◀ | Al-Kautsar : 2 | ▶ |
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)Ayat ini tidak menyebutkan shalat apa yang diperintah, sehingga sebagian para ulama berbeda pendapat.
a. Shalat Lima Waktu
Ada menganggap ini adalah perintah shalat lima waktu, seperti pendapat Adh-Dhahhak berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas.
Dasarnya karena perintah shalat menggunakan shighat amr yang hukum asalnya adalah kewajiban. Dan shalat yang wajib tidak lain adalah shalat lima waktu.
b. Shalat Idul Adha
Sedangkan Qatadah, Ikrimah dan Atha' tegas menyebutkan bahwa shalat yang diperintahkan disini bukan shalat lima waktu, melainkan shalat Idul Adha.
Dasarnya karena perintah ini tidak menggunakan kata aqim (أقم) atau aqimu (أقيموا) sebagaimana perintah shalat lima waktu yang biasanya. Sehingga secara keharmonisan tentu berbeda maknanya kalau mau disejajarkan dengan perintah shalat lima waktu.
Selain itu juga karena perintah shalat disini disandingkan dengan perintah menyembelih hewan qurban, yang hukumnya sunnah. Maka shalat yang diperintahkan dalam ayat ini layaknya bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah. Dan shalat sunnah sebelum menyembelih qurban adalah shalat Idul Adha.
c. Shalat Shubuh
Sedangkan Said bin Jubair mengatakan shalatnya adalah shalat Shubuh di Muzdalifah..
Ada sebuah riwayat yang konon dari Ali bin Abi Thalib, dimana beliau berkata bahwa makna nahr adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di atas dada pada saat berdiri dalam shalat.
Namun pendapat Ali bin Abi Thalib ini tidak disepakati oleh banyak ulama, khususnya pada masalah meletakkan tangan di atas dada.
M. Quraish Shihab pun dalam Al-Mishbah cenderung menolak penafsiran ini. Sebab menurut beliau, perkara dimanakah meletakkan tangan pada saat shalat shalat (bersedekap), tidak disepakati para ulama. [1]
Ada yang meletakkan di antara dada dan pusat, seperti mazhab Asy-Syafi'iyah, dan ada pula yang meletakkannya di bawah pusar, seperti mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah malah tidak menyunnahkan untuk bersedekap, tetapi menjulurkan kedua tangan.
Oleh karena itu seandainya benar an-nahr itu meletakkan tangan di dada dalam shalat, pastilah para ulama di empat mazhab fiqih tidak akan berbeda pendapat.
[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, 15/667