Kemenag RI 2019:Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan ) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sesungguhnya (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia. Prof. Quraish Shihab:Dan demikianlah Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), ummatan wasathan (umat pertengahan, moderat dan teladan) supaya kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan supaya Rasul (Nabi Muhammad saw.) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi (kiblat) kamu (sekarang), melainkan supaya Kami mengetahui (dalam dunia nyata) siapa yang mengikuti Rasul (Nabi Muhammad saw.) dan siapa yang membelot. Dan benar-benar (pemindahan kiblat itu terasa) sangat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah (berdasarkan kemauan dan kecenderungan masing-masing); dan Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan iman kamu. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyayang, lagi Maha Pengasih kepada manusia. Prof. HAMKA:Dan demikianlah, telah Kami jadikan kamu suatu umat yang di tengah, supaya kamu menjadi saksi-saksi atas manusia, dan adalah Rasul men jadi saksi (pula) atas kamu. Dan, tidaklah Kami jadikan kiblat yang telah ada engkau atasnya, melainkan supaya Kami ketahui siapa yang mengikut Rasul dari siapa yang berpaling atas dua tumitnya. Dan, memanglah berat itu kecuali atas orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan, tidaklah Allah akan menyia-nyiakan iman kamu. Sesungguhnya, Allah terhadap manusia adalah Penyantun lagi Penyayang.
Lafazh wa kadzalika (وَكَذَٰلِكَ) diterjemahkan secara apa adanya menjadi : “dan demikianlah”, seolah-olah hanya sekedar jadi awalan pemanis tanpa perbedaan makna.
Namun An-Nasafi dalam At-Taysir fi At-Tafsir melihatnya secara berbeda. Lafazh kadzalika itu menurutnya adalah penggalan dari kalimat imaginer yang lengkapnya : “sebagaimana kami beri petunjuk ke jalan yang lurus sebagaimana disebutkan di ayat sebelumnya, maka demikian juga kamu dijadikan sebagai ummatan wasathan”.[1]
Lafazh ummatan (أُمَّةً) sudah dijelaskan ketika membahas ayat ke- surat Al-Baqarah, secara bahasa maknanya yang cukup beragam, setidaknya ada beberapa makna yang berbeda, yaitu
Beberapa Waktu Tertentu (وَقَالَ الَّذِي نَجَا مِنْهُمَا وَادَّكَرَ بَعْدَ أُمَّةٍ) QS. Yusuf : 45
Para Pengikut Nabi (وَلِكُلِّ أُمَّةٍ رَسُولٌ) QS. Yunus : 47
Lafazh wasathan (وَسَطًا) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kementerian Agama RI menerjemahkan sebagai : “pertengahan”. Sementara Prof. Dr. Quraish Shihab menerjemahkannya dengan tiga ungkapan sekaligus yaitu : “umat pertengahan, moderat dan teladan”. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “umat yang di tengah”.
Kalau kita buka kitab tafsir klasik, misalnya An-Nukat wa Al-Uyun, disana Al-Mawardi merangkumkan tiga pendapat para mufassir yang berbeda :[2]
Pertama bermakna khiyar (خِيَار) yang artinya terbaik. Jadi umat Islam ini adalah umatan wasathan artinya umat yang terbaik.
Kedua, bermakna at-tawassuth fil umur (التوسط في الأمور). Maksudnya mereka bukan ahlu ghuluw (أهل غلوٍّ) sebagaimana Nasrani berlebihan dalam mengkultuskan Nabi Isa sehingga dianggap anak tuhan, dan juga bukan ahlu taqshir (أهل تقصير) sebagaimana Yahudi mengacak-acak isi taurat seenaknya sampai menjual ayat-ayatnya,
Lafazh li takuunukuu (لِتَكُونُوا) artinya : “agar kamu menjadi”. Yang dimaksud dengan kamu adalah umat Islam secara keseluruhan.
Lafazh syuhada’ (شُهَدَاءَ) adalah bentuk jama’ dari mufradnya syahid, secara makna harfiyah adalah saksi. Dan lafazh ‘alan-naas (عَلَى النَّاسِ) artinya : di hadapan para manusia.
Ada tiga konsep tentang persaksian kaum muslimin dalam ayat ini sebagaimana dituturkan oleh Al-Mawardi : [1]
Pertama, kaum muslimin menjadi saksi bagi para ahli kitab bahwa Allah SWT sudah turunkan kepada mereka risalah samawi.
