Kemenag RI 2019:Begitulah kamu. Kamu berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Akan tetapi, siapa yang akan menentang Allah untuk (membela) mereka pada hari Kiamat? Atau, siapakah yang menjadi pelindung mereka (dari azab Allah)? Prof. Quraish Shihab:Hai, beginilah kamu! Kamu telah berdebat untuk (membela) mereka di kehidupan dunia (ini). Maka, siapakah yang akan mendebat Allah untuk mereka pada Hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka? Prof. HAMKA:Ha! Itulah kamu, orang-orang yang telah membela mereka dalam kehidupan dunia. Maka siapakah yang akan membela mereka di hari Kiamat? Atau siapakah yang akan menjadi pengurus atas mereka?
Pada ayat sebelumnya disebutkan tentang pengawasan Allah yang tidak terbatas, sementara di ayat ini kita diingatkan bahwa pembelaan manusia tidak memiliki arti di akhirat. Bersama-sama, ayat ini menegaskan bahwa setiap perbuatan harus dilakukan dengan kesadaran akan pengawasan Allah dan tanggung jawab di Hari Kiamat.
هَا أَنْتُمْ هَٰؤُلَاءِ
Kata haa antum (هَا أَنْتُمْ) diartikan oleh Kemenag RI menjadi : Begitulah kamu. Namun Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA menuliskan dalam terjemah mereka menjadi : Hai! dan Ha!. Ternyata huruf (ها) ini berfungsi sebagai tanbih (للتنبيه) atau untuk memberi perhatian.
Kata antum (أَنْتُمْ) bermakna kamu dan kata haa-ulaa-i (هَٰؤُلَاءِ) artinya : mereka. Yang menarik disini bahwa ada dua kata yang sama-sama jadi subjek atau mubtada’, yaitu kamu dan mereka.
Fenomena semacam ini sebenarnya sudah pernah kita bahas, khususnya ketika kita membaca surat Al-Baqarah ayat 85 (ثُمَّ أنْتُمْ هَؤُلاءِ تَقْتُلُونَ أنْفُسَكُمْ) dan juga surat Ali Imran ayat 119 (ها أنْتُمْ أُولاءِ تُحِبُّونَهم ولا يُحِبُّونَكُمْ).
Lalu bagaimana cara kita memahami dua kata ini, memang jadi agak bikin kita berpikir ulang. Ternyata para mufassir sendiri pun berbeda pendapat tentang maksud dari penyebutan dua subjek ini.
Pendapat pertama, bahwa antara mereka (هؤلاء) dan kamu (أنتم) hubungannya adalah mubtada’ muakhkhar dan khabar muqaddam. Sehingga maknanya menjadi : “mereka itu adalah kalian”, maksudnya mereka yang telah berjanji ikrar itu adalah kalian, yaitu orang-orang yang melanggar perjanjian dengan saling berbunuhan sesama Bani Israil.
Pendapat kedua, bahwa kata ‘mereka’ itu bermakna : maksudnya. Sehingga kalau diterjemahkan lengkap menjadi : “Kemudian kamu, maksudnya mereka”. Kamu disini maksudnya adalah Bani Israil di masa kenabian Muhammad dan mereka maksudnya adalah para leluhur Bani Israil di masa Musa alahissalam.
Pendapat Ketiga, bahwa lafazh mereka itu bermakna : “khususnya”. Sehingga kalau diterjemahkan lengkap menjadi : “Kemudian kamu, khususnya mereka”. Kamu disini maksudnya adalah Bani Israil di masa kenabian Muhammad dan mereka maksudnya adalah para leluhur Bani Israil di masa Musa alahissalam.
Pendapat keempat, bahwa bahwa lafazh mereka itu bermakna : “yang mana”. Sehingga kalau diterjemahkan lengkap menjadi : “Kemudian kamu, yang mana mereka”.
Tinggal yang menjadi masalah, siapakah yang dimaksud dengan ‘kamu’ dan siapakah yang dimaksud dengan ‘mereka’ di ayat ini?
Kemungkinannya adalah bahwa yang dimaksud dengan kamu adalah Nabi SAW atau para shahabat. Sedangkan yang dimaksud dengan mereka adalah qaum atau keluarga di Thu’mah bin Ubairiq yang menuduh Yahudi sebagai pencuri baju besi.
Namun bisa juga kemungkinan yang lainnya, bahwa khitab ini tidak ditujukan kepada Nabi SAW melainkan kepada kaumnya Thu’mah bin Ubairiq, dimana mereka membelanya walaupun terbukti salah.
جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ
Kata jaadaltum (جَادَلْتُمْ) artinya : Kamu berdebat. Kata kamu disini kalau dikaitkan dengan ayat-ayat sebelumnya, tidak lain adalah Nabi SAW sendiri yang sempat pada awalnya membela Thu’mah bin Ubairiq dan kaumnya. Namun bisa juga maksudnya adalah kaumnya Thu’mah yang berdiri kukuh membela anggota mereka yang sebenarnya bersalah.
Kata ‘anhum (عَنْهُمْ) artinya : untuk mereka. Maksudnya adalah kaumnya Thu’mah bin Ubairiq yang muslim.
Sudah disebutkan pada saat kita bahas ayat sebelumnya tentang makna yajuadilu an (يُجَادِالُ عَنْ) maksudnya bukan berdebat tetapi berubah jadi melakukan pembelaan alias membela.
Yang dibela adalah Thu’mah bin Ubairiq, sosok yang secara lahiriyahnya memang muslim, dimana secara kasat mata nampak wajar sebagai pemeluk Islam atau muslim. Secara terbuka mengucapkan dua kalimat syahadat, bahkan menyatakan secara terbuka tentang kenabian Muhammad SAW serta menyatakan kesetiaan.
Sayangnya ternyata Thu’mah bin Ubairiq ini unik, karena meski casing-nya muslim 100%, tetapi isinya palsu alias KW-5. Isinya adalah kafir dan pada akhirnya tidak bertahan lama, sebab setelah itu akhirnya malah pindah dari Madinah ke Mekkah, lalu secara terbuka menyatakan diri keluar dari agama Islam.
Ketika sosok ini punya kasus hukum karena dituduh mencuri baju besi, ternyata dia pandai membela diri. Setidaknya dia sempat menghilangkan barang bukti dari rumahnya. Dan dengan lihai pula barang bukti itu malah diletakkan di rumah seorang Yahudi.
Nyaris sempurna alibi yang dilakukannya. Apalagi mengingat posisinya yang seorang muslim, sedangkan orang-orang Yahudi notabene rata-rata memang punya jarak dengan Nabi SAW sebagai hakim. Artinya, secara pandangan opini publik, kalau kita bandingkan dengan kejadian di masa sekarang ini, pastilah si muslim ini akan mendapatkan dukungan dari netizen yang maha benar.
Sedangkan opini tentang Yahudi pastilah selesai di tangan netizen. Sebab orang-orang Yahudi punya banyak kasus keculasan sebelumnya, selain juga beda agama. Pastilah opini publik akan memposisikan Yahudi sebagai pihak yang salah dan patut dijatuhi hukuman secara hukum positif.
Secara manusiawi, Nabi SAW sendiri pun secara tidak sadar sempat hampir terpeleset dalam titian yang sangat licin ini. Kalaulah tidak karena Allah SWT turun tangan langsung menegur dan meluruskan kembali, pastilah akan terseret opini publik juga.
Dan opini publik di masa itu memang nyaris semuanya akan membela pihak muslim serta memposisikan Yahudi pada situasi yang sulit. Maka di ayat inilah Allah SWT mengkritik para shahabat dan publik Madinah kala itu agar jangan terbawa opini yang tidak mendasar.
فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Kata fil-hayati (فِي الْحَيَاةِ) artinya : dalam kehidupan. Kata ad-dunya (الدُّنْيَا) artinya : dunia ini.
Membela orang yang bersalah bisa saja terjadi dalam pengadilan di dunia ini. Sebab biar bagaimana pun hakimnya juga manusia yang punya banyak kelemahan dan keterbatasan.
Selain itu dalam pengadilan di dunia, sulit sekali ditegakkannya kebenaran, karena boleh jadi alat buktinya yang terbatas. Misalnya dalam kasus Thu’'mah bin Ubairiq ini, barang bukti baju besi curiannya itu sama sekali tidak berada di rumahnya. Rupanya Thu’mah sangat pandai untuk melenyapkan barang bukti.
Baju besi itu diletakkan diam-diam di rumah salah seorang yang secara opini sangat mudah untuk dijadikan kambing hitam, yaitu di rumah salah seorang Yahudi Madinah.
Maka alih-alih terbukti mencuri, secara hukum duniawi, si Yahudi lah yang bisa dipersalahkan, karena barang bukti memang ada di dalam rumahnya. Tentu ini trik yang amat licik, yaitu bisa lempar batu sembunyi tangan. Sebuah skenario yang jitu dan tehnik yang unik.
Dan boleh jadi tujuan Thu’mah bin Ubairiq mencuri baju besi itu bukan faktor ekonomi atau kebutuhan, tetapi ada misi yang lebih besar, yaitu memecah belah kaum muslimin dengan Yahudi ahli kitab yang pada saat itu hubungannya sedang tidak baik-baik saja.
Kalau sampai Nabi SAW menangkap si Yahudi dan memotong tangannya karena tuduhan mencuri, maka marahlah pihak Yahudi karena dianggap tidak adil dan berat sebelah. Setidaknya Nabi SAW akan dituduh sebagai hakim yang membela kepentingan kelompoknya sendiri.
Kalau Yahudi dan kaum msulimin sampai pecah kongsi dan berperang, yang bahagia dan menangguk keuntungan adalah orang-orang munafikin yang pura-pura masuk Islam.
Kata faman (فَمَنْ) artinya : siapa yang. Kata yujadil (يُجَادِلُ) artinya : menentang. Kata Allaha (اللَّهَ) artinya : Allah. Kata anhum (عَنْهُمْ) artinya : untuk membela mereka. Kata yauma (يَوْمَ) artinya : pada hari. Kata al-qiyamah (الْقِيَامَةِ) artinya : Kiamat.
Penggalan ini berupa pertanyaan yang sifatnya retoris, sehingga tidak perlu jawaban. Karena pada dasarnya penggalan ini memang bukan pertanyaan yang butuh jawaban, penggalan ini harus dipahami sebagai sebuah pernyataan dari Allah SWT yang sifatnya memojokkan. Intinya Allah menegaskan bahwa tidak ada yang bisa mendebat Allah untuk membela mereka nanti di hari kiamat.
Kalau mau dibahasakan ulang, penggalan ini bermakna : “tidak ada satupun yang bisa mendebat Allah membela mereka nanti di hari kiamat”.
Kalau di dunia ini keadilan bisa dimainkan, orang tidak bersalah bisa dibikin jadi salah, sementara orang salah bisa terbebas dari tuduhan, maka tidak demikian dengan pengadilan di akhirat nanti.
Sebab pengadilan di akhirat itu adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Dan keadilan itu dibuktikan dengan dimunculkannya semua barang bukti termasuk juga saksi-saksi.
Dan yang jadi saksi di hari kiamat nanti adalah bagian-bagian tubuh si pelaku kejahatan itu sendiri. Mulut dan lisannya yang bercabang dua itu dipastikan akan terkunci sehingga tidak bisa berdusta atau berpura-pura. Yang akan bicara adalah tangan dan kaki.
Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan. (QS. Yasin : 65)
Hingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran mereka, penglihatan mereka, dan kulit mereka menjadi saksi atas apa yang telah mereka kerjakan. Dan mereka berkata kepada kulit mereka, ‘Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?’ Kulit mereka menjawab, ‘Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berbicara telah menjadikan kami berbicara.’” (QS. Fussilat: 20-21)
Bahkan tanah yang kita injak pun nanti akan menjadi saksi yang memberatkan juga.
Pada hari itu bumi menceritakan beritanya, karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. (QS. Az-Zilzal : 1-5)
أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلًا
Kata am (أَمْ) artinya : atau, fungsinya untuk menambahkan opsi yang lain setelah adanya opsi sebelumnya. Opsi sebelumnya berupa pertanyaan retoris : “siapa yang akan menentang Allah pada hari Kiamat?” Kemudian ada opsi lainnya yaitu : “siapakah yang menjadi pelindung mereka”.
Kata man (مَنْ) artinya : siapakah yang. Kata yakunu (يَكُونُ) artinya : menjadi. Kata ‘alaihim (عَلَيْهِمْ) artinya : bagi mereka. Kata wakila (وَكِيلًا) artinya : pelindung.
Bisa juga dimaknai sebagai penanggung jawab, atau wakil yang dipercaya untuk mengurusi urusan seseorang. Ataupun bisa juga yang menjadi kekuatan pembentuk opini masyarakat, sebagaimana nasib hukum di dunia sekarang ini yang bisa dibelok-belokkan berdasarkan opini yang berkembang.