Jilid : 3 Juz : 2 | Al-Baqarah : 181
Al-Baqarah 2 : 181
Mushaf Madinah | hal. 27 | Mushaf Kemenag RI

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Kemenag RI 2019 : Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Prof. Quraish Shihab : Maka, barang siapa mengubahnya (wasiat itu) setelah dia mendengar-(nya), maka sesungguhnya dosanya adalah hanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
Prof. HAMKA : Maka barangsiapa yang mengubahnya setelah dia mendengamya, tidaklah ada dosa melainkan atas orang yang mengubah-ubahnya itu. Sesungguhnya, Allah adalah Maha Mendengar, lagi Mengetahui.

Ayat ke-181 masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu terkait dengan wasiat almarhum, namun kali ini kasusnya sedikit berbeda. Kasusnya ada orang yang selagi hidup pernah berhutang kepada pihak lain, lalu menjelang ajalnya dia berwasiat agar dari agar dilunasi hutang-hutangnya.

Namun sampai akhirnya almarhum menutup mata, ternyata pihak yang diberi amanah membayrakan hutang malah berkhianat dan mencurangi dengan cara tidak menjalankan apa yang menjadi wasiat almarhum untuk membayarkan hutangnya.

Maka ayat ini menjelaskan bahwa almarhum tidak berdosa, asalkan sudah berwasiat agar hutang-hutangnya dilunasi. Kalaupun ternyata dicurangi dan dikhianati, tidak ada dosa bagi almarhum. Yang berdosa adalah orang yang diberi wasiat untuk membayarkan hutang almarhum tetapi dia malah berlaku curang.

(فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ)

Kata fa-man (فَمَنْ) artinya : “maka siapa yang”. Lafazh baddalahu (بَدَّلَهُ) artinya menggantinya, maksudnya mengubah isi wasiat sehingga tidak sesuai dengan pesan dari almarhum. Lafazh ba’da ma sami’ahu (بَعْدَمَا سَمِعَهُ) artinya : “setelah dia mendengarnya”.

Ayat ini berbicara tentang orang yang diberi amanah untuk menjalankan wasiat dari almarhum untuk melunasi hutangnya. Namun yang diberi amanah malah mengubah isi wasiat sehingga tidak lagi sesuai dengan apa yang jadi keinginan almarhum.

Lafazh itsmuhu (إِثْمُهُ) artinya dosanya. Dan lafazh ‘alal-ladzina yubaddilunahu (عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ) artinya : dibebankan kepada orang yang telah mengganti isi pesan wasiat itu. Karena dia lah yang sesungguhnya telah berlaku khianat. Maka kewajiban almarhum yang seharusnya membayar hutangnya namun karena dia dikhianati, dianggap sudah selesai. Alasannya karena dia sudah berwasiat untuk membayarkan tanggungannya itu.

Kalaupun pihak yang memberinya hutang itu merasa dirugikan, maka yang menanggung dosanya adalah pihak yang diberi amanah namun tidak menjalankan amanah itu.

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi)

مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ

Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari).

Lafazh as-sami’ (السَّمِيعُ) artinya bukan hanya mendengar tetapi sangat bisa mendengar hal-hal yang tidak bisa didengar oleh makhluk biasa. Sebagaimana juga al-alim (الْعَلِيمُ) artinya sangat mengetahui melebihi semua yang tahu. Maka dalam terjemahannya menjadi : “Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Al-Baqarah : 181

TAFSIR KLASIK
1. 310 H - Jami'ul Bayan : Ibnu Jarir Ath-Thabari
2. 427 H - Al-Kasy wa Al-Bayan di Tafsir Al-Quran : Ats-Tsa'labi
3. 450 H - An-Nukat wal 'Uyun : Al-Mawardi
4. 468 H - At-Tafsir Al-Basith : Al-Wahidi
5. 516 H - Ma'alim At-Tanzil : Al-Baghawi
6. 538 H - Al-Kasysyaf : Az-Zamakhsyari
7. 546 H - Al-Muharrar Al-Wajiz : Ibnu 'Athiyah
8. 606 H - Mafatihul Ghaib : Fakhrudin Ar-Razi
9. 681 H - Al-Jami' li-ahkamil Quran : Al-Qurtubi
10. 745 H - Al-Bahrul Muhith : Abu Hayyan
11. 774 H - Tafsir AlQuranil Azhim : Ibnu Katsir
12. 911 H - Jalalain Mahali (864 H) Suyuthi (911 H)
13. 911 H - Ad-Durr Al-Mantsur : As-Suyuthi
14. 982 H - Irsyadul'Aqlissalim : Abu As-Su'ud
15. 1250 H Fathul Qadir : Asy-Syaukani
16. 1270 H - Ruhul Ma'ani : Al-Alusi
17. 1393 H - Tahrir wa Tanwir : Ibnu 'Asyur
18. 1436 H - Tafsir Al-Munir : Dr. Wahbah Az-Zuhaili
19. 1401 H - Tafsir Al-Azhar : HAMKA

 

 

Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-3-2024
Subuh 04:40 | Zhuhur 11:59 | Ashar 15:14 | Maghrib 18:03 | Isya 19:10 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia