Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kami jawab hanya dari satu sudut pembahasan saja, yaitu dari hukum hitam putih sah tidaknya pernikahan, sebenarnya sudah tidak ada masalah. Izin dari pihak isteri pertama kepada suami yang mau menikah lagi bukan syarat. Seorang suami pada dasarnya boleh saja menikah sampai 4 kali, bahkan tanpa sepengetahuan isteri-isteri sebelumnya.
Dan anda sebagai calon isteri kedua, tetap sah bila menikah dengan suami orang, asalkan anda punya wali dan pernikahan itu memenuhi semua syarat. Bila wali anda tidak sempat datang menghadiri akad nikah, maka selama beliau mengizinkan dan memberikan hak perwaliannya kepada seseorang, maka orang itu berhak menjadi wali anda. Pokoknya, dari segi hukum akad nikah, tidak bermasalah.
Tapi semua itu hanya baru dari satu sisi pertimbangan saja. Tentu sebagai muslim, kita tetap harus punya pertimbangan dari banyak sisi.
Misalnya, anda perlu pertimbangkan perasaan hati seorang wanita yang merasa 'dikhianati' cintanya oleh suaminya sendiri. Bayangkan juga bila anda sendiri yang berada pada posisinya. Meski Islam membolehkan poligami, namun menjaga perasaan hati seseorang bukan berarti tidak perlu.
Sebab prinsipnya, jangan sampai dengan kehadiran anda di dalam rumah tangga itu, justru rumah tangga itu malah berantakan. Jangan sampai isteri pertamanya malah minta cerai, lalu anak-anaknya terlantar begitu saja. Tentu tidak ada seorang pun yang mau bila rumah tangganya hancur lebur seperti itu.
Dan sangat wajar bila ada seorang isteri yang minta diceraikan, kalau tahu suaminya mau kawin lagi. Reaksi seperti itu sangat manusiawi, bukan hanya monopoli wanita Indonesia, tetapi wanita seluruh dunia pun akan bereaksi sama.
Apalagi kalau anda sampai dijadikan penyebab dari semua kehancuran itu. Tentu anda sendiri pun tidak rela diperlakukan demikian, bukan?
Karena itu, lepas dari masalah kehalalannya, perlu juga anda pertimbangan dari segi lainnya. Paling tidak, dari segi perasaan sesama wanita.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA