Kemenag RI 2019:(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan (silaturahmi), dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. Prof. Quraish Shihab:(Mereka itu adalah) orang-orang yang mengurai (membatalkan dan melanggar) perjanjian Allah sesudah perjanjian itu diikat teguh, dan (selalu) memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya (yakni hubungan silaturrahim) dan (terus menerus) membuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. Prof. HAMKA:(Yaitu) orang-orang yang memecahkan janji Allah sesudah diteguhkan dia, dan mereka putuskan apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan merusak mereka di bumi. Mereka itulah orang orang yang merugi.
Ayat ini menurut para ulama diantaranya Abu Ja'far Ar-Razi dari Ar-Rabi' bin Anas dari Abul 'Aliyah meriwayatkan bahwa ayat ini merupakan kelengkapan dari enam sifat-sifat orang-orang munafik. Tiga sifat sudah kita kenal sebelumnya di dalam hadits shahih, lalu tiga lainnya termuat di dalam ayat ini. Sehingga menurutnya spesifikasi orang munafik ada enam hal, yaitu :
Bila berkata dia berdusta (إذا حدث كذب)
Bila berjanji dia melanggar (وإذا وعد أخلف)
Bila dipercaya dia berkhianat (وإذا ائتمن خان)
Mereka merusak perjanjian Allah (يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ)
Mereka juga memutus silaturrahim (وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ)
Mereka berbuat kerusakan di muka bumi (وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ)
يَنْقُضُونَ
Ayat ini merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yang membicarakan orang-orang fasik. Disebutkan bahwa mereka adalah orang-orang yang merusak perjanjian Allah yaitu merusak perjanjian Allah.
Lafazh yanqudhuna (ينقضون) berasal dari kata dasar naqadha (نقض) yang maknanya memutus, sebagaimana memutus tali. Penggunaan kata naqadha ini merupakan isti'arah, seolah-olah perjanjian itu merupakan tali yang tersambung lalu oleh mereka diputus.
عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ
Lafazh 'ahdallah (عهد الله) dimaknai sebagai perjanjian dengan Allah. Lalu timbul pertanyaan : perjanjian dengan Allah itu perjanjian apa, bagaimana dan yang mana?
Ada banyak jawaban yang diberikan oleh para mufassir.
1. Pendapat Pertama :
Sebagian mengatakan bahwa perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian setiap jiwa manusia dengan Allah SWT semenjak ruhnya ditiupkan, sebagaimana tertuang di dalam ayat berikut :
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)", (QS. Al-Araf : 172)
Namun ketika sudah lahir ke dunia dan menjadi manusia, mereka kemudian memutus perjanjian itu, sehingga jadilah mereka orang-orang yang fasik.
2. Pendapat Kedua
Pendapat yang lain mengatakan bahwa naqdhul mitsaq adalah pengingkaran perjanjian yang dilakukan oleh kelompok ahli kitab untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan menjalankan syariat Allah SWT yang diturunkan kepadanya. Diantara yang mengemukakan pendapat ini adalah Ibnu Jarir At-Thabari.
Padahal semua informasi tentang akan datangnya nabi dan rasul terakhir sudah jelas-jelas termuat dalam kitab suci mereka. Dan pada awalnya mereka pun sudah membenarkan hal itu. Buktinya, jauh sebelum kedatangan Nabi SAW ke Madinah, mereka sudah lebih dahulu tinggal di Madinah.
Lebih dari itu, bahkan mereka berhasil membujuk kaum musyrikin penyembah berhala di Madinah untuk menerima konsep agama samawi, yaitu dengan menerima kenabian Muhammad SAW.
Lalu gara-gara terpengaruh paham kelompok yahudi ahli kitab itulah orang-orang Arab Madinah datang berhaji ke Mekkah untuk mencari Nabi Muhammad SAW serta menyatakan keislaman mereka. Namun ketika akhirnya Nabi SAW berhijrah ke Madinah, banyak dari mereka yang menolak masuk Islam, bahkan bersikap memusuhi serta berposisi jadi penentang dakwah.
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga sebenarnya masih dekat dengan pendapat kedua, yaitu pengingkaran kelompok Yahudi Madinah, namun naqdhul mitsaq yang dimaksud lebih spesifik lagi, yaitu mengingkari Perjanjian Piagam Madinah yang sebelumnya telah mereka sepakati.
Piagam Madinah itulah mitsaq yang dimaksud, yaitu perjanjian damai dan saling hidup berdampingan dengan damai, serta tolong menolong baik dalam keadaan damai atau pun perang. Setidaknya ada tiga klan yahudi besar di Madinah saat itu, yaitu Bani Nadhir, Bani Qainuqa' dan Bani Quraidhah. Beberapa nama kabilah Yahudi yang tertuang dalam Piagam Madinah antara lain Bani auf, Bani Najjar, Bani Al-Harts, Bani Sa’idah, Bani Juysam, Bani ‘Auf, Bani Tsa’labah, Bani Jafnah, dan Bani Syuthaibah.
Meski tidak semuanya diperangi, namun setidaknya ada beberapa perang besar yang Nabi SAW lakukan kepada kelompok Yahudi yang telah mengingkari perjanjian Piagama Madinah.
Pertama : perang Bani Qainuqa' yang terjadi pada tahun kedua hijriyah, tepatnya bulan Syawwal setelah nabi SAW memenangkan Perang Badar.
Kedua : ada perang Bani Nadhir yang terjadi tahun keempat hijriyah. Mereka kelompok Yahudi Bani Nadhir telah berkhianat melanggar perjanjian Piagam Madinah, sehingga mereka pun diusir dari Madinah. Di dalam Al-Quran, kisah pengusiran mereka diabadikan menjadi nama surat yang ke-59 yaitu Surat Al-Hasyr.
Ketiga : perang Bani Quraidha yang terjadi di tahun kelima hijriyah, masih merupakan bagian dari Perang Khandaq. Hampir 900 (sembilan ratus) orang dipenggal kepalanya dan dimasukkan ke dalam parit yang sudah disiapkan sebelumnya. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa jumlah mereka sekitar 600 (enam ratus) orang. Ibnu Ishaq meriwayatkan sebagaimana dituturkan Ibnu Hisyam, bahwa semua laki-laki Bani Quraizhah diperintahkan masuk ke dalam lubang-lubang di tanah yang sudah digalilah sebelumnya. Satu per satu mereka digiring ke sana untuk dipenggal kepalanya dan langsung dipendam saat itu juga.
وَيَقْطَعُونَ
Lafazh yaqtha'una (يقطعون) berasal dari kata dasar qatha'a (قطع) yang maknanya memotong. Lafazh ini juga merupakan majaz atau metafora dari makna aslinya yaitu memotong sesuatu yang tadinya tersambung seperti memotong ikatan atau tali yang terikat.
Tali itu mengikat atau menyatukan benda-benda yang terserak dan terpisah. Dengan tali itu maka satu sama lain itu seperti berada dalam satu ikatan. Lalu ikatan itu kemudian dipotong sehingga terlepas dan terurai.
Memotong ikatan tali ini dijadikan sifat kedua dari orang fasik pada ayat sebelumnya, setelah yang pertama mereka memutus perjanjian dengan Allah.
Di masa modern, tali yang mengikat itu sering juga ditampilkan jadi logoa atau lambang dari suatu jam'iyah atau organisasi. Nahdlatul Ulama menggambar tali yang melingkari bola bumi, boleh jadi makna dari tali itu sebagai ikatan dengan sesama anggotanya.
Dan dalam lambang Pancasila yang terdapat pada Burung Garuda, yang digunakan bukan lagi tali tetapi rantai. Makna rantai pada sila kedua Pancasila ini konon untuk menggambarkan hubungan antar individu di Indonesia yang dilakukan secara adil dan beradab sehingga hubungan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih kuat. Pesannya bahwa kita sesama manusia harus saling membantu satu sama lain, harus membantu tanpa melihat jenis kelamin, latar belakang, suku, dan budaya.
Beberapa organisasi malah menggunakan istilah yang lebih spesifik yaitu : Ikatan. Seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau juga Ikatan-ikatan alumni SMA atau perguruan tinggi.
مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ
Lafazh maa amarallahu bihi (ما أمر الله به) dimaknai sebagai : apa-apa yang Allah SWT perintahkan. Sebenarnya yang Allah SWT perintahkan itu mencakup hal yang sangat banyak dan luas tak bertepi. Namun karena setelahnya disebutkan apa yang dimaksud, yaitu menyambung silaturrahmi, maka maknya jadi dibatasi dan fokus pada hal itu.
Lalu kalau memang mau menyebut silaturrahmi, kenapa Allah SWT harus menggunakan kata : "Apa-apa yang Allah SWT perintahkan"?
Jawabannya karena ingin memberikan penekanan bahwa menyambung silaturrahmi itu merupakan perintah Allah secara khusus dan bukan sekedar sesuatu yang boleh dilakukan atau boleh ditinggalkan sesuai selera.
Sebab terkadang orang menyambung silaturrahmi hanya dibatasi kepada mereka yang cocok dan menyenangkan. Sebaliknya ketika tidak cocok dan tidak senang, silaturrahminya kemudian diputuskan begitu saja. Sehingga dalam hal ini menyambung silaturrahmi harus ditegaskan secara khusus bahwa itu merupakan perintah Allah SWT.
أَنْ يُوصَلَ
Lafazh an-yushala (أن يوصل) dimaknai sebagai menyambungkan, maksudnya menyambungkan apa-apa yang Allah SWT perintahkan untuk menyambungkan. Namun apa yang harus disambung dalam ayat ini tidak dijelaskan, seolah-olah kita yang baca ayat ini dianggap sudah paham apa yang sedang dibicarakan.
Al-Qurthubi memberikan beberapa jawaban sebagai alternatif, diantaranya adalah silaturrahim. Selain itu ada juga perintah menyambungkan antara ucapan dan perbuatan. Tafsir lainnya adalah : perintah membenarkan semua kenabian.
Kalau dikaitkan dengan konteks ketika Al-Quran diturunkan, yaitu di masa kenabian, maka relevansinya bahwa orang-orang kafir di masa itu telah memutuskan hubungan dengan keluarga mereka sendiri, yaitu yang menyatakan diri masuk Islam dan menjadi pengikut Nabi SAW.
Di dalam internal keluarga Nabi SAW sendiri, Abu Lahab sang paman yang kafir itu telah secara kasar memutuskan hubungan tali silaturrahmi dengan pihak Nabi SAW. Padahal sebelum Allah SWT mengangkat Beliau SAW menjadi nabi dan rasul utusan-Nya, hubungan antara kedua keluarga itu sangat dekat. Abu Lahab itu bukan hanya paman bagi Nabi SAW, namun sekaligus juga berbesanan dua kali.
Abu Lahab punya dua anak laki-laki bernama Uthbah dan Uthaibah. Sebelum era kenabian, keduanya masing-masing menikah dengan dua puteri Nabi SAW, masing-masing bernama Ummu Kaltsum dan Ruqayyah.
Namun Abu Lahab segera memerintahkan kedua anaknya itu untuk menceraikan istri masing-masing. Alasannya karena Abu Lahab tidak bisa menerima kenabian Muhammad SAW dan berpaling dari ajakan untuk bergabung sebagai muslim. Abu Lahab berkata kepada kedua putranya
رأسي من رأسيكما حرام إن لم تفارقا ابنتي محمد، ففارقاهما
Kepalaku dari kepala kalian adalah haram jika kalian tidak menceraikan putri Muhammad itu. Maka atas desakan sang ayah, Utbah dan Utaibah pun menceraikan dua putri Rasulullah SAW. Ummu Kultsum dan Ruqayah pun kembali ke pangkuan Nabi dan kemudian ikut hijrah ke Madinah bersama keluarga yang lain. Setelah wafatnya Ruqayah, Ummu Kultsum dinikahi Sayyidina Usman bin Affan dan pernikahannya berlangsung pada Rabbiul Awal di tahun ketiga Hijriyah.
***
Para shahabat pun mengalami nasib yang kurang lebih sama, banyak dari mereka yang diusir pergi dari rumahnya, bahkan tidak diakui sebagai bagian dari keluarga. Kesalahannya hanya karena mereka masuk Islam.
Di antarnya adalah Mush’ab bin Umair. Sahabat yang satu ini lahir dan dibesarkan dalam kesenangan dan tumbuh dalam lingkungan serba berkecukupan. Mungkin tak seorang pun di antara anak-anak muda Makkah yang beruntung dimanjakan oleh kedua orang tuanya sebagaimana yang dialami Mush’ab bin Umair.
Namun begitu masuk Islam, keluarganya tidak terima dan mengusirnya dari rumah. Bahkan ibunya sendiri sampai tega menampar wajahnya dengan keras. Mush’ab kemudian dipenjara dan diasingkan oleh keluarganya sendiri. Beliau termasuk orang yang ikut juga hijrah ke Habasyah.
***
Dan yang menjadi puncak tertinggi dalam urusan memutus silaturrahim adalah terjadinya pemboikotan kepada keluarga Bani Hasyim di Syi'ib Ali yang dilakukan oleh seluruh penduduk Mekkah.
Pemboikotan dalam bahasa arab disebut muqatha’ah (مقاطعة). Sebuah perbuatan keji yang dilakukan oleh para pemuka suku-suku Arab yang mendiami kota Mekkah. Mereka telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama menuntut kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muththalib agar segera menyerahkan Nabi SAW untuk mereka bunuh. Kalau tidak mau, maka ancamannya adalah pemboikotan massal kepada seluruh anggota keluarga itu.
Cara ini sesungguhnya merupakan adalah bagian dari sekian banyak upaya yang dilakukan oleh para pemuka Mekkah untuk menghentikan dakwah Nabi Muhammad SAW.
Seluruh anggota keluarga Bani Hasyim dan Bani Al-Muththtalib diusir paksa dan dikeluarkan dari rumah-rumah mereka, untuk digelandang menuju ke sebuah lembah di pasang pasir, di luar kota Mekkah yang disebut dengan Syi’ib Ali.
Selain diboikot lewat jalur suplai kehidupan yang vital, para korban juga masih ditambah lagi penderitaannya secara psikologis, mereka juga ditekan secara sosial kemasyarakatan. Dalam banyak kasus, hukuman sosial kadang lebih menyakitkan dari pada hukuman fisik.
Isi perjanjian yang digantung di Ka’bah itu telah menyatakan bahwa seluruh suku Arab di Mekah sepakat tidak mau menikahkan anak-anak mereka dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muthththalib.
Barangkali buat kita di masa sekarang, pemboikotan semacam ini kurang terlalu berarti, mengingat budaya kita yang berbeda. Namun buat orang Arab di masa itu, kalau sampai keluarga mereka diboikot dari segi pernikahan, sehingga seluruh suku tidak ada yang mau menikahkan anak-anaknya dengan anak-anak kita, sungguh itu bentuk siksaan batin yang amat sangat tidak manusiawi.
Sebab soal pernikahan bagi mereka soal kehormatan keluarga. Mereka rela mati demi kehormatan keluarga. Lalu kalau kehormatan keluarga mereka direndahkan bagai hewan, jelas amat keterlaluan. Sebuah cara bermusuhan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Setelah bersepakat dengan item-item pemboikotan, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang legal, maka isi kesekapatannya pun mereka tuliskan di atas kulit dalam bentuk naskah perjanjian dan digantungkan di dinding Ka’bah.
Seolah-olah dengan digantungkan di Ka’bah, mereka pun sudah mendapatkan restu dari Allah SWT. Sehingga selain legal, upaya mereka dianggap sudah mendapat petunjuk dari Allah SWT. Setidaknya, itulah image yang mau dibangun oleh mereka.
وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ
Lafazh yufsidun (يُفْسِدُونَ) secara harfiyah maknanya memang berbuat kerusakan. Namun kalau kita mengacu kepada kitab-kitab tafsir klasik, umumnya para mufassir memandang makna kerusakan yang dimaksud tidak seperti yang kita bayangkan di masa modern.
Di masa modern ini kita biasa memberi contoh kerusakan misalnya pencemaran udara akibat mesin-mesin industri, atau pencemaran air bersih akibat limbah industri dan rumah tangga. Kadang juga kita sebut kerusakan itu misalnya penggundulan hutan, penebangan pohon secara liar, atau penggunaan plastik yang limbahnya tidak bisa diurai hingga ratusan tahun.
Namun nampaknya kitab-kitab tafsir klasik sama sekali tidak memaknai kerusakan seperti itu. Kerusakan yang dimaksud bukan kerusakan alam dan lingkungan hidup, tetapi kerusakan dalam bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah.
Ath-Thabari meriwayatkan dari dua shahabat yaitu Abdullah bin Abbas dan juga Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhuma terkait hal ini :
أما"لا تفسدوا في الأرض"، فإن الفساد، هو الكفر والعملُ بالمعصية.
Sesungguhnya al-fasad (kerusakan) itu adalah kekufuran (al-kufru) dan mengerjakan maksiat (al-'amal bil ma'shiyah).
Ath-Thabari juga menceritakan dari Ar-Rabi' ketika menafsirkan larangan untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi :
Janganlah melakukan maksiat di muka bumi. Sebab ketika mereka merusak diri sendiri akan menjadi maksiat kepada Allah SWT. Karena siapa yang menentang Allah di muka bumi dengan perbuatan maksiat atau memerintahkan perbuatan maksiat, dia telah melakukan kerusakan di muka bumi. Dan lawannya yaitu ishlah atau memperbaiki langit dan bumi dengan cara taat.
Salah satu kelemahan tafsir modern terlalu terbawa ingin mencocok-cocokkan ayat Al-Quran dengan realitas modern dengan melupakan makna asli dari lafazh-lafazh Al-Quran ketika diturunkan di masa kenabian. Padahal biar bagaimana pun juga, Al-Quran tidak diturunkan kepada kita di abad 21 ini. Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan para shahabat di abad ke-7 masehi.
Kalau kita ingin tahu apa yang dimaksud dari tiap diksi di dalam ayat-ayat Al-Quran, maka kita harus kembali ke masa itu untuk bisa memahaminya. Di masa itu yang jelas belum ada pencemaran udara atau pun berbagai bentuk kerusakan seperti yang kita ketahui hari ini.
الْخَاسِرُونَ
Kalau diibaratkan orang berdagang, yang disebut rugi itu apabila antara harga beli dengan harga jual tidak memberikan keuntungan. Bisa sama atau harga belinya lebih tinggi ketimbang harga jualnya. Itu namanya rugi.
Penggunaan istilah rugi dalam ayat ini khususnya dan di dalam Al-Quran pada umumnya nampaknya disesuaikan dengan kondisi para shahabat yang umumnya pedagang dan pelaku bisnis.
Akan lebih cepat dipahami sekaligus disikapi manakala sebuah perumpamaan menggunakan realitas kejadian di sekitar kita.
Dan di dalam Al-Quran cukup banyak digunakan diksi merugi untuk menggambarkan bahwa pilihan yang diambil oleh orang kafir bukan pilihan yang tepat.
Salah satunya adalah surat Al-Ashr, dimana pada prinsipnya semua manusia yang hidup di dunia pada akhirnya pasti akan merugi. Soalnya semua akan berakhir di dalam neraka.
Namun ada pengecualiannya, tidak semua merugi. Yang tidak merugi itu adalah mereka yang beriman dan beramal shaleh serta saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran.
Buat kesimpulan, kita tutup ayat ini dengan ungkapan yang simpel dan sederhana : Beriman itu menguntungkan dan sebaliknya kufur itu merugikan.