tawarruk. Yang ditekankan dirinya motivasi duduknya sejak awal memang sekedar ikut kepada imamnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA

🔍 Cari Soal Lain WhatsApp Facebook