Kedua, kaum muslimin juga menjadi saksi bagi semua umat terdahulu, bahwa mereka pun sudah menerima risalah samawi.
Ketiga, kaum muslimin menjadi hujjah bagi semua umat manusia.
Ibnu Abi Hatim menjelaskan bahwa kaum muslimin nanti di akhirat akan menjadi saksi atas semua manusia, di antaranya menjadi saksi atas kaum Nabi Nuh, kaum Nabi Hud, kaum Nabi Shalih, kaum Nabi syu’aib, Fir’aun dan lainnya, bahwa telah datang kepada masing-masing kaum seorang nabi utusan Allah untuk menyampaikan risalah dan ajaran samawi. Namun banyak dari mereka yang mendustakan para utusan Allah SWT itu.[2]
Penggalan ayat yang memuji umat Islam ini oleh banyak ulama dijadikan dasar atas hujiyah dari ijma umat Islam, sebagai sumber hukum syariat Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah.
Lafazh ar-rasul (الرَّسُولُ) bermakna utusan, yang dimaksud tidak lain adalah sosok Rasulullah yaitu Nabi Muhammad SAW.
Selain umat Islam yang Allah SWT jadikan sebagai saksi bagi umat-umat sebelumnya, maka di sisi lain Allah SWT juga menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi bagi umat Islam. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT di ayat lain :
Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). (QS. An-Nisa : 41)
Konsep menjadi saksi inilah yang kemudian diadaptasi dalam syariah Islam bahwa apabila ada jenazah yang wafat, maka dilakukan prosesi persaksian. Teknisnya ada beberapa orang yang menyatakan bahwa jenazah ini termasuk : min ahlil khair (مِنْ أَهْلِ الخَيْر) dan ungkapan berikutnya adalah : dia berhak untuk masuk surga (وجبت له الجنة).
Hal ini juga didukung dengan hadits nabi SAW berikut :
“Siapapun orang Islam yang ketika wafat disaksikan oleh empat kesaksian bahwa dia termasuk ahlil-khair, maka pasti Allah SWT masukkan ke dalam surga”. Kami bertanya,”Bagaimana bila hanya tiga kesaksian?”. Nabi SAW menjawab,”Termasuk bila hanya tiga”. Kami bertanya lagi,”Bagaimana bila dua kesaksian?”. Nabi menjawab,”Termasuk bila hanya dua”. Namun kami tidak bertanya bila hanya satu. (HR. Bukhari)[1]
Ada dua pendapat ulama dalam memahami ayat ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa kiblat yang dimaksud adalah Baitul Maqdis, alasannya karena disebut allati kunta alaiha, yang dulu kamu pernah menghadapnya. Dan Nabi SAW pernah shalat selama bertahun-tahun ke Baitul Maqdis.
Namun ada juga pendapat kedua yang mengatakan bahwa lafazh kunta (كُنْتَ) itu maknanya adalah anta (أَنْتَ). Huruf kaf (ك) dibuang dan dianggap tidak berlaku, sehingga maknanya bukan : kiblat yang dulu kamu pernah menghadap kesana (Baitul Maqdis), tetapi maknanya menjadi : yang kamu menghadap kesana yaitu Ka’bah.
Dengan mengadaptasi kedua penafsiran di atas, maka dua-duanya bisa disematkan dalam tujuannya yaitu menguji ketaatan dalam mengikuti Rasulullah SAW.
Bila menggunakan penafsiran pertama, maka kalimat lengkapnya menjadi : “Kami tidak menetapkan kiblat (Baitulmaqdis) yang (dahulu) kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang”.
Sedangkan bila menggunakan penafsiran kedua, maka kalimat lengkapnya menjadi : “Kami tidak menetapkan Ka’bah yang saati ini kamu berkiblat kepadanya, kecuali agar Kami mengetahui (dalam kenyataan) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang”.
Inti dari penggalan ayat ini terletak pada ketaatan kepada nabi yang membawa wahyu yang berisi berbagai detail ketentuan syariat. Dan ini menjadi tantangan besar bagi umat terdahulu yang terbiasa punya syariat hanya sedikit dan baku. Rupanya khusus untuk periode akhir zaman, Allah SWT banyak sekali merevisi berbagai ketentuan syariat-Nya, sampai ke hal-hal terkecil, lewat turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.
Sehingga pertaruhan besar dalam urusan keimanan bukan lagi masalah percaya kepada wujudnya Allah SWT, melainkan kepada detail-detail ketentuan syariah. Termasuk salah satunya proses pemindahan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah Al-Haram.
Mereka yang menolak perubahan ini akan terjaring sebagai orang yang tidak taat kepada para utusan Allah SWT dan otomatis dianggap telah berbalik ke belakang alias dianggap murtad dan kafir, bukan bagian dari umat yang diridhai oleh Allah SWT.
Penggalan ayat ini bisa saja berlaku bagi orang yahudi yang keberatan kalau kiblat mereka diganti dan harus menghadap ke Mekkah. Apalagi mereka kaum yang sulit mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Sesungguhnya pemindahan kiblat itu sangat berat bagi orang-orang yahudi, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Pernyataan ini sangat logis dan masuk akal, sebab kalau kita pinjam perspektif pandangan kalangan yahudi di masa itu, sulit rasanya menerima kenyataan pahit, yaitu pindah kiblat yang telah selama ribuan tahun dijadikan arah ibadah nenek moyang dan leluhur mereka shalat menghadap kesana.
Ungkapan kabirah (كَبِيرَةً) dimaknai sebagai beban yang teramat berat, yang nyaris mereka tidak mampu untuk mengangkatnya.
Namun penggalan ayat ini juga bisa berlaku bagi kaum muslimin, yaitu Nabi Muhammad SAW dan kaum muslim yang rata-rata saat itu masih sebagai bangsa Arab saja.
Dan ketika awal turunnya perintah samawi dari langit yaitu kewajiban shalat, Allah SWT sudah perintahkan mereka shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Dan ini buat mereka juga merupakan kabirah (كَبِيرَةً) atau beban yang amat sangat berat di masa awal pensyariatan.
Tentu mereka jadi bulan-bulanan penduduk Mekkah saat itu. Bagaimana tidak, di hadapan mereka ada Ka’bah bangunan suci yang didatangi bangsa Arab dari segala penjuru, ternyata Allah SWT malah memerintahkan mereka shalat menghadap ke arah lain, justru ke arah tempat ibadahnya Bani Israil.
Memang benar bahwa Nabi SAW ketika masih di Mekkah menghadapkan diri ke Ka’bah juga, yaitu Beliau berdiri di sebelah Selatan Ka’bah, yaitu antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, agar posisinya bisa ke arah Utara, mengingat Baitul Maqdis kalau dari Mekkah memang di arah utara. Sehingga secara tidak langsung, mereka tetap masih merasakan shalat menghadap Ka’bah juga.
Namun tiga belas tahun kemudian, ketiga Nabi SAW dan para shahabat behijrah ke Madinah, maka posisi Ka’bah dan Baitul Maqdis itu berlawanan arah 180 derajat. Tidak bisa lagi arah kiblatnya dibundling seperti ketika masih di Mekkah.
Maka ini bagian dari pedih-pedihnya berhijrah ke Madinah, yaitu tidak bisa lagi merasakan sensasi shalat menghadap ke Ka’bah, karena harus tegak lurus menghadap Baitul Maqdis.
Namun karena mereka termasuk orang-orang yang diberi hidayah oleh Allah SWT, maka beban berat itupun bisa mereka tahan sekian tahun lamanya. Sampai akhirnya Allah SWT benar-benar memindahkan arah kiblat kaum muslimin ke arah Masjid Al-Haram di Mekkah.
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ
Lafazh li-yudhi-a (لِيُضِيعَ) maknanya menyia-nyiakan dan lafazh imanakum (إِيمَانَكُمْ) maknanya secara harfiyah adalah imanmu, namun maksudnya adalah amal-amalmu.
Ada riwayat bahwa ketika terjadi peristiwa pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah, ada yang mempertanyakan : lalu bagaimana nasib kaum muslimin yang sudah wafat sebelumnya dan tidak sempat shalat berkiblat ke Ka’bah, apakah shalat mereka sah diterima di sisi Allah?
Ketika Nabi SAW diarahkan untuk shalat menghadap ke Ka’bah, orang-orang bertanya,”Ya Rasulullah, lalu bagaimana nasib saudara-saudara kami yang terlanjur wafat padahal dulu mereka shalatnya masih menghadap Baitul Maqdis?”
Maka turunlah ayat ini untuk menjawab, bahwa amal-amal mereka di masa itu tetap dihitung sebagai ibadah yang sah dan diterima di sisi Allah SWT.
إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya, Allah benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.