KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Para ulama menuliskan hal-hal tersebut dalam kitab turats mereka antara lain. Salah satunya yang ditulis oleh Asy-Syaranbilali dalam kitabnya Maraqi Al-Falah :
1. Istighatsah
Makna kata istighatsah adalah panggilan minta tolong yang bersifat darurat. Maksudnya, ketika kita sedang mengerjakan shalat, lalu terdengar orang berteriak minta tolong, maka kita wajib membatalkan shalat dan segera bertindak untuk memberikan pertolongan.
Contoh kongkritnya bila ada orang yang tenggelam di dalam air. Meski teriakan minta tolongnya tidak secara khusus ditujukan kepada orang yang sedang shalat, namun yang bersangkutan mendengarnya, wajiblah segera menolong dan wajib membatalkan shalat.
2. Takut Atas Kecelakaan Orang Lain
Ketika terjadi ketakutan atas kecelakaan pada orang lain dan dibutuhkan pertolongan segera, maka orang yang dekat dengannya dan mampu memberikan pertolongan wajib segera menolongnya, walau pun sedang dalam keadaan shalat.
Misalnya kita khawatir ada orang tercebur di dalam sumur, atau terjatuh karena jalanan yang licin, atau tertabrak ketika menyeberang jalan tol ataupun pintu perlintasan kereta api, maka bila kita mampu menyelematkannya, silahkan dilakukan dan tinggalkan shalat.
Shalat juga boleh dibatalkan apabila demi untuk mencegah orang membunuh dirinya sendiri. Maka dalam keadaan itu hukum membatalkan shalat menjadi wajib, demi menghindari dari kecelakaan yang batal menimpa orang lain.
3. Kebakaran
Kebakaran biasanya akan merugikan semua pihak. Oleh karena itulah bila terjadi kebakaran, orang yang sedang shalat dan terancam binasa wajib segera menyelamatkan diri dan meninggalkan shalatnya. Membiarkan diri hangus terbakar dengan alasan sedang shalat dan tidak mau menyelamatkan diri, hukumnya termasuk bunuh diri yang dilarang agama.
4. Serangan Hewan Buas
Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk membunuh kalajengking dan ular, walau pun dalam keadaan shalat. Namun apabila hewan buas itu tidak bisa dimatikannya, dan yang bisa dilakukan hanya dengan menghindarinya, maka hukum menghindarinya menjadi wajib, walau pun dengan membatalkan shalat.
B. Kebolehan Membatalkan Shalat
Kebolehan membatalkan shalat adalah hal-hal yang apabila terjadi, kita dibolehkan untuk membatalkan shalat, walaupun tidak sampai tingkat kewajiban.
1. Pencurian
Bila seseorang sedang shalat, lalu teringat hartanya yang belum disimpannya dengan benar, sehingga dia khawatir hartanya itu dicuri, maka boleh hukumnya membatalkan shalat.
Apalagi bila pencurinya sudah masuk rumah, tentu lebih boleh lagi membatalkan shalat, demi menghindari pencurian.
2. Gosongnya Masakan
Ketika shalat dan tercium bau gosong dari masakan, maka dibolehkan untuk membatalkan shalat. Sebab kalau dibiarkan, maka makanan yang gosong itu tidak bisa dimakan.
3. Khawatir Anak
Seorang yang sedang shalat dibolehkan untuk membatalkanya, manakala dia khawatir akan keselamatan anaknya. Contoh mudahnya ketika shalat kita melihat ada bayi dengan ceroboh bermain dengan pisau yang tajam sehingga khawatir terkena pisau, atau meloncat-loncat di atas meja sehingga khawatir jatuh ke lantai, atau bermain korek api sehingga dikhawatirkan akan terjadi kebakaran.
4. Kekhawatiran Musafir Atas Pencoleng
Musafir yang sedang shalat boleh tiba-tiba membatalkan shalatnya, bila dia merasa khawatir akan dijarah oleh pencoleng (perampok).
5. Kebelet
Dalam keadaan kebelet, baik untuk buang air kecil, buang air besar, melahirkan, atau pun terkena penyakit lainnya, maka seorang yang sedang shalat dibolehkan membatalkan shalatnya.
Namun kalau masih bisa dipercepat shalatnya, tentu lebih baik.
6. Panggilan Orang Tua Dalam Shalat Sunnah
Dalam shalat sunnah, dibolehkan membatalkan shalat itu, apabila orang tua memanggil dan memerlukannya segera. Hal ini karena memenuhi panggilan orang tua dianggap lebih utama dari pada melakukan shalat sunnah. Maka silahkan batalkan shalat dan lebih mendahulukan memenuhi panggilan orang tua.
Namun kebolehan ini tidak berlaku di dalam kasus shalat fardhu. Dalam shalat fardhu, panggilan orang tua dikalahkan dengan panggilan Allah SWT untuk mengerjakan shalat wajib.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA