◀ | Jilid : 3 Juz : 2 | Al-Baqarah : 181 | ▶ |
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Kemenag RI 2019 : Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Ayat ke-181 masih erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu terkait dengan wasiat almarhum, namun kali ini kasusnya sedikit berbeda. Kasusnya ada orang yang selagi hidup pernah berhutang kepada pihak lain, lalu menjelang ajalnya dia berwasiat agar dari agar dilunasi hutang-hutangnya.
Namun sampai akhirnya almarhum menutup mata, ternyata pihak yang diberi amanah membayrakan hutang malah berkhianat dan mencurangi dengan cara tidak menjalankan apa yang menjadi wasiat almarhum untuk membayarkan hutangnya.
Maka ayat ini menjelaskan bahwa almarhum tidak berdosa, asalkan sudah berwasiat agar hutang-hutangnya dilunasi. Kalaupun ternyata dicurangi dan dikhianati, tidak ada dosa bagi almarhum. Yang berdosa adalah orang yang diberi wasiat untuk membayarkan hutang almarhum tetapi dia malah berlaku curang.
(فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ)
Kata fa-man (فَمَنْ) artinya : “maka siapa yang”. Lafazh baddalahu (بَدَّلَهُ) artinya menggantinya, maksudnya mengubah isi wasiat sehingga tidak sesuai dengan pesan dari almarhum. Lafazh ba’da ma sami’ahu (بَعْدَمَا سَمِعَهُ) artinya : “setelah dia mendengarnya”.
Ayat ini berbicara tentang orang yang diberi amanah untuk menjalankan wasiat dari almarhum untuk melunasi hutangnya. Namun yang diberi amanah malah mengubah isi wasiat sehingga tidak lagi sesuai dengan apa yang jadi keinginan almarhum.
Lafazh itsmuhu (إِثْمُهُ) artinya dosanya. Dan lafazh ‘alal-ladzina yubaddilunahu (عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ) artinya : dibebankan kepada orang yang telah mengganti isi pesan wasiat itu. Karena dia lah yang sesungguhnya telah berlaku khianat. Maka kewajiban almarhum yang seharusnya membayar hutangnya namun karena dia dikhianati, dianggap sudah selesai. Alasannya karena dia sudah berwasiat untuk membayarkan tanggungannya itu.
Kalaupun pihak yang memberinya hutang itu merasa dirugikan, maka yang menanggung dosanya adalah pihak yang diberi amanah namun tidak menjalankan amanah itu.
أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا
“Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al Baihaqi)
مَن أخَذَ أمْوالَ النَّاسِ يُرِيدُ أداءَها أدَّى اللَّهُ عنْه ومَن أخَذَ يُرِيدُ إتْلافَها أتْلَفَهُ اللَّهُ
Orang yang mengambil harta orang lain (berhutang), dengan niat untuk melunasinya kelak, maka Allah akan menolong dia untuk melunasinya. Adapun orang yang mengambil harta orang lain dengan niat tidak akan melunasinya, maka Allah akan hancurkan dia” (HR. Bukhari).
Lafazh as-sami’ (السَّمِيعُ) artinya bukan hanya mendengar tetapi sangat bisa mendengar hal-hal yang tidak bisa didengar oleh makhluk biasa. Sebagaimana juga al-alim (الْعَلِيمُ) artinya sangat mengetahui melebihi semua yang tahu. Maka dalam terjemahannya menjadi : “Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
◀ | Al-Baqarah : 181 | ▶ |
TAFSIR KLASIK |
1. 310 H - Jami'ul Bayan : Ibnu Jarir Ath-Thabari |
2. 427 H - Al-Kasy wa Al-Bayan di Tafsir Al-Quran : Ats-Tsa'labi |
3. 450 H - An-Nukat wal 'Uyun : Al-Mawardi |
4. 468 H - At-Tafsir Al-Basith : Al-Wahidi |
5. 516 H - Ma'alim At-Tanzil : Al-Baghawi |
6. 538 H - Al-Kasysyaf : Az-Zamakhsyari |
7. 546 H - Al-Muharrar Al-Wajiz : Ibnu 'Athiyah |
8. 606 H - Mafatihul Ghaib : Fakhrudin Ar-Razi |
9. 681 H - Al-Jami' li-ahkamil Quran : Al-Qurtubi |
10. 745 H - Al-Bahrul Muhith : Abu Hayyan |
11. 774 H - Tafsir AlQuranil Azhim : Ibnu Katsir |
12. 911 H - Jalalain Mahali (864 H) Suyuthi (911 H) |
13. 911 H - Ad-Durr Al-Mantsur : As-Suyuthi |
14. 982 H - Irsyadul'Aqlissalim : Abu As-Su'ud |
15. 1250 H Fathul Qadir : Asy-Syaukani |
16. 1270 H - Ruhul Ma'ani : Al-Alusi |
17. 1393 H - Tahrir wa Tanwir : Ibnu 'Asyur |
18. 1436 H - Tafsir Al-Munir : Dr. Wahbah Az-Zuhaili |
19. 1401 H - Tafsir Al-Azhar : HAMKA |