Lafazh hatta (حَتَّىٰ) artinya : sampai atau hingga. Lafazh tunfiqu (تُنْفِقُوا) adalah fi’il mudhari. Asalnya dari kata (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan harta atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum, bisa untuk kebaikan tapi bisa juga digunakan untuk keburukan.
Intinya, berinfaq itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
Kalau kita rinci lagi, istilah infaq itu bisa diterapkan pada banyak hal, misalnya membelanjakan harta seperti dalam ayat berikut :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Tidak salah kalau dikatakan bahwa orang yang membeli khamar atau minuman keras yang haram hukumnya, disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
Namun demikian, yang dimaksud dengan infaq di ayat ini adalah bersedekah dengan berharap mendapatkan balasan pahala dari sisi Allah SWT. Bahkan secara lebih spesifik, yang dimaksud adalah berwakaf, yaitu mewakafkan harta yang nilainya besar, agar bisa mendapatkan pahala yang terus menerus mengalir tanpa henti.
Lafazh mimma tuhibbun (مِمَّا تُحِبُّونَ) artinya : dari harta yang kamu sayangi, cintai atau sukai. Umumnya bisa diartikan harta yang jumlahnya banyak dan nilainya besar. Karena tabiat setiap orang pastimya akan merasa sayang kalau harus kehilangan sejumlah harta yang besar.
Namun harta yang disukai boleh jadi mengacu kepada kualitas yang bagus. Karena umumnya orang merasa sayang kalau harus kehilangan sesuatu yang berkualitas baik dan bagus.
Kalau kita kembalikan di masa turunnya ayat ini, maka kita akan mudah memahami, seperti apakah harta yang disukai itu.
1. Kebun Kurma Yang Produktif
Di dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim, Ibnu Katsir ketika menjelaskan penggalan ini mengutipkan kisah kemenangan kaum muslimin dalam Perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. Dalam perang itu para shahabat banyak yang mendapatkan ghanimah atau harta rampasan perang dengan nilai yang amat besar.
Ibnu Umar radhiyallahuanhu menyatakan bahwa belum pernah mereka merasa kenyang atas harta ghanimah kecuali dalam perang Khaibar ini. Demikian juga diungkapkan oleh Aisyah radhiyallahuanha, "Sekarang kenyanglah kita dari kurma". [1]
Saat itu diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab datang kepada Nabi SAW menceritakan bahwa dirinya mendapatkan kekayaan yang amat fantastis.
أَصَابَ عُمَرُ t أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ r يَسْتَأْمِرْهُ فِيهَا فَقَال : يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ ؟ قَال : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا . قَال : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بَهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيل اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيل وَالضَّيفِ وَلاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُل مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيَطْعَمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ
Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan (HR. Muttafaq 'alaihi)
Para ulama umumnya menyatakan bahwa hadits inilah yang secara nyata menegaskan pensyariatan wakaf atas harta, sekaligus juga menggambarkan dengan jelas bagaimana bentuk serta ketentuan dari wakaf itu sendiri.
2. Budak Impor
Ibnu Katsir juga mengutipkan kisah Ibnu Umar yang mendapatkan harta berupa budak wanita dari Romawi.
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: حَضَرَتْنِي هَذِهِ الْآيَةُ: ﴿لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ﴾ فذكرتُ مَا أَعْطَانِي اللَّهُ، فَلَمْ أَجِدْ شَيْئًا أحبَّ إِلَيَّ مِنْ جَارِيَةٍ رُوميَّة، فقلتُ، هِيَ حُرَّة لِوَجْهِ اللَّهِ. فَلَوْ أنِّي أَعُودُ فِي شَيْءٍ جَعَلْتُهُ لِلَّهِ لنكَحْتُها، يَعْنِي تَزوَّجتُها
Abdullah bin Umar berkata,”Telah hadir kepadaku ayat ini, yaitu (لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ). Maka Aku teringat apa yang Allah SWT berikan kepadaku. Tidak ada harta yang lebih Aku sukai kecuali budak wanita Romawi. Maka Aku bebaskan dirinya karena Allah.
Harga budak itu mahal sekali. Sebagai ilustrasi sederhana, budak pekerja dari Afrika seperti Bilal bin Rabah, ketika dibebaskan dari tuannya, Umayah bin Khalaf, nilainya tidak kurang dari 100 dinar. Padahal satu dinar di masa kenabian setara dengan harga seekor kambing.
Namun budak yang dimiliki oleh Ibnu Umar bukan kelas pekerja, melainkan kelas budak wanita yang memenangkan kontes kecantikan. Nilainya sangat-sangat mahal. Menjadi harta kesayangan para raja kelas dunia.
Sebagai contoh adalah Maria Al-Qibthiyah yang awalnya milik Raja Mesir bernama Muqawqis. Maria kemudian dijadikan souvenir atau hadiah kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai bentuk kecintaan dan penghargaan raja Mesir itu kepada Nabi SAW. Harganya tentu jauh berbeda dengan budak biasa kelas pekerja.
[1] Shahih Bukhari jilid 2 hal. 